
Dalam sepekan ini banyak berita dan infomasi yang menarik dan penting untuk diketahui terutama tentang perpajakan di Indonesia antara lain :
- Tercatat Sebanyak 670 Ribu Wajib Pajak Belum Padankan NIK-NPWP Hingga 30 Juni 2024
- Peluncuran 7 Layanan Perpajakan NIK-NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU
- Core Tax Administration System (CTAS) Saat Ini Masih Dalam Tahap Uji Coba
- Penerimaan Pajak di DKI Jakarta Telah Mencapai Rp.538,47 Triliun Hingga Mei 2024 dan Terkontraksi Sebesar 12,66%
- Realisasi Restitusi Pajak Mencapai Rp.136,61 Triliun Hingga Mei 2024 dan Faktor Penurunan Penerimaan Pajak
- Presiden Revisi Perpres 77/2019 Melalui Perpres 63/2024 Untuk Menutupi Celah dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty
- Pendapat Terkait Terbitnya Perpres 63/2024
- Rencana Pemerintah Kebijakan Kenakan Pajak Bea Masuk Sebesar 200%
- Pendapat GINSI Atas Rencana Pemerintah Kenakan Pajak Produk Impor dari China
- Kekhawatiran Hippindo Terhadap Tarif Impor 200% Produk dari China
- Peraturan Baru PER DJP Nomor PER-6/PJ/2024 Tentang Penggunaan NIK Sebagai NPWP, NPWP Dengan Format 16 (Enam Belas) Digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha Dalam Layanan Administrasi Perpajakan
DJP Kemenkeu mencatat NIK yang belum dipadankan dengan NPWP per 30 Juni 2024 sebanyak 670 ribu Wajib Pajak atau setara 0,9% dari jumlah WP. Dari total 74,68 juta Wajib Pajak orang pribadi penduduk, sebanyak 74 juta WP atau setara 99,1% WP sudah melakukan pemadanan Nik – NPWP. Wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP sesuai tenggat waktu akan mendapatkan sanksi berupa kesulitan dalam mengakses layanan perpajakan.
DJP juga meluncurkan layanan perpajakan berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). Sejak 1 Juli 2024, terdapat 7 layanan administrasi yang dapat diakses menggunakan NIK, NPWP 16 digit dan NITKU. Peluncuran layanan tersebut berdasarkan PER DJP Nomor PER-06/PJ/2024 tentang Penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak dengan Format 16 (enam belas) Digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha dalam Layanan Administrasi Perpajakan. DJP juga telah memberikan siaran pers yang menjelaskan pandangan DJP atas kriteria tersebut.
Disis lain, Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) akan digantikan dengan Core Tax Administration System (CTAS) atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) yang saat ini sistem pajak canggih tersebut masih dalam tahap uji coba. Penerimaan negara juga diharapkan lebih optimal karena dapat membantu kebijakan ekstensifikasi perpajakan untuk menjangkau sektor informal yang belum terdaftar sebagai subjek pajak.
Penerimaan Pajak di DKI Jakarta
Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I melaporkan penerimaan pajak di Jakarta hingga Mei 2024 telah mencapai Rp.538,47 triliun atau setara 40,88% dari target penerimaan pajak wilayah DKI Jakarta yang ditetapkan dalam APBN 2024. Penerimaan pajak juga mengalami kontraksi sebesar 12,66% akibat penurunan di seluruh jenis pajak. DJP juga telah memberikan siaran pers yang menjelaskan pandangan DJP atas kriteria tersebut.
Restitusi Pajak
DJP Kemenkeu mencatat realisasi restitusi pajak secara agregat mencapai Rp.136,61 triliun hingga akhir Mei 2024. Realisasi ini terkontraksi 8,44% year on year (yoy), Namun, lebih baik jika dibandingkan dengan periode April 2024 yang terkontraksi 9,29% yoy. Penurunan signifikan dalam penerimaan pajak terutama disebabkan oleh dua faktor, yaitu peningkatan restitusi dan penurunan pembayaran PPh Pasal 25/29 Badan.
