Weekly Tax Summary – 19 Agustus 2024

Dalam sepekan ini banyak berita dan infomasi yang menarik dan penting untuk diketahui terutama tentang perpajakan di Indonesia antara lain :

  1. Penerimaan Pajak :
  • Realisasi Penerimaan Pajak Hingga Juli 2024 Sebesar Rp.1.045,32 Triliun Atau Setara 52,56% Dari APBN 2024
  • Penerimaan Pajak Menurun Menjadi 5,8% Pada Juli 2024 Sebab PPN dan PPh Badan Anjlok
  1. PPh : Tarif PPh Final UMKM 0,5% Akan Berakhir 2024, Selanjutnya Tarif Normal Pada 2025
  2. Pajak Daerah : Pemprov DKI Jakarta Berikan Pembebasan BPHTB Bagi Masyarakat dan Cara Pengajuannya
  3. Insentif IKN : Presiden Tekankan Peraturan Insentif Bagi Tenaga Kerja Asing di IKN
  4. Bea Cukai dan Bea Masuk :
  • Bongkar Peredaran Pita Cukai Palsu di Jawa Tengah
  • Pembebasan Bea Masuk Atas Peralatan Krusial Seperti ART, Taksi Terbang, dan Pompa Air di IKN
  1. Cukai Makanan-Minuman Manis : Kebijakan Makanan dan Minuman Manis Akan Dikenakan Cukai Serta Berdampak Pada Pengusaha
  2. Akses Informasi Keuangan Perpajakan : Kebijakan DJP Atas Pertukaran Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan Otomatis
  3. Peraturan Baru :
  • PMK Nomor 47 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
  • PP Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
  • PP Nomor 29 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas PP Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara

Penerimaan Pajak

Kemenkeu mencatat realisasi penerimaan pajak hingga Juli 2024 sebesar Rp.1.045,32 triliun atau setara 52,56% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024. Realisasi penerimaan pajak tersebut terkontraksi 5,8% year on year (YoY). Penerimaan pajak sebenarnya mengalami tekanan sejak Maret 2024, sedangkan pada Januari 2024 penerimaan pajak masih positif.

Selanjutnya, penerimaan pajak turun menjadi 5,8% Yoy atau menjadi Rp.1.045,3 triliun pada Juli 2024. Jenis pajak yang mengalami penurunan secara neto yaitu Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN) dan Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan). Secara neto, pertumbuhan PPN DN terkontraksi sebesar minus 7,8% dibandingkan pada tahun lalu tumbuh 17,6% dan nilai penerimaan dari PPh Badan itu terkontraksi hingga minus 33,5%. Terperosoknya penerimaan PPh Badan karena penurunan kinerja perusahaan pada 2023, akibat penurunan harga komoditas. Hal tersebut mengakibatkan pembayaran PPh Badan tahunan dan masanya berkurang, serta peningkatan restitusi.

PPh

DJP Kemenkeu mengungkapkan tarif PPh bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebesar 0,5% akan berakhir tahun 2024, yang selanjutnya diberlakukan tarif normal mulai tahun pajak 2025. Pengenaan PPh final 0,5% paling lama 7 tahun masa pajak bagi WP OP UMKM terdaftar sesuai PP 23/2018 tentang PPh Atas Penghasilan dari Usaha Yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Artinya bagi WP OP UMKM yang terdaftar sejak 2018, akan mulai menggunakan tarif normal pada 2025.

Pajak Daerah – BPHTB

Pemprov DKI Jakarta membuat kebijakan mengenai pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk membantu masyarakat mendapatkan rumah pertamanya. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Pergub Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2023. Cara mengajukan pembebasan BPHTB dengan mudah yaitu :

  1. Pengajuan Pembebasan BPHTB diberikan berdasarkan permohonan wajib pajak atau kuasanya.
  2. Permohonan diajukan sesuai dengan persyaratan bersamaan dengan pelaporan SSPD BPHTB yang dilakukan secara elektronik di https://ebphtb.jakarta.go.id/.
  3. Dalam pelaporan SSPD BPHTB, pemohon wajib menyertakan hasil pindai surat pernyataan dengan format tercantum dalam Lampiran Pergub Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2023.
  4. Untuk Perolehan Hak Pertama Kali berupa pemberian hak baru melalui program nasional pemerintah di bidang pendaftaran tanah, dikenakan persyaratan tambahan untuk menyertakan hasil pindai sertifikat hak atas tanah yang diperoleh melalui program nasional pemerintah di bidang pendaftaran tanah dalam permohonan pembebasan BPHTB.

