Pembelian Tanah Suami Istri dan Sengketa Pajak

Bagaimana Wajib Pajak dapat membuktikan sumber penghasilan untuk membeli satu aset apabila Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatakan bahwa penambahan aset berupa tanah, senilai 1,2 milyar rupiah, merupakan penghasilan yang belum dikenakan pajak penghasilan?

Tulisan ini membahas sengketa pajak Wajib Pajak yang juga merupakan istri seorang Warga Negara Asing yang harus membayar pajak penghasilan terutang berdasarkan data pembelian tanah. Sengketa pajak ini didasarkan atas putusan Mahkamah Agung terhadap permohonan Peninjauan Kembali  oleh Wajib Pajak.

Pemeriksaan Pajak dan Sumber Penghasilan

DJP, menyatakan, dalam hasil pemeriksaan di tahun 2007, bahwa pembelian tanah di tahun pajak 2005 merupakan penghasilan dari luar usaha dari Wajib Pajak karena perolehan harta tanah tersebut sumber dananya tidak dicantumkan dalam daftar harta maupun kewajiban dalam SPT Tahunan PPh OP tahun 2005. Selain itu DJP juga berpendapat bahwa Wajib Pajak tidak dapat menjelaskan sumber penghasilan untuk membeli tanah tersebut.

(Baca juga : Bagaimana Kantor Pajak Memanfaatkan Informasi Pajak Orang Pribadi)

(Baca juga: Biaya Hidup dan Metode Pemeriksaan Orang Pribadi)

DJP berpendapat bahwa seharusnya ada perjanjian tersendiri antara Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang namanya dipakai namun jika tidak ada perjanjian maka dapat dikatakan bahwa pemilik sebenarnya, secara hukum, adalah WNI yang namanya tercantum. Oleh karenanya, harta yang dibeli harus dilaporkan sebagai harta WNI.

Diketahui juga bahwa tidak terdapat perjanjian pisah harta antara suami yang WNA dan istri yang WNI.

DJP, dalam pemeriksaan, meminta bukti pendukung seperti SPT Tahunan suami, foto kopi dari buku tabungan dan deposito suami Wajib Pajak.

Pendapat Wajib Pajak

Wajib Pajak mengatakan bahwa pembelian tanah menggunakan uang dari deposito dan tabungan milik suami serta dikarenakan suaminya yang merupakan WNA tidak boleh memiliki tanah di Indonesia sehingga pembelian tanah yang dilakukan diatasnamakan istrinya. Harta tanah juga sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan atas nama suami di tahun 2006.

(Baca juga : Pelaporan Harta Dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi)

Karena Wajib Pajak adalah istri dari WNA tersebut maka tidak ada perjanjian antara WNI dan WNA.

Putusan Majelis Hakim

Majelis Hakim selain mempertimbangkan fakta-fakta diatas juga fakta bahwa :

  • Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan aliran uang dari pembelian tanah selain surat pernyataan bahwa uang berasal dari suami,
  • Penyerahan pernyataan bahwa suami istri tidak ada perjanjian pisah harta, pernyataan tidak pernah hidup terpisah serta pernyataan tidak menghendaki perhitungan pajak tersendiri.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menolak permohonan Banding dari Wajib Pajak dan menyatakan bahwa pendapat dan koreksi pajak DJP telah benar dan sesuai aturan.

Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan aliran uang dari pembelian tanah selain surat pernyataan bahwa uang berasal dari suami,

Penyerahan pernyataan bahwa suami istri tidak ada perjanjian pisah harta, pernyataan tidak pernah hidup terpisah serta pernyataan tidak menghendaki perhitungan pajak tersendiri.

Majelis Hakim di Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Wajib Pajak dan menyatakan alasan Wajib Pajak tidak dapat dibenarkan serta menyetujui pendapat DJP sehingga Wajib Pajak harus membayar pajak penghasilan yang terutang .

Catatan Penulis :

Sengketa pajak diatas dapat didasarkan UU Pajak, yang dijelaskan dalam Pasal 4(1) UU PPh  bahwa :

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk ……tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak; “

Lebih lanjut juga dijelaskan dalam Pasal 8 UU PPh bahwa

 “Seluruh penghasilan atau kerugian bagi wanita yang telah kawin pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak, begitu pula kerugiannya yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya yang belum dikompensasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 (2) dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya, kecuali penghasilan tersebut semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong pajak berdasarkan ketentuan Pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya.”

Lebih lanjut Pasal 8 UU PPh menjelaskan :

“Penghasilan suami-isteri dikenai pajak secara terpisah apabila:

  1. suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim;
  2. dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau
  3. dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.

Penghasilan neto suami-isteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dikenai pajak berdasarkan penggabungan penghasilan neto suamiisteri dan besarnya pajak yang harus dilunasi oleh masing-masing suami-isteri dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka.”

Mengenai pengumpulan informasi harta Wajib Pajak seperti kasus di atas, DJP mengumpulkan informasi berdasarkan Pasal 35A UU KUP yang menjelaskan :

 “Setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2).”

(Baca juga : Kantor Pajak dan Pengumpulan Informasi Pajak di Indonesia)

DJP dapat menggunakan kewenangannya untuk mengumpulkan informasi harta dari Wajib Pajak dan melakukan pemeriksaan pajak berdasarkan UU PPh termasuk dalam pengenaan pajak untuk suami istri yang tidak mempunyai perjanjian pemisahan harta.

DJP dapat menggunakan kewenangannya untuk mengumpulkan informasi harta dari Wajib Pajak dan melakukan pemeriksaan pajak berdasarkan UU PPh termasuk dalam pengenaan pajak untuk suami istri yang tidak mempunyai perjanjian pemisahan harta.

(Baca juga : Sengketa Biaya Hidup dan Harta Dalam PPh OP)

Editor : Endang Dwi Ari



Author: Andreas Adoe
The author is tax professional, tax advisor and tax lecturer. Founder and Editor of taxnesia.com who writes passionately about domestic tax issues, international tax issues as well as legal disputes in taxation. He is happy to help anyone with his tax expertise for domestic and international tax problems.

Leave a Reply

Layanan Perpajakan
Close
error:
This website uses cookies and asks your personal data to enhance your browsing experience.