Weekly Tax Summary – 15 Jan 2024

Dalam sepekan ini banyak berita dan infomasi yang menarik dan penting untuk diketahui terutama tentang perpajakan di Indonesia antara lain yaitu:

  • Pemerintah Pastikan Pengujian Core Tax System Akan Diluncurkan Pada Pertengahan 2024
  • Penerimaan PPN PMSE Per Desember 2023 Sebesar Rp.16,9 Triliun
  • Aturan Pembebasan PPN Bagi Pertahanan Dan Keamanan Negara Berlaku 1 Januari 2024
  • Pemerintah Terbitkan Aturan PPh UMKM Dan Pengukuhan PKP
  • Tarif Efektif Rata-Rata Pada Penghitungan PPh Pasal 21 Pada 2024
  • 3 Cara Penghitungan Yang Digunakan Pemotongan PPh Pasal 21 Pada 2024
  • Formula Penghitungan PPh Pasal 21 Bukan Untuk Pegawai (Artis Selebgram)
  • Spa Termasuk Jenis Pajak Hiburan Dikenakan Pajak Sebesar 40%
  • Tanggapan Para Pelaku Usaha Kenaikan Pajak SPA Sebesar 40%
  • Judicial Review Atas Keberatan Pelaku Usaha Dalam Kenaikan Pajak SPA Dari 15% Menjadi 40%
  • Kenaikan Retribusi Pelayanan Rawat Jalan Umum Di Puskesmas Klaten
  • Pendapatan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan Di Bali Turun Dari Rp.2,6 Milyar Jadi Rp.674 Juta
  • Kebijakan Pemprov Bali Pengenaan Retribusi Turis Asing Sebesar Rp.150.000 Mulai Februari 2024
  • Peraturan Baru PMK Nomor 172 Tahun 2023 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa
  • Peraturan Baru PMK 164 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dan Kewajiban Pelaporan Usaha untuk Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak

Berdarsarkan DJP, Kemenkeu memastikan akan terus melakukan pengujian terhadap sistem pajak canggih atau core tax system yang akan meluncur pada pertengahan 2024 ini. Hal ini dilakukan agar implementasinya tidak terdapat masalah atau sesuai dengan yang diharapkan.

PPN

DJP Kemenkeu mencatat penerimaan dari pemungutan PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp.16,9 triliun per Desember 2023. Sesuai dengan PMK Nomor 60/PMK.03/2022, pemungut PPN PMSE wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia. Pemungut PPN PMSE wajib membuat bukti PPN berupa commercial invoice, billing hingga order receipt yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran. DJP juga telah memberikan siaran pers yang menjelaskan pandangan DJP atas kriteria tersebut.

Pemerintah menerbitkan aturan terkait fasilitas pembebasan PPN bagi barang dan jasa kena pajak yang bersifat strategis untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara. Aturan tersebut sesuai dengan PMK Nomor 157 tahun 2023 yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.

PPh Final

Pemerintah menerbitkan PMK Nomor 164 Tahun 2023 pengenaan PPh Final bagi wajib pajak omzet tertentu maks Rp.4,8 milyar/tahun. Maka, wajib pajak melakukan pelunasan PPh Final terutang sebesar 0,5% dari omzet setiap masa pajak. Namun, bagi wajib pajak orang pribadi UMKM omzet dibawah Rp.500 juta/tahun harus menyerahkan surat pernyataan agar tidak dilakukan pemotongan pajak. Relaksasi diberikan batas waktu pengukuhan sebagai PKP untuk wajib pajak UMKM omzet melebihi Rp.4,8 milyar. DJP juga telah memberikan siaran pers yang menjelaskan pandangan DJP atas kriteria tersebut.

PPh Pasal 21

Berdasarkan PP Nomor 58 Tahun 2023 tentang tarif pemotongan PPh Pasal 21 yang telah terbit dengan tujuan penyederhanaan penghitungan PPh Pasal 21 dengan menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER). Ada 3 kategori tarif efektif bulanan yaitu TER A, B dan C yang dibagi berdasarkan PTKP atau Tanggungan . Dengan PPh 22 dihitung  dengan melihat  penghasilan harian kurang dari Rp.450 ribu  dengan TER 0% dan Rp.450 ribu hingga Rp. 2,5jt dengan TER Harian 0,5%.

Berdasarkan DJP, tarif pemotongan PPh Pasal 21 yang digunakan ada 3 cara penghitungan yaitu Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dengan lapisan tarif PKP, Tarif Efektif Bulanan (TER) dengan 3 kategori mengenai PTKP, dan Tarif Efektif Harian. DJP juga telah memberikan siaran pers yang menjelaskan pandangan DJP atas kriteria tersebut.

Berdasarkan Kemenkeu, ketentuan pemotongan PPh Pasal 21 bukan untuk pegawai dihitung dengan mengalikan tarif PPh tertuang Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dengan 50% jumlah penghasilan bruto. Formula perhitungan tersebut tanpa mempertimbangkan kesinambungan pemberian penghasilan dan kepemilikan NPWP.

Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Berdasarkan Perda Badung Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak mandi uap atau spa dipungut sebesar 40% pada 2024. Dikarenakan spa dikategorikan sebagai jenis pajak kesenian dan hiburan termasuk dalam klasifikasi objek pajak jasa dan barang tertentu (PBJT) bersama pajak jasa perhotelan, makanan-minuman, listrik dan parkir.

Menurut para pelaku usaha, mereka masih keberatan untuk menaikan tarif layanan spa dan meminta waktu penerapan aturan tersebut mengenai rencana kenaikan pajak barang dan jasa tertentu (PJBT) minimal 40% dan maksimal 75% yang sebelumnya hanya 15% untuk spa. Dikarenakan untuk layanan spa tersebut masuk ke dalam kategori hiburan.

Selanjutnya, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Bali akan menggugat UU Nomor 1 Tahun 2022 (UU HKPD) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mengenai kenaikan pajak barang dan jasa tertentu (PJBT) dari 15% menjadi 40% dan maks 75% yang memberatkan pengusaha spa di Bali. Judicial review ke MK untuk spa di Bali seharusnya masuk kategori kesehatan atau wellness dan bukan hiburan.

Kemudian, Pemkab Klaten menaikan besaran retribusi pelayanan rawat jalan umum di semua puskesmas dari Rp.3.500 menjadi Rp.10.000. Perubahan tersebut sesuai dengan Perda Nomor 15 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang sudah berlaku per 1 Januari 2024.

Berdasarkan data Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Jembrana, Bali pendapatan retribusi dari tempat pelelangan ikan (TPI) turun drastis pada 2023. Dari target Rp. 2,6 milyar hanya mencapai Rp.674 juta. Retribusi dipungut sebesar 2% dari setiap transaksi lelang yakni dari penjual dan pembeli masing-masing 1%.

Disisi lain, Kebijakan Pemprov Bali akan memberlakukan retribusi daerah bagi wisatawan mancanegara yang masuk ke Bali mulai 14 Februari 2024. Dengan melakukan pembayaran sebesar Rp.150.000 atau US$ 10. Hal ini diatur Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

Peraturan Baru mengenai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman  Usaha Transaksi Hubungan Istimewa :

Telah terbit peraturan baru mengenai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Transaksi Hubungan Istimewa, berdasarkan PMK Nomor 172 Tahun 2023 (PMK 172/2023) Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa, yang ditetapkan dan berlaku pada tanggal 29 Desember 2023. Berdasarkan PMK 172/2023 dijelaskan bahwa :

  • Hubungan istimewa merupakan keadaan ketergantungan atau keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya yang disebabkan oleh kepemilikan atau penyertaan modal, penguasaan, atau hubungan keluarga sedarah atau semenda.
  • Hubungan istimewa karena wajib pajak memiliki atau penyertaan modal langsung ataupun tidak langsung paling rendah 25% pada wajib pajak lain.
  • Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) diterapkan untuk menentukan harga transfer yang wajar dengan membandingkan kondisi Hubungan Istimewa dengan kondisi dan indikator harga transaksi independen yang sama atau sebanding.
  • Indikator harga dapat berupa harga transaksi, laba kotor, atau laba operasi bersih berdasarkan nilai absolut atau nilai rasio tertentu.
  • Penerapan PKKU dapat dilakukan secara terpisah untuk setiap jenis Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan dapat digabungkan yang saling berkaitan mempengaruhi satu sama lain yang tidak dapat dilakukan secara andal dan akurat.
  • Tahapan penerapan PKKU meliputi :
  1. Identifikasi transaksi yang dipengaruhi Hubungan Istimewa dan Pihak Afiliasi.
  2. Analisis Industri
  3. Analisis atas kondisi transaksi.
  4. Analisis Kesebandingan.
  5. Metode Penentuan Harga Transfer.
  6. Penerapan metode Penentuan Harga Transfer dan Harga Transfer yang wajar.
  • Transaksi yang dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu meliputi :
  1. Transaksi jasa.
  2. Transaksi penggunaan atau hak harta tidak berwujud.
  3. Transaksi keuangan terkait pinjaman.
  4. Transaksi keuangan lainnya.
  5. Transaksi pengalihan harta.
  6. Restrukturisasi usaha
  7. Kesepakatan kontribusi biaya.
  • Penerapan PKKU atas wajib pajak dalam negeri yang memenuhi ketentuan sebagai Bentuk Usaha Tetap, harus menyampaikan seluruh data atau informasi terkait transaksi yang dilakukan pihak afiliasi di luar negeri terkait dengan usaha yang digunakan dalam menentukan nilai transaksi sesuai ketentuan perundangan-undangan pajak.
  • Dokumentasi Penerapan PKKU wajib pajak wajib menyelenggara dan menyimpan dokumen memuat data informasi mendukung transaksi yang dilakukan dengan pihak mempunyai hubungan istimewa.
  • Dokumen Penentuan Harga Transfer terdiri atas dokumen induk, lokal, dan laporan per negara.
  • Penyesuaian Keterkaitan terdapat penentuan harga transfer oleh DJP melalui pemeriksaan atau koreksi penentuan harga transfer oleh Otoritas Pajak Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda atas subjek pajak luar negeri.
  • Prosedur Persetujuan Bersama yaitu Pengajuan, penanganan, pencabutan permintaan pelaksanaan prosedur persetujuan bersama, serta tindak lanjut persetujuan bersama.
  • Atas permohonan Kesepakatan Harga Transfer yang telah memenuhi kelengkapan DJP melaksanakan pengujian material.
  • Kewenangan DJP Melakukan Evaluasi Kesepakatan Harga Transfer untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tersebut oleh Wajib Pajak.
  • Peninjauan kembali Kesepakatan Harga Transfer dilakukan berdasarkan hasil evaluasi atau permohonan peninjauan kembali oleh wajib pajak.
  • Pembatalan Kesepaktan Harga Transfer berdasarkan hasil evaluasi terdapat indikasi wajib pajak menyampaikan informasi dan/atau bukti keterangan tidak benar atau tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
  • Penyampaian dokumen dan surat keputusan dalam rangka penyelesaian Prosedur Persetujuan Bersama dan Kesepakatan Harga Transfer dapat dilakukan secara langsung, melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, serta secara elektronik.

