Pajak dan Sengketa Hibah atas Transfer Luar Negeri

Apakah hibah dari orang tua yang sekaligus menjabat sebagai direktur sebuah perusahaan dapat dikategorikan sebagai objek pajak penghasilan dalam bentuk transfer atau dikecualikan dari objek pajak? Bagaimana Wajib Pajak dapat membuktikan bahwa transfer dari luar negeri merupakan hibah?

hibah dari orang tua yang sekaligus menjabat sebagai direktur sebuah perusahaan dapat dikategorikan sebagai objek pajak penghasilan dalam bentuk transfer atau dikecualikan dari objek pajak?

Tulisan ini terkait dengan sengketa pajak yang diajukan Banding oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (sebut saja Tn. A) sehubungan dengan koreksi positif yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas penghasilan neto dari hibah.

Bagaimana Wajib Pajak dapat membuktikan bahwa transfer dari luar negeri merupakan hibah?

Permasalahan
Dalam kasus ini Tn. A sebagai Wajib Pajak dalam negeri menerima sejumlah dana yang ditransfer dari luar negeri (HI Limited) yang belum diakui dan dilaporkan sebagai penghasilan oleh Tn. A pada SPT PPh Orang Pribadinya. Atas transfer tunai dari luar negeri tersebut, dalam pemeriksaan pajak,  menurut DJP merupakan objek pajak penghasilan sesuai dengan pasal 4 ayat (1) UU PPh yang seharusnya diakui dan terutang pajak. Sedangkan menurut Tn. A, uang yang didapatnya dari transfer luar negeri tersebut merupakan “hibah” dari ayahnya selaku direktur HI Limited dan dikecualikan dari objek pajak sesuai dengan pasal 4 ayat (3) huruf a.2.

Pendapat DJP

Transfer sejumlah uang dari HI Ltd yang diterima oleh Tn. A dianggap sebagai Penghasilan dari luar negeri yang seharusnya terutang pajak menurut DJP. Maka dari itu DJP melakukan koreksi positif sebesar jumlah dana yang didapat oleh Tn. A dari HI Ltd yang belum diakui dan dilaporkan pada SPT Tahunan Orang Pribadi Tn. A. DJP mengklaim bahwa Tn. A tidak dapat menunjukkan akta notaris yang dapat membuktikan bahwa transfer tersebut adalah hibah dari orang tua Tn. A, sehingga tidak dikategorikan sebagai “hibah” yang dikecualikan dari objek pajak.

Pendapat WP

Untuk dapat membuktikan bahwa transfer dari luar negeri tersebut merupakan “hibah” orang tua yang dikecualikan dari objek pajak, maka Tn. A selaku Wajib Pajak memberikan beberapa surat keterangan dari kantor akuntan publik FCLW CPA Ltd dan perusahaan HI Ltd mengenai pemberian hibah tersebut. Surat keterangan tersebut menegaskan bahwa transfer uang tersebut merupakan hibah dari orang tua Tn. A yang pada saat itu menjabat sebagai direktur HI Ltd. Uang tersebut ditransfer kepada Tn. A beberapa saat setelah orang tua Tn. A berhenti menjadi direktur dikarenakan meninggal dunia.

Tn. A juga memberikan bukti berupa surat keterangan kelahiran (Certified Copy of an Entry in a Register of Birth Kept in Terms of The Births and Deaths Registration Ordinance) No. B XXXXXX dari Registrar General’s Department Hongkong dari pasangan Mr. A dan Mrs. A yang benar pernah menjabat sebagai direktur pada HI Ltd.

Pendapat Majelis

Pada kasus ini majelis berpendapat bahwa transfer dana yang diterima oleh Tn. A memang benar sebagai “hibah” dari orang tuanya yang kala itu menjabat sebagai direktur dan meminta pada perusahaan dan akuntan publik setempat untuk mentransfer sejumlah uang kepada Tn. A sebagai hibah. Pendapat majelis ini didasari oleh dokumen-dokumen pendukung yang telah diajukan Tn. A sebagai bukti bahwa transfer luar negeri tersebut adalah hibah dari orang tuanya.

Majelis berkesimpulan untuk tidak mempertahankan koreksi positif DJP atas penghasilan neto Tn. A dan mengabulkan permohonan Banding Tn. A. Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 4 ayat (3) huruf a.2 UU PPh yang mengatur bahwa harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dikecualikan dari objek pajak sepanjang tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak yang memberi dan menerima harta hibahan tersebut.

Pendapat majelis ini didasari oleh dokumen-dokumen pendukung yang telah diajukan Tn. A sebagai bukti bahwa transfer luar negeri tersebut adalah hibah dari orang tuanya.

Penjelasan Pasal 4 ayat (3) UU PPh menyebutkan “Harta hibahan bagi pihak yang menerima bukan merupakan Objek Pajak apabila diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan oleh badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial termasuk yayasan atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang diterima tidak dalam rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan”.

Kesimpulan

Sepanjang Wajib Pajak mampu membuktikan bahwa transfer dana yang diterima atau diperolehnya merupakan “hibah” dari orang tuanya dan tidak terdapat hubungan kerja, usaha, kepemilikan, atau penguasaan antara wajib pajak dengan pihak yang mentransfer dana sesuai dengan yang diatur dalam UU PPh pasal 4 ayat (3), maka penghasilan tersebut dapat dikatakan bukan objek pajak. Wajib Pajak sebaiknya dapat memberikan dokumen-dokumen penunjang argumentasi Wajib Pajak bahwa uang yang diterimanya merupakan hibah dapat berupa surat keterangan kelahiran, surat keterangan pemberian hibah dari orang tua yang diterbitkan oleh notaris dan/atau kantor akuntan publik, perusahaan, dan pihak ketiga lainnya sebagai “saksi” resmi pemberian hibah.

Catatan Penulis : Dokumen pendukung serta argumentasi serupa dapat digunakan untuk pembuktian hibah yang diterima oleh Wajib Pajak dalam tax planning bagi orang pribadi khususnya dalam sengketa pajak.

Sumber : Putusan Pengadilan Pajak

Penulis: Andreas Adoe / Nurindra Rusmana

Layanan Perpajakan
Close
error:
This website uses cookies and asks your personal data to enhance your browsing experience.