Weekly Tax Summary – 23 Des 2024 : Pajak Kripto, Tax Ratio, PPh 21, UMKM, PPN hingga Bea Masuk serta Peraturan Baru Kepabeanan dan Cukai

Dalam sepekan ini terdapat berita dan informasi perpajakan di Indonesia yang menarik dan penting antara lain :   

  1. Penerimaan Pajak : Penerimaan Pajak Kripto Mencapai Rp.979,08 Milyar, Terbukti Pajak Digital Bertumbuh
  2. Tax Ratio : Alasan Tax Ratio Indonesia Bisa Tembus 12,2% PDB
  3. PPh :
  • Rencana Pemerintah Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Untuk Industri Padat Karya
  • Rencana Pemerintah Akan Berikan Insentif PPh Final Turunkan Ambang Batas Omzet UMKM
  1. PPN : PPN 12% Berlaku Januari 2025, Sembako dan Jasa Pendidikan Dibebaskan Namun Tepung Hingga Minyak Tetap Dikenakan 11%
  2. Bea Masuk : Kebijakan Pajak dan Bea Masuk Terbaru 2024 Bagi Jastip Barang Luar Negeri
  3. Peraturan Baru PMK Nomor 104 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Penerimaan Pajak

DJP mencatat total penerimaan pajak dari transaksi kripto telah mencapai Rp.979,08 milyar. Jumlah ini mencerminkan pertumbuhan yang konsisten sejak diberlakukannya pajak untuk transaksi aset digital tersebut. Penerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus berkontribusi signifikan terhadap pendapatan negara dan mengindikasikan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Penerimaan pajak kripto terbagi dalam dua komponen utama. Pertama, PPh Pasal 22 transaksi penjualan aset kripto di platform exchanger sebesar Rp.459,35 milyar. Kedua, Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN) transaksi pembelian aset kripto di exchanger sebesar Rp.519,73 milyar.

Tax Ratio

Wakil Menteri Keuangan mengungkapkan bahwa tax ratio Indonesia seharusnya sudah bisa tembus 12,2% dari produk domestik bruto (PDB), apabila pemerintah tidak menganut sistem belanja perpajakan untuk mendukung perekonomian masyarakat. Angka tax ratio tersebut terdiri dari level rasio pajak saat ini yang berada pada level 10,4% ditambah dengan estimasi belanja perpajakan pada 2025 senilai Rp.445,5 triliun atau setara dengan 1,83% dari PDB.

PPh Pasal 21

Pemerintah telah merilis insentif paket stimulus ekonomi khusus bagi industri padat karya. Insentif tersebut untuk industri padat karya mencakup pajak penghasilan orang pribadi (PPh Pasal 21) ditanggung pemerintah hingga stimulus kredit investasi. Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), stimulus ini masih belum bisa membantu sektor padat karya dalam meminimalisir kebijakan kenaikan PPN 12%. Hal yang diperlukan oleh industri padat karya adalah insentif pajak penghasilan badan dan subsidi iuran BPJS Ketenagakerjaan.

PPh UMKM

Pemerintah berencana akan menurunkan ambang batas atau threshold omzet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang bisa memanfaatkan tarif PPh final 0,5% dan status pengusaha kena pajak (PKP) dari yang saat ini maksimal Rp.4,8 milyar menjadi Rp.3,6 milyar/tahun. Rencana kebijakan ini baru sebatas kajian di internal pemerintahan, belum ada keputusan resmi terkait tersebut. Apabila hasil proses pembahasan threshold omzet PPh final UMKM diputuskan diturunkan menjadi Rp.3,6 milyar/tahun maka akan ditetapkan dengan mengubah PP, seperti PP Nomor 55 Tahun 2022.

PPN

Pemerintah memberlakukan tarif PPN sebesar 12% per 1 Januari 2025. Beberapa jenis barang diberikan fasilitas pembebasan dan diskon PPN. Kelompok barang yang dibebaskan dari PPN adalah sembako yang meliputi beras, daging, telur hingga ikan dan susu. Begitupun juga dengan jasa yaitu jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan, jasa tenaga kerja, jasa asuransi serta jasa air. Sementara untuk tepung terigu dan minyak goreng hanya akan dikenakan PPN sebesar 11%

