
Dalam sepekan ini banyak berita dan infomasi yang menarik dan penting untuk diketahui terutama tentang perpajakan di Indonesia antara lain :
- Penerimaan Pajak
- Penerimaan Pajak Wajib Pajak Besar atau Large Tax Office Mencapai Rp.272,93 Triliun atau 42,72% Hingga Semester 1-2024
- Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakbar Hingga Semester 1-2024 Telah Mencapai Rp.31,65 Triliun atau Setara 48,82% dari Target APBN 2024
- Rencana DJP Kemenkeu Akan Gabung WP Grup Dengan Satu KPP Sama
- Core Tax Administration System (CTAS)
- Core Tax Administration System Akan Mulai Diterapkan Pada Desember 2024
- Penerapan Core Tax Administration System Diperkirakan Bisa Tingkatkan Rasio Pajak Hingga 1,5% PDB
- Terdapat 9 Tujuan Core Tax Administration System Diterapkan
- Pelaporan SPT : Terdapat 15 Perbedaan Mekanisme Pelaporan SPT Pada Sistem Core Tax
- Pajak Rokok : Pemerintah Larang Penjualan Rokok Per Batang, Bea Cukai Pastikan Tidak Kurangi Penerimaan Negara
- Family Office : Menko Marves Berencana Pembentukan Family Office Akan Bawa Hakim Internasional dari Singapura, UEA Hingga Hongkong
- Pajak Orang Super Kaya (Crazy Rich) : Rencana Pemajakan Orang Super Kaya atau Crazy Rich Sebesar 2% Masih Dalam Perdebatan
- Bea Masuk : Pemerintah Didesak Penerapan Bea Masuk Antidumping Untuk Petrokimia
- Pajak Daerah
- Bapenda DKI Jakarta Resmi Berikan Pengurangan Pembayaran PBB P2 dan Cara Pengajuannya
- Pemkot Denpasar Memperoleh Pajak Daerah Sebesar Rp.683 Milyar Atau 75,89% Hingga Triwulan II 2024
- Judicial Review UU Ketenagakerjaan : MK Tolak Gugatan Uji Materi Mengenai Batas Usia Pelamar Kerja
- Pengumuman DJIP Tentang Pembaruan Kedua Daftar Layanan Perpajakan Berbasis NPWP 16 Digit, NITKU, dan NPWP 15 Digit Dalam 9 Tambahan Layanan Pajak
Penerimaan Pajak
Kanwil DJP Wajib Pajak Besar atau Large Tax Office (LTO) mengumpulkan penerimaan pajak hingga semester 1-2024 telah mencapai Rp.272,93 triliun atau setara 42,72% dari target yang ditetapkan tahun 2024 ini sebesar Rp.638,83 triliun. Penerimaan pajak dari Kanwil DJP Wajib Pajak Besar berkontribusi sebesar 31,24 % dari total target penerimaan pajak nasional. Dengan menangani kelompok wajib pajak besar dan secara administratif mengelola hanya jenis PPh dan PPN.
Kanwil DJP Jakarta Barat telah mengumpulkan penerimaan pajak hingga semester 1-2024 sebesar Rp.31,65 triliun atau setara 48,82% dari target APBN 2024 yang sebesar Rp.64,83 triliun. Pencapaian ini mengalami pertumbuhan dibandingkan periode tahun lalu sebesar 4,19% dan menjadikan Kanwil DJP Jakarta Barat secara nasional berada pada posisi pertumbuhan tertinggi ke-7.
DJP Kemenkeu Wajib Pajak Grup Dalam Satu KPP
Disisi lain, DJP Kemenkeu berencana akan memasukakn Wajib Pajak (WP) Grup dalam satu kantor pelayanan pajak (KPP). Hal tersebut dilakukan agar lebih memudahkan dalam pendataan maupun pembayaran pajak dari WP Grup. WP Grup atau perusahaan grup merupakan kumpulan dua atau lebih WP dalam suatu kelompok usaha yang terdiri dari pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa. contohnya terdapat beberapa WP badan yang terdaftar di KPP Wajib Pajak Besar atau Large Tax Office (LTO). Disisi lain, anak usaha mereka ada yang terdaftar di KPP Madya.
