
Dalam sepekan ini banyak berita dan infomasi yang menarik dan penting untuk diketahui terutama tentang perpajakan di Indonesia antara lain yaitu:
- Penerimaan Pajak Selama Tahun 2023 Tembus Sebesar Rp.1.869,2 Triliun
- Target Penerimaan Pajak Pada Tahun 2024 Sebesar Rp.1.988,9 Triliun
- Presiden Resmi Terbitkan Peraturan Dalam Potongan PPh 21 Bagi Karyawan
- Presiden Terbitkan Peraturan Penghitungan PPh 21 Berlaku Mulai 1 Januari 2024
- Mulai 5 Januari 2024 Rumah Kos-Kosan Tidak Dikenakan Pajak Daerah
- Pemerintah Daerah Mengoptimalkan Penerimaan Pajak Dari Sektor Lain
- Rencana Pemerintah Kota Medan Menaikan Tarif Retribusi Parkir Kendaraan
- Kebijakan Resmi Pengenaan Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024
- Tanggapan Bagi Pelaku Usaha Mengenai Pengenaan Pajak Rokok Elektrik
- Tarif Pajak Rokok Ditetapkan Sebesar 10% Dari Cukai Rokok
- Peraturan Baru PMK Nomor 143 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, Dan Penyetoran Pajak Rokok
Berdasarkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani melaporkan data sementara penerimaan pajak selama 2023 telah mencapai Rp.1.869,2 triliun. Realisasi tersebut berhasil tembus di atas target yaitu 108,8% dari target awal APBN 2023 dan 102,8% dari Perpres 75 Tahun 2023.
Selanjutnya, Pemerintah menargetkan penerimaan pajak pada tahun 2024 mencapai Rp.1.988,9 triliun atau tumbuh 6,4% dari realisasi sementara penerimaan pajak 2023. Mendorong APBN menjadi salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi untuk menjadi lebih baik dan berkualitas.
PPh Pasal 21
Presiden resmi menerbitkan PP Nomor 58 tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. Tarif tersebut terdiri atas tarif efektif bulanan dan harian. Perhitungan PPh 21 Bulanan dikategorikan berdasarkan besarannya penghasilan tidak kena pajak dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak pada awal tahun pajak.
Selanjutnya, presiden telah menerbitkan aturan pajak PPh 21 tersebut yang berlaku mulai 1 Januari 2024. Dengan peraturan ini penghitungan pajak terutang dengan cara mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif. DJP juga telah memberikan siaran pers yang menjelaskan pandangan DJP atas kriteria tersebut.
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Menurut UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) bahwa mulai 5 Januari 2024 rumah kos-kosan sudah tidak lagi menjadi objek pajak daerah. Sehingga rumah kos-kosan tidak akan dikenakan pajak daerah.
Selanjutnya, menurut pemerintah daerah mengenai perubahan kebijakan UU HKPD akan mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor-sektor lain untuk menutup kehilangan penerimaan dari sewa rumah kos-kosan. Seperti dengan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak restoran dan kafe.
Disisi lain, Pemerintah Kota Medan rencananya akan menaikkan tarif retribusi parkir kendaraan di jalan umum. Dinas Perhubungan telah melakukan sosialisasi dengan memasang spanduk di beberapa ruas jalan tentang tarif parkir. Tarif sepeda motor akan naik menjadi Rp.3 ribu yang awalnya Rp. 2 ribu, sedangkan tarif mobil menjadi Rp. 5 ribu yang awalnya Rp. 3 ribu.
Peraturan Pajak Rokok Terbaru
Kemenkeu secara resmi mengenakan pajak atas rokok elektrik (REL) mulai 1 Januari 2024. Sesuai ketentuan PMK Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok, dengan tujuan untuk mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat. Sebab penerimaan cukai rokok elektrik selama 2023 ini hanya sebesar Rp.1,75 triliun. Jumlah ini hanya 1% dari total penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) dalam setahun.
