
Dalam sepekan ini banyak berita dan infomasi yang menarik dan penting untuk diketahui terutama tentang perpajakan di Indonesia antara lain :
- Penerimaan Pajak : Penerimaan Ekonomi Digital Hingga Juli 2024 Telah Mencapai Sebesar Rp.26,75 Triliun
- Manipulasi Pajak : KPK Memburu Kapal Wisata di Labuan Bajo Sebab Manipulasi Laporan Pajak
- NIK – NPWP : Terdapat 37 Layanan Pajak Diakses Dengan NIK 16 Digit
- Pajak Daerah :
- Realisasi Pajak Hotel dan Restoran di Kota Mataram NTB Telah Mencapai Rp.42,6 Milyar Pada Semester 1 2024
- Realisasi Pajak Hotel dan Restoran di Kab Karangasem, Bali Pada Juli 2024 Sebesar Rp.46,6 Milyar atau 69%
- Realisasi PBB di Palembang Hingga 2 Agustus 2024 Hanya Sebesar 132 Milyar atau 47,26% Dari Target Rp.280 Milyar
Penerimaan Pajak
DJP Kemenkeu mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp.26,75 triliun hingga Juli 2024. Jumlah penerimaan tersebut berasal dari PPN PMSE sebesar Rp.21,47 triliun, Pajak Kripto sebesar Rp.838,56 milyar, Pajak Fintech (P2P lending) sebesar Rp.2,27 triliun, dan pajak atas transaksi pengadaan barang dan jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) sebesar Rp.2,18 triliun. DJP juga telah memberikan siaran pers yang menjelaskan pandangan DJP atas kriteria tersebut.
Manipulasi Pajak
KPK mendampingi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat mengejar kapal wisata di Labuan Bajo yang telah manipulasi laporan pajak jasa akomodasi perhotelan dan pajak makan minum di atas perairan. Pajak yang dikenakan kepada kapal wisata ini sama seperti pajak hotel dan restoran yang ada didarat yaitu 10% dari omzet yang dilaporkan. Data yang dilaporkan pemilik kapal wisata ke Bapenda Manggarai Barat tidak sama dengan data yang ada di Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Labuan Bajo. Diketahui, setiap kapal wisata berlayar wajib clearance out dan mendapat Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari KSOP.
NIK – NPWP
DJP Kemenkeu mengumumkan tambahan 9 layanan perpajakan yang saat ini bisa diakses menggunakan NIK 16 digit yang berlaku sejak 3 Agustus 2024. Maka terdapat 37 layanan pajak yang sudah bisa diakses oleh NIK 16 digit. Berikut ini rincian layanan pajak yang bisa diakses NIK 16 digit :
- Portal NPWP 16 (https://portalnpwp.pajak.go.id/)
- Account DJP Online (https://account.pajak.go.id/)
- Info KSWP (https://infokswp.pajak.go.id/)
- E-Bupot 21 (https://ebupot2126.pajak.go.id/)
- E-Bupot Unifikasi (https://unifikasi.pajak.go.id/)
- E-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah (https://ebupotip.pajak.go.id/)
- E-Objection (https://eobjection.pajak.go.id/)
- E-Registration (https://ereg.pajak.go.id/)
- E-Filing (https://efiling.pajak.go.id/)
- Rumah Konfirmasi (https://rumahkonfirmasi.pajak.go.id/)
- E-PHTB DJP Online (https://ephtb.pajak.go.id/)
- E-PBK (https://epbk.pajak.go.id/)
- E-SKD (https://eskd.pajak.go.id/)
- E-SKTD (https://sktd.pajak.go.id/)
- E-Reporting Investasi dan Deviden (https://ereportinginvestasi.pajak.go.id)
- E-PHTB Notaris (https://ephtbnotarisppat.pajak.go.id)
- E-Reporting PPS (https://ereportingpps.pajak.go.id)
- E-SPOP (https://pbb.pajak.go.id)
- E-Reporting Insentif (https://ereportingfasilitas.pajak.go.id/)
- Fasilitas Insentif (https://fasilitasinsentif.pajak.go.id/)
- Perpanjangan SPT Tahunan (https://perpanjanganspt.pajak.go.id/)
- Service API E-Faktur Eksternal (Antarmuka Pemrograman Aplikasi/API);
- PMSE Eksternal (https://digitaltax.pajak.go.id);
- E-Faktur Web dan Dekstop (https://web-efaktur.pajak.go.id);
- SPT Masa PPN 1107 PUT (https://spt1107put.pajak.go.id);
- Portal Registrasi dan Monitoring E-Faktur PJAP (https://h2h-efaktur.pajak.go.id/evat-portal/login);
- Service PJAP Faktur (API); dan
- e-Nofa (https://efaktur.pajak.go.id).
- VAT Refund Modal Khusus
- e-Form OP dan e-Form Badan
- SPT Masa PPS Final
- Pelaporan Investasi Dealer Utama
- Service PJAP Laporan PMSE (API)
- e-Filing PJAP (API)
- Web Billing Internet
- Penyusutan dan Amortisasi
- Pelaporan SPT Bea Meterai
Pajak Daerah
Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan Bidang Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menyampaikan realisasi pajak hotel dan restoran pada semester I 2024 telah mencapai Rp.42,6 milyar. Dengan rincian pajak hotel sebesar Rp.17,2 milyar atau 59,47% dan pajak restoran sebesar Rp.25,4 milyar atau 63,57%. Berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2024, Target pajak hotel yang semula Rp.29 milyar dinaikkan menjadi Rp.30 milyar dan pajak restoran dari Rp.40 milyar menjadi Rp.41 milyar.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karangasem, Bali menyampaikan realisasi pajak hotel dan restoran pada Juli 2024 telah mencapai Rp.46,6 milyar atau sekitar 69% dari target yaitu sebesar Rp.68 milyar. Dengan rinciannya pajak hotel sebesar Rp.32 milyar dari target Rp.47 milyar dan pajak restoran sebanyak Rp.14,6 milyar dari target Rp.21 milyar.
Disisi lain, Bapenda Palembang menyampaikan realisasi PBB hingga 2 Agustus 2024 telah mencapai Rp.132 milyar atau sekitar 47,26% dari yang ditargetkan sebesar Rp.280 milyar. Pemkot Palembang terus berupaya dalam memaksimalkan potensi pendapatan daerah. Untuk mencapai target yang perlu menjadi perhatian yakni kesadaran Masyarakat, data, pengawasan, dan regulasi.