Weekly Tax Summary – 29 Jul 2024

Dalam sepekan ini banyak berita dan infomasi yang menarik dan penting untuk diketahui terutama tentang perpajakan di Indonesia antara lain :

A. Core Tax dan Pelaporan Pajak

  • Pelaporan SPT Akan Berubah Ke Penerapan Core Tax Administration System Pada Tahun 2024
  • Core Tax Administration System Akan Memudahkan Pengisian SPT Tahunan

B. Tax Ratio dan PDB : Target Tax Ratio Terhadap PDB Akan Mencapai 12% Pada 2025

C. Simbara dan Pengawasan Negara dari Pertambangan Batubara : Peningkatan Penerimaan Negara Dari Simbara Mencapai Rp.7,1 Triliun Sejak 2022

D. Family Office, Investor dan Pajak : Pembentukan Family Office Tidak Selalu Berhasil Tarik Investor Masuk Ke Indonesia

E. Pajak Karbon : Rencana Pemerintah Akan Terapkan Kebijakan Pajak Karbon Di Indonesia

F. Rokok Ilegal dan Pengawasan Negara : Pemerintah Perlu Tingkatkan Pengawasan Terhadap Peredaran Rokok Ilegal

G. PBB P2 di Jakarta : Presentase Insentif Pembebasan Pokok PBB P2 Tahun 2024 Di DkI Jakarta dengan validasi NIK

H. Pesangon PHK Buruh dan UU Cipta Kerja

  • Ketentuan Besaran Pesangon PHK Buruh Dalam UU Cipta Kerja
  • Para Buruh Ajukan Judicial Review UU Cipta Kerja Ke MK

I. Penerimaan Pajak : Siaran Pers – Realisasi Penerimaan Pajak Hingga 30 Juni 2024 Mencapai Rp.16,48 Triliun

J. Peraturan Baru Penyampaian Informasi Keuangan oleh PER DJP

  • Peraturan Baru PER DJP Nomor PER 7/PJ/2024 Tentang Perubahan Atas PER DJP Nomor PER 04/PJ/2018 Tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan Dan Penyampaian Laporan Yang Berisi Informasi Keuangan Secara Otomatis

Core Tax dan Pelaporan Pajak

Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) akan berubah ke penerapan Core Tax Administration System (CTAS) yang akan berlaku pada tahun 2024. Sistem layanan tersebut akan menggunakan fitur data prepopulated sehingga memudahkan wajib pajak memantau setiap administrasi pajaknya. Pada sistem yang digunakan saat ini, faktur pajak dan bukti potong pajak dibuat menggunakan dua aplikasi yaitu e-Faktur dan e-Bupot, sedangkan laporan keuangan disampaikan menggunakan format PDF. Dengan implementasi sistem yang baru, faktur dan bukti potong pajak dibuat dalam sistem Core Tax dengan nomor seri faktur dan nomor bukti potong yang diberikan secara otomatis. Sistem ini telah menyediakan fitur bagi Wajib Pajak yang menyelenggarakan laporan keuangan berbasis XBRL sehingga data laporan keuangan fiskal dapat dimanfaatkan pada pelaporan SPT Tahunan PPh.

DJP menegaskan penerapan Core Tax Administration System (CTAS) dengan gunakan fitur prepopulated ini bukan merupakan cara baru pelaporan SPT Tahunan. Melainkan metode pengisian untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam pengisian SPT Tahunan, data pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga (pemungut pajak) secara otomatis tersaji dalam konsep SPT Tahunan Wajib Pajak yang diisi secara elektronik (e-filing). Tetapi, baru terbatas pada Bukti Potong 1721 A1 dan 1721 A2.

Tax Ratio dan PDB

Pemerintah telah targetkan tax ratio atau rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) yang akan mencapai 11,2%-12% pada 2025, dari yang selama ini bertengger di kisaran 10,21% pada 2023. Dalam mencapai target, strategi pertama pemerintah yaitu dengan mendorong kenaikan pendapatan per kapita masyarakat Indonesia. Selain itu, pemerintah juga memastikan akan mendorong pelaksanaan perbaikan sistem administrasi perpajakan melalui implementasi Core Tax Administration System (CTAS) oleh DJP Kemenkeu yang Saat ini, sedang dilakukan pengujian System Integration Test (SIT) dan Functional Verification Test (FVT).

