Kantor Pajak dan Pengumpulan Informasi Pajak di Indonesia

Apa yang dapat dilakukan oleh kantor pajak saat menerima informasi tentang kartu kredit dari Wajib Pajak seperti data :

Nama bank,  Nomor rekening kartu kredit, ID merchant, Nama merchant,  Nama pemilik kartu,  Alamat pemilik kartu, NIK/Nomor paspor, NPWP pemilik kartu, Bulan tagihan, Tanggal transaksi,  Rincian transaksi, Nilai transaksi hingga  Pagu (limit) kredit

Perbankan Indonesia sudah diwajibkan memberikan informasi kartu kredit kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016 sehingga banyak pihak risau karena informasi penghasilan bahkan perbankan mereka dapat diketahui dengan mudah oleh DJP.

Sebenarnya tidak hanya informasi kartu kredit, namun informasi lainnya telah diterima oleh kantor pajak dari pihak ketiga termasuk pembelian kendaraan atau properti.

Hal ini menjadi pertanyaan, apa yang dapat dilakukan oleh DJP dengan informasi perpajakan tersebut? Apakah DJP dapat melakukan pemeriksaan dan menyatakan bahwa seorang Wajib Pajak mempunyai penghasilan yang belum dilaporkan? Dapatkah hal ini menjadi permasalahan penggelapan pajak?

Peraturan Informasi Pajak

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2012 yang menerangkan tentang  Pasal 35A UU Ketentuan Umum Perpajakan, dijelaskan bahwa ada pihak yang dimintakan informasi pajak seperti :

– Instansi pemerintah : kementerian, lembaga pemerintah non kementerian,  instansi pada Pemerintah Provinsi, instansi pada Pemerintah Kabupaten/Kota dan instansi pemerintah lainnya.

– Lembaga tertentu:  lembaga Tinggi Negara, lembaga pada Pemerintah Provinsi, lembaga pada Pemerintah Kabupaten/Kota, lembaga pemerintah lainnya dan lembaga non pemerintah.

– Asosiasi : Kamar dagang dan industri, Himpunan bank-bank milik negara, Perhimpunan bank-bank umum nasional, Ikatan akuntan publik Indonesia,  Asosiasi pengusaha Indonesia, Gabungan industri kendaraan bermotor Indonesia, Himpunan pengusaha muda Indonesia, Ikatan konsultan pajak Indonesia, Gabungan pengusaha ekspor Indonesia dan Asosiasi pengusaha ritel Indonesia.

Perlu diingat bahwa orang  yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35A tersebut dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Jenis Informasi

Berdasarkan PP 31 tersebut maka dapat diartikan bahwa informasi perpajakan yang diberikan dapat meliputi, sebagai contoh :

  1. Data Kependudukan : dapat diberikan oleh kementerian hingga instansi pemerintah
  2. Data Perizinan : dapat berupa ijin usaha yang diminta oleh orang pribadi hingga badan usaha
  3. Data Kepemilikan : dapat berupa kepemilikan aset seperti properti hingga kendaraan bermotor.

Perlu juga dicatat bahwa informasi perpajakan tidak hanya dari dalam negeri tapi juga dari luar negeri dan bahkan informasi perbankan luar negeri juga dapat diterima dan digunakan oleh DJP.

Jenis informasi pajak yang diterima oleh DJP dijelaskan lebih lanjut dalam PMK  Nomor 39/PMK.03/2016 tentang rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan yang merupakan perubahan kelima atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013  yang memberi contoh informasi pajak yang akan diberikan kepada DJP seperti :

  • Data pengusaha di kawasan berikat
  • Data pengusaha tambang, atau
  • Data pengusaha perkebunan

Informasi perpajakan dapat digunakan oleh kantor pajak, dalam hal ini DJP, untuk menguji kebenaran perpajakan baik bagi Wajib Pajak Orang Pribadi ataupun Wajib Pajak Badan.

Informasi Pajak dan Kerahasiaan Perbankan

Apakah pemberian informasi pajak dapat melanggar peraturan atau bahkan Undang-Undang lainnya? Bagaimana dengan data kartu kredit, apakah ini menjadi bagian dari UU Perbankan dan menjadi bagian dari kerahasiaan perbankan?

Perbanas mengatakan bahwa tidak semua data kartu kredit dapat diberikan kepada DJP namun akan  bekerja sama jika ada rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia. Hal ini tentunya harus dijelaskan dalam ketentuan hukum yang lebih baik tentang definisi informasi pajak yang dapat diminta oleh DJP dan mungkin dapat diatur lebih baik dalam perubahan Undang-Undang Pajak dan atau Perbankan.

DJP dapat menggunakan informasi perpajakan untuk melakukan himbauan kepada Wajib Pajak, pemeriksaan pajak atau bahkan penyidikan pajak.

Informasi Pajak dan Pemeriksaan Pajak

DJP dapat menggunakan informasi pajak untuk melakukan himbauan kepada Wajib Pajak, pemeriksaan pajak atau bahkan penyidikan pajak. Sebagai contoh penggunaan kartu kredit sebesar Rp500 juta setahun namun penghasilan yang dilaporkan adalah sebesar Rp150 juta atau perusahaan tambang yang mendapat ijin tambang namun tidak melaporkan seluruh penerimaan dari usaha tambangnya. Namun perlu dicatat, DJP dapat menggunakan informasi pajak juga untuk penyidikan pajak.

Layanan Perpajakan
Close
error:
This website uses cookies and asks your personal data to enhance your browsing experience.