Core Tax Administration System (CTAS)
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan sistem pajak baru, yaitu Core Tax Administration System (CTAS) akan segera diterapkan mulai Desember 2024. Dalam Pelaksanaan sistem baru ini juga sudah dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai tindak lanjut Perpres 40/2019. Core Tax merupakan bagian dari reformasi pajak yang sudah otomatis dan digital dengan bertujuan untuk meningkatkan sistem yang ada saat ini dan akan makin memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan penerapan Core Tax Administration System (CTAS) pada 2024 ini diperkirakan dapat meningkatkan rasio pajak hingga 1,5% terhadap PDB. Sistem ini bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan tax ratio bagi negara. Perbaikan dari sisi kebijakan dan regulasi bisa memberikan hingga 3,5% dari PDB jadi potensi bisa sekitar 5% dari PDB.
Selanjutnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga membahas sistem perpajakan baru ini, yaitu Core Tax Administration System (CTAS). Dalam penerapan Core Tax sejalan dengan kebijakan Perpres 40/2018, terdapat 9 tujuan Core Tax Administration System dalam aturan tersebut, sebagai berikut :
- Melakukan Otomasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan dari mulai pendaftaran, ekstensifikasi, pembayaran, pelaporan, layanan wajib pajak, data pihak ketiga, dan pertukaran informasi.
- Analisis data untuk melihat kepatuhan Wajib Pajak Berbasis Risiko, business intelligence, pengelolaan akun Wajib Pajak terdiri dari 3 modul, yaitu revenue accounting system, taxpayer profile, potential revenue monitoring.
- Transparansi akun Wajib Pajak dengan kemampuan melihat seluruh transaksi untuk mempermudah pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.
- Layanan Perpajakan cepat, dapat diakses dari berbagai saluran dan dapat dimonitor secara real-time oleh Wajib Pajak.
- Pengawasan dan penegakan hukum yang lebih berkeadilan bagi Wajib Pajak.
- Menyediakan data yang lebih kredibel (valid dan terintegrasi) dan Memperluas jaringan integrasi data pihak ketiga.
- Manajemen pengetahuan untuk keputusan yang lebih tepat.
- Data dan pengetahuan untuk menggerakkan organisasi.
- Laporan keuangan DJP yang prudent dan accountable (Revenue Accounting System)
Pelaporan SPT
DJP sedang melakukan pembaruan proses bisnis pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) yang nantinya akan diselaraskan dengan penerapan Core Tax Administration System (CTAS) pada tahun 2024 ini. Khusus untuk Penyampaian SPT secara elektronik dilakukan melalui Portal Wajib Pajak DJP atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Terdapat 15 perbedaan mekanisme pelaporan SPT menggunakan Portal Wajib Pajak pada sistem core tax dengan yang berlaku saat ini. Salah satunya terkait WP OP yang memenuhi syarat tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh. Adapun 15 perbedaan tersebut sebagai berikut :
- Adanya menu perhitungan PPh Pasal 25, digunakan oleh berbagai entitas termasuk bursa, BUMN, BUMD, dan bank berdasarkan laporan keuangan yang dilaporkan ke otoritas terkait.
- Pelaporan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) PBB dilakukan melalui sistem, dengan penyesuaian sektor atau sub-sektor yang diperlukan oleh wajib pajak.
- Aplikasi untuk SPT Masa PPN, PPN DM, Pemungut PPN non PKP, dan Pemungut PPN PMSE dapat diakses oleh non PKP dan PKP.
- Kompensasi kelebihan pajak terisi otomatis, dengan informasi saldo kompensasi yang tersedia di sistem.
- Perhitungan PPh Pasal 21 lebih sederhana dengan tarif efektif.
- Cabang usaha dapat menerbitkan bukti potong, namun pelaporan dan pembayaran hanya dapat dilakukan oleh entitas pusat.
- Integrasi data pemotongan PPh Pasal 21 bulanan pegawai tetap dengan bukti pemotongan tahunan A1/A2 pegawai tetap.
- SPT Masa PPh Unifikasi terintegrasi dengan e-Bupot, termasuk fasilitas PPh yang ditanggung pemerintah.
