Dalam sepekan ini banyak berita dan infomasi yang menarik dan penting untuk diketahui terutama tentng perpajakan di Indonesia antara lain yaitu:
- Layanan Internet Starlink Resmi Diluncurkan Di Indonesia Dan Tetap Lindungi Kedaulatan Nasional Dengan Mempertimbangkan Masalah Pajak
- Operator Starlink Tidak Dapat Insentif Pajak Maka Tetap Dikenakan Pajak
- Pemerintah Optimalkan Penerimaan Pajak Konten Cretor Dan Youtuber
- Tindak Pidana Pajak Palsukan SPT Rugikan Negara Sebesar Rp.1,06 Milyar
- Semua Provinsi Hapus BBNKB II Dan Pajak Progresif Pada Tahun 2025
- Ketentuan Beli Rumah PPN DTP 100% Hanya Sampai 30 Juni 2024
- Presiden Berikan Insentif PPh Kepada Eksportir Yang Parkir Dolar Di Indonesia
- Peraturan Baru PP Nomor 22 Tahun 2024 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) Pada Instrumen Moneter Dan/Atau Instrumen Keuangan Tertentu Di Indonesia
Layanan internet Starlink resmi diluncurkan di Bali dan beberapa aspek peluncurannya di Indonesia masih dalam peninjauan. Hal ini mencakup kekhawatiran terkait Network Operation Center (NOC) atau Pusat Operasi Jaringan dan perpajakan. Pemerintah mewaspadai kemungkinan NOC di luar negeri dieksploitasi untuk kegiatan terlarang seperti perjudian online dan pornografi. Pemerintah besikeras NOC yang berlokasi di Indonesia agar regulator bisa mengambil tindakan langsung jika Starlink melanggar peraturan dalam negeri. Meskipun secara teknologi Starlink dapat mengatasi kekurangan jangkauan internet di Indonesia, kedaulatan negara tidak boleh dikompromikan.
Selanjutnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) mengatakan Starlink tidak mendapatkan insentif pajak dari pemerintah dan tetap wajib melakukan pembayaran seperti PPN dan PPh. Layanan Starlink dapat membantu Indonesia untuk mengatasi permasalahan internet di daerah-daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) serta memfokuskan Starlink untuk melayani sektor pendidikan dan kesehatan.
Disisi lain, Pemerintah akan mengoptimalkan penerimaan pajak dari konten creator dan youtuber. Dalam draf revisi UU Penyiaran, penyelenggara platform digital penyiaran dan/atau platform teknologi penyiaran wajib membayar pajak sesuai perundang-undangan. Profesi Youtuber termasuk kedalam pekerjaan bebas berdasarkan Kelompok Lapangan Usaha (KLU). Maka, pajaknya dihitung menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh dengan skema tarif yang progresif.
Tindak Pidana Pajak
Kanwil DJP Jawa Barat III menyerahkan tersangka kasus tindak pidana perpajakan kepada Kejati Jabar yang merugikan negara hingga Rp.1,06 milyar. Diduga memalsukan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut. Penghentian penyidikan dapat dilakukan setelah tersangka melunasi kerugian pada pendapatan negara beserta sanksi administratifnya yang berupa denda sebesar Rp.4.252.165.044. DJP juga telah memberikan siaran pers yang menjelaskan pandangan DJP atas kriteria tersebut.
Pajak Daerah
Pada tahun 2025 semua provinsi diharapkan sudah menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan pajak progresif. Menurut Korlantas Polri bahwa tarif BBNKB II dan pajak progresif mengakibatkan masyarakat tidak menyelesaikan kewajibannya. Seperti pajak progresif, pemilik kendaraan meminjam data orang lain untuk menghindari pajaknya. Dengan penghapusan ini diharapkan bisa meningkatkan tertib administrasi dan data kendaraan bermotor.
