Weekly Tax Summary – 11 Des 2023

Dalam sepekan ini banyak berita dan infomasi yang menarik dan penting untuk diketahui terutama tentang perpajakan di Indonesia antara lain yaitu:

  • Program Pemutihan Pajak Kendaraan Di 7 Provinsi Hingga Desember 2023
  • Kebijakan Pemprov Jabar Program Pemutihan Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bekas
  • Tokopedia Meluncurkan Fitur Pajak Daerah dan Retribusi Bagi Warga Sumut
  • Rencana Kebijakan RUU DKJ Dalam Kenaikan Tarif Pajak Parkir 25% dan Tarif Pajak Hiburan 75%
  • Mengubah Perhitungan Tarif Efektif Rata – Rata (TER) Pemotongan PPh 21 Berlaku Mulai 2024
  • Tindak Pidana Penggelapan PPN Sebesar Rp.1,3 Milyar
  • Risiko Jika Tidak Ubah NIK Menjadi NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
  • Wajib Pajak Pribadi Mudah Mengakses Perpajakan Jika NIK Dijadikan NPWP Pada 2024
  • Rencana Penggunaan NIK Sebagai NPWP Terimplementasi Penuh Pada Pertengahan 2024
  • Kebijakan Pemerintah Insentif Bebas Pajak Bagi Pekerja Di Ibu Kota Negara Nusantara Hingga 2035
  • Tiga Kategori Bagi Pekerja Di Ibu Kota Negara Nusantara Dibebaskan PPh 21
  • Kebijakan Pemerintah Bagi Pekerja Mau Pindah Ke IKN Nusantara Dapat Gaji 100%
  • Insentif Bebas PPh 21 Tidak Berlaku Bagi Pekerja Berpenghasilan Bersumber APBN/APBD
  • Rencana Insentif Pajak Di IKN Nusantara Akan Terbit Dua Peraturan Secara Bersamaan
  • 9 Insentif PPh Diberikan Untuk Pengusaha Atau Investor Di IKN Nusantara
  • Siaran Pers Mengenai Pemungutan PPN PMSE Hingga November 2023 Sebesar Rp.16,24 Triliun

Pajak Kendaraan dan Pajak Daerah

Berdasarkan Pemerintah Daerah, terdapat tujuh provinsi  menggelar program pemutihan pajak kendaraan hingga Desember 2023 yaitu, Banten, Jateng, Jabar, DKI Jakarta, Sulsel, Sumsel dan Sumbar. Syarat dan ketentuan mulai dari membebaskan denda pajak kendaraan bermotor, membebaskan bea balik nama kendaraan bekas (BBNKB-II), dan membebaskan pajak progresif.

Pemprov Jabar, memberikan program pemutihan Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bekas. Pembebasan pajak membuat masyarakat menghemat biaya 1% dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) yang dimilikinya dan dimanfaatkan untuk masyarakat yang memang memiliki kendaraan bekas.

Kemudian, Tokopedia meluncurkan fitur Pajak Daerah dan Retribusi bagi warga Sumatera Utara untuk mempermudah masyarakat dan pelaku usaha dalam membayar beragam pajak daerah dan retribusi secara online. Menggunakan metode pembayaran, seperti transfer bank, virtual account, kartu kredit, debit, e-wallet, minimarket, serta beragam metode pembayaran lain.

Disisi lain, rencana pemerintah akan mengatur beberapa tarif pajak daerah yang telah tercantum dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang masih bersifat draft. Salah satunya adalah dari tarif pajak jasa parkir ditetapkan paling tinggi 25%. Juga tarif pajak jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa di Jakarta juga akan dikenakan tarif minimal 25% dan maksimal 75%.

Perhitungan Baru untuk PPh 21

Berdasarkan DJP Kemenkeu, mengubah tarif efektif rata – rata (TER) untuk pemotongan PPh 21 yang berlaku mulai tahun 2024. Rumus perhitungan PPh 21 terbaru adalah TER x Penghasilan Bruto untuk masa pajak selain masa pajak terakhir, yang menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh, atas jumlah penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan atau pensiun, iuran pensiun, dan PTKP. Serta terdapat tabel berisi jenis status PTKP.

Pidana Pajak

Berdasarkan Kanwil DJP Jakpus, menyerahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana pajak merugikan negara sebesar Rp.1,3 milyar. Dengan tidak menyampaikan SPT atas transaksi penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak. Tidak menyetorkan dalam pemungutan PPN pada masa pajak Desember 2018 s.d. Agustus 2019. DJP juga telah memberikan siaran pers yang menjelaskan pandangan DJP atas kriteria tersebut.

