Weekly Tax Summary – 01 Juli 2024

Dalam sepekan ini banyak berita dan infomasi yang menarik dan penting untuk diketahui terutama tentang perpajakan di Indonesia antara lain yaitu:

  • APBN Mei 2024 Mengalami Defisit Sebesar Rp.21,8 Triliun Atau 0,1% PDB
  • Realisasi Penerimaan Pajak Turun Hanya Mencapai Rp.760,4 Triliun Pada Januari – Mei 2024
  • Pendapatan Negara Hanya Sebesar Rp.1.123,5 Triliun Atau Turun 7% Hingga Mei 2024
  • Pendapat Bank Dunia Mengenai Kenaikan Tarif PPN Jadi 12%
  • Pemerintah Akan Kenakan Pajak Impor Keramik Lebih Besar
  • DJBC Telah Blokir 60 Perusahaan Eksportir Tidak Parkir DHE di RI

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan Anggran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) Mei 2024 mengalami defisit sebesar Rp.21,8 triliun atau sekitar 0,1% dari total PDB dan tercatat ada surplus sebesar Rp.184,2 triliun. Tercatat pengeluaran pemerintah mencapai Rp.1.145,3 triliun atau mencapai 34,4% dari pagu yang ditentukan. Sementara, pendapatan negara hanya mencapai Rp.1.123,5 triliun atau mencapai 40,1% dari target. Penurunan penerimaan pada bulan Mei 2024 ini dikarena kenaikan harga komoditas sumber daya alam yang mendongrak penerimaan negara telah berakhir.

Kemenkeu mencatat realisasi penerimaan pajak hanya mencapai Rp.760,4 triliun atau turun 8,4% pada Januari – Mei 2024 jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp.830,5 triliun. Hal ini mengalami penurunan yang disebabkan lantaran harga komoditas yang melemah pada 2023 sehingga dirasakan pada tahun ini. Realisasi penerimaan pajak per Mei 2024 ini setara 38,2% dari target APBN 2024.

Kemudian, Menteri Keuangan mengungkapkan Indonesia telah mengumpulkan pendapatan negara sebesar Rp.1.123,5 triliun atau sekitar $68,4 milyar hingga 31 Mei 2024. Ini mengalami penurunan 7,1% jika dibandingkan periode yang sama tahun 2023. Menurunnya penerimaan pajak tersebut berhubungan dengan perusahaan tambang Indonesia yang sempat melaporkan kinerja keuangannya yang melemah pada 2023.

PPN

Rencana pemerintah menaikkan tarif PPN dari 11% menjadi 12% pada 2025 yang merupakan amanat dari UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan menurut Bank Dunia, kenaikan tersebut merupakan upaya mendorong reformasi dari sudut pandang rancangan kebijakan, tetapi perlu langkah-langkah untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan. Jika tidak dilakukan, kebijakan ini tidak akan memberikan dampak signifikan. Penerimaan fiskal dari kenaikan tarif PPN bisa meningkat jika efisiensi pemungutan pajak bisa digenjot. Namun, Rasio efisiensi PPN hanya sebesar 0,5324 adalah 0,17 poin di bawah rata-rata negara-negara tetangga. Sebagai catatan, rasio 1 menunjukkan sistem pemungutan pajak yang sangat efisien.

Pajak Impor

Menteri Perdagangan menegaskan pemerintah akan memperketat masuknya atau impor keramik dari luar negeri. Dengan cara salah satunya mengenakan tarif pajak yang besar untuk impor keramik. Dikarenakan telah ditemui dan dimusnahkan keramik-keramik dari China yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) di Surabaya dengan total 4,7 juta keramik dan nilainya sebesar Rp.80 milyar.

Bea Cukai

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu telah memblokir layanan ekspor dari 60 perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) di dalam negeri sesuai dengan PP 36/2023. Para eksportir wajib menempatkan DHE SDA ke dalam rekening khusus perbankan Indonesia paling sedikit 30% dan yang memiliki nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) paling sedikit US$ 250.000 atau ekuivalennya.

Layanan Perpajakan
Close
error:
This website uses cookies and asks your personal data to enhance your browsing experience.