PPN DTP
Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pembelian rumah bebas pajak atau PPN DTP 100% yang berakhir pada Juni 2024. Hal ini sesuai dengan PMK 120/2023. Adapun ketentuan untuk beli rumah PPN DTP yaitu rumah tapak yang mendapat PPN DTP, harga jual rumah maksimal Rp.5 milyar, rumah hanya bisa dibeli oleh satu orang pribadi, dan PPN DTp 100% hanya berlaku hingga 30 Juni 2024. Namun, periode selanjunya periode 1 Juli – 31 Desember 2024 hanya dikenakan PPN DTP 50%.
PPh Eksportir
Presiden Jokowi menerbitkan PP Nomor 22 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) Atas Penghasilan Dari Penempatan Divisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) Pada Instrumen Moneter dan Instrumen Keuangan Tertentu di Indonesia. Peraturan ini memberikan insentif PPh kepada para eksportir yang memarkirkan dolarnya di dalam negeri, keringanannya diberikan hingga tarif pajak 0%. Dana DHE SDA ini memiliki jangka waktu minimal 1 bulan dan tidak diperdagangkan dalam pasar sekunder.
Peraturan Baru mengenai Perlakuan PPh Atas Penghasilan Penempatan DHE SDA Instrumen Moneter Dan/Atau Keuangan Tertentu Di Indonesia :
Telah terbit peraturan baru mengenai Perlakuan PPh Atas Penghasilan Penempatan DHE SDA Instrumen Moneter Dan/Atau Keuangan Tertentu Di Indonesia, berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2024 (PP 22/2024) Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) Pada Instrumen Moneter Dan/Atau Instrumen Keuangan Tertentu Di Indonesia, yang ditetapkan dan berlaku pada tanggal 20 Mei 2024. Berdasarkan PP 22/2024 dijelaskan bahwa :
- Penghasilan diterima atau diperoleh Eksportir dari penempatan DHE SDA pada instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu di Indonesia dikenai PPh final.
- Instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu di Indonesia yang memenuhi kriteria yaitu sebagai berikut :
- Instrumen perbankan di Indonesia, instrumen keuangan yang diterbitkan oleh LPEI, dan/atau instrumen moneter yang diterbitkan oleh Bank Indonesia,
- Dananya berasal dari DHE SDA,
- Memiliki jangka waktu penempatan paling sedikit 1 bulan, dan
- Tidak diperdagangkan di pasar sekunder.
- PPh bersifat final dihitung dengan cara mengalikan tarif PPh final dengan dasar pengenaan pajak.
- Tarif PPh final berlaku ketentuan sebagai berikut :
a. Atas penghasilan dari instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu, yang dananya dalam valuta asing dikenai PPh final dengan :
- Tarif 0% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan lebih dari 6 bulan.
- Tarif 2,5% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 6 bulan.
- Tarif 7,5% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 3 s.d kurang dari 6 bulan, atau
- Tarif 10% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 1 s.d kurang dari 3 bulan.
b. atas penghasilan dari instmmen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu, yang dananya dikonversi dari valuta asing ke mata uang Rupiah dikenai PPh final dengan :
- Tarif 0% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 6 atau lebih dari 6 bulan.
- Tarif 2,5% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 3 s.d kurang dari 6 bulan.
- Tarif 5% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 1 s.d kurang dari 3 bulan.
- Tarif berlaku juga untuk penempatan kembali dana DHE SDA pada instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu, setelah tanggal jatuh tempo berakhir.
- Dasar Pengenaan Pajak merupakan jumlah bruto dari penghasilan yang diterima eksportir penempatan DHE SDA pada instrumen moneter dan.atau instrumen keuangan tertentu.
- PPh final dilunasi melalui mekanisme pemotongan PPh yang dilakukan pada saat pembayaran penghasilan kepada Eksportir.
- Pemotongan PPh dilakukan oleh :
- Bank, Peserta operasi pasar terbuka dan LPEI untuk penghasilan Eksportir dari instrumen, atau
- Bank atau LPEI sebagai penerbit instrumen atau peserta operasi pasar terbuka untuk penghasilan Eksportir dari instrumen.