NPWP dan NIK

Berdasarkan informasi, DJP mengimbau para wajib pajak orang pribadi untuk menjadikan NIK sebagai NPWP paling lambat Desember 2023. Risiko jika tidak ubah NIK jadi NPWP, akan terkendala dalam mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP seperti melakukan pelaporan SPT dsb. Dikarenakan seluruh pelayanan DJP hanya dapat diakses menggunakan NIK bagi WP Orang Pribadi dalam negeri.

Selanjutnya, Pemerintah melalui Kemenkeu telah menerbitkan PMK 112/2022 mengenai Wajib Pajak Orang Pribadi diharuskan menjadikan NIK sebagai NPWP mulai 2024. Dikarenakan saat ini masyarakat memiliki banyak sekali nomor identitas dari berbagai instansi dan agar memudahkan WP saat mengakses berbagai layanan perpajakan.

Pihak DJP terus mengimbau wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK jadi NPWP melalui situs pajak.go.id. Tambahan informasi, penggunaan NIK sebagai NPWP rencananya baru akan terimplementasi secara penuh pada pertengahan 2024, bersamaan dengan peluncuran coretax administration system.

Insentif Pajak di IKN

Pemerintah akan menyiapkan kebijakan insentif bagi para pekerja yang tinggal di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara memperoleh gaji 100% tanpa pungutan pajak hingga 2035. Sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Insentif pajak diberikan berupa PPh 21 yang ditanggung pemerintah bagi pekerja di IKN Nusantara. Pekerja dibebaskan PPh dibagi menjadi tiga kategori yaitu, pertama pekerja yang menerima penghasilan dari pemberi kerja tertentu. Kedua, pekerja yang bertempat tinggal di wilayah IKN Nusantara. Ketiga, pekerja yang memiliki NPWP terdaftar di KPP wilayah kerjanya meliputi IKN Nusantara.

Kemudian, Kemenkeu memastikan para pekerja yang mau pindah di IKN akan mendapatkan gaji 100% utuh atau tidak perlu membayar PPh 21. Terkait insentif tersebut akan diatur melalui PMK yang hampir rampung dan masuk tahap finalisasi.

Selanjutnya, Para pekerja di IKN Nusantara nantinya tidak perlu membayar PPh 21, ini merupakan bagian dari fasilitas pajak dari pemerintah untuk pekerja di IKN. Pada aturan ini juga ditegaskan, bagi pejabat negara, PNS, atau pekerja lainnya yang mendapatkan penghasilan bersumber APBN tidak akan mendapatkan insentif pembebasan pajak penghasilan ini, antara lain :

  1. Penerima penghasilan merupakan pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota TNI, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  2. Penghasilan berasal dari APBN atau APBD.
  3. Pajak Penghasilan Pasal 21 telah ditanggung pemerintah sesuai ketentuan peraturan perpajakan.

Kemudian, berdasarkan BKF Kemenkeu PMK mengenai insentif pajak di IKN Nusantara akan terbit bersamaan dengan Peraturan Otorita IKN (OIKN) tentang sektor penerima insentif pajak di IKN. Kedua aturan tersebut saling berhubungan dan aturannya  tidak bisa dijalankan jika tidak diterbitkan bersamaan.

Lalu, kemenkeu tengah menggodok aturan turunan PMK atas PP 12/2023. Terdapat 9 insentif PPh yang akan diberikan untuk pengusaha atau investor di IKN Nusantara diantaranya, yaitu :

  • Insentif Tax Holiday Penanaman Modal,
  • Fasilitas PPh di Financial Center IKN,
  • Tax Holiday Pemindahan Head Quarter,
  • Super Deduction Vokasi,
  • Super Deduction Research and Development,
  • Super Deduction Sumbangan Fasilitas Umum/Sosial di IKN,
  • PPh Pasal 21 Final Ditanggung Pemerintah,
  • PPh Final 0% untuk UMKM,
  • Pengurangan PPh Penghasilan hak atas Tanah/Bangunan

PPN PMSE

Siaran Pers menerangkan bahwa DJP telah menunjuk 163 pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) pada November 2023. Terdapat 151 melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp.16,24 triliun. Wajib memungut PPN 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia. Kriteria pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebih Rp.600 juta/tahun atau Rp.50 juta/bulan dan/atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12 ribu/tahun atau serib dalam sebulan.

Layanan Perpajakan
Close
error:
This website uses cookies and asks your personal data to enhance your browsing experience.