
Dalam sepekan ini banyak berita dan infomasi yang menarik dan penting untuk diketahui terutama tentng perpajakan di Indonesia antara lain yaitu:
- Realisasi Penerimaan Pajak Hanya Sebesar Rp.624,19 Triliun Pada Januari – April 2024
- Penerimaan Pajak Turun Namun PPh Badan Masih Jadi Andalan Pada April 2024
- Surplus APBN Sebesar Rp.75,7 Trilun Pada April 2024
- Setoran Pajak DKI Jakarta Turun Menjadi Rp.10,09 Triliun Hingga April 2024
- Presiden Resmi Tekankan Peraturan Sistem Bayar Tol Tanpa Setop Atau MLFF
- Dikenakan Denda Bagi Pengguna Jalan Tol Jika Tidak Daftarkan Aplikasi MLFF
- Pemblokiran STNK Bagi Pelanggar Bayar Tol Tanpa Setop Masih Tahap Penyusunan
- Rencana Pemerintah Penerapan Sistem Bayar Tol Nontunai Dalam Tahap Evaluasi Internal
- Naiknya Cukai Tembakau Jadi Memicu Turunnya Penerimaan Negara
- Bebas Pajak Bagi Para Investor Di IKN Hingga 30 Tahun
- Pengusaha Dan Buruh Tolak Aturan Mengenai Iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)
- Peraturan Baru PP Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Jalan Tol
- Peraturan Baru PP Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat
Kemenkeu mencatat realisasi penerimaan pajak pada Januari – April 2024 sebesar Rp.624,19 triliun atau setara 31,38% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024. Penerimaan pajak tersebut terkoreksi mencapai 9,29% yoy, dibandingkan periode yang sama tahun lalu dengan realisasi penerimaan pajak mencapai Rp.688,15 triliun. Penurunan harga komoditas sejak 2023 masih menekan penerimaan pajak di tahun 2024.
Kemenkeu mencatat PPh badan masih menjadi sumber andalan penerimaan pajak dan jenis pajak ini berkontribusi sebesar 22,1% terhadap total penerimaan pajak hingga periode April 2024. Namun, realisasi tersebut mengalami penurunan 35,5% secara neto atau kontraksi paling dalam dibandingkan pos penerimaan pajak lainnya. Penurunan ini terjadi seiring dengan koreksi harga komoditas.
Disisi lain, Indonesia telah mencatat surplus anggaran negara sebesar Rp.75,7 triliun ($4,7 milyar) atau sekitar 0,33% dari produk domestik bruto (PDB) Indonesia pada 30 April 2024. Neraca primer juga mengalami surplus sebesar Rp.237,1 triliun. Pembukuan pendapatan negara sebesar Rp.924,9 triliun atau 33% dari target Rp2.802,3 triliun. Namun, penerimaan negara secara keseluruhan mengalami penurunan sebesar 7,6% yoy.
Pajak Daerah
Setoran pajak DKI Jakarta tercatat sebesar Rp.10,09 triliun hingga April 2024. Angka ini menunjukkan penurunan 4,31% year on year (YoY) jika dibandingkan dengan realisasi pada April 2023 yang mencapai Rp 10,54 triliun. Pendapatan pajak daerah ini disebabkan oleh penurunan pada beberapa sektor, yaitu Pajak Parkir, Pajak Rokok, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2), dan Pajak Reklame.
Aturan Pengguna Jalan Tol
Presiden Jokowi resmi meneken PP Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol mengenai implementasi sistem bayar tol tanpa setop atau Multi Lane Free Flow (MLFF). Dalam Pasal 67 disebutkan bahwa pengumpulan jalan tol atau penarikan dari pengguna jalan tol dilakukan menggunakan sistem elektronik, dapat berupa teknologi nontunai nirsentuh nirhenti (MLFF). Dalam Pasal 105, para pengguna jalan tolpun wajib mendaftarkan kendaraannya setelah sistem MLFF ini resmi diterapkan.
