Weekly Tax Summary – 09 Sept 2024

Dalam sepekan ini terdapat berita dan informasi perpajakan di Indonesia yang menarik dan penting antara lain :

  1. PNBP : Kenaikan Target Penerimaan Negara Bukan Pajak Dalam RAPBN 2025 Menjadi Rp.513,64 Triliun
  2. PPh Final UMKM : Menkeu Akan Evaluasi Insentif PPh Final 0,5% Bagi UMKM
  3. Penyetoran Pajak : Kanwil DJP JakBar Ingatkan Wajib Pajak Untuk Segera Penyetoran Pajak Selama September 2024
  4. Retribusi Daerah : Pungutan Retribusi Bagi Turis Asing di Bali Terkumpul Mencapai Rp.211,8 Milyar

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Pemerintah menaikkan target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 dari Rp.505,38 triliun menjadi Rp.513,64 triliun. Proyeksi peningkatan kinerja dari BUMN akan menimbulkan kenaikan dividen yang akan dibayarkan oleh BUMN sebesar Rp.4 triliun sehingga totalnya naik menjadi Rp.90 triliun. Hal ini akan menjadi tambahan dari pendapatan kekayaan negara dipisahkan (KND) dari Rp.86 triliun ke Rp.90 triliun

PPh Final UMKM

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa akan mengevaluasi Insentif PPh Final sebesar 0,5% untuk UMKM yang akan selesai pada tahun 2024 ini. Jadi insentif pajak tetap tapi fasilitas untuk gunakan PPh final ini akan dievaluasi masih dibutuhakan atau melihat UMKM punya kapasitas untuk diperlakukan secara lebih adil. UMKM jika mendapatkan omzet Rp.4,8 milyar atau bahkan Rp.500 juta pertama/tahun maka, tidak dikenakan pajak. Pemerintah mendorong UMKM tetap bayar pajak, tetapi lebih kecil. Namun, jika pembukaan rugi, tidak perlu membayar pajak meskipun omzet di atas Rp.500 juta.

Penyetoran Pajak

Kanwil DJP Jakarta Barat mengingatkan kepada seluruh wajib pajak untuk segera memenuhi kewajiban pembayaran pajak. Terdapat empat kewajiban yang harus dipenuhi wajib pajak yang akan berakhir selama September 2024, yaitu :

  1. Penyetoran untuk PPh Pasal 21/26, PPh 23/26, dan PPh Final paling lambat dilakukan pada 10 September 2024.
  2. Pembayaran PPh Pasal 25 dan PPh Final Setor Sendiri termasuk PPh UMKM paling lambat pada 17 September 2024.
  3. Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 dan SPT Masa PPh Unifikasi paling lambat pada 20 September 2024.
  4. Pembayaran dan pelaporan PPN paling lambat pada 30 September 2024.

Retribusi Daerah

Pungutan turis asing di Bali telah terkumpul mencapai Rp.211,8 milyar. Berdasarkan Perda Bali Nomor 6, Tahun 2023 mengenai pungutan pajak turis asing yang masuk Bali pertama kali diberlakukan pada 14 Februari 2024, yang setiap satu orang turis asing yang berkunjung ke Pulau Dewata dikenai biaya Rp.150 ribu. Setoran pajak turis asing akan masuk ke kas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Bali dan dana tersebut akan dipakai untuk pembangunan dan perlindungan adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal Pulau Dewata.

Layanan Perpajakan
Close
error:
This website uses cookies and asks your personal data to enhance your browsing experience.