Selanjutnya, Paguyuban Asosiasi Vape Nasional Indonesia (PAVENAS) menanggapi peraturan pajak rokok elektrik tersebut menyatakan kecewa kepada DJPK Kemenkeu. Dikarenakan telah diadakan audiensi langsung antara PAVENAS dan DJPK untuk menunda pelaksanaan kebijakan tersebut hingga tahun 2026. Namun kebijakan tersebut tetap diberlakukan dalam hitungan beberapa hari.
Berdasarkan aturan pajak rokok elektrik nantinya tarif pajak rokok ditetapkan 10% dari cukai rokok. Vape atau rokok elektrik juga akan terkena pajak rokok. Kemenkes saat ini masih membahas regulasi aturan pengetatan penggunaan vape di Indonesia dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan pembahasan iklan rokok termasuk vape di situs aplikasi elektonik komersial dan media social.
Peraturan Baru mengenai Pemotongan, Pemungutan Pajak Rokok :
Telah terbit peraturan baru mengenai Pemotongan, Pemungutan Pajak Rokok, berdasarkan PMK Nomor 143 Tahun 2023 (PMK 143/2023) Tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, Dan Penyetoran Pajak Rokok, yang ditetapkan pada tanggal 15 Desember 2023 dan mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2023. Berdasarkan PMK 143/2023 dijelaskan bahwa :
- Dasar pengenaan pajak rokok adalah cukai yang ditetapkan terhadap rokok, termasuk rokok elektrik dengan tarif Pajak Rokok ditetapkan sebesar 10% dari Cukai Rokok.
- Besaran pokok Pajak Rokok terutang dihitung dengan cara DPP Pajak Rokok dikalikan tarif Pajak Rokok. Pemungutan tersebut dilakukan oleh Kantor Bea Cukai yang dilakukan berpedoman pada petunjuk teknis yang tercantum dalam Lampiran huruf A.
- Wajib Pajak Rokok menghitung sendiri Pajak Rokok yang dituangkan dalam SPPR melalui aplikasi atau secara tertulis disampaikan kepada Kantor Bea Cukai.
- Jika dinyatakan lengkap, sesuai dan benar maka Kantor Bea Cukai menerbitkan nomor pendaftaran untuk melalukan pembayaran Pajak Rokok bersamaan dengan pembayaran Cukai Rokok ke RKUN melalui Collecting Agent dengan menggunakan kode billing untuk diterbitkan BPN.
- Rekapitulasi Penerimaan Pajak Rokok, yaitu rekapitulasi bulan sebelumnya disusun dalam daftar realisasi penerimaan Pajak Rokok dan menyampaikannya kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama 10 hari kerja bulan berikutnya dalam bentuk ADK.
- Penagihan Kekurangan Pembayaran Pajak Rokok, yaitu Wajib Pajak Rokok wajib melunasi kekurangan pembayarannya paling lama 30 hari terhitung sejak terhitung sejak Wajib Pajak Rokok menerima surat pemberitahuan kekurangan pembayaran Pajak Rokok.
- Dalam rangka penyetoran Pajak Rokok, Menteri Keuangan selaku BUN yang merupakan PA penerimaan, pemotongan, dan penyetoran Pajak Rokok menetapkan :
- Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pemimpin PPA BUN
- Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai KPA BUN
- Direktur Sistem Informasi dan Pelaksanaan Transfer sebagai KPA BUN penyetoran Pajak Rokok.
- Penyetoran Pajak Rokok, yaitu Penyetoran ke masing-masing RKUD Provinsi dilakukan sesuai dengan realisasi penerimaan Pajak Rokok dan proporsi untuk masing-masing provinsi.
- Penyaluran Bagi Hasil Pajak Rokok yaitu :
- Gubernur menetapkan jumlah bagi hasil Pajak Rokok kabupaten/kota setelah Pajak Rokok diterima di RKUD Provinsi.
- Menyalurkan bagi hasil Pajak Rokok kepada kabupaten/kota dalamjangka waktu paling lama 7 hari kerja terhitung sejak diterimanya Pajak Rokok di RKUD Provinsi.
- Penerimaan Pajak Rokok bagian pemerintah daerah provinsi dan bagian kabupaten/kota, dialokasikan paling sedikit 50% digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan untuk masyarakat dan penegakan hukum.
- Ketentuan mengenai Pajak Rokok atas Rokok elektrik mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.