Selanjutnya, sistem bayar tol tanpa setop atau MLFF resmi ditetapkan sebagai salah satu sistem transaksi di jalan tol. Maka, Kendaraan yang akan melalui jalan tol wajib mendaftar melalui aplikasi khusus MLFF di smartphone yaitu Cantas. Jika belum mendaftarkan kendaraannya akan dikenakan sanksi berupa denda. Pada saat sistem MLFF telah diterapkan dan pengguna jalan tol yang tidak membayar tol, maka akan dikenakan denda administratif secara bertingkat.
Kemudian, Dirregident Korlantas Polri menyebut pemblokiran STNK bagi kendaraan yang tidak terdaftar di sistem tol nirsentuh atau MLFF masih disusun, yang nantinya setiap kendaraan menggunakan pembayaran MLFF di aplikasi Cantas. Aplikasi itu secara otomatis terhubung database kendaraan milik Korlantas Polri atau Electronic Registration and Identification (ERI). Namun, teknis pemberian sanksi bagi kendaraan yang tidak registrasi di Cantas masih dalam tahap penyusunan.
Rencana aturan jalan tol tersebut yang mengatur proses penerapan sistem tol nontunai nirsentuh atau MLFF masih dalam tahap evaluasi internal antara Roatex Indonesia dengan Kementerian PUPR. Rencananya Uji coba akan kembali dilanjutkan pada tahun ini sehingga belum dapat dipastikan kapan komersialisasi MLFF dapat dilakukan. Dalam Pasal 67 ayat (4) poin A, pengumpulan tol sistem MLFF akan dilaksanakan oleh menteri dengan menjamin badan usaha mendapatkan seluruh pendapatan tol atas setiap kendaraan yang melintas. Dalam hal terdapat selisih lebih, pemasukan biaya layanan menjadi penerimaan negara bukan pajak.
Cukai Rokok
Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO) mengatakan kebijakan kenaikan cukai memicu turunnya realisasi penerimaan negara dari cukai hasil tembakau (CHT). Realisasi penerimaan negara dari industri rokok hanya mencapai Rp.213 triliun pada tahun 2023. Regulasi mengenai industri tembakau sangat berperan bagus dalam perkembangan industri tembakau. Namun, jika regulasi terkait akses tersebut terhadap anak diperketat, tapi rokok ilegal dapat beredar di masyarakat dengan mudah. Maka, terkait aturan tersebut dapat didiskusikan terlebih dahulu kepada para pelaku usaha.
PPh Badan
Pemerintah akan memberikan pembebasan PPh untuk para investor yang menanamkan modalnya di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Insentif berupa tax holiday tercantum dalam PMK 28/2024. Untuk memperoleh fasilitas pengurangan PPh badan ini, wajib pajak harus memenuhi kriteria. Pembebasan pajak tersebut bisa didapatkan perusahaan paling lama selama 30 tahun pajak, tergantung kapan perusahaan itu mulai menanamkan investasinya. Pemerintah juga mensyaratkan bahwa para investor tersebut harus melakukan penanaman modal pada sektor-sektor yang dianggap strategis di IKN.
Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)
Pengusaha dan buruh bersuara terkait penolakan iuran Tabungan perumahan rakyat (Tapera) karena tidak dilibatkan dalam pembahasan PP Nomor 21 Tahun 2024 Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Pihak asosiasi mempertimbangkan membawa aturan ini ke Mahkamah Agung untuk judicial review jika tidak kunjung direvisi, khususnya Pasal 7, yang mewajibkan iuran Tapera, seharusnya konsep tabungan sifatnya sukarela, bukan dipaksakan.
