Weekly Tax Summary – 27 Des 2023

Dalam sepekan ini banyak berita dan infomasi yang menarik dan penting untuk diketahui terutama tentang perpajakan di Indonesia antara lain yaitu:

  • Realisasi Penerimaan Pajak Hingga Desember 2023 Sebesar Rp.1.739,84 Triliun Atau 95,7%
  • Realisasi Restitusi Pajak Hingga November 2023 Sebesar Rp.209,67 Atau Turun 10,68%
  • Resmi Batas Akhir Pemadanan NIK-NPWP Hingga 30 Juni 2024
  • Realisasi Setoran Pajak Daerah Hingga November 2023 Tembus Rp.212,26 Triliun
  • Pemprov DKI Jakarta Mengadakan Program Pemutihan Kendaraan Bermotor Hingga Desember 2023
  • Rencana Kebijakan Pemerintah Pengenaan Pajak Polusi
  • Jenis Pajak Yang Dikenakan Bagi Pedagang Emas
  • Pemberian Insentif Pajak Bagi UMKM di Ibu Kota Nusantara
  • Diskon PBB Perkebunan, Perhutanan, dan Petambangan Hingga 100% Mulai 1 Januari 2024
  • Syarat Pengurangan PBB Bagi Pengusaha Di Sektor Tertentu
  • Peraturan Baru PMK Nomor 129 Tahun 2023 Tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan

Berdasarkan Menteri Keuangan, realisasi penerimaan pajak sampai Desember 2023 telah mencapai Rp.1.739,84 triliun. Jika dibandingkan dengan Perpres Nomor 75 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian APBN 2023, penerimaan pajak baru terealisasi 95,7% dari Rp 1.818,2 triliun.

Kemudian, DJP Kemenkeu mencatat realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak sebesar Rp.209,67 triliun hingga akhir November 2023. Restitusi pajak tersebut tumbuh negatif atau turun 10,68% secara tahunan atau year on year (YoY) dibandingkan periode tahun sebelumnya sebesar Rp.234,75 triliun.

DJP mengumumkan secara resmi batas akhir pemadanan data NIK menjadi NPWP hingga tanggal 30 Juni 2024 dan penggunaan NIK sebagai NPWP secara penuh menjadi tanggal 1 Juli 2024. Informasi itu tertuang dalam PMK 136/2023 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Pajak Daerah

Selanjutnya, Menteri Keuangan menyampaikan perekonomian di daerah terus menunjukkan penguatan hal ini dari realisasi pajak daerah sampai akhir November 2023 mencapai Rp.212,26 triliun. Realisasi ini meningkat 3,8% secara tahunan jika dibandingkan dengan pencapaian pada tahun 2022 sebesar Rp.204,51 triliun.

Pemprov DKI Jakarta masih mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk penghapusan denda PKB, BBN, dan sanksi keterlambatan pembayaran lebih dari 1 tahun. Program pemutihan tersebut berlaku di seluruh Samsat Jakarta hingga 29 Desember 2023.

Di sisi lain, Pemerintah rencana kebijakan pajak polusi atau pencemaran lingkungan yang akan dimasukan perhitungannya dalam pajak kendaraan. Mekanisme perhitungan pajaknya yaitu kendaraan yang mau membayar pajak diwajibkan melakukan uji emisi dan kontribusi emisinya akan dihitung serta perhitungannya digabungkan ke total jumlah pajak daerah.

PPN Pedagang Emas dan Insentif Pajak di IKN

Pemerintah telah menerbitkan regulasi khusus tentang aspek pajak bagi pedagang emas dalam PMK Nomor 48 Tahun 2023 yang diundangkan pada 28 April 2023 lalu. Pedagang emas perhiasan atau emas batangan menjadi pengusaha kena pajak (PKP) dan harus memiliki NPWP. Jenis pajak yang diberlakukan yaitu PPN atas penyerahan, PPh 22 atas penjualan, PPh 21/23 atas jasa yang terkait.

Presiden memberikan insentif pembebasan pajak bagi UMKM di Ibu Kota Nusantara sesuai dalam PP Nomor 12 tahun 2023. UMKM yang jumlah investasinya kurang dari Rp.10 milyar dan omzet maksimal Rp.50 milyar. Harus bertempat tinggal, berlokasi atau memiliki cabang di IKN dan terdaftar sebagai wajib pajak di wilayath IKN.

