Weekly Tax Summary – 16 Des 2024 : Setoran Pajak Digital, Uji Coba Coretax, Pajak Daerah atas Opsen PKB, Opsen BBNKB, dan PAB serta PPN hingga Peraturan Baru

Dalam sepekan ini terdapat berita dan informasi perpajakan di Indonesia yang menarik dan penting antara lain :   

  1. Penerimaan Pajak : Setoran Pajak Usaha Ekonomi Digital Hingga November 2024 Telah Mencapai Rp.31,05 Triliun
  2. Core Tax Administration System : DJP Lakukan Uji Coba Coretax Pada 16 Desember 2024 di Seluruh Indonesia
  3. Pajak Daerah atas Opsen PKB dan Opsen BBNKB :
  • Pemerintah Akan Tambahkan 2 Jenis Pajak Baru Kendaraan Bermotor Berlaku 5 Januari 2025
  • Cara Hitung Opsen PKB dan Opsen BBNKB, Dikenakan 66% Bagi Kendaraan Pada 2025
  1. Pajak Daerah atas Pajak Alat Berat : Pajak Alat Berat Akan Mulai Berlaku Pada 2025 Bagi Pelaku Jasa Pertambangan
  2. PPN : Alasan Presiden Tetap Berlakunya PPN 12% Pada Januari 2025
  3. Peraturan Baru :
  • PMK Nomor 96 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 193/PMK.010/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya
  • PMK Nomor 97 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 192/PMK.010/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris
  1. Implementasi Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan : Kluster Pendaftaran PMK 81/2024

Penerimaan Pajak

DJP Kemenkeu telah mencatat setoran dari sektor usaha ekonomi digital ke kas negara mencapai Rp.31,05 triliun hingga akhir November 2024. Jumlah setoran tersebut berasal dari pemungutan PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp.24,49 triliun, pajak kripto sebesar Rp.979,08 milyar dan pajak fintech (P2P) lending sebesar Rp.2,86 triliun. Serta pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) sebesar Rp.2,71 triliun. Dengan pemerintah telah menunjuk 199 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN.

Core Tax Administration System

DJP Kemenkeu akan melakukan uji coba Coretax Administration System (CTAS) pada 16 Desember 2024. Uji coba tersebut akan dilakukan di seluruh kantor wilayah (kanwil) DJP di seluruh Indonesia. DJP telah melakukan Operational Acceptance Test (OAT) untuk Coretax di dua kanwil DJP pada 29 November 2024. Selanjutnya, untuk kesiapan sistem akan melakukan uji coba di seluruh kanwil di Indonesia. Selain itu, sejak Agustus DJP terus mengomunikasikan, melatih, dan menyosialisasikan terkait dengan persiapan implementasi atau penggunaan Coretax ini kepada seluruh pihak. Serta saat ini DJP telah masuk tahap akhir menjelang peluncuran Coretax dan edukasi akan terus dilakukan sampai setelah Coretax diimplementasikan per awal tahun 2025.

Pajak Daerah – Opsen PKB & Opsen BBNKB

Pemerintah akan mengenakan tambahan dua jenis pajak baru untuk kendaraan bermotor yaitu opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang mulai berlaku pada 5 Januari 2025. Opsen PKB dan opsen BBNKB masing-masing ditetapkan sebesar 66% dari besaran pajak terutang yang diatur dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Maka, total ada tujuh komponen pajak yang harus dibayarkan oleh pengguna kendaraan bermotor baru yaitu BBNKB, opsen BBNKB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, biaya administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB.

Pada tarif opsen PKB atau BBNKB sudah ditentukan 66% dalam UU HKPD. Besar opsen yang harus dibayar pemilik kendaraan dihitung dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) opsen PKB atau BBNKB dikali tarifnya masing-masing 66%. Dengan rumus yaitu :

  1. Rumus menghitung opsen PKB: DPP PKB X Tarif 66%.
  2. Rumus menghitung opsen BBNKB: DPP BBNKB X Tarif 66%.

DPP opsen PKB ditentukan dari DPP PKB dikali tarif PKB. DPP PKB berasal dari pengalian Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot kendaraan relatif pada tingkat pencemaran lingkungan. DPP opsen BBNKB diambil dari NJKB dikali tarif BBNKB. Tarif BBNKB ditentukan paling tinggi 12% atau bagi daerah yang tidak punya kabupaten maksimal 20%.