Insentif IKN

Presiden Joko Widodo tekankan PP 29/2024 tentang Perubahan Atas PP 12/2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN). Untuk peraturan ini bagi pekerja asing di IKN, terdapat dua ayat baru di pasal 22 yaitu ayat (2a) dan (2b). Pemerintah sebelumnya membolehkan investor merekrut tenaga kerja asing di IKN untuk jabatan tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Adapun pokok materi perubahan yang diatur dalam PP tersebut meliputi :

  1. Perubahan penyebutan Daerah Mitra menjadi Daerah Mitra Ibu Kota Nusantara (IKN).
  2. Penambahan fasilitas Penanaman Modal di IKN insentif bagi Pelaku Usaha dalam pemungutan pajak daerah khusus IKN dan/atau retribusi daerah khusus IKN.
  3. Pemberian persetujuan lingkungan bagi Pelaku Usaha.
  4. Penambahan pengaturan mengenai pemanfaatan Tenaga Kerja Asing dan penunjukan Tenaga Kerja Pendamping Tenaga Kerja Asing.
  5. Pemberian insentif bagi Pelaku Usaha yang melaksanakan kewajiban hunian berimbang di IKN.
  6. Kriteria dan tahapan evaluasi, hak, kewajiban, larangan, dan peralihan HAT (Hak Atas Tanah) di wilayah IKN.

Bea Cukai dan Bea Masuk

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu bongkar jaringan peredaran ratusan pita cukai palsu dan puluhan karung tembakau di Jawa Tengah. Dari hasil pemeriksaan, di dalam mobil pikap Bea Cukai menemukan 749 lembar pita cukai diduga palsu yang tersembunyi di belakang kursi penumpang serta 10 karung tembakau di bak belakang kendaraan. Dari tindak pidana tersebut, ada potensi penerimaan negara yang tidak terpenuhi meliputi nilai cukai, PPN dan pajak rokok mencapai Rp.222.156.396.

Disisi lain, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan pembebasan bea masuk atas peralatan krusial yang digunakan dalam pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN) yaitu Autonomous Rail Transit (ART), taksi terbang, dan motor listrik. ART merupakan kereta tanpa rel bertenaga baterai yang dipandu oleh marka jalan dan magnet bertujuan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan menghemat energi. Bea Cukai memfasilitasi impor Kendaraan Udara Pribadi/Penumpang Berpiloti Opsional (OPPAV), atau taksi terbang serta impor dua motor listrik atau pompa air untuk penyediaan air minum di IKN.

Cukai Makanan-Minuman Manis

Pemerintah akan mengenakan cukai pada minuman manis berdasarkan PP 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 17/2023 Tentang Kesehatan. Hal ini bukan hanya menimbulkan polemik mengenai konsumsi rokok, tetapi juga cukai pada makanan dan minuman cepat saji yang manis. Namun, pelaku usaha menyebut kebijakan ini diterbitkan tanpa melibatkan pembicaraan dengan pelaku usaha. Hal tersebut akan berdampak pada perusahaan, jika permintaan turun maka produksi akan menurun dan berimbas pada pengurangan tenaga kerja karena mengalami berkurangnya pendapatan.

Akses Informasi Keuangan Kepentingan Perpajakan

Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan peraturan baru yaitu PMK 47/2024 tentang perubahan ketiga atas PMK 70/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Peraturan tersebut dalam ketentuan anti penghindaran bagi pihak–pihak tertentu untuk melaksanakan kewajiban pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan secara otomatis. Serta untuk memberikan kepastian hukum bagi lembaga jasa keuangan (LJK), LJK lainnya, dan/atau entitas lain dalam menyampaikan laporan berisi informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Peraturan Baru mengenai Perubahan Ketiga Atas PMK 70/2017 Akses Informasi Keuangan Kepentingan Perpajakan :

Telah terbit peraturan baru mengenai Perubahan Ketiga Atas PMK 70/2017 Akses Informasi Keuangan Kepentingan Perpajakan, berdasarkan PMK Nomor 47 Tahun 2024 (PMK 47/2024) Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 Tentang  Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, yang ditetapkan pada 18 Juli 2024 dan berlaku pada 18 Juli 2024. Berdasarkan PMK 47/2024 dijelaskan bahwa :

  • Lembaga keuangan pelapor tidak diperbolehkan melayani:
  1. Pembukaan Rekening Keuangan Baru bagi orang pribadi dan/atau entitas; atau
  2. Transaksi baru terkait Rekening Keuangan bagi pemilik Rekening Keuangan Lama,

yang menolak untuk mematuhi ketentuan.

