
Dalam sepekan ini banyak berita dan infomasi yang menarik dan penting untuk diketahui terutama tentang perpajakan di Indonesia antara lain yaitu:
- Peluncuran Core Tax System Mundur, Akan Selesai Pada Akhir 2024
- Pemerintah Perlu Evaluasi Kebijakan Diskon Pajak Korporasi, Penerimaan Masih Minim
- Miris! Upah Ojol Dipotong Aplikator, Kini Wajib Ikut Bayar Tapera
- Pemprov DKI Jakarta Berikan Insentif Pembayaran PBB-P2 Dan Pembebasan Sanksi Administrasi Pada 2024
- Restitusi Pajak Mencapai Rp.110,64 Triliun Atau Meningkat 81,67% Yoy Hingga April 2024
- Berbagai Jenis Insentif Pajak Untuk Pengusaha, Investor, Pelaku UMKM, Hingga Pekerja Di IKN
- Rencana Tarif Cukai Hasil Tembakau Untuk Rokok Akan Naik Pada 2025
DJP Kemenkeu menyebutkan Core Tax System atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang awalnya selesai pada 1 Juli 2024 mundur hingga pada akhir 2024. DJP telah merampungkan desain dan pengembangan sistem pada tahun 2023. Saat ini, sedang dilakukan pengujian System Integration Test (SIT) dan Functional Verification Test (FVT). Setelah tahap tersebut selesai, DJP akan melakukan User Acceptance Test dan disusul dengan peluncuran pada akhir tahun 2024 yang akan dilakukan secara bertahap.
Disisi lain, Pemerintah perlu mengevaluasi kembali kebijakan diskon pajak korporasi, yakni tax holiday dan tax allowance. Dikarenakan realisasi penanaman modal dari investor yang memanfaatkan insentif tersebut masih sangat minim. Berdasarkan data Kemenkeu, nilai pemanfaatan insentif tax holiday dan tax allowance sepanjang 2018 – 2022 mencapai Rp.20 triliun. Dari nilai insentif tersebut telah mendatangkan realisasi investasi sebesar Rp.370 triliun.
Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia menegaskan menolak keras rencana kebijakan pemerintah yang mewajibkan ojek online (ojol) ikut iuran Tapera. Hal ini bisa akan memberatkan, dikarenakan penghasilan ojol di Indonesia harus dipotong aplikator sebesar 15% – 20% dan jika masih harus membayar Tapera sebesar 3% ditanggung sendiri atas pekerja mandiri maka sisa upahnya hanya sedikit. Kemnaker tengah mengkaji rencana penghasilan ojol dipotong Tapera tersebut.
Pajak Daerah
Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif keringanan pokok pembayaran PBB dan pembebasan sanksi administrasi yang diberikan kepada Wajib Pajak untuk pembayaran PBB-P2 yaitu diskon 10% periode 4 Juni – 31 Agustus 2024 atau potongan 5% pada periode 1 September – 30 November 2024. Kebijakan ini sesuai dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan serta Kemudahan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan – Perdesaan dan Perkotaan.
Restitusi Pajak
DJP Kemenkeu mencatat realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak mencapai Rp.110,64 triliun atau meningkat 81,67% secara tahunan atau year on year (YoY) hingga 30 April 2024. Pada periode yang sama tahun sebelumnya restitusi pajak hanya mencapai Rp.60,9 triliun. Realisasi penerimaan pajak hingga April 2024 sebesar Rp.624,19 triliun atau setara 31,38% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024. Dibandingkan periode yang sama tahun lalu realisasi penerimaan pajak mencapai Rp.688,15 triliun.
Insentif Pajak Di Ibu Kota Nusantara (IKN)
DJP Kemenkeu akan memberikan berbagai insentif pajak bagi para pengusaha hingga Masyarakat yang berkegiatan di Ibu Kota Nusantara (IKN) hal ini sesuai dalam PMK 28/2024 dan aturan turunan dari PP 12/2023. Ada jenis Insentif pajak tersebut diantara yaitu :
- Pembebasan atau pengurangan pajak (Tax Holiday) untuk Perusahaan yang berinvestasi di IKN selama 30 hari.
- Pembebasan bea masuk atau impor untuk perusahaan – perusahaan yang ikut menanamkan modalnya di IKN atau untuk investor.
- Para pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) yang membuka usahanya di IKN dengan omzetnya dibawah Rp.50 milyar/tahun diberikan insentif pengenaan tarif pajak sebesar 0% atau tidak perlu membayar pajak.
- Pemberian insentif berupa tax holiday untuk Lembaga jasa keuangan yang berlokasi di financial center IKN selama 25 tahun.
- Pelaku usaha yang memberikan sumbangan untuk Pembangunan fasilitas sosial atau umum di IKN diberikan insentif berupa deduction hingga 200% dari biaya yang dikeluarkan.
- Pembebasan pajak bagi untuk masyarakat yang bekerja di IKN atau PPh 21 akan ditanggung pemerintah.
Cukai Rokok
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyatakan akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2025. Hal ini berpotensi membuat harga rokok akan semakin mahal dan menekan kinerja emiten rokok. Besaran kenaikan tarif tersebut masih tahap pembahasan dan akan dimasukkan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Negara (RAPBN) 2025. Tarif CHT untuk rokok mengalami kenaikan rata-rata sebesar 10% pada 2023 dan 2024, rokok elektronik rata-rata sebesar 15%, dan hasil pengolahan tembakau lainnya sebesar 6% hal ini diatur dalam PMK 191/2022 dan PMK 192/2022.