Contoh penghitung opsen PKB dan opsen BBNKB :

Seseorang memiliki mobil baru yang NJKB-nya Rp.200 juta dengan tarif PKB sebesar 1%, tarif BBNKB 12% dan hitungan bobot 1. Berapa besar opsen PKB dan opsen BBNKB mobil itu?

Jawab :

  1. DPP PKB = (NJKB X bobot) X 1% = (Rp.200 juta X 1) X 1% = Rp.2 juta

Opsen PKB = DPP PKB X 66% = Rp.2 juta X 66% = Rp.1,32 juta

  1. DPP BBNKB = NJKB X 12%  = Rp.200 juta X 12%  = Rp.24 juta

Opsen BBNKB = DPP BBNKB X 66% = Rp.24 juta X 66% = Rp15,840 juta

Total opsen PKB dan opsen BBNKB yang harus dibayar pemilik kendaraan tersebut = Rp.17,16 juta.

Pajak Alat Berat

Rencana pemerintah daerah akan mulai mengenakan Pajak Alat Berat (PAB) sebesar 0,2% pada 2025. Pajak ini akan dirasakan oleh pelaku usaha atau pebisnis jasa pertambangan yang menggunakan alat berat seperti jasa kontraktor tambang dan siap membayar PAB pada 2025. PAB merupakan kebijakan dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), kemudian diikuti oleh Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Daerah (Perda). Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) UU HKPD, tarif PAB ditetapkan paling tinggi 0,2% dari nilai jual. Lalu, Pemerintah Daerah (Pemda) akan menentukan besaran tarif pajak alat berat pada masing-masing wilayahnya lewat Perda. Adapun contoh alat berat yang dikenakan pajak antara lain excavator, bulldozer, crane, loader, backhoe, motor grader, dumptruck, diesel hammer, scraper, dan lain-lain. Rumus PAB adalah 0,2% dikali dengan nilai jual alat berat. Jika suatu alat berat jenis excavator berkapasitas 20 ton memiliki nilai jual Rp.1,77 milyar, maka pajaknya tercatat sebesar Rp.3,54 juta. Nilai PAB tersebut harus dibayar oleh pemilik alat berat setiap tahun.

PPN

Presiden Prabowo Subianto membicarakan mengenai kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% pada 2025. Kebijakan tersebut akan tetap dilaksanakan dengan alasan kebijakan PPN 12% pada 2025 merupakan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pemerintah akan melaksanakan PPN 12%, tetapi berlaku selektif hanya dikenakan untuk barang mewah. Terkait kriteria barang mewah yang akan dikenakan PPN 12% yaitu yang selama ini kena Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Barang yang selama ini dikenakan PPnBM yaitu :

  1. Kendaraan bermotor, kecuali untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, kepentingan negara.
  2. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, totan house, dan sejenisnya.
  3. Kelompok pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga.
  4. Kelompok balon udara.
  5. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.
  6. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata.

Peraturan Baru atas Perubahan Kedua PMK 193/2021 Tentang Tarif Cukai Rokok Elektrik dan Perubahan Ketiga PMK 192/2021 Tentang Tarif Cukai Tembakau Sigaret, Cerutu, Rokok :

A. Peraturan Baru mengenai Perubahan PMK 193/PMK.010/2021 Tentang Tarif Cukai Rokok Elektrik:

Telah terbit peraturan baru mengenai Perubahan PMK 193/PMK.010/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Rokok Elektrik, berdasarkan PMK Nomor 96 Tahun 2024 (PMK 96/2024) Tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 193/PMK.010/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya, yang ditetapkan pada 04 Desember 2024 dan berlaku pada 12 Desember 2024. Berdasarkan PMK 96/2024 dijelaskan bahwa :

  • Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemantauan Harga Transaksi Pasar di wilayah kerja masing-masing pada periode pemantauan secara berkala.
  • Pemantauan Harga Transaksi Pasar dilakukan dengan membandingkan Harga Transaksi Pasar dengan Harga Jual Eceran yang tercantum dalam pita cukai Hasil Tembakau.
  • Hasil pemantauan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang teknis dan fasilitas cukai.
  • Hasil penelitian dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan di bidang tarif cukai Hasil Tembakau.
  • Ketentuan dalam Lampiran diubah, sehingga menjadi tercantum dalam Lampiran PMK ini.
  • Pada saat PMK ini berlaku :

a. Kepala Kantor menetapkan kembali tarif cukai dengan ketentuan :

1) Tarif cukai yang ditetapkan kembali sesuai dengan tarif cukai yang berlaku tercantum dalam Lampiran PMK ini.