  • Setiap orang termasuk:
  1. LJK;
  2. LJK Lainnya;
  3. Entitas Lain;
  4. Pimpinan dan/atau pegawai LJK;
  5. Pimpinan dan/atau pegawai LJK Lainnya;
  6. Pimpinan dan/atau pegawai Entitas Lain;
  7. Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi;
  8. Pemegang Rekening Keuangan Entitas;
  9. Penyedia jasa;
  10. Perantara; dan/atau
  11. Pihak lain.

dilarang melakukan kesepakatan dan/atau praktik dengan maksud dan tujuan untuk menghindari kewajiban diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

  • DJP berwenang :
  1. menentukan kesepakatan dan/atau praktik sebagai suatu kesepakatan dan/atau praktik dengan maksud dan tujuan untuk menghindari kewajiban diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan; dan
  2. memperoleh informasi keuangan, termasuk keterangan dan/atau informasi lainnya, yang berkaitan dengan kesepakatan dan/atau praktik.
  • Direktur Jenderal Pajak menyampaikan teguran tertulis kepada LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain:
  1. Apabila sampai dengan batas waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak diterimanya permintaan klarifikasi, LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain tidak memberikan klarifikasi atau memberikan klarifikasi, namun tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan; atau
  2. Dalam hal berdasarkan penelitian, LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain tidak memenuhi ketentuan
  • Teguran tertulis dibuat dengan menggunakan format sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran I Huruf G dari Peraturan Menteri ini.
  • Dalam hal berdasarkan pemeriksaan ditemukan dugaan tindak pidana di bidang perpajakan, DJP melakukan pemeriksaan bukti permulaan yang dapat dilanjutkan dengan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Peraturan Baru mengenai Kesehatan Atas Makanan dan Minuman Manis :

Telah terbit peraturan baru mengenai Kesehatan Atas Makanan dan Minuman Manis, berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang ditetapkan dan berlaku pada 26 Juli 2024. Berdasarkan PP 28/2024 dijelaskan bahwa :

  • Pengendalian faktor risiko dapat berupa kegiatan:
  1. Pengendalian konsumsi gula, gararn, dan lemak;
  2. Pengendalian produk tembakau dan turunannya;
  3. Pembiasaan aktivitas fisik dan olahraga;
  4. Mengonsumsi makanan yang beragam, bergizi seimbang, dan aman;
  5. Istirahat yang cukup dan kelola stres;
  6. Tidak merokok dan menghindari paparan asap rokok dan polutan;
  7. Tidak mengonsumsi alkohol;
  8. Pengendalian lingkungan obesogenik; dan
  9. Pengendalian karsinogenik.
  • Dalam rangka pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak, Pemerintah Pusat menentukan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak dalam pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji.
  • Penentuan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak dilakukan dengan mempertimbangkan kajian risiko dan/atau standar internasional.
  • Setiap Orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji wajib:
  1. Memenuhi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam dan lemak yang ditetapkan.
  2. Mencantumkan label gizi termasuk kandungan gula, garam, dan lemak pada kemasan untuk pangan olahan atau pada media informasi untuk pangan olahan siap saji.
  • Setiap Orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji yang melebihi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak dilarang melakukan iklan, promosi, dan sponsor kegiatan pada waktu, lokasi, dan kelompok sasaran tertentu.
  • Setiap Orang dilarang melakukan penjualan atau peredaran pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji yang melebihi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam dan lemak pada kawasan tertentu.
  • Setiap Orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji dibatasi dan/atau dilarang menggunakan zatlbahan yang berisiko menimbulkan penyakit tidak menular.
  • Upaya Kesehatan masyarakat yang bersifat preventif dapat berupa pembatasan konsumsi rokok, konsumsi garam, konsumsi makanan dan minuman kadar gula berlebih, serta berupa vaksinasi massal, skrining penyakit, serta pengendalian Kesehatan lingkungan, termasuk pencegahan pencemaran lingkungan dan pengendalian vektor.

