
Dalam sepekan ini banyak berita dan infomasi yang menarik dan penting untuk diketahui terutama tentang perpajakan di Indonesia antara lain :
- Realisasi Penerimaan PPh Badan Mencapai Rp.172,66 Triliun Atau Turun 34,5% Yoy Pada Semester 1-2024
- Telah Tercatat Pajak Sektor Usaha Ekonomi Digital Sebesar Rp.25,88 Triliun Hingga Juni 2024
- Pemerintah Telah Realisasikan Subsidi Pajak DTP Sebesar Rp.3,7 Triliun Hingga Semester 1-2024
- Masih Terdapat 400 Ribu Belum Dipadankan NIK Sebagai NPWP
- Pembayaran PBB P2 Di DKI Jakarta Dapat Diangsur Terakhir Pada 31 Juli 2024
- Dampak Negatif Rencana Penerapan Bea Masuk 200% Terhadap Keramik Dari China
- Pengumuman DJP Tentang Pembaruan Kedua Daftar Layanan Perpajakan Berbasis NPWP 16 Digit, NITKU, dan NPWP 15 Digit
- Update Aplikasi E-Faktur PPN untuk Penerapan NPWP 16 Digit dalam Faktur Pajak
Kemenkeu melaporkan, realisasi penerimaan dari PPh Badan mencapai Rp.172,66 triliun hingga semester I-2024 atau turun 34,5% secara tahunan YoY. Realisasi penerimaan PPh Badan sangat tergantung pada kinerja korporasi yang tidak bisa lepas dari perkembangan ekonomi makro. Dengan memastikan setoran pajak dari Wajib Pajak badan terjaga, maka pemerintah harus bisa menjaga stabilitas ekonomi. Seperti tahun ini dampak pelemahan harga komoditas terasa pada kinerja pencapaian finansial korporasi. Dalam pertumbuhan jumlah Wajib Pajak badan memang sangat rendah, yaitu berkisar antara 6%-8% dalam beberapa tahun belakangan.
DJP Kemenkeu mencatat telah kumpulkan Rp.25,88 triliun dari Pajak Sektor Usaha Ekonomi Digital hingga 30 Juni 2024. Pajak tersebut terdiri dari Pajak Kripto, Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), Financial Technology dan Transaksi Barang atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP). DJP Kemenkeu berhasil memungut PPN PMSE sebesar Rp.20,8 triliun, Pajak Kripto sebesar Rp.798,84 milyar, Pajak Fintech (P2P Lending) sebesar Rp.2,19 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan jasa melalui SIPP sebesar Rp.2,09 triliun. DJP juga telah memberikan siaran pers yang menjelaskan pandangan DJP atas kriteria tersebut.
Di sisi lain, Kemenkeu merealisasikan subsidi pajak ditanggung pemerintah (DTP) hingga pada semester 1-2024 telah mencapai Rp.3,7 triliun atau setara 44,7% dari pagu APBN 2024 sebesar Rp.8,3 triliun. Nilai realisasi ini juga lebih tinggi jika dibandingkan realisasi Semester 1-2024 yang mencapai Rp 3 triliun atau 38% dari pagu. Pemerintah tetap akan mengalokasikan subsidi non energi berupa subsidi pajak DTP pada tahun 2025 dalam Rapat bersama Badan Anggaran DPR RI dan pemerintah perlu lebih selektif dalam memberikan subsidi pajak pada dunia usaha.
NIK – NPWP
DJP Kemenkeu masih terus mendorong percepatan pemadanan data NIK sebagai NPWP, dikarenakan saat ini masih tersisa 400 ribu yang belum dipadankan. DJP juga baru saja meluncurkan 7 layanan administrasi perpajakan yang dapat diakses menggunakan NIK, NPWP 16 digit dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). 7 layanan tersebut juga masih dapat diakses dengan NPWP 15 digit. Jumlah layanan administrasi pajak tersebut akan terus mengalami penambahan.
PBB P2 – Pajak Daerah
Bapenda mengumumkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dapat diangsur sesuai ketentuan pada Bab IV Pasal 14 dan 15 Pergub DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan serta Kemudahan Pembayaran PBB-P2 Tahun 2024. Pembayaran PBB-P2 yang dapat diangsur yaitu PBB-P2 yang harus dibayar pada tahun pajak 2024 dan tunggakan PBB-P2 dari tahun pajak 2013 – 2023 dan wajib pajak diharuskan mengajukan permohonan melalui website https://pajakonline.jakarta.go.id/ paling lambat pada 31 Juli 2024.