2) Harga Jual Eceran yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah dari Harga Jual Eceran per satuan Hasil Tembakau yang masih berlaku dan tidak boleh lebih rendah dari Harga Jual Eceran minimum per satuan Hasil Tembakau yang berlaku yang tercantum dalam Lampiran PMK ini; dan

3) Keputusan penetapan kembali tarif cukai mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.

b. Dalam rangka kegiatan pelayanan pita cukai dan ekspor Hasil Tembakau berlaku ketentuan :

1) Penetapan tarif cukai yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan PMK Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya, telah diubah dengan PMK Nomor 192/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas PMK Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya masih tetap berlaku untuk dokumen pemesanan pita cukai dan dokumen pemberitahuan pengeluaran barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya dari pabrik Hasil Tembakau untuk tujuan ekspor sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.

2) Penetapan kembali tarif cukai dapat digunakan untuk kegiatan penyediaan pita cukai yang dilaksanakan setelah diundangkannya PMK ini dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai penyediaan dan pemesanan pita cukai; dan

3) Batas pelekatan pita cukai yang telah dipesan sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 berdasarkan penetapan tarif paling lambat tanggal 1 Februari 2025.

  • Ketentuan mengenai tarif cukai Hasil Tembakau dan batasan Harga Jual Eceran minimum per satuan Hasil Tembakau, untuk setiap jenis Hasil Tembakau buatan dalam negeri dan yang diimpor tercantum dalam Lampiran PMK ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2025.
  • Harga Jual Eceran Minimum dan Tarif Cukai Rokok Elektrik dan Hasik Pengolahan Tembakau Lainnya:

B. Peraturan Baru mengenai Perubahan Ketiga PMK 192/2021 Tentang Tarif Cukai Tembakau Sigaret, Cerutu, Rokok :

Telah terbit peraturan baru mengenai Perubahan Ketiga PMK 192/2021 Tentang Tarif Cukai Tembakau Sigaret, Cerutu, Rokok, berdasarkan PMK Nomor 97 Tahun 2024 (PMK 97/2024) Tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 192/PMK.010/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris, yang ditetapkan pada 04 Desember 2024 dan berlaku pada 12 Desember 2024. Berdasarkan PMK 97/2024 dijelaskan bahwa :

  • Ketentuan dalam Lampiran II dan Lampiran III PMK Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris yang telah beberapa kali diubah dengan PMK Nomor 109/PMK.010/2022 dan PMK Nomor 191/PMK.010/2022 yang diubah, sehingga menjadi dalam Lampiran I dan Lampiran II tercantum dalam PMK ini.
  • Pada saat PMK ini berlaku :

a. Kepala Kantor menetapkan kembali tarif cukai dengan ketentuan :

1) Penetapan kembali dilakukan dengan memperhatikan tarif cukai untuk jenis Hasil Tembakau, golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau, dan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram, yang telah ditetapkan berdasarkan PMK Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK Nomor 191/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris;

2) Tarif cukai yang ditetapkan kembali sesuai dengan tarif cukai yang berlaku tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II PMK ini;

3) Harga Jual Eceran yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah dari Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram yang masih berlaku dan tidak boleh lebih rendah dari Batasan Harga Jual Eceran minimum sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini; dan

4) Keputusan penetapan kembali tarif cukai mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.

b. Dalam rangka kegiatan pelayanan pita cukai dan ekspor Hasil Tembakau berlaku ketentuan:

1) Penetapan tarif cukai yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan PMK Nomor 192/PMK.010/2021 telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK Nomor 191/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris masih tetap berlaku untuk dokumen pemesanan pita cukai dan dokumen pemberitahuan pengeluaran barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya dari pabrik Hasil Tembakau untuk tujuan ekspor sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.

