Weekly Tax Summary – 26 Agustus 2024

Dalam sepekan ini banyak berita dan infomasi yang menarik dan penting untuk diketahui terutama tentang perpajakan di Indonesia antara lain :

  1. Penerimaan Pajak dan Negara :
  • Target Penerimaan Negara Sebesar Rp.2.996,9 Triliun dan Naik 6,4% Dengan Rasio Pajak 12,32% Pada 2025
  • Pemerintah Targetkan Penerimaan Pajak Pada 2025 Sebesar Rp.1.209,3 Triliun
  • Pemerintah Alokasikan Rp.525 Triliun ($ 33,45 Milyar) Untuk Subsidi dan Kompensasi RAPBN 2025
  1. Retribusi Daerah : Pemprov Bali Naikkan Target Retribusi Menjadi Rp.314,22 Milyar atau 430,67% Pada APBD Perubahan 2024
  2. PPN :
  • PPN 12% Menyebabkan Harga Rumah Akan Semakin Mahal dan Berdampak Pada Kelas Menengah
  • Kritikan Rencana Kenaikkan PPN Jadi 12%, Berimbas Bebankan Masyarakat
  1. Pajak Kripto : Kebijakan Pajak Aset Kripto Diprediksi Akan Berubah dan Mengalami Kenaikkan
  2. Cukai Minuman Bermanis Dalam Kemasan : Pengenaan Cukai Minuman Bermanis Dalam Kemasan (MBDK) Direncanakan Akan Berlaku Pada 2025

Penerimaan Pajak dan Negara

Pemerintah tetapkan target penerimaan negara sebesar Rp.2.996,9 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025. Penerimaan negara ini naik 6,4% dari target 2024 dengan rasio pajak tahun 2025 sebesar 12,32%. Target penerimaan negara tersebut terbagi dalam penerimaan perpajakan sebesar Rp.2.490,9 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp.505,4 triliun.

Dari target penerimaan pajak tahun 2025 diperkirakan sekitar Rp.1.209,3 triliun akan berasal dari PPh, sedangkan target PPN dan PPnBM  sebesar Rp.945,1 triliun. Pemerintah berupaya mengumpulkan Rp.27,1 triliun dari PBB pada 2025 dan sisanya Rp.7,8 triliun akan berasal dari bentuk pajak lainnya.

Disisi lain, Pemerintah Indonesia telah mengalokasikan Rp.525 triliun ($ 33,45 milyar) untuk subsidi dan kompensasi dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, Anggaran tersebut akan dibagi antara subsidi dan kompensasi energi dan subsidi non-energi. Subsidi dan kompensasi energi akan menerima Rp.394,3 triliun atau naik 17,8% dari Rp.334,8 triliun yang dialokasikan pada tahun 2024. Subsidi nonenergi dialokasikan sebesar Rp.131,3 triliun atau naik 35,5% dari tahun 2024 sebesar Rp.96,9 triliun.

Retribusi Daerah

Pemprov Bali menaikkan target pendapatan retribusi menjadi Rp.314,22 milyar pada APBD Perubahan 2024 atau naik 430,67% dibanding APBD Induk yang ditarget sebesar Rp.53,91 milyar. Kenaikan target PAD dari retribusi tersebut dikarena ada komponen yang berubah. Salah satunya merupakan pendapatan dari rumah sakit yang sebelumnya masuk kedalam kategori pendapatan lain-lain yang sah, menjadi pendapatan retribusi. Hal ini berdasarkan PP 35/2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

PPN

Rencana penerapan PPN 12% pada tahun 2025 akan menambah biaya konstruksi sehingga harga rumah akan semakin mahal. Maka, disarankan diberlakukan kembali insentif PPN untuk memberi keringanan kepada konsumen. Adapun kelompok yang akan paling terpengaruh dalam kenaikan PPN yaitu pada masyarakat kelas menengah. Berbeda dengan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang mendapat bantuan dari pemerintah. Pemerintah harus memberikan subsidi PPN bagi masyarakat menengah yang membeli rumah. Hal ini untuk memastikan agar pasar properti berjalan dengan sehat.

Ekonom Senior INDEF mengkritik rencana pemerintah untuk menaikkan tarif PPN jadi 12% yang seharusnya dikenakan untuk industri batu bara, dikarenakan kenaikan PPN ini akan menambah beban masyarakat. Kenaikan tarif PPN 12% ini tidak efisien, sebab tambahan pendapatan negara diproyeksikan tidak sampai Rp.100 triliun. Jika pemerintah berencana menambah lebih banyak pendapatan negara, sebaiknya yang dilakukan yaitu memungut pajak ekspor untuk komoditas batu bara, dengan pengenaan pajak ekspor.

Pajak Kripto

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merencanakan penyesuaian pajak baru untuk transaksi aset kripto sebagai pengalihan pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK yang ditargetkan terealisasi pada awal 2025. Maka, pajak aset kripto diprediksi akan diklasifikasikan sebagai aset keuangan digital, bukan lagi sebagai komoditas dan berpotensi mengubah tarif pajak. Saat ini, pajak kripto diatur dalam PMK 68/2022 dengan tarif 0,1% yang termasuk dalam PPh Pasal 22 Final. Pajak transaksi aset kripto pada platform crypto exchange yang terdaftar di Bappebti dikenakan PPN sebesar 0,11% dari nilai transaksi. Namun, jika transaksi tersebut dilakukan pada platform yang tidak terdaftar di Bappebti, maka tarif PPN meningkat menjadi 0,22%.

Cukai Minuman Bermanis Dalam Kemasan (MBDK)

Pemerintah berencana akan mengenakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2025.  Berdasarkan Buku II Nota Keuangan Beserta RAPBN 2025, dengan menargetkan penerimaan cukai Rp.244,198 milyar atau tumbuh 5,9%. Optimalisasi penerimaan cukai pada tahun 2025 akan dilakukan melalui ekstensifikasi cukai yang dilakukan terbatas pada MBDK. Pengenaan cukai terhadap MBDK bertujuan untuk mengendalikan konsumsi gula dan pemanis yang berlebihan, serta mendorong industri untuk reformulasi produk MBDK yang rendah gula.

Layanan Perpajakan
Close
error:
This website uses cookies and asks your personal data to enhance your browsing experience.