Simbara dan Pelacakan Penerimaan Negara

Disisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan Sistem Informasi Manajemen Batubara (Simbara) yaitu sistem pelacakan aktivitas pertambangan daring yang telah menambah pendapatan negara mencapai Rp.7,1 triliun sejak diluncurkan pada 2022. Aplikasi Simbara melacak semua tahap pengelolaan batu bara dan mineral, perencanaan tambang, pemurnian, penjualan komoditas mineral dan batu bara, kepatuhan terhadap kewajiban penerimaan negara, dan perizinan pelabuhan hingga mencakup pemantauan nikel dan timah. Simbara telah efektif mencegah kerugian penerimaan negara akibat penambangan ilegal dan penghindaran pembayaran penerimaan negara, yang totalnya mencapai Rp. 3,47 triliun.

Family Office

Menteri Keungan Sri Mulyani mengatakan pembentukan family office tidak selalu berhasil menarik investor masuk ke suatu negara. Dalam praktiknya, ada negara yang sukses membangun family office dan ada yang tidak. Rencana pemerintah akan menetapkan Family Office di Bali dan IKN. Harta yang ditaruh di family office di Indonesia tidak akan dipajaki. Tetapi, harus diinvestasikan di Indonesia dan hasil investasinya yang akan dikenakan pajak.

Pajak Karbon

Kemenko Perekonomian akan rencanakan mengenai penerapan pajak karbon di Indonesia. Pajak karbon akan diterapkan pertama kali atas subsektor pembangkit listrik atau Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Sementara pada tahap kedua, rencana implementasi pajak karbon akan dikenakan terhadap bahan bakar fosil yang digunakan kendaraan. Pengenaan pajak karbon atas sektor pembangkit listrik dan transportasi sudah mencakup 39% dari total emisi karbon di Indonesia. Aturan ini terkait melalui pengesehan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Pajak Rokok

Ditjen Bea dan Cukai mencatat tingkat peredaran rokok ilegal tahun 2023 meningkat menjadi 6,86% hal itu menunjukkan ada potensi penerimaan negara yang tidak terselamatkan senilai Rp.15,01 triliun. Penyebab maraknya rokok ilegal dari pengaruh kenaikan harga rokok akibat dorongan tarif cukai serta pajak lainnya. Meningkatnya tarif cukai tidak menurunkan minat masyarakat yang merokok, tetapi akan cenderung mencari produk rokok yang harganya terjangkau dan memenuhi kemampuan daya belinya. Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan yang semakin ketat terhadap sejumlah perusahaan rokok yang diduga memproduksi rokok ilegal.

Pajak Daerah – PBB P2

Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan pembebasan PBB P2 dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 mengenai pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan, serta kemudahan PBB P2 Tahun 2024. Isi aturan tersebut yaitu adanya sejumlah insentif yang diberikan pembebasan PBB P2 diantaranya pembebasan pokok 100%, pembebasan pokok 50%, dan pembebasan pokok tertentu. Insentif 100% ini dapat diberikan dengan syarat wajib pajak orang pribadi dengan NIK Valid. Insentif 50% diberikan jika memenuhi kriteria SPPT PBB Tahun 2023 sebesar Rp.0 (nol rupiah) dan tidak memenuhi kriteria untuk pembebsan 100%.

Judicial Review UU Cipta Kerja

Sejumlah massa buruh tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), dan Partai Buruh menuntut pencabutan UU Cipta Kerja, penghapusan outsourcing dan upah murah, serta dicabutnya aturan di dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan Impor yang disebut menyebabkan banyaknya PHK. Ketentuan besaran pesangon pekerja korban PHK diatur dalam Perppu Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja.

Selanjutnya, Presiden Partai Buruh menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja akan dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) yang disampaikan dalam Sidang Perkara Nomor 168/PUU-XXi/2023. Terdapat 9 alasan buruh melakukan judicial review ke MK yaitu :

  • Konsep Upah Minimum yang kembali pada Upah Murah.
  • Outsourcing Tanpa Batasan Jenis Pekerjaan.
  • Kontrak yang Berulang-ulang, tanpa jaminan menjadi pekerja tetap.
  • Pesangon yang Mura.
  • PHK yang Dipermudah.
  • Pengaturan Jam Kerja yang Fleksibel.
  • Pengaturan Cuti.
  • Tenaga Kerja Asing.
  • Hilangnya Sanksi Pidana.