Peraturan Baru atas Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Atau Tax Treaty
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah merevisi Perpres 77/2019 terkait aturan multilateral instrument (MLI) yang dilakukan melalui Perpres 63/2024 yang ditetapkan Presiden pada 13 Juni 2024. Perpres 63/2024 menjadi dasar hukum untuk menutupi celah dalam penerapan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty yang merupakan sebuah kesepakatan pajak antara dua negara yang mengatur semua hal yang berhubungan dengan penggunaan hak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak dari masing-masing negara terkait. MLI dikembangkan oleh OECD sebagai upaya pemerintah dalam menutup kesenjangan dalam peraturan pajak internasional di berbagai negara.
Dijelaskan bahwa Perpres 63/2024 pada dasarnya akan memperluas Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia dengan negara lain yang tercakup dalam MLI karena MLI merupakan mekanisme perubahan isi P3B secara simultan tanpa melalui proses negosiasi bilateral agar lebih efisien dan isinya untuk menutup celah ataupun menambah klausul dalam P3B agar dapat memerangi praktik penghindaran pajak lebih efektif.
Pajak Impor
Rencana pemerintah dalam kebijakan mengenakan pajak bea masuk atas beberapa produk dari China sebesar 200%, salah satunya merupakan produk tekstil. Pemerintah harus berhati – hati dalam menerapkan kebijakan tersebut agar tidak diterapkan keseluruh produk. Diprediksi potensi barang – barang ilegal sulit dicegah jika kebijakan tersebut diterapkan tanpa dibarengi dengan penegakkan hukum yang memadai.
Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) menilai rencana pemerintah dalam mengenakan pajak atas produk impor dari China hingga 200% akan mematikan importir. Jika kebijakan itu akan dilakukan dikhawatirkan menjadi masalah bagi perdagangan antara Indonesia dengan China. Pemerintahpun harus mengevaluasi daya saing produk dalam negeri termasuk tekstil hingga baja. Karena produk impor sendiri sudah dikenakan banyak pajak hingga ongkos angkut, tetapi harga jualnya masih lebih murah dari produk dalam negeri.
Himpunan Pengusaha Ritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) mengkhawatirkan atas rencana pemerintah mengenakan tarif bea masuk sebesar 200% terhadap barang – barang China. Pemerintah menilai rencana itu tidak akan mengatasi maraknya impor ilegal dan impor dalam jumlah besar. Berbagai jenis impor yang mengganggu pasar dalam negeri, seperti layanan perdagangan sosial yang masuk melalui jalur tidak resmi dan dijual dengan harga lebih rendah sehingga merugikan industri dalam negeri.
Peraturan Baru mengenai Layanan Pajak NIK – NPWP, NPWP 16 Digit, Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) :
Telah terbit peraturan baru mengenai Layanan Pajak NIK – NPWP, NPWP 16 Digit, Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU), berdasarkan PER DJP Nomor PER-6/PJ/2024 Tentang Penggunaan NIK Sebagai NPWP, NPWP Dengan Format 16 (Enam Belas) Digit, Dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha Dalam Layanan Administrasi Perpajakan, yang ditetapkan pada 28 Juni 2024 dan mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2024. Berdasarkan PER DJP Nomor PER-6/PJ/2024 dijelaskan bahwa :
- Wajib Pajak baik di tempat tinggal, tempat kedudukan, maupun tempat kegiatan usaha menggunakan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 (enam belas) digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh DJP dan Pihak Lain.
- Layanan administrasi yang dapat dimanfaatkan berupa layanan pendaftaran dan layanan digital lain, meliputi:
- Pendaftaran Wajib Pajak (e-Registration);
- Akun profil Wajib Pajak pada DJP Online;
- Informasi konfirmasi status Wajib Pajak (info KSWP);
- Penerbitan Bupot dan Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (e-Bupot 21/26);
- Penerbitan Bupot dan Pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi (e-Bupot Unifikasi);
- Penerbitan Bupot dan Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah dan SPT Masa PPh Unifikasi instansi pemerintah (e-Bupot Instansi Pemerintah); dan
- Pengajuan keberatan (e-Objection).
