
Dalam sepekan ini banyak berita dan infomasi yang menarik dan penting untuk diketahui terutama tentang perpajakan di Indonesia antara lain yaitu:
- Sepinya Peminat Terhadap Kebijakan Fasilitas Super Tax Deducation
- Upaya Meningkatkan Local Tax Ratio Ke Angka 3%
- Tanggapan Kemenkeu Dalam Pungutan Pajak Daerah Pada Ojol dan Online Shop
- Rencana Integrasi NIK dan NPWPD Melalui Single Identification Number (SIN)
- Karakteristik Perolehan Pajak Penghasilan Pada Content Creator
Kebijakan fasilitas pemotongan pajak alias super tax deduction masih sepi peminat. Wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas tersebut tidak terlepas dari adanya kekhawatiran akan dilakukan pemeriksaan pajak pasca mendapatkan insentif tersebut. Dalam PP Nomor 12/2023, pemerintah juga menyediakan fasilitas super tax deduction kepada wajib pajak yang menggelar kegiatan pendidikan atau pelatihan di Ibu Kota Negara.
Berdasarkan DJP Kemenkeu, akan terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan rasio pajak daerah alias local tax ratio ke angka 3%. Bertujuan agar daerah-daerah tidak hanya bergantung dari transfer ke daerah saja.
Kemudian, Kemenkeu menanggapi pungutan pajak daerah pada ojol dan online shop. Pungutan tersebut harus dilakukan secara hati-hati, jika akan dikenakan pajak layanan makanan pada ojol, maka harus dipastikan apakah pajak restorannya telah dipungut pajak pusat atau belum. Prinsip pungutan pajak harus sesuai dengan regulasi dan tidak menimbulkan pungutan pajak berganda terhadap objek pajak yang sudah dipungut oleh pajak pusat.
Selanjutnya, Kemenkeu berencana memperluas penggunaan NIK menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD). Integrasi antara NIK dan NPWPD sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan ketertiban pembayaran pajak daerah melalui sistem Single Identification Number (SIN).
Pekerjaan content creator mendatangkan penghasilan, setiap penghasilan tentu tidak terlepas dari pajak penghasilan (PPh). Karakteristik perolehan penghasilan tersebut didapat dari dua sumber. Pertama, content creator yang mendapatkan penghasilan dari adsense atau jumlah views. Kedua, influencer yang melakukan endorsement produk atau jasa tertentu melalui postingan di media sosial. Dalam PMK 66/2023, pemberi Imbalan wajib melakukan pemotongan atas pembayaran yang diberikan dalam bentuk natura/kenikmatan.