Weekly Tax Summary – 02 Januari 2024

Dalam sepekan ini banyak berita dan infomasi yang menarik dan penting untuk diketahui terutama tentang perpajakan di Indonesia antara lain yaitu:

  • Faktor Pendorong Ekonomi Indonesia Masih Tumbuh Di Angka 5% Hingga 2024
  • Tax Buoyancy Di Atas Angka 1 Maka Tax Ratio Meningkat
  • Gugatan Judicial Review Aturan Pajak Ke Mahkamah Agung
  • Kebijakan Pemerintah NTT Sarang Burung Walet Dipungut Pajak 10% Mulai 2024
  • Rencana Pemerintah NTT Tenaga Kerja Asing Dipungut Pajak US$ 100 Perbulan Mulai 2024
  • Kebijakan Pemerintah Rumah Kos Tidak Dikenakan Pajak Mulai 2024
  • Langkah Pemda Dalam Mengoptimalkan Pajak Daerah Mulai Tahun 2024
  • Diminta Batalkan Rencana Kenaikan Tarif PPN 12% Agar Daya Beli Dapat Terjaga
  • Rencana Pemerintah Pemberian Insentif Pajak Perusahaan Tambang Dalam Rehabilitasi Hutan Di IKN Nusantara
  • Peraturan Baru PP Nomor 58 Tahun 2023 Tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, memastikan pertumbuhan ekonomi Indonesia masih bisa tumbuh di angka 5% hingga 2024. Ada beberapa faktor yang jadi pendorong ekonomi yaitu pertama, situasi geopolitik global yang diprediksi perekonomian dunia lembaga internasional gelap tidak sepenuhnya terjadi. Kedua, upaya pemerintah untuk menjaga permintaan domestik dan ketiga, pertumbuhan pajak yang tinggi.

Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani, akan diupayakan menaikkan tax ratio dengan menjaga tax buoyancy atau rasio tetap berada di atas angka 1 sehingga tax ratio juga ikut meningkat. Tax buoyancy merupakan sebuah indikator untuk mengukur respons atau elastisitas penerimaan pajak terhadap kondisi ekonomi yang direfleksikan oleh pertumbuhan ekonomi.

Warga Pematang Siantar di Sumut, mengajukan judicial review aturan perpajakan ke Mahkamah Agung. Dalam argumentasinya aturan yang digugat yaitu Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-206/PJ/2021 mengenai melimpahkan kewenangan Dirjen Pajak ke jajaran birokrasi perpajakan. Pelimpahan tersebut bertentangan dengan UU bahwa kewenangan Dirjen Pajak merupakan kewenangan atribusi yang tidak dapat didelegasikan melalui delegasi atau mandat.

Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Kebijakan Pemerintah Kab Manggarai Barat NTT, usaha sarang burung walet akan menjadi jenis pajak baru yang dipungut sebesar 10% dari omzet bulanan mulai berlaku Januari 2024. Hal ini diatur Perda Kab Manggarai Barat Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diundangkan pada 15 Desember 2023.

Selanjutnya, Pemerintah Kab Manggarai Barat NTT akan memungut retribusi bagi tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Labuan Bajo. Pajak retribusi yang dipungut sebesar US$ 100/bulan mulai Januari 2024. Retribusi itu dipungut kepada perusahaan yang memperkerjakan TKA tersebut.

Kemudian, kebijakan Pemerintah rumah kos-kosan tidak lagi menjadi objek pajak daerah mulai tahun 2024. Hal ini sesuai dengan berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) bahwa rumah kos-kosan tidak termasuk dalam pengertian hotel dan tidak lagi menjadi objek pajak barang dan jasa tertentu.

Pemda perlu melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi dalam mengoptimalkan pajak daerah mulai tahun 2024. Dampak pemberlakuan  UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) terhadap penerimaan pajak atau restribusi daerah dapat bervariasi. Ada beberapa langkah yang dapat diambil oleh pemda yaitu :

  • Diversifikasi sumber penerimaan.
  • Optimalisasi pajak di sektor yang ada
  • Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak melalui pendekatan edukasi dan penegakan hukum yang lebih baik.
  • Melakukan modernisasi administrasi perpajakan/pemungutan retribusi dengan memanfaatkan teknologi informasi.
  • Koordinasi antar daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) untuk melakukan perbaikan data wajib pajak/sektor.
  • Mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dapat secara tidak langsung meningkatkan potensi penerimaan pajak

Pajak Pusat

Disisi lain, kebijakan kenaikan tarif PPN 11% cukup mempengaruhi daya beli kelompok menengah. Untuk menjaga daya beli masyarakat kelas menengah, pemerintah perlu membatalkan rencana kebijakan tarif PPN sebesar 12% yang akan berlaku pada 1 Januari 2025. Disarankan untuk menurunkan tarif PPN 11% agar daya beli masyarakat kelas menengah tetap terjaga.

Pemerintah merencanakan memberikan insentif pajak untuk para perusahaan tambang yang melakukan rehabilitasi atau restorasi di IKN Nusantara. Mekanisme untuk memberikan tax deduction atau insentif pajak hingga 200% dan dapat membantu OIKN dalam merehabilitasi hutan-hutan di IKN sekitar 120.000 hektar.

Peraturan Baru mengenai Tarif Pemotongan PPh 21 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi :

Telah terbit peraturan baru mengenai Tarif Pemotongan PPh 21 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, berdasarkan PP Nomor 58 Tahun 2023 (PP 58/2023) Tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi, yang ditetapkan pada tanggal 27 Desember 2023 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024. Berdasarkan PP 58/2023 dijelaskan bahwa :

  • Tarif pemotongan PPh 21 terdiri atas tarif pasal 17 UU PPh dan tarif efektif pemotongan PPh 21.

Tarif tersebut digunakan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menerima penghasilan sehubungan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, termasuk pejabat negara, PNS, anggota TNI, anggota kepolisian RI, dan pensiunan.

  • Tarif efektif pemotongan PPh 21 terdiri atas tarif efektif bulanan atau harian.

Tarif efektif bulanan dikategorikan berdasarkan besarnya PTKP sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan WP pada awal tahun pajak.

  • Kategori tarif efektif bulanan ditetapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima dengan status PTKP terdiri atas :

a. Kategori A:

  • Tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0)
  • Tidak kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (TK/1)
  • Kawin tanpa tanggungan (K/0)

b. Kategori B :

  • Tidak kawin dengan jumlah tanggungan 2 orang (TK/2)
  • Tidak kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (TK/3)
  • Kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (K/1)
  • Kawin dengan jumlah tanggungan 2 orang (K/2)

c. Kategori C, status kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (K/3).

  • Perincian tarif efektif bulanan dari masing-masing kategori dan besaran penghasilan bruto tercantum dalam Lampiran huruf A, B dan C, serta lampiran huruf D untuk perincian tarif efektif harian.
Layanan Perpajakan
Close
error:
This website uses cookies and asks your personal data to enhance your browsing experience.