- Aplikasi SPT Masa PPh Unifikasi yang sama digunakan oleh instansi pemerintah dan non pemerintah.
- Pembuatan kode billing untuk pembayaran terkait dengan kurang bayar pada SPT dilakukan melalui menu SPT.
- Pengisian SPT Tahunan PPh dimulai dari induk dengan menjawab pertanyaan, kemudian dilanjutkan ke lampiran yang disyaratkan sesuai dengan kondisi wajib pajak.
- Bukti potong atau pungut yang diterbitkan oleh Pemotong/Pemungut dapat dimanfaatkan langsung pada pengisian SPT Tahunan PPh melalui prefill secara otomatis.
- Bukti potong PPh tersedia secara sistem, termasuk bukti potong yang diterima oleh tanggungan yang berada dalam satu kesatuan Data Unit Keluarga.
- Tersedia menu pencatatan (simple record of bookkeeping) untuk dapat digunakan oleh Wajib Pajak UMKM.
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi syarat tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh.
Pajak Rokok
Pemerintah resmi melarang setiap orang yang menjual rokok secara eceran per batang sesuai dengan PP 28/2024 tentang Peraturan Pelaksana UU 17/2023 tentang Kesehatan. Pemerintah memastikan bahwa penerimaan negara tidak turun dengan kebijakan tersebut dan penerimaan cukai tidak turun karena pungutan sudah dilakukan di tingkat pabrik. Berbagai jenis pungutan yang dikenakan tersebut adalah cukai rokok, Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN-HT), dan pajak rokok yang total pungutan mencapai 68%. Dengan adanya kebijakan ini bertujuan untuk membuat harga rokok lebih mahal dan diharapkan mengurangi pembelian rokok.
Family Office
Pemerintah terus menggarap pembentukan family office, menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan akan berencana membawa hakim internasional atau luar negeri dari Singapura, Uni Emirat Arab (UEA), hingga Hongkong untuk menyelesaikan sengketa tanpa banding. Sebab, kepastian hukum menjadi kunci sukses pembentukan family office di Indonesia dan regulasi masih menjadi hambatan pembentukan instrumen tersebut. Upaya tersebut dapat memberikan gambaran Indonesia sebagai negara hukum yang kuat dan berharap family office dapat terbentuk pada Oktober mendatang.
Pajak Orang Super Kaya (Crazy Rich)
Presiden Joko Widodo merespons rencana negara-negara anggota G20 yang ingin memajaki orang super kaya atau crazy rich sebesar 2% dari kekayaannya. Pemerintah siap mengenakan pajak terhadap crazy rich tersebut apabila sudah benar diterapkan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Sebab, Indonesia masih dalam proses aksesi menjadi anggota organisasi tersebut. Dalam deklarasi pemajakan terhadap kekayaan crazy rich atau wealth tax di G20 itu juga masih ada perdebatan terkait implementasinya, yang akan dilakukan dalam kesepakatan di Perserikatan Bangsa – Bangsa (PBB) atau melalui Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD).
Bea Masuk
Kalangan pelaku usaha mendesak pemerintah untuk memperhatikan industri petrokimia yang sedang menumpuk barang impor pasca berlakunya Permendag 8/2024 tentang impor tahun 2024. Dengan penerapan bea masuk antidumping dan penerapan kembali Permendag 36/2023 semakin gencar disuarakan. Permintaan produk petrokimia lokal diperkirakan tumbuh 4,2%/tahun. Kontribusi terhadap perekonomian mencapai Rp.41,04 triliun, penyerapan tenaga kerja 3,22 juta orang, upah yang dihasilkan mencapai Rp.8,56 triliun, dan penerimaan PPN mencapai Rp.2,67 triliun.
Pajak Daerah
Pemprov DKI Jakarta melalui Bapenda DKI Jakarta telah resmi berikan kebijakan sesuai dengan penjelasan Bab 3 Pasal 7 Pergub DKI Jakarta 16/2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan serta Kemudahan Pembayaran PBB P2 Tahun 2024. Dalam pembayaran PBB-P2 yang tercantum dalam SPPT dengan tarif paling tinggi sebesar 100%. Permohonan pengurangan pajak tersebut dapat diajukan secara elektronik melalui laman https://pajakonline.jakarta.go.id/. Hal ini bertujuan meringankan beban Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dan dengan harapan kebijakan ini dapat membuat Wajib Pajak lebih patuh memenuhi kewajiban pajak masing-masing.