Peraturan PBB terbaru

Pemerintah merilis aturan diskon pajak bumi dan bangunan (PBB) di sekotor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan (P3) hingga 100%. Hal ini diatur dalam PMK Nomor 129 Tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2024. Pengurangan PBB diberikan paling tinggi 75% atau 100% dari PBB yang belum dilunasi oleh wajib pajak.

Selanjutnya, DJP saat ini sedang menyempurnakan aturan pengurangan PBB yang meliputi objek pajak, saluran penyampaian permohonan, pencabutan atas permohonan, dan pemberian pengurangan secara jabatan. Adapun syarat mendapat pengurangan PBB yaitu yang mengalami kesulitan melunasi kewajiban PBB atau karena objek pajak yang dimiliki terkena bencana alam dan mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas 2 tahun berturut-turut. DJP juga telah memberikan siaran pers yang menjelaskan pandangan DJP atas kriteria tersebut.

Peraturan Baru mengenai Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan :

Telah terbit peraturan baru mengenai Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, berdasarkan PMK Nomor 129 Tahun 2023 (PMK 129/2023) Tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan, yang ditetapkan pada tanggal 29 November 2023 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024. Berdasarkan PMK 129/2023 dijelaskan bahwa :

  • Pengurangan PBB diberikan berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan, yang dapat diberikan karena kondisi tertentu objek pajak yang berhubungan dengan subjek pajak dan karena terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.
  • Objek pajak PBB meliputi sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi, panas bumi, dan sektor lainnya.
  • Kondisi tertentu merupakan wajib pajak yang mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
  • Pengurangan PBB diberikan kepada wajib pajak yang masih harus dibayar dalam SPT Pajak Terutang, SKP PBB, dan Surat Tagihan Pajak PBB berupa jumlah pokok pajak ditambah denda administrasi.
  • Pengurangan PBB diberikan paling tinggi 75% atau 100% dari PBB yang belum dilunasi wajib pajak.
  • Pengurangan PBB berdasarkan permohonan wajib pajak ditunjukan kepada DJP dan disampaikan melalui KPP terdaftar.
  • Permohonan Pengurangan PBB atas SPT Pajak Terutang atau SKP PBB harus memenuhi ketentuan dan diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterimanya SPT Terutang dan 1 bulan sejak tanggal diterimanya SKP PBB atau Surat Keputusan Pembetulan SPT/SKP.
  • Permohonan Pengurangan PBB harus memenuhi persyaratan yaitu :

a. Satu permohonan untuk satu SPT Pajak Terutang, SKP PBB, Surat Tagihan.

b. Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.

c. Permohonan ditandatangani oleh wajib pajak, jika bukan wajib pajak maka dilampiri surat kuasa khusus.

d. Dalam hal Pengurangan PBB diajukan karena kondisi tertentu objek pajak dan terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.

  • Penyampaian Permohonan Pengurangan PBB dilakukan secara langsung, melalui pos melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat dan secara elektronik.
  • Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pencabutan atas permohonan Pengurangan PBB kepada DJP melalui KPP terdaftar sebelum diterbitkan surat keputusan pemberian Pengurangan PBB.
  • Permohonan pencabutan atas permohonan Pengurangan PBB harus memenuhi persyaratan yaitu:

a. Satu permohonan pencabutan untuk satu permohonan Pengurangan PBB.

b. Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan pencabutan.

c. Permohonan pencabutan ditandatangani oleh wajib pajak, jika bukan wajib pajak maka dilampiri surat kuasa khusus

  • Pengurangan PBB secara jabatan diberikan kepada wajib pajak dalam hal Objek Pajak terkena bencana alam dan yang masih harus dibayar dalam SPT Pajak Terutang, SKP PBB, dan Surat Tagihan Pajak PBB. Pengurangan PBB yang dapat diberikan paling tinggi 100% dari PBB yang belum dilunasi.
Layanan Perpajakan
Close
error:
This website uses cookies and asks your personal data to enhance your browsing experience.