Weekly Tax Summary – 10 Juni 2024

Dalam sepekan ini banyak berita dan infomasi yang menarik dan penting untuk diketahui terutama tentng perpajakan di Indonesia antara lain yaitu:

  • Batasan Defisit APBN Maksimal Hanya 2,82% Terhadap PDB Pada 2025
  • Gugatan Judicial Review Peraturan Tapera Ke MA dan MK Untuk Batalkan Kebijakan Tersebut
  • Kemenkeu Akan Berikan Insentif Pajak Bagi Peserta Tapera
  • Lelang 79 Aset Penunggak Pajak Dengan Total Mencapai Rp.14,88 Milyar
  • Rencana Bentuk Family Office Agar Taruh Kekayaan Orang Kaya Dari Luar Negeri Di Indonesia
  • Pemerintah Bisa Dapatkan Potensi Pajak Dari Investasi Pembentukan Family Office
  • Family Office Berpotensi Penerimaan Negara Bisa Mencapai US$ 100 Juta – US$ 200 Juta

Menteri Keuangan Sri Mulyani menerapkan batasan defisit Anggaran Pendapatan Belanja dan Negara (APBN) pada tahun 2025 antara 2,45% – 2,82% produk domestik bruto (PDB). Pendapatan negara pada tahun 2024 ini diharapkan berkisar antara 12,14% – 12,36% terhadap PDB. Pengeluaran negara akan mencapai sekitar 14,59% dan dapat mencapai 15,18% PDB. Pemerintah pun berupaya menjaga rasio utang publik pada kisaran 37,9% dan 38,71% terhadap PDB.

Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah harus segera mencabut aturan Tapera dan membatalkan kebijakannya. Kalangan buruhpun akan melakukan gugatan judicial review yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk UU Nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan ke Mahkamah Agung untuk PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera. Dikarenakan daya beli buruh yang turun 30% dan upah minimum yang sangat rendah akibat UU Cipta Kerja, potongan iuran Tapera akan menambah beban dalam membiayai kebutuhan hidup sehari-hari.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan mengatakan peserta tabungan perumahan rakyat (Tapera) akan diberikan insentif khusus untuk mendorong sektor perumahan. Bentuk insentif yang dikeluarkan oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) seperti insentif pajak hingga bantuan administrasi. Kedepannya iuran Tapera yang terkumpul di BP Tapera akan diputar di berbagai instrumen investasi yang memberikan imbal hasil. Sehingga, pemerintah dapat membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan kisaran gaji Rp.3 juta – Rp.8 juta untuk dapat memiliki rumah.

Penunggak Pajak

Kemenkeu melelang sebanyak 79 aset penunggak pajak dengan total nilai mencapai Rp.14,88 milyar. Jumlah aset tersebut berasal dari 39 KPP yang berada di wilayah Kanwil DJP Jawa Timur I, Kanwil DJP Jawa Timur II dan Kanwil DJP Jawa Timur III. Kegiatan penagihan aktif atas piutang pajak hingga lelang barang sitaan ini diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK Nomor 61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Pembentukan Family Office

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyarankan rencana dalam pembentukan family office atau kantor keluarga di Indonesia, agar orang kaya dari luar negeri mau menaruh uang di Indonesia. Family office merupakan perusahaan swasta yang menangani manajemen investasi dan manajemen kekayaan untuk keluarga kaya. Hal Ini bertujuan untuk menumbuhkan dan mentransfer kekayaan secara efektif antar generasi. Serta family office akan menarik orang kaya karena tidak akan dipungut pajak. Dengan demikian, devisa negara menjadi kuat dan kepercayaan dunia terhadap Indonesia akan semakin baik.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut B. Pandjaitan dalam pembentukan family office atau kantor keluarga di Indonesia yang juga merupakan firma penasihat manajemen kekayaan swasta yang melayani individu dengan kekayaan bersih sangat tinggi. Pembentukan ini merupakan bagian dari target di dalam Global Blended Finance Alliance (GBFA) G20 di Bali, Indonesia. Bagi Pemerintah, Indonesia bisa mendapatkan potensi pajak dari investasi tersebut.

Selanjutnya, Luhut Pandjaitan memperkirakan dalam pembentukan family office di Indonesia berpotensi menghasilkan penerimaan negara hingga US$ 100 juta – US$ 200 juta. Diketahui, satu family office mengelola kekayaan satu individu atau keluarga. Sejumlah negara maju, seperti Singapura, Abu Dhabi, dan HongKong sudah memiliki ribuan family office. Maka, pemerintah mendorong pembentukan firma ini di Bali, Indonesia. Namun, pembentukan family office di Indonesia memerlukan kekuatan hukum termasuk masalah arbitrase internasinal.

Layanan Perpajakan
Close
error:
This website uses cookies and asks your personal data to enhance your browsing experience.