2) Penetapan kembali tarif cukai dapat digunakan untuk kegiatan penyediaan pita cukai yang dilaksanakan setelah diundangkannya PMK ini dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai penyediaan dan pemesanan pita cukai; dan

3) Batas pelekatan pita cukai yang telah dipesan sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 berdasarkan penetapan tarif paling lambat tanggal 1 Februari 2025.

  • Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram Hasil Tembakau buatan dalam negeri dan untuk setiap jenis Hasil Tembakau yang diimpor tercantum dalam Lampiran I dan II PMK ini, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.

Implementasi Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan : Kluster Pendaftaran PMK 81/2024

A. Bagian PMK 63 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan dan Penerbitan, Penandatanganan, Serta Pengiriman Keputusan dan Dokumen Elektronik

  1. Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban Wajib Pajak secara elektronik dan nonelektronik :

Penandatanganan dokumen elektronik untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan, Instansi Pemerintah, WBT :

Orang Pribadi

Badan, Instansi Pemerintah, WBT

* WP orang pribadi yang bersangkutan * orang pribadi yang merupakan wakil WP; atau
* wali atau pengampu, bagi anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan; atau * orang pribadi selain wakil WP yang ditunjuk oleh wakil WP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menandatangani Dokumen Elektronik.
* orang pribadi yang ditunjuk oleh Wajib Pajak orang pribadi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menandatangani Dokumen Elektronik.
  • Penyampaian dokumen elektronik/kertas, yang dapat dilakukan secara tertulis dapat disampaikan langsung ke KPP/KP2KP (borderless), atau melalui pos/ekspedisi ke KPP tempat WP terdaftar.
  1. Kerja Sama Menteri Keuangan :

Perjanjian kerja sama atau penunjukan Menkeu dapat melakukan kerja sama dgn Instansi Pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain untuk menyediakan fasilitas pelaksanaan h/k perpajakan secara elektronik melalui sistem administrasi yang terintegrasi dengan sistem di DJP. Dengan adanya :

  1. Pemberian NPWP.
  2. Pemberian KSWP.
  3. Penyelenggaraan bupot elektronik dan Faktur Pajak elektronik.
  4. Penyelenggaraan pembayaran pajak. dan/atau pelaporan SPT elektronik.

3. Ketentuan Peralihan :

MATERI

KETENTUAN

Penggunaan sertifikat elektronik, EFIN, dan kode verifikasi (dari DJP) oleh WP Dapat digunakan untuk Masa Pajak s.d. Masa Pajak Desember 2024, bagian Tahun Pajak yang berakhir pada Desember 2024, atau Tahun Pajak 2024
Penggunaan TTE tidak tersertifikasi oleh DJP Dapat digunakan untuk Masa Pajak s.d. Masa Pajak Desember 2024, bagian Tahun Pajak yang berakhir pada Desember 2024, atau Tahun Pajak 2024
Penggunaan Segel Elektronik pada Keputusan DJP Paling lambat mulai tanggal 1 Januari 2025
Sarana Aktivasi Akun WP, penggunaan Sertifikat Elektronik dan Kode Otorisasi untuk WP Paling lambat mulai tanggal 1 Januari 2025

 

B. Bagian Pendaftaran : Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak – Pada Sistematika Pendaftaran (PMK 81/2024 Pasal 15-Pasal 70)

  1. Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan NPWP :
  • Pasal 15 mengenai aturan umum.
  • Pasal 16-Pasal 31 mengenai data orang pribadi.
  • Pasal 32-Pasal 38 mengenai data warisan yang belum terbagi.
  • Pasal 39-Pasal 49 mengenai data wajib pajak badan.
  • Pasal 50-Pasal 58 mengenai instansi pemerintah.
  • Pasal 59 mengenai kewenangan jabatan dirjen.
  1. Pengukuhan dan Pencaburan PKP :
  • Pasal 60-Pasal 66 mengenai pengukuhan PKP.
  • Pasal 67-Pasal 69 mengenai pencabutan PKP
  • Pasal 70 mengenai ketentuan lain-lain.