Pemerintah Kota Denpasar memperoleh pajak daerah hingga triwulan II 2024 mencapai Rp.683 milyar atau 75,89% dan Pemkot Denpasar optimis bisa mencapai target pajak pada tahun 2024 yang sebesar Rp.900 milyar. Optimalisasi pajak daerah juga dilakukan dengan pemberian insentif fiskal berupa pengurangan pokok pajak dan penghapusan sanksi denda administrasi.
Judicial Review UU Ketenagakerjaan
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi Pasal 35 Ayat (1) UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang diajukan oleh seorang warga Bekasi. Dalam perkara Nomor 35/PUU-XXII/2024 tersebut, permasalahannya dalam pasal tersebut karena dianggap memunculkan diskriminasi. Sebab, pihak perusahaan atau pemberi kerja dapat mengatur batas usia tertentu bagi pelamar pekerjaan. Hakim Konstitusi menyampaikan, tindakan diskriminatif apabila ada pihak pemberi kerja membeda-bedakan antara suku, ras atau etnis, agama ataupun golongan tertentu, bukan dari penentuan syarat usia, pengalaman, maupun latar belakang Pendidikan saat mencari tenaga kerja.
Pengumuman DJP
DJP menerbitkan pengumuman yang sehubungan dengan terlebih dahulu Nomor Peng-23/PJ.09/2024 pada tanggal 19 Juli 2024 Tentang Pembaruan Kedua Daftar Layanan Perpajakan Berbasis NPWP 16 Digit, Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU), dan NPWP 15 Digit, disampaikan bahwa :
- Sejak tanggal 3 Agustus 2024, terdapat tambahan 9 Layanan Perpajakan sebagai berikut :
- VAT Refund Modal Khusus (https://vatrefund.pajak.go.id/)
- e-Form OP dan e-Form Badan (https://eform-web.pajak.go.id/)
- SPT Masa PPS Final (https://sptfinalpps.pajak.go.id/)
- Pelaporan Investasi Dealer Utama (https://pidu.pajak.go.id/)
- Service PJAP Laporan PMSE (API)
- e-Filing PJAP (API)
- Web Billing Internet (https://sse2.pajak.go.id/)
- Penyusutan dan Amortisasi (https://penyusutanamortisasi.pajak.go.id/)
- Pelaporan SPT Bea Meterai (https://sptbeameterai.pajak.go.id/)
- Dengan persiapan peluncuran layanan perpajakan di atas, akan dilaksanakan waktu henti (downtime) pada tanggal 3 Agutus 2024 pukul 09.00 – 19.00 WIB, sebagai berikut :
- VAT Refund Modal Khusus (https://vatrefund.pajak.go.id/login)
- e-Form OP dan e-Form Badan (https://eform-web.pajak.go.id/)
- SPT Masa PPS Final (https://sptfinalpps.pajak.go.id/)
- Pelaporan Investasi Dealer Utama (https://pidu.pajak.go.id/)
- Service PJAP Laporan PMSE (API)
- e-Filing PJAP (API)
- Web Billing Internet (https://sse2.pajak.go.id/)
- Penyusutan dan Amortisasi (https://penyusutanamortisasi.pajak.go.id/)
- Pelaporan SPT Bea Meterai (https://sptbeameterai.pajak.go.id/)
- e-Filing (https://efiling.pajak.go.id/)
- Daftar layanan perpajakan berbasis NPWP 16 Digit, NITKU, atau NPWP 15 Digit akan terus bertambah melalui penerbitan pengumuman secara berkala.
- Informasi lebih lanjut mengenai layanan perpajakan berbasis NPWP 16 Digit dapat diakses melalui:
- Telepon Kring Pajak 1500200;
- Kantor pajak terdekat; atau
- Virtual helpdesk melalui tautan https://tinyurl.com/helpdeskvirtual2023 (pukul 10.00-14.00 WIB pada hari kerja).