
Dalam sepekan ini banyak berita dan infomasi yang menarik dan penting untuk diketahui terutama tentang perpajakan di Indonesia antara lain yaitu:
- Program Pemutihan PKB dan BBNKB Di Bengkulu Pada November 2023 Mencapai Rp.83 Milyar
- Bapenda Launching Program Easy Tax Payment Dalam Mendongkrak PAD Di Jember
- RUU DKJ Kenaikan Tarif Pajak Parkir 25% dan Tarif Pajak Hiburan Maksimal 75%
- Rencana Bapenda Kapal Wisata Di Labuan Bajo Dikenakan Pajak Hotel dan Pajak Restoran Sebesar 10%
- Mekanisme Penghitungan dan Dampak Pemungutan Pajak Hotel dan Pajak Restoran Pada Kapal Wisata Di Labuan Bajo
- Pembelian Rumah Di Bawah RP. 2 Milyar Dibebaskan PPN 100%
- Tahapan Pemadanan NIK Sebagai NPWP
- Risiko Wajib Pajak Jika Tidak Pemadanan NIK Jadi NPWP Hingga 31 Desember 2023
- Pemadanan NIK-NPWP Diimplementasikan Bersamaan Peluncuran Core Tax Administration System Pada Pertengahan 2024
- Resmi Penggunaan NIK Sebagai NPWP Diundur Hingga 1 Juli 2024
- Batas Akhir Pemadanan NIK-NPWP Hingga 30 Juni 2024
- Menteri Keuangan Berikan Pengurangan PBB Pengusaha Perkebunan, Perhutanan, Dan Pertambangan
- Tindak Pidana PPN Seorang Pengusaha Jasa Alat Tambang Sebesar Rp.1,53 Milyar
- Tax Holiday Meningkat Hingga Tahun 2025
- Pengumuman Nomor PENG-22/PJ.09/2023 Tentang Penggunaan NIK Sebagai NPWP atau NPWP dengan Format 16 (Enam Belas) Digit Secara Terbatas pada Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi dan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara
- Peraturan Baru PMK Nomor 136 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 Tentang NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, Dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah
Pajak Kendaraan dan Pajak Daerah
Berdasarkan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencapai Rp. 83 milyar. Dilakukan sejak 1 Mei hingga 30 November 2023 lalu, pencapaian ini merupakan penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup tinggi di Provinsi Bengkulu.
Bapenda Jember me-launching program Easy Tax Payment (ETP) yang bertujuan mempermudah masyarakat dan lebih taat membayar pajak seperti PBB, diharapkan dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kemudian, Pemerintah telah menyusun Rancangan Undang – Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dalam Pasal 41 mengenai tarif pajak jasa parkir ditetapkan paling tinggi 25% yang sebelumnya hanya 20%. Tarif pajak jasa hiburan juga naik minimal 25% dan maksimal 75%, yang sebelumnya dibuat sama hanya 25%.
Disisi lain, rencana Bapenda Kab Manggarai Barat pada Januari 2024 kebijakan kapal wisata yang beroperasi di Labuan Bajo akan dikenakan pajak hotel dan pajak restoran sebesar 10%, sama seperti di darat. Dikarenakan selama ini wisatawan lebih banyak menginap di kapal wisata daripada hotel. Hal ini sesuai Perda Kab Manggarai Barat Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Selanjutnya, pemungutan pajak hotel dan restoran terhadap kapal wisata yang beroperasi di Laboan Bajo yaitu, 10% dari harga jual paket wisata kapal yang tertera biaya makan, minum, dan jasa penginapan. Namun, jika dipaksakan pemungutan pajak tersebut dampak negatifnya adalah kapal tersebut pergi dari Labuan Bajo.
PPN DTP
Kebijakan Pemerintah akan membebaskan pajak untuk pembelian rumah di bawah Rp.2 milyar. Berlaku pada November 2023 hingga Juni 2024 insentif PPN DTP 100% dan Juli hingga Desember 2024 sebesar 50%. Insentif tersebut pembelian rumah hingga Rp.5 milyar PPN DTP tetap pada perhitungan pembelian rumah seharga Rp. 2 milyar.
NPWP dan NIK
DJP terus mendorong masyarakat untuk melakukan validasi NIK sebagai NPWP. Adapun tahapan pemadanannya yaitu :
- Buka situs pajak.go.id pada browser, lalu login.
