Dalam sepekan ini banyak berita dan infomasi yang menarik dan penting untuk diketahui terutama tentang perpajakan di Indonesia antara lain yaitu:
- Pengawasan Pajak Terhadap Transaksi Produk Digital Ilegal.
- Mudahnya Penyampaian SPT Tahunan PPh Melalui Core Tax System.
- Peluncuran Core Tax System Secara Sistem Prepopulated Diperkuatnya Pengawasan Data Wajib Pajak.
- Tahap Pengujian Internal Pada SPT Sistem Prepopulated.
- Kebijakan Pemberlakukan Core Tax Administration System (CTAS) Pada Awal Tahun 2024.
Kantor Pajak melakukan pengawasan transaksi produk digital bajakan atau ilegal yang dijual lebih murah dibandingkan dengan harga platform resmi. Dikarenakan Jasa produk digital ilegal mulai menjamur di media sosial hingga e-commerce. Bahkan, telah pembuatan akun ilegal streaming film dan musik yaitu Netflix dan Spotify. Sesuai dengan PMK Nomor 60/PMK.03/2022 bahwa, pelaku usaha yang telah ditunjuk menjadi pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.
Selanjutnya, Penyampaian SPT Tahunan PPh melalui core tax system akan dilakukan secara prepopulated. Semua informasi yang diperlukan dalam mengisi SPT Tahunan akan tersedia di dalam akun wajib pajak atau taxpayer account yang terdapat di dalam core tax system, dengan memiliki data-data pendukung seperti data upah, pensiun, dividen, capital gain hingga pendapatan lainnya.
Pada saat peluncuran pembaruan sistem pajak atau core tax system secara sistem prepopulated pada tahun 2024, otoritas pajak memperkuat pengawasan terkait penggunaan data-data yang dimiliki wajib pajak. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi penyalahgunaan data oleh oknum-oknum tertentu.
DJP Kemenkeu mengatakan, saat ini sistem SPT prepopulated masih dalam tahap pengujian internal. Dengan adanya perbaikan layanan perpajakan maka kepatuhan pajak juga ikut terdorong dikarenakan pengisian data secara pre-populated dapat mengurangi kekeliruan wajib pajak dalam mengisi SPT.
Kebijakan DJP Kemenkeu bahwa, pemberlakukan Core Tax Administration System (CTAS) yang akan dimulai pada awal tahun 2024. CTAS ini akan mencakup berbagai fungsi, seperti pendaftaran wajib pajak, pengumpulan data keuangan, perhitungan dan penagihan pajak, pengelolaan sengketa, serta pemeriksaan pajak. Sistem ini dirancang untuk membantu otoritas pajak mengelola dan mengawasi seluruh proses perpajakan secara lebih efisien dan transparan.