Weekly Tax Summary – 24 Juni 2024

Dalam sepekan ini banyak berita dan infomasi yang menarik dan penting untuk diketahui terutama tentang perpajakan di Indonesia antara lain yaitu:

  • Penerimaan Pajak Sektor Ekonomi Digital Mencapai Rp.25 Triliun Atau $1,5 Milyar Sejak 2020
  • Dampak Penerapan Pajak Perusahaan Minimum (PPh Badan) Sebesar 15%
  • Tercatat 681 Ribu NIK Belum Dipadankan Jadi NPWP, Batas Akhir Pada 30 Juni 2024
  • Pengusaha Di Cilacap Diduga Tidak Setorkan PPN Dengan Kerugian Negara Mencapai Rp.2,147 Milyar
  • Dampak Negatif Pada Kenaikan Cukai Hasil Tembakau Rokok
  • Kebijakan Pemprov DKI Jakarta Resmi Berikan Insentif Fiskal Daerah Khusus PBB-P2 Pada 2024
  • Perlu Tahu Mengenai Update Regulasi Pajak Reklame Di DKI Jakarta

DJP mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital telah mencapai Rp.25 triliun ($1,5 milyar) sejak 2020. Jumlah tersebut terdiri dari Pajak E-Commerce, Pajak Kripto, Pajak Bisnis P2P Lending dan pajak dari pengadaan barang dan jasa melalui platform pengadaan elektronik milik pemerintah. DJP juga telah memberikan siaran pers yang menjelaskan pandangan DJP atas kriteria tersebut.

Disisi lain, berdasarkan hasil penelitian dampak penerapan tarif pajak perusahaan minimum 15% masih terlalu rendah di bawah Base Erosion and Profit Shifting (BEPS). Hal ini akan berisiko negara-negara berkembang di ASEAN untuk semakin menurunkan tarif PPh Badan seperti sebelumnya dan bisa lebih menguntungkan negara-negara maju. Direkomendasikan agar ASEAN Forum on Taxation (AFT) menetapkan tarif pajak perusahaan minimum regional sebesar 25%, jauh lebih tinggi daripada tarif pajak perusahaan OECD yang sebesar 15%.

NIK – NPWP

DJP Kemenkeu mencatat 681 ribu NIK belum dipadankan dengan NPWP hingga saat ini. Dari keseluruhan data yang telah valid, ada 4,3 juta data dipadankan secara mandiri oleh wajib pajak. Adapun Batas akhir pemadanan pada 30 Juni 2024. DJP mengimbau kepada wajib pajak untuk segara melakukan pemadanan sesuai waktu yang ditetapkan.

Pengemplang Pajak

Pengadilan Negeri Cilacap memvonis seorang pengusaha di bidang penyediaan jasa tenaga kerja yang diduga mengemplang pajak yang merugikan negara mencapai Rp.2,147 milyar, dikarenakan tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut selama periode Januari – Desember 2019. Diwajibkan membayar denda 2 kali lipat dari kerugian yaitu harus dibayar mencapai Rp.4,295 milyar dan hukuman 1 tahun penjara. DJP juga telah memberikan siaran pers yang menjelaskan pandangan DJP atas kriteria tersebut.

Cukai Rokok

Pemerintah berencana menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) pada 2025. Kenaikan cukai ini terdapat dampak negatif yaitu bisa membuat rokok ilegal semakin melebar. Hasil Kemenkeu, produksi rokok ilegal mencapai 7% dari total rokok di Indonesia per tahun. Jumlah rokok ilegal yang beredar lebih banyak, sehingga potensi kerugian negara cukup besar pada pendapatan cukai.

Pajak Daerah

Pemprov DKI Jakarta resmi memberikan kebijakan insentif fiskal daerah berupa pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok pajak dan/atau sanksi pajak, serta fasilitas angsuran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun 2024. Hal ini sesuai dengan Pergub Nomor 16 Tahun 2024. Rumah dengan nilai jual objek pajak (NJOP) dibawah Rp.2 milyar hanya diberikan untuk satu objek PBB-P2 yang dimiliki wajib pajak, jika memiliki lebih dari satu objek PBB-P2 pembebasan akan diterapkan pada NJOP terbesar. Aturan ini bertujuan membantu mengurangi beban wajib pajak dalam pembayaran kewajiban pajaknya dan menjaga daya beli Masyarakat sehingga dalam menghimpun penerimaan pajak daerah pada PBB-P2 dapat terealisasi secara optimal.

Pajak Reklame di DKI Jakarta diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kepala Pusat Data dan Informasi Bapenda Jakarta yang menyatakan objek pajak reklame merupakan segala penyelenggaraan reklame seperti reklame papan/billboard/videotron/megatron, reklame kain, serta reklame melekat atau stiker. Tarif Pajak Reklame ditentukan sebesar 25% sesuai Pasal 58 Perda 1/2024. Pemerintah menetapkan industri periklanan terlibat dalam pembangunan dan pelayanan publik. Maka, para pelaku industri dapat memahami mekanisme pajak reklame. Sehingga, terdapat kemajuan ekonomi dan pembangunan wilayah, tanpa mengabaikan regulasi yang berlaku.

Layanan Perpajakan
Close
error:
This website uses cookies and asks your personal data to enhance your browsing experience.