Siaran Pers DJP

Dalam kegiatan Rapat Asset Liability Committee (ALCo) Regional Kalimantan Timur dan Utara membahas perkembangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari bulan Januari – Juni 2024. Dari sisi target penerimaan pajak hingga 30 Juni 2024 sebesar Rp.45,98 triliun, nilai target tersebut ditopang dari beberapa jenis pajak seperti PPh Non Migas, PPN, PPnBM, PBB, dan Pajak Lainnya. Realisasi penerimaan pajak telah mencapai Rp.16,48 triliun dengan pencapaian 35,84% dari target. Pencapaian ini menunjukkan pertumbuhan negatif sebesar 18,00% dibandingkan periode yang sama pada tahun 2023.

Peraturan Baru mengenai Perubahan Atas PER DJP Nomor PER-04/PJ/2018 Tata Cara Pendaftaran Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan Secara Otomatis :

Telah terbit peraturan baru mengenai Perubahan Atas PER DJP Nomor PER-04/PJ/2018 Tata Cara Pendaftaran Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan Secara Otomatis, berdasarkan PER DJP Nomor PER-7/PJ/2024 (PER-7/PJ/2024) Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 Tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan Dan Penyampaian Laporan Yang Berisi Informasi Keuangan Secara Otomatis, yang ditetapkan dan berlaku pada 5 Juli 2024. Berdasarkan PER-7/PJ/2024  dijelaskan bahwa :

  • Perubahan data Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor dapat dilakukan dalam hal terdapat perubahan:
  1. Kategori Lembaga Keuangan Pelapor atau Nonpelapor;
  2. Jenis Lembaga Keuangan Pelapor atau Nonpelapor;
  3. Kegiatan usaha Lembaga Keuangan Pelapor atau Nonpelapor;
  4. Jenis Rekening Keuangan yang Dikecualikan;
  5. Identitas Lembaga Keuangan Pelapor atau Nonpelapor; dan/atau
  6. Identitas Petugas Pelaksana.
  • Perubahan data dapat dilakukan berdasarkan permohonan Lembaga Keuangan Pelapor atau Nonpelapor atau secara jabatan.
  • Penyampaian permohonan perubahan data dapat dilaksanakan :
  1. secara elektronik, melalui laman DJP dengan mengisi dan menyampaikan Formulir Pendaftaran, serta mengunggah salinan digital dokumen pendukung; atau
  2. secara langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau perusahaan jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, dengan mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Pendaftaran, serta melampirkan dokumen pendukung.
  • Permohonan perubahan data dilampiri dengan dokumen pendukung berupa surat kuasa dan/atau dokumen yang membuktikan perubahan data jenis lembaga keuangan dan Lembaga Keuangan Pelapor menjadi Lembaga Keuangan Nonpelapor.
  • DJP dapat mencabut status terdaftar Lembaga Keuangan Pelapor atau Nonpelapor berdasarkan permohonan Lembaga Keuangan Pelapor/Nonpelapor atau secara jabatan dengan tidak memenuhi kriteria sebagai Lembaga Keuangan Pelapor/Nonpelapor.
  • Penyampaian laporan langsung disampaikan ke DJP oleh LJK, LJK Lainnya atau Entitas Lain dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasional dan ketentuan dalam peraturan perpajakan wajib dilakukan paling lambat tanggal 30 April tahun kalender berikutny
  • Penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis oleh Lembaga Keuangan Pelapor disampaikan ke DJP melalui Otoritas Jasa Keuangan oleh LJK dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasional wajib dilakukan paling lambat tanggal 1 Agustus tahun kalender berikutnya ke Otoritas Jasa Keuangan
  • Lembaga Keuangan Pelapor dapat melakukan pembetulan atas laporan dalam hal:
  1. ditemukan kekeliruan oleh Lembaga Keuangan Pelapor dalam laporan yang telah disampaikan; atau
  2. menerima permintaan penjelasan secara tertulis dari DJP karena terdapat indikasi kekeliruan pengisian laporan berdasarkan hasil penelitian DJP dan/atau diperoleh notifikasi atau permintaan penjelasan dari yurisdiksi tujuan pelaporan atas laporan yang memerlukan pembetulan.
  • Lembaga Keuangan Pelapor menyampaikan penjelasan dan/atau pembetulan atas laporan berdasarkan permintaan penjelasan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya permintaan tersebut.
Layanan Perpajakan
Close
error:
This website uses cookies and asks your personal data to enhance your browsing experience.