- Masukan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi yang sesuai dan masukan kode keamanan.
- Buka menu profil, masukan NIK KTP, cek validasi NIK dan klik ubah profil.
- Lalu logout dari menu profil untuk menguji keberhasilan langkah validasi.
- Login kembali meggunakan NIK 16 digit, gunakaan password yang sama, masukan kode keamanan, dan login. Jika berhasil maka validasi sudah selesai dilaksanakan.
- Jika tidak berhasil berarti data tidak valid. Bisa mengulangi cara tersebut, jika masih gagal maka dapat menguhubungi saluran Kring Pajak 1500200 atau ke KPP WP terdaftar.
DJP Kemenkeu, meminta wajib pajak segera memadankan NIK dengan NPWP paling lambat 31 Desember 2023. Terdapat risiko yang ditanggung wajib pajak jika tidak mendaftarkan NIK jadi NPWP sesuai tenggat waktu, akan terkendala mengakses layanan pajak seperti pelaporan SPT.
Selanjutnya, penggunaan NIK sebagai NPWP secara penuh baru akan diimplementasikan bersamaan peluncuran core tax administration system pada pertengahan tahun 2024. Namun, amannya wajib pajak tetap melakukan pemadanan sebelum 1 Januari 2024 agar lebih mudah dalam mengakses layanan perpajakan.
Kemudian, DJP umumkan pengunaan NIK sebagai NPWP secara resmi diundur hingga 1 Juli 2024 yang semula 1 Januari 2023. Selain itu, telah melakukan assessment kesiapan seluruh stakeholder terdampak, seperti ILAP dan Wajib Pajak pribadi yang terdampak pemadanan tersebut. DJP juga telah memberikan siaran pers yang menjelaskan pandangan DJP atas kriteria tersebut.
Lalu, secara resmi juga DJP telah umumkan batas akhir pemadanan berubah hingga 30 Juni 2024 sebelumnya 31 Desember 2023. Hal ini telah diatur dalam PMK Nomor 136 Tahun 2023. Diharapkan dapat menggunakan waktu yang tersedia dengan sebaik-baiknya.
Pajak Bumi dan Bangunan
Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani menetapkan pemberian pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak, gas bumi dan panas bumi serta mineral atau batu bara. Hal ini dalam PMK Nomor 129 Tahun 2023. Pengurangan PBB diberikan pada kondisi tertentu seperti bencana alam, paling tinggi 75% atau 100% dari PBB yang belum dilunasi karena mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas 2 tahun berturut-turut.
Pidana Pajak
Kanwil DJP Jaktim, menyerahkan seorang pengusaha jasa alat tambang yang usahanya berlokasi di Kalimantan Timur menjadi tersangka tindak pidana pajak beserta barang bukti. Dengan sengaja tidak menyetorkan PPN atas proyek pada tahun 2019 dan merugikan negara sebesar Rp.1,53 milyar.
Tax Holiday
Berdasarkan BKF Kemenkeu, memperkirakan nilai belanja perpajakan pemberian tax holiday akan mengalami peningkatan hingga 2025. Pada tahun 2024 akan meningkat menjadi Rp.7,16 triliun dan Rp.8,01 triliun pada tahun 2025. Tax holiday merupakan pengurangan PPh Badan untuk penanaman modal baru pada 18 kelompok industri pionir sebesar 50% atau 100% jangka waktu 5 s.d. 20 tahun tergantung nilai investasi. Dengan nilai investasi minimal Rp.100 milyar untuk memanfaatkan fasilitas tersebut.
Pengumuman DJP :
Pengumuman Nomor PENG-22/PJ.09/2023 Tentang Penggunaan NIK Sebagai NPWP atau NPWP dengan Format 16 (Enam Belas) Digit Secara Terbatas pada Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi dan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara, yang terbatas hingga 30 Juni 2024. Sehubungan telah terbitnya PMK Nomor 136 Tahun 2023 (PMK 136/2023) tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
- Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) digunakan oleh Satuan Kerja (Satker) dan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan, mengelola APBN.
- Layanan administrasi SAKTI dan SPAN mensyaratkan penggunaan NPWP sebagai identitas bagi Satker Pemerintah Pusat dan Wajib Pajak.
- Mulai 1 Januari 2024, NPWP layanan SAKTI dan SPAN menggunakan NPWP 16 digit.
