
Dalam sepekan ini terdapat berita dan infomasi perpajakan di Indonesia yang menarik dan penting antara lain :
- Tax Ratio : Tax Ratio Indonesia Rendah Pada 2024 Ditargetkan Hanya 10,12%, Namun Beban Fiskal Bertambah
- Fasilitas PPN dan PPN DTP :
- PPN Dibebaskan Senilai Rp.100 Triliun, Mayoritas Dinikmati Orang Kaya
- Kebijakan PPN DTP 100% Pembelian Rumah Hunian Akan Diberlakukan Kembali Pada 1 September 2024
- Pajak Karbon : Pemerintah Akan Siapkan Kebijakan Pajak Karbon Untuk Direalisasikan
- Pajak Daerah PBJT : Penerapan Kategori Jenis Pajak PBJT Jasa Perhotelan Hingga Rumah Kos
- Pajak Ekspor : Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pungutan Ekspor Minyak Sawit Telah Mencapai Rp.15,88 Triliun ($ 1 Milyar)
Tax Ratio
Tax ratio atau rasio pajak Indonesia yang rendah menjadi salah satu penyebab beban fiskal bertambah. Pada tahun 2023, tax ratio Indonesia tercatat hanya sebesar 10,32%, sementara pada tahun 2024 tax ratio ditargetkan sebesar 10,12%. Indonesia termasuk negara yang memiliki tax ratio rendah dibandingkan negara lainnya di Kawasan. Sehingga, pemerintah perlu tingkatkan tax ratio agar posisi Indonesia bisa memiliki kemampuan pembiayaan selevel di negara Asia Pasifik bahkan negara The Organisation for Economic Co-Operation and Development (OECD).
Fasilitas PPN dan PPN DTP
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan fasilitas PPN yang dibebaskan pemerintah senilai Rp.100 triliun mayoritas dinikmati orang kaya. Fasilitas PPN yang dibebaskan untuk kebutuhan pokok seperti beras, jagung, kedelai, gula, susu segar, dan kacang-kacangan unggas. Kemudian PPN dibebaskan atas barang hasil perikanan dan kelautan. Lalu, insentif untuk pendidikan dan sektor transportasi serta dibebaskan untuk kesehatan. Desain pajak dan penerimaan atau instrumen fiskal secara keseluruhan untuk mentargetkan pada kelompok masyarakat terutama menengah dan bawah yang seharusnya bisa menikmati lebih banyak serta pajak progresif dengan menciptakan beban yang lebih merata pada kelompok yang lebih atas.
Disisi lain, Pemerintah telah mengumumkan akan memberlakukan kembali insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) 100%. Pemerintah juga menambah kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari yang sebelumnya 166.000 unit menjadi 200.000 unit rumah subsidi. Hal tersebut sangat penting bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebagai salah satu bantuan untuk memiliki hunian. Kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada 1 September 2024.
Pajak Karbon
Pemerintah mempersiapkan kebijakan regulasi terkait pajak karbon untuk mengurangi emisi karbon dan mendukung keberlanjutan di Indonesian dengan harapan regulasi ini agar segera direalisasikan. Implementasi pajak karbon sebenarnya sudah ada dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada sisi penjelasan. Pengenaan pajak karbon akan menggunakan skema cap, trade, and tax. Pada skema tersebut, atas emisi yang melebihi cap akan terdapat pilihan untuk di-trade dan/atau di-tax (pajak karbon). Dari sisi budgetaire, potensi bagi penerimaan akan lebih rendah jika dibandingkan hanya menggunakan skema pajak karbon saja.
Pajak Daerah – PBJT
Penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) dan mulai berlaku sejak 5 Januari 2022. Dalam jangka panjang hal ini dapat menjadi katalisator bagi pertumbuhan dan peningkatan kualitas layanan perhotelan. Jenis pajak PBJT tersebut tercantum dalam Perda Provinsi DKI Jakarta 1/2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. PBJT Perhotelan merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu yang meliputi jasa perhotelan. Kategori dalam PBJT Jasa Perhotelan di antaranya hotel, hostel, vila, pondok wisata, motel, losmen, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan/guest house/bungalo/resor/cottage, tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel, serta glamping. Di sisi lain, pengenaan pajak hotel untuk rumah kos, masuk dalam objek PBJT Perhotelan, yaitu objek berupa tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel.
Pajak Ekspor
Badan Pendanaan Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) melaporkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari pungutan ekspor minyak kelapa sawit telah mencapai Rp.15,88 triliun (sekitar $1 milyar) hingga Juli 2024. Indonesia mengekspor 19,43 juta metrik ton hingga Juli 2024. BPDPKS memungut pungutan ekspor dari para pelaku usaha untuk menjalankan programnya meliputi peremajaan perkebunan kelapa sawit skala kecil sebagai sarana untuk meningkatkan kesejahteraan petani setempat, melakukan penelitian dan menyiapkan infrastruktur yang diperlukan untuk meningkatkan produksi petani dan efisiensi biaya transportasi, serta berupaya menstabilkan harga minyak sawit mentah (CPO) dengan membantu mendanai program biodiesel.