Weekly Tax Summary – 15 Juli 2024

Dalam sepekan ini banyak berita dan infomasi yang menarik dan penting untuk diketahui terutama tentang perpajakan di Indonesia antara lain :

  • Penerimaan Pajak Turun Hanya Mencapai Rp.893,8 Triliun Hingga Juni 2024
  • Defisit Anggaran Sebesar Rp.77,3 Triliun Atau 0,34% Dari PDB Semester 1-2024
  • Defisit ABPN 2024 Diprediksi Lebih Besar Dari Target, Sebab Setoran Pajak Anjlok
  • Rencana Pemerintah Menaikkan Tarif PPN Jadi 12% Harus Ditunda
  • Rencana Pemerintah Dalam 7 Barang Impor Akan Dikenakan Pajak Tambahan
  • Realisasi Penerimaan Pajak DKI Jakarta Pada Semester I-2024 Telah Mencapai Rp.19,1 Triliun
  • Rencana Kebijakan Pemerintah Makassar Dalam Skema Perubahan Tarif Retribusi Sampah
  • Pengumuman DJP Nomor PENG-18/PJ.09/2024 Tentang Pembaruan Daftar Layanan Perpajakan Berbasis NPWP 16 Digit, NITKU, dan NPWP 15 Digit

Kemenkeu melaporkan penerimaan pajak baru mencapai Rp.893,8 triliun hingga Juni 2024 atau turun 7,9% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Penurunan tersebut disebabkan oleh PPh Badan  turun 34,5% oleh penurunan kinerja perusahaan pada tahun 2023 akibat penurunan harga komoditas serta disebabkan oleh restitusi PPh dan PPN.

Kemenkeu melaporkan defisit anggaran sebesar Rp.77,3 triliun atau 0,34% dari PDB semester 1-2024. Defisit tersebut terjadi seiring dengan peningkatan belanja pemerintah sebesar 11,3% dan penurunan pendapatan negara sebesar 6,2%. Defisit tersebut berada dalam target pemerintah, dengan diprediksi defisit APBN 2024 hingga akhir tahun sebesar Rp 522,8 triliun.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) terus berupaya mendorong efisiensi ekonomi melalui digitalisasi di berbagai sektor. Sebab, Indonesia tidak boleh lagi bergantung pada harga komoditas. Defisit APBN tahun 2024 diprediksi akan lebih besar dari target yang telah ditetapkan karena pendapatan negara yang diprediksi tidak mencapai target. Penurunan penerimaan negara terutama disebabkan oleh turunya setoran PPh Badan dari perusahaan –  perusahaan berbasis komoditas, yang terkena dampak penurunan harga komoditas secara tajam.

PPN

Rencana Pemerintah dalam menaikkan tarif PPN menjadi 12% pada 2025 di tengah pelemahan daya beli dan pelemahan Rupiah harus ditunda, lebih baik mengenakan Windfall Profit Tax. Dikarenakan rakyat yang akan menjadi korban dan makin sengsara sebab harga jual berbagai kebutuhan pokok saat ini sudah sangat tinggi akibat pelemahan kurs Rp.16.000/US$. Peningkatan tarif pajak tidak seharusnya dilakukan saat ekonomi sedang lemah dan kebijakan tersebut belum tepat untuk dilaksanakan saat ini.

Pajak Impor

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkapkan pemerintah sedang berupaya mengambil tindakan untuk menyelamatkan industri tekstil dan produk tekstil (TPT), elektronik, kosmetik, alas kaki, pakaian jadi, produk tekstil jadi, dan keramik, yang tidak hanya impor dari China tetapi bisa semua negara. Rencananya barang-barang impor tersebut akan ada pajak tambahan berupa Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD). Dikarenakan sejumlah industri sudah mengalami krisis hingga menyebabkan pabrik tutup dan pemutusan hubungan kerja (PHK). Saat ini impor sejumlah barang tersebut sedang dilakukan penyelidikan oleh Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) dengan bertujuan untuk mendapatkan data impor ketujuh barang dalam tiga tahun terakhir.

Pajak Daerah

Bapenda DKI Jakarta mencatat realisasi penerimaan pajak pada semester 1-2014 mencapai Rp.19,1 triliun atau setara dengan 34,89% dari target penerimaan DKI Jakarta 2024 sebesar Rp.54,75 triliun. Realisasi penerimaan pajak tersebut berasal dari tiga jenis pendapatan daerah, yaitu Pajak Daerah, Retribusi Daerah, dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah (LLPAD). Pemprov DKI Jakarta terus meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan penerimaan pajak serta memperkuat kebijakan yang dapat mendorong masyarakat DKI Jakarta untuk kewajiban pajaknya.

Retribusi Daerah

Pemerintah Makassar, Sulsel akan merubah nominal tarif retribusi sampah dan layanan kebersihan di sejumlah kategori pada tahun 2024. Skema rencana tarif baru retribusi sampah Kategori miskin dengan beban listrik rumah 450 watt dari awalnya seharga Rp.25.000, berubah ke Rp.20.000/bulan. Untuk kategori rumah tangga kelas bawah juga akan diturunkan dari awalnya Rp.50.000 menjadi Rp.30.000/bulan. Skema ini diatur untuk rumah tangga yang memiliki beban listrik 900 – 2.200 watt. Kategori bisnis dan industri dengan tarif skema Rp.134.000/kubik yang awalnya Rp.80.000. Kebijakan tersebut akan diterapkan menyusul revisi Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 56 Tahun 2015 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan.