Peraturan Baru mengenai Perizinan Berusaha dan Fasilitas Insentif Bagi Pelaku Usaha di IKN :

Telah terbit peraturan baru mengenai Perizinan Berusaha dan Fasilitas Insentif Bagi Pelaku Usaha di IKN, berdasarkan PP Nomor 29 Tahun 2024 (PP 29/2024) Tentang Perubahan atas PP Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara, yang ditetapkan dan berlaku pada 12 Agustus 2024. Berdasarkan PP 29/2024 dijelaskan bahwa :

  • Verifikasi dalam proses pemberian persetujuan persyaratan dasar Perizinan Berusaha dan/atau Perizinan Berusaha sektor untuk tingkatan risiko tertentu di Ibu Kota Nusantara (IKN) dilakukan oleh Otorita IKN yang dapat menugaskan lembaga atau profesi ahli yang bersertifikat atau terakreditasi.
  • Tanah di IKN ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan Aset Dalam Penguasaan (ADP).
  • Pelaku Usaha yang melaksanakan kegiatan usaha di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) dapat mempekerjakan Tenaga Kerja Asing untuk jabatan tertentu sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Tenaga Kerja Asing dapat diberikan pengesahan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing untuk jangka waktu 1O (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang.
  • Pelaku Usaha merupakan badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan di IKN.
  • Setiap Pelaku Usaha yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing wajib:
  1. Menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai Tenaga Kerja Pendamping Tenaga Kerja Asing;
  2. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi Tenaga Kerja Pendamping Tenaga Kerja Asing sebagaimana sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh Tenaga Kerja Asing; dan
  3. Memulangkan Tenaga Kerja Asing ke negara asalnya setelah perjanjian kerjanya berakhir.
  • Pelaku Usaha yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing termasuk Pelaku Usaha yang melakukan pekerjaan proyek strategis milik pemerintah di IKN dibebaskan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan Tenaga Kerja Asing untuk jangka waktu tertentu.
  • Kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan Tenaga Kerja Asing bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, atau jabatan tertentu di lembaga pendidikan dibebaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Jangka waktu tertentu untuk pembebasan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan Tenaga Kerja Asing ditetapkan dengan Peraturan Kepala Otorita.
  • Pelaksanaan pemenuhan hunian berimbang oleh Pelaku Usaha dilakukan melalui permohonan kepada Kepala Otorita dengan opsi:
  1. Melaksanakan pembangunan hunian berimbang di wilayah lbu Kota Nusantara; atau
  2. Membayar dana konversi pemenuhan hunian berimba

yang disampaikan dengan melampirkan pernyataan mandiri kewajiban hunian berimbang.

  • Pelaku Usaha diberikan insentif berupa:
  1. Bantuan program pembangunan perumahan;
  2. Keringanan pajak untuk rumah sederhana sesuai ketentuan perundang-undangan;
  3. Bantuan prasarana, sarana, dan utilitas umum;
  4. Pemberian kemudahan perolehan lahan untuk pembangunan perumahan dan pengembangannya;
  5. Dukungan aksesibilitas ke lokasi perumahan hunian berimbang dalam kawasan Ibu Kota Nusantara;
  6. Pembebasan BPHTB;
  7. Keringanan PBB dengan jangka waktu tertentu; dan/atau
  8. Pemberian penghargaan bidang perumahan dalam hunian berimbang.
  • Fasilitas Penanaman Modal meliputi segala bentuk insentif fiskal dan nonfiskal, yang menjadi:
  1. Kewenangan Pemerintah Pusat yang meliputi PPh, PPN dan/atau PPnBM; dan/atau Kebapeanan.
  2. Kewenangan Otoritas Ibu Kota Nusantara meliputi :
    1. Fasilitas pajak daerah khusus IKN, penerimaan khusus IKN, dan retribusi daerah khusus IKN; dan
    2. Fasilitasi, penyediaan lahan, dan sarana prasarana bagi pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal di IKN.
  • Fasilitas tersebut dilakukan melalui Sistem OSS atau saluran elektronik yang tersedia di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
  • Fasilitas pajak daerah khusus dan penerimaan khusus IKN terdiri atas insentif berbentuk pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah khusus IKN dan penerimaan khusus IKN.
  • Fasilitasi, penyediaan lahan, dan sarana prasarana bagi pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal di Ibu Kota Nusantara terdiri atas:
  1. Penyediaan lahan atau lokasi bagi Pelaku Usaha;
  2. Penyediaan sarana dan prasarana/infrastruktur;
  3. Pemberian kenyamanan dan keamanan berinvestasi; dan/atau
  4. Kemudahan akses tenaga kerja siap pakai dan terampi.
Layanan Perpajakan
Close
error:
This website uses cookies and asks your personal data to enhance your browsing experience.