Pajak Impor
Institute for Development of Economics And Finance (Indef) menduga dalam rencana penerapan Bea Masuk terhadap keramik hingga 200% akan menimbulkan sejumlah dampak negatif. Pertama adalah terjadinya pergeseran impor dari China ke negara lainnya. Kedua, pengenaan bea masuk tinggi akan menyebabkan harga keramik meroket, maka persaingan pasar semakin kecil. Ketiga, banyak sektor yang akan terdampak berkurangnya impor keramik, di antaranya yaitu ritel, real estate, logistik dan importir. Terakhir akan berdampak jika penerapan bea masuk tinggi bisa jadi akan memicu reaksi dari China atau bisa saja China membalas dendam.
Pengumuman DJP
DJP menerbitkan pengumuman yang sehubungan dengan terlebih dahulu Nomor PENG-18/PJ.09/2024 pada tanggal 12 Juli 2024 Tentang Pembaruan Daftar Layanan Perpajakan Berbasis NPWP 16 Digit, Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU), dan NPWP 15 Digit, disampaikan bahwa :
- Sejak Tanggal 20 Juli 2024, terdapat tambahan 7 Layanan Administrasi Pajak sebagai berikut :
- Service API E-Faktur Eksternal (Antarmuka Pemrograman Aplikasi/API);
- PMSE Eksternal (https://digitaltax.pajak.go.id);
- E-Faktur Web dan Dekstop (https://web-efaktur.pajak.go.id);
- SPT Masa PPN 1107 PUT (https://spt1107put.pajak.go.id);
- Portal Registrasi dan Monitoring E-Faktur PJAP (https://h2h-efaktur.pajak.go.id/evat-portal/login);
- Service PJAP Faktur (API); dan
- e-Nofa (https://efaktur.pajak.go.id).
- Dengan persiapan peluncuran layanan perpajakan E-Faktur Desktop versi v.4.0 dan E-Faktur Web Base, akan dilaksanakan waktu henti (downtime) pada tanggal 20 Juli 2024 pukul 09.00 – 19.00 WIB.
- PKP agar melakukan penyesuaian aplikasi terkait, dengan memperhatikan :
- Aplikasi e-Faktur Desktop versi v.4.0 dapat digunakan pada tanggal 20 Juli 2024.
- Installer aplikasi e-Faktur Desktop versi v.4.0 mulai dapat diunduh sejak tanggal 12 Juli 2024, pengguna diminta untuk melakukan update aplikasi pada laman https://efaktur.pajak.go.id
- Aplikasi e-Faktur Desktop versi v.4.0 yang telah diunduh agar tidak digunakan terlebih dahulu sampai dengan waktu henti (downtime) berakhir.
- PKP dihimbau menghentikan kegiatan upload data faktur, retur, dan dokumen lain sampai dengan proses waktu henti (downtime) berakhir.
- Sampai dengan tanggal 20 Juli 2024, PKP masih dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Desktop versi v.3.2.
- Aplikasi e-Faktur Desktop versi v.3.2 tidak dapat digunakan lagi sejak aplikasi e-Faktur Desktop versi v.4.0 diluncurkan.
- Untuk mencegah terjadinya kesalahan (corrupt database e-Faktur) PKP diharapkan melakukan back-up database (folder db), dengan memperhatikan :
- PKP perlu menyalin database (folder db) di aplikasi lama (versi v.3.2) yang kemudian dipindahkan dalam folder aplikasi e-Faktur terbaru (versi v.4.0).
- Saat melakukan backup data dengan aplikasi, pastikan proses backup sampai selesai dan file backup berhasil di-generate oleh sistem untuk menghindari kegagalan proses backup.
- Pada saat implementasi aplikasi e-Faktur Desktop versi v.4.0 tanggal 20 Juli 2024, PKP Wajib Pajak Orang Pribadi dihimbau telah melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP.
- Daftar layanan perpajakan berbasis NPWP 16 Digit, NITKU, atau NPWP 15 Digit akan terus bertambah melalui penerbitan pengumuman secara berkala.
- Informasi lebih lanjut mengenai layanan perpajakan berbasis NPWP 16 Digit dapat diakses melalui:
- Telepon Kring Pajak 1500200;
- Kantor pajak terdekat; atau
- Virtual helpdesk melalui tautan https://tinyurl.com/helpdeskvirtual2023 (pukul 10.00 – 14.00 WIB pada hari kerja)
Update Aplikasi E-Faktur PPN
Pengusaha Kena Pajak harus melakukan penyesuaian aplikasi e-Faktur Desktop versi v.4.0 sejak 20 Juli 2024 dan setelah update dari aplikasi e-Faktur dilakukan, maka yang diperoleh adalah :
- Faktur Pajak yang dibuat akan menggunakan NPWP Format Baru 16 Digit.
- Faktur Pajak juga menggunakan NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha) yang merupakan Nomor Identitas dari Cabang dari Wajib Pajak.