Pengumuman DJP

DJP menerbitkan Pengumuman Nomor PENG-18/PJ.09/2024 Tentang Pembaruan Daftar Layanan Perpajakan Berbasis NPWP 16 Digit, NITKU, dan NPWP 15 Digit. Sehubungan telah terbitnya PMK 112/2022 mengenai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah sebagaimana diubah dengan PMK 136/2023, serta berlakunya PER DJP Nomor 6/PJ/2024 tentang Penggunaan NIK sebagai NPWP, NPWP dengan Format 16 (Enam Belas) Digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) dalam Layanan Administrasi Perpajakan, serta Siaran Pers Nomor SP-21/2024 pada 1 Juli 2024 tentang Peluncuran Layanan Perpajakan Berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU, disampaikan bahwa :

  • Sejak 1 Juli s.d. 12 Juli 2024, Wajib Pajak dapat menggunakan NPWP 16 Digit, NITKU, atau NPWP 15 Digit dalam layanan administrasi DJP terdiri atas 21 layanan sebagai berikut :
  1. Portal NPWP 16 (https://portalnpwp.pajak.go.id/);
  2. Account DJP Online (https://account.pajak.go.id/);
  3. Info KSWP (https://infokswp.pajak.go.id/);
  4. E-Bupot 21 (https://ebupot2126.pajak.go.id/);
  5. E-Bupot Unifikasi (https://unifikasi.pajak.go.id/);
  6. E-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah (https://ebupotip.pajak.go.id/);
  7. E-Objection (https://eobjection.pajak.go.id/);
  8. E-Registration (https://ereg.pajak.go.id/);
  9. E-Filing (https://efiling.pajak.go.id/);
  10. Rumah Konfirmasi (https://rumahkonfirmasi.pajak.go.id/);
  11. E-PHTB DJP Online (https://ephtb.pajak.go.id/);
  12. E-PBK (https://epbk.pajak.go.id/);
  13. E-SKD (https://eskd.pajak.go.id/);
  14. E-SKTD (https://sktd.pajak.go.id/);
  15. E-Reporting Investasi dan Deviden (https://ereportinginvestasi.pajak.go.id);
  16. E-PHTB Notaris (https://ephtbnotarisppat.pajak.go.id);
  17. E-Reporting PPS (https://ereportingpps.pajak.go.id);
  18. E-SPOP (https://pbb.pajak.go.id);
  19. E-Reporting Insentif (https://ereportingfasilitas.pajak.go.id/);
  20. Fasilitas Insentif (https://fasilitasinsentif.pajak.go.id/); dan
  21. Perpanjangan SPT Tahunan (https://perpanjanganspt.pajak.go.id/).
  • Dengan persiapan peluncuran layanan perpajakan E-Faktur Desktop versi v.4.0, E-Faktur Web Base, serta ENofa, akan dilaksanakan waktu henti (downtime) pada tanggal 20 Juli 2024 pukul 09.00 – 19.00 WIB.
  • PKP agar melakukan penyesuaian aplikasi terkait, dengan memperhatikan:
  1. Aplikasi e-Faktur Desktop versi v.4.0 dapat digunakan pada tanggal 20 Juli 2024.
  2. Installer aplikasi e-Faktur Desktop versi v.4.0 mulai dapat diunduh sejak tanggal 12 Juli 2024, pengguna diminta untuk melakukan update aplikasi pada laman https://efaktur.pajak.go.id
  3. Aplikasi e-Faktur Desktop versi v.4.0 yang telah diunduh agar tidak digunakan terlebih dahulu sampai dengan waktu henti (downtime) berakhir.
  4. PKP dihimbau menghentikan kegiatan upload data faktur, retur, dan dokumen lain sampai dengan proses waktu henti (downtime) berakhir.
  5. Sampai dengan tanggal 20 Juli 2024, PKP masih dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Desktop versi v.3.2.
  6. Aplikasi e-Faktur Desktop versi v.3.2 tidak dapat digunakan lagi sejak aplikasi e-Faktur Desktop versi v.4.0 diluncurkan.
  • Untuk mencegah terjadinya kesalahan (corrupt database e-Faktur) PKP diharapkan melakukan back-up database (folder db yang sedang digunakan), dengan memperhatikan :
  1. PKP perlu menyalin database (folder db) di aplikasi lama (versi v.3.2) yang kemudian dipindahkan dalam folder aplikasi e-Faktur terbaru (bersi v.4.0).
  2. Saat melakukan backup data dengan aplikasi, pastikan proses backup sampai selesai dan file backup berhasil di-generate oleh sistem untuk menghindari kegagalan proses backup.
  • Pada saat implementasi aplikasi e-Faktur Desktop versi v.4.0 tanggal 20 Juli 2024, PKP Wajib Pajak Orang Pribadi dihimbau telah melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP.
  • Daftar layanan perpajakan berbasis NPWP 16 Digit, NITKU, atau NPWP 15 Digit akan terus bertambah melalui penerbitan pengumuman secara berkala.
  • Informasi lebih lanjut mengenai layanan perpajakan berbasis NPWP 16 Digit dapat diakses melalui:
  1. Telepon Kring Pajak 1500200;
  2. Kantor pajak terdekat; atau
  3. Virtual helpdesk melalui tautan https://tinyurl.com/helpdeskvirtual2023 (pukul 10.00 – 14.00 WIB pada hari kerja).
Layanan Perpajakan
Close
error:
This website uses cookies and asks your personal data to enhance your browsing experience.