C. Materi Kluster Registrasi (PMK 81/2024) :

  1. Penyesuaian untuk CTAS :
  • Channel penyampaian permohonan = borderless.
  • Pendaftaran tidak perlu melampirkan dokumen karena sudah ada interopabilitas dengan dukcapil dan ahu (untuk WP OP Penduduk dan Badan yang disahkan di ahu).
  • Persyaratan pendaftaran bagi WP OP bukan penduduk (salinan paspor dan foto), KITAS/KITAP tidak diperlukan karena sudah interopabilitas dengan imigrasi.
  • Pemberian nomor identitas perpajakan bagi yang bukan subjek/belum memenuhi syarat subjektif/objektif.
  • Jangka waktu pendaftaran untuk WP OP Penduduk karyawan adalah 1 bulan setelah akumulasi Ph>PTKP.
  • Pelaporan tempat kegiatan usaha → NITKU (tidak ada pendaftaran NPWP Cabang).
  • Terminologi Nonefektif→Nonaktif.
  • Kriteria WP Nonaktif (implikasi NPWP menggunakan NIK).
  • Kriteria WP yang dapat dihapus (implikasi NPWP menggunakan NIK).
  • Pengukuhan PKP 10 hari kerja langsung bisa membuat faktur tanpa ada aktivasi akun PKP.
  • Pengukuhan PKP tanpa lampiran dokumen persyaratan dan tanpa penelitian kepatuhan SPT.
  • Suspend PKP hanya untuk yang melakukan indikasi tindak pidana TBTS, tidak ada lagi kepatuhan penyampaian SPT.
  1. Penyesuaian / Harmonisasi Dengan Ketentuan lain :
  • Perubahan terminologi WP Bendahara→Instansi Pemerintah (PMK 231/2019)
  • Pendaftaran WP OP Penduduk dengan aktivasi NIK menjadi NPWP (PMK 112/2022)
  • Jangka waktu kewajiban pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP (PMK-164/2023)
  • Keputusan penetapan WP Nonaktif dipersamakan dengan SKET SPLN (PMK 18/2021)
  1. Materi Perdirjen yang diangkat ke PMK :
  • Penyelesaian jangka waktu perubahan data, penetapan WP Nonaktif, dan pemindahan WP.
  • Ketentuan mengenai WP masih dapat dapat diterbitkan SKP/STP walaupun NPWP sudah dihapus.
  1. Tambahan Materi lain :
  • Surat Keterangan Permohonan PKP → diterbitkan 1 hr kerja setelah permohonan PKP.
  • Surat Pernyataan Kegiatan Usaha dan Tempat Kegiatan Usaha yang sebenarnya untuk pengukuhan PKP yang menggunakan kantor virtual.
  • Salah satu kriteria penghapusan NPWP : tidak memiliki utang pajak (sudah daluwarsa/belum daluwarsa).

 

D. Bagian Pendaftaran : Tata Cara Pendaftaran Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan

Pokok Perubahan antara PMK 48/2021 dan PMK 81/2024 :

Ketentuan

PMK-48/2021

PMK-81/2024

Administrasi objek pajak Objek pajak diadministrasikan di:
a. KPP lokasi
b. KPP tempat WP terdaftar
c. KPP Minyak dan Gas Bumi
d. KPP yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak
Objek pajak diadministrasikan di KPP Pusat/tempat Wajib Pajak terdaftar
Dokumen pendukung pendaftaran objek pajak * Diperlukan dokumen Wajib Pajak * Tidak diperlukan dokumen Wajib Pajak
  * Dokumen izin yang diterbitkan oleh kementerian terkait * Dokumen izin yang diterbitkan oleh kementerian terkait atau Lembaga OSS
Perubahan data Meliputi perubahan data objek pajak dan/atau Wajib Pajak Perubahan data objek pajak saja
Pencabutan SKT Mempertimbangkan utang pajak dan/atau upaya
hukum
Bisa dicabut walaupun masih terdapat utang pajak dan/atau upaya hukum
Dokumen pendukung SPOP Format peta tidak diatur Peta dalam format tertentu

 

Layanan Perpajakan
Close
error:
This website uses cookies and asks your personal data to enhance your browsing experience.