Bea Masuk

Bisnis jasa titipan atau jastip barang dari luar negeri semakin marak di Indonesia yang dapat ditemui dengan mudah di media sosial dan marketplace. Barang yang ditawarkan dalam jastip dapat berupa pakaian, handphone, laptop, snack, kosmetik hingga tas branded. Maka, Ditjen Imigrasi dan Ditjen Bea Cukai serta Kementerian Perdagangan berupaya melindungi pasar dan konsumen dalam negeri dengan memberlakukan peraturan serta pungutan atas usaha tersebut. Pemerintah telah terbitkan Permendag No. 7/2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No. 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Menurut Ditjen Bea dan Cukai, barang-barang yang masuk dalam kategori bukan pribadi termasuk jastip tidak mendapatkan relaksasi dari sisi fiskal. Pembebasan bea masuk hanya berlaku untuk barang bawaan US$ 500/orang untuk setiap kedatangan. Kemudian barang jastip juga akan dipungut bea masuk (tarif MFN), PPN, dan PPh Pasal 22 Impor.

Peraturan Baru Mengenai Penyelenggaraan Pembukuan Kepabeanan dan Cukai :

Telah terbit peraturan baru mengenai Penyelenggaraan Pembukuan Kepabeanan dan Cukai, berdasarkan PMK Nomor 104 Tahun 2024 (PMK 104/2024) Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan Di Bidang Kepabeanan dan Cukai, yang ditetapkan pada 13 Desember 2024 dan berlaku pada 19 Desember 2024. Berdasarkan PMK 104/2024 dijelaskan bahwa :

  • Orang yang bertindak sebagai Importir, Eksportir, Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara, Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat, Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan, Pengusaha Pengangkutan, Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir barang kena cukai, Penyalur yang wajib memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai, dan/atau Pengguna Barang Kena Cukai yang Mendapatkan Fasilitas Pembebasan Cukai, wajib menyelenggarakan Pembukuan.
  • Dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan Pembukuan, tetapi wajib melakukan Pencatatan, meliputi:
  1. Pengusaha Pabrik Skala Kecil;
  2. Penyalur Skala Kecil yang wajib memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai; dan
  3. Pengusaha Tempat Penjualan Eceran yang wajib memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.
  • Pembukuan wajib diselenggarakan dengan baik agar menggambarkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya, yang terdiri dari Catatan mengenai harta, utang, modal, pendapatan, biaya, dan Sediaan Barang.
  • Pembukuan diikhtisarkan ke dalam Laporan Keuangan, yang dilaksanakan dengan ketentuan:
  1. Disusun dan disajikan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia;
  2. Disusun dan disajikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan
  3. Wajib dibuat di atas kertas atau secara elektronik dan ditandatangani oleh Orang yang berwenang menandatanganinya.
  • Direktur yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang audit kepabeanan dan cukai atas nama Direktur Jenderal berdasarkan manajemen risiko dapat meminta informasi terkait Laporan Keuangan kepada unit dan/atau instansi teknis terkait atau platform informasi lain. Dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf A Peraturan Menteri ini.
  • Terhadap permintaan Laporan Keuangan, Orang wajib menyerahkan Laporan Keuangan. Penyerahan dilakukan secara langsung, melalui jasa pengiriman, melalui media elektronik, dan/atau melalui sistem komputer pelayanan.
  • Laporan Keuangan diserahkan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal pengiriman Surat permintaan Laporan Keuangan.
  • Dalam hal Orang tidak menyerahkan Laporan Keuangan dalam jangka waktu akan diberikan Surat Peringatan Pertama (SP1). Dalam jangka waktu 3 (tiga) hari setelah SP1 tidak menyerahkan Laporan Keuangan maka akan dikirimkan Surat Peringatan Kedua (SP2) dan diberikan waktu 3 (hari) setelah SP2 tidak diserahkan maka, Direktur Jenderal melaukan pemblokiran akses kepabeanan dan/atau pembekuan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.
  • Buku, Catatan, Dokumen, Surat, dan Laporan Keuangan yang menjadi bukti dasar Pembukuan dapat dialihkan ke dalam bentuk Data Elektronik. Setiap pengalihan data tersebut harus dilegalisasi.
  • Legalisasi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pengalihan dokumen perusahaan ke dalam mikrofilm atau media lainnya dan legalisasi.
  • Laporan Keuangan, Buku, Catatan, dan Dokumen yang menjadi bukti dasar Pembukuan, Surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha, Surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan dan/atau cukai termasuk Data Elektronik, wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya di Indonesia dan/atau tempat lain yang khusus diperuntukkan sebagai tempat penyimpanan Laporan Keuangan, Buku, Catatan, dan Dokumen.
Layanan Perpajakan
Close
error:
This website uses cookies and asks your personal data to enhance your browsing experience.