- Jika belum mengetahui NPWP 16 digit, Satker dan Wajib Pajak dapat mengakses laman DJP, hubungi contact center DJP, atau KPP Wajib Pajak terdaftar, agar segera melakukan pemutakhiran mandiri data Wajib Pajak sepadan dengan data kependudukan.
- PMK Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas PMK Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah, dalam hal :
- Bukti pemotongan/Pemungutan PPh, faktur pajak, surat setoran pembayaran diterbitkan menggunakan NPWP format 15 digit.
- Pembayaran dan penyetoran PPh dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) menggunakan NPWP format 16 digit melalui SPAN.
- Pelaporan SPT Masa PPh dan SPT Masa Pemungut PPN dan PPnBM menggunakan NPWP format 15 digit.
- PMK Nomor 244/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, dalam hal :
- Penerbitan surat ketetapan pajak oleh DJP, termasuk Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) masih menggunakan NPWP 15 digit.
- Penerbitan SPMKP dalam aplikasi SAKTI menggunakan NPWP 16 digit.
- Penerbitan SPM dan SP2D dalam aplikasi SPAN menggunakan NPWP 16 digit.
- PMK Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang PPh, PPN dan PPnBM, serta KUP, dalam hal :
- Penerbitan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB) ataupun Surat Keputusan Perhitungan Pemberian Imbalan Bunga (SKPPIB) oleh DJP masih menggunakan NPWP 15 digit.
- Penerbitan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB) dalam aplikasi SAKTI menggunakan NPWP 16 digit.
- Penerbitan SPM dan SP2D dalam aplikasi SPAN menggunakan NPWP 16 digit.
Peraturan Baru mengenai NIK – NPWP Bagi Wajib Pajak OP, Badan, dan Instansi Pemerintah :
Telah terbit peraturan baru mengenai NIK – NPWP bagi Wajib Pajak OP, Badan, dan Instansi Pemerintah, berdasarkan PMK Nomor 136 Tahun 2023 (PMK 136/2023) Tentang Perubahan Atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 Tentang NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, Dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, yang ditetapkan pada tanggal 08 Desember 2023 dan mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2023. Berdasarkan PMK 136/2023 dijelaskan bahwa :
- Sejak 14 Juli 2022, NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) Penduduk menggunakan NIK dan WP OP bukan penduduk, badan, instansi menggunakan NPWP format 16 digit.
- NPWP dapat digunakan pada layanan administrasi secara terbatas dan WP OP Penduduk yang tidak melakukan perubahan data status belum valid dapat gunakan NPWP format 15 digit hingga 30 Juni 2024.
- WP Cabang diterbitkan NPWP Cabang, diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha, melalui laman DJP, alamat pos elektronik WP, contact center DJP. Untuk pelaksanaan hak dan kewajiban pajak hingga 30 Juni 2024.
- WP mendaftarkan diri diberikan NPWP secara jabatan sejak Peraturan ini berlaku hingga 30 Juni 2024, dalam hal DJP :
- Mengaktifkan NIK sebagai NPWP dan memberikan NPWP format 15 digit bagi WP OP Penduduk.
- Memberikan NPWP Format 16 digit bagi WP OP bukan Penduduk, Badan, dan Instansi Pemerintah.
- Memberikan NPWP Cabang dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha bagi WP Cabang.
- Jika belum dapat menggunakan NPWP format 16 digit maka bisa menggunakan NPWP format 15 digit sampai dengan 30 Juni 2024.
- Pada tanggal 1 Juli 2024, WP menggunakan NIK sebagai NPWP dan NPWP format 16 digit dalam layanan administrasi. Jika tidak dapat memanfaatkan layanan tersebut karena status data identitas belum sepadan dengan data kependudukan maka lakukan perubahan data pemadanan.
- Layanan administrasi terdiri dari layanan pencairan dana pemerintah, ekspor impor, perbankan sektor keuangan, pendirian dan perizinan badan usaha, administrasi pemerintahan selain DJP, serta layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP.
- DJP memberikan layanan pihak lain penggunaan NPWP berupa pemadanan :
- NPWP format 15 digit dengan NIK bagi WP OP Penduduk.
- NPWP format 15 digit dengan NPWP format 16 digit bagi WP OP bukan Penduduk, Badan, dan Instansi Pemerintah.
- NPWP Cabang dengan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.