- Dalam hal sistem administrasi Pihak Lain belum siap digunakan untuk menyelenggarakan layanan administrasi, Pihak Lain menggunakan NPWP 15 (lima belas) digit dalam layanan administrasi yang mencantumkan NPWP sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
- Keputusan, ketetapan, formulir, dan dokumen perpajakan secara bertahap disesuaikan dengan mencantumkan NPWP 15 (lima belas) digit dan NIK sebagai NPWP atau NPWP 16 (enam belas) digit beserta NITKU.
- Contoh format penyesuaian tercantum dalam Lampiran dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
- Terhadap Wajib Pajak yang mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP atau diberikan NPWP secara jabatan, berlaku ketentuan:
- Bagi WPOP yang merupakan Penduduk, dilakukan aktivasi NIK sebagai NPWP dan diberikan NPWP 15 (lima belas) digit;
- Bagi WPOP bukan Penduduk, Wajib Pajak badan, dan Wajib Pajak instansi pemerintah, diberikan NPWP 15 (lima belas) digit dan NPWP 16 (enam belas) digit; dan/atau
- Bagi Wajib Pajak Cabang diberikan NPWP 15 (lima belas) digit dan NIK sebagai NPWP atau NPWP 16 (enam belas) digit yang merupakan NPWP pusat, serta diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
Contoh Perubahan NPWP bagi Wajib Pajak dalam tabel di bawah ini :
- Penerapan dibedakan untuk WP Lama dan WP Baru
- Ada perlakuan khusus untuk WNA yang bukan merupakan penduduk dan tidak memiliki NIK

Peraturan Baru mengenai Perubahan Atas Perpres 77/2019 Pengesahan Multilateral Convention To Implement Tax Treaty Atau Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) :
Telah terbit peraturan baru mengenai Perubahan Atas Perpres 77/2019 Pengesahan Multilateral Convention To Implement Tax Treaty Atau Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), berdasarkan Perpres Nomor 63 Tahun 2024 (Perpres 63/2024) Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2019 Tentang Pengesahan Multilateral Convention To Implement Tax Treaty Related Measures To Prevent Base Erosion And Profit Shifting (Konvensi Multilateral Untuk Menerapkan Tindakan – Tindakan Terkait Dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan Dan Penggeseran Laba), yang ditetapkan dan berlaku pada 13 Juni 2024. Berdasarkan Perpres 63/2024 dijelaskan bahwa :
- Multilateral Convention To Implement Tax Treaty Related Measures To Prevent Base Erosion And Profit Shifting (Konvensi Multilateral Untuk Menerapkan Tindakan – Tindakan Terkait Dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan Dan Penggeseran Laba), yang telah ditanda tangani di Paris, Prancis pada tanggal 7 Juni 2017 dengan pensyaratan (Revervation).
- Salinan naskah asli Konvensi tersebut dalam bahasa Prancis dan bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia dengan pensyaratan (Revervation) yang tercantum dalam Lampiran dari Peraturan Presiden ini.
- Dalam hal terdapat perubahan Daftar Pensyaratan dan Notifikasi lndonesia dalam pensyaratan yang tercantum dalam Lampiran, perubahan Daftar Pensyaratan dan Notifikasi Indonesia dalam pensyaratan tersebut disampaikan melalui pernyataan tertulis atau menurut tata cara yang ditetapkan dalam perjanjian internasional serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Konvensi dalam bahasa Indonesia dengan salinan naskah asli Konvensi dalam bahasa Inggris dan bahasa Prancis, yang berlaku adalah salinan naskah asli Konvensi dalam bahasa Inggris dan bahasa Prancis.
- Perpres Nomor 6 Tahun 2024 ini merubah Perpres Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pengesahan Multilateral Conuention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifiing khususnya dalam hal Daftar yang menjadi Lampiran dari Perpres tersebut.