Peraturan Baru mengenai PPh Usaha Diperoleh Wajib Pajak Atas Peredaran Bruto dan Pelaporan Dikukuhkan Sebagai PKP :

Telah terbit peraturan baru mengenai PPh Usaha Diperoleh Wajib Pajak Atas Peredaran Bruto dan Pelaporan Dikukuhkan Sebagai PKP, berdasarkan PMK Nomor 164 Tahun 2023 (PMK 164/2023) Tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dan Kewajiban Pelaporan Usaha untuk Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, yang ditetapkan dan berlaku pada tanggal 29 Desember 2023. Berdasarkan PMK 164/2023 dijelaskan bahwa :

  • Atas penghasilan dari usaha yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) memiliki peredaran bruto dikenai PPh final sebesar 0,5%.
  • Yang tidak termasuk penghasilan dari usaha yang dikenai PPh Final merupakan penghasilan yang diterima wajib pajak orang pribadi (WPOP) dari jasa pekerjaan bebas, diterima di luar negeri atau telah dibayar di luar negeri, PPh final dengan peraturan perundang-undangan pajak tersendiri, serta penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.
  • WPDN memiliki peredaran bruto dikenai PPh final meliputi WPOP dan WP badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, perseroan terbatas yang penghasilannya tidak melebihi Rp.4,8 milyar/tahun.
  • Wajib pajak wajib menyampaikan pemberitahuan dikenai PPh Berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan secara tertulis kepada DJP melalui KPP terdaftar yang penyampaiannya dapat dilakukan secara langsung, melalui kantor pos, jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman, serta secara elektronik paling lambat pada akhir tahun pajak.
  • Dasar Pengenaan Pajak (DPP) menghitung PPh Final merupakan jumlah peredaran bruto atas penghasilan usaha setiap bulan.
  • WPOP memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp.500 juta/tahun tidak dikenai PPh.
  • Dalam hal WPOP suami-istri yang menghendaki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan tertulis atau istrinya menjalankan pajaknya sendiri tidak dikenai PPh dan diberlakukan untuk masing-masing.
  • PPh final dihitung berdasarkan tarif dikalikan dengan DPP untuk WPOP dan WP badan sesuai dengan contoh tercantum dalam lampiran PMK ini.
  • PPh final dilunasi dengan cara disetor sendiri oleh wajib pajak atau dipotog/dipungut oleh pemotong/pemungut PPh yang ditunjuk.
  • Penyetoran PPh dilakukan setiap bulan paling lambat 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
  • Wajib pajak wajib menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Unifikasi paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak.
  • DJP berwenang menerbitkan Surat Keterangan dan Surat Pembatalan atau pencabutan atas surat keterangan tersebut yang telah terbit.
  • Surat Keterangan berlaku sejak tanggal diterbitkan sampai dengan berakhirnya jangka waktu terntu, kecuali wajib pajak menyampaikan pemberitahuan memilih dikenai PPh berdasarkan Ketentuan Umum PPh atau wajib pajak sudah tidak memenuhi kriteria sebagai WP PPh final.
  • Bagi wajib pajak memilih dikenai PPh Berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan dan peredaran brutonya melebihi Rp.4,8 milyar/tahun, atau telah melewati jangka waktu tertentu wajib membayar angsuran PPh Pasal 25.
  • Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.
  • PKP wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPnBM yang terutang mulai masa pajak pertama tahun buku berikutnya
Layanan Perpajakan
Close
error:
This website uses cookies and asks your personal data to enhance your browsing experience.