Peraturan Baru mengenai Jalan Tol :
Telah terbit peraturan baru mengenai Jalan Tol, berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2024 (PP 23/2024) Tentang Jalan Tol, yang ditetapkan dan berlaku pada tanggal 20 Mei 2024. Berdasarkan PP 23/2024 dijelaskan bahwa :
- Penyelenggaraan Jalan Tol untuk mewujudkan pemerataan pembangunan dan hasilnya serta keseimbangan dalam pengembangan wilayah dengan memperhatikan keadilan yang dapat dicapai dengan membina jaringan Jalan Tol.
- Pengumpulan Tol merupakan kegiatan penarikan Tol dari pengguna Jalan Tol dilakukan berdasarkan sistem penarifan yang ditetapkan oleh Menteri atas usul BPJT.
- Sistem Penarifan Tol ditetapkan berdasarkan total atau rata-rata jarak tempuh Pengguna Jalan Tol.
- Pengumpulan Tol dapat dilakukan dengan menggunakan sistem elektronik berupa teknologi nontunai nirsentuh nirhenti yang dilaksanakan oleh Menteri, Badan Usaha dapat dikenakan biaya layanan.
- Pengumpulan Tol nontunai nirsentuh nirhenti diselenggarakan dengan ketentuan :
- Menteri menjamin Badan Usaha mendapatkan seluruh pendapatan Tol atas setiap kendaraan yang menggunakan Jalan Tol sesuai dengan golongan jenis kendaraan dan tarif Tol; dan
- Menteri menyediakan serta menjamin ketersediaan dan keberlangsungan layanan pengumpulan Tol kepada Badan Usaha.
- Tarif Tol awal dihitung berdasarkan kemampuan bayar Pengguna Jalan Tol, besar keuntungan biaya operasi kendaraan, dan kelayakan investasi.
- Evaluasi dan penyesuaian tarif Tol dilakukan oleh Menteri setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM Jalan Tol.
- Pada saat sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti telah diterapkan, Pengguna Jalan Tol wajib mendaftarkan kendaraannya melalui aplikasi yang disetujui Menteri.
- Pada saat sistem teknologi ini belum diterapkan, dan gardu Tol keluar tidak dapat mendeteksi asal gerbang Pengguna Jalan Tol, maka dikenakan denda sebesar 2 kali tarif Tol jarak terjauh pada 1 Ruas Jalan Tol dengan sistem tarif total jarak tempuh kepada Badan Usaha.
- Denda tersebut tidak diberlakukan jika terdapat bukti masuk dari gerbang asal atau terdapat kesalahan yang tidak disebabkan oleh Pengguna Jalan Tol.
- Pada saat sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti telah diterapkan, Pengguna Jalan Tol yang tidak membayar Tol akibat dari kesalahan Pengguna Jalan Tol, dikenai denda administratif secara bertingkat.
Peraturan Baru mengenai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) :
Telah terbit peraturan baru mengenai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2024 (PP 21/2024) Tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, yang ditetapkan dan berlaku pada tanggal 20 Mei 2024. Berdasarkan PP 21/2024 dijelaskan bahwa :
- Tabungan Perumahan Rakyat, atau Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
- Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3% dari Gaji atau Upah untuk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.
- Untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar O,5% dan Pekerja sebesar 2,5% dan untuk Peserta Pekerja Mandiri ditanggung sendiri oleh Pekerja Mandiri.
- BP Tapera menunjuk Manajer Investasi dan Bank Kustodian dalam waktu paling lambat 3 bulan sejak BP Tapera mulai beroperasi yang dapat ditunjuk lebih dari 1 Manajer Investasi.
- Bank Kustodian wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan Dana Tapera yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada BP Tapera.
- Dana Tapera bersumber dari :
- Hasil penghimpunan Simpanan Peserta,
- Hasil pemupukan Simpanan Peserta,
- Hasil pengembalian kredit/pembiayaan dari peserta,
- Hasil pengalihan aset Tabungan Perumahan PNG yang dikelola oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil,
- Dana Wakaf, dan
- Dana lainnya yang sah sesuai dengan perundang-undangan.