Weekly Tax Summary – 18 Nov 2024

Dalam sepekan ini terdapat berita dan informasi perpajakan di Indonesia yang menarik dan penting antara lain :   

  1. Penerimaan Pajak Digital : Pemerintah Mencatat Penerimaan Sektor Usaha Ekonomi Digital Pada Oktober 2024 Sebesar Rp.29,97 Triliun
  2. Penerimaan Pajak :
  • Setoran PPh Badan Hingga Oktober 2024 Mencapai Rp.262,67 Triliun atau Turun 26,3% Yoy
  • Realisasi Penerimaan Pajak Diproyeksikan Hanya Mencapai 91,56% dari Target APBN 2024
  1. Tax Ratio : Tax Ratio Indonesia Hingga Oktober 2024 Mencapai 10,02% dari Produk Domestik Bruto
  2. Penyetoran Pajak : Perubahan Jatuh Tempo Penyetoran Pajak Menjadi Tanggal 15
  3. Ekonomi Bawah Tanah (Underground Economy) : Rencana Pemerintah Akan Kejar Underground Economy
  4. PPN :
  • Barang Kebutuhan Pokok Tidak Dikenakan PPN 12% Mulai Berlaku Januari 2025
  • Kenaikan PPN Menjadi 12% Akan Berdampak Pada Konsumsi Rumah Tangga
  1. Pajak Impor : Alasan Susu Impor Dibebaskan Pajak
  2. Bea Masuk : Daftar Barang Dibebaskan Pungutan Bea Masuk Berlaku 1 Januari 2025
  3. Retribusi Daerah : Retribusi PBG Rumah MBR dan BPHTB MBR Akan Dihapus

Penerimaan Pajak Digital

Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp.29,97 triliun hingga Oktober 2024. Penerimaan tersebut berasal dari pemungutan PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp.23,77 triliun, pajak kripto sebesar Rp.942,88 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp.2,71 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp.2,55 triliun. Pemerintah telah menunjuk 193 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN. DJP juga telah memberikan siaran pers yang menjelaskan pandangan DJP atas kriteria tersebut.

Penerimaan Pajak

Kemenkeu mencatat setoran pajak penghasilan (PPh) badan atau pajak korporasi hingga akhir Oktober 2024 mencapai Rp.262,67 triliun. Nilai tersebut turun secara neto 26,3% year-on-year (yoy). Setoran PPh badan berkontribusi 17,31% terhadap total penerimaan pajak sebesar Rp.1.517,53 triliun atau setara 76,3% dari target di anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2024. Realisasi setoran PPh badan dipengaruhi fluktuasi pembayaran PPh badan dari sektor pertambangan.

Selanjutnya, realisasi penerimaan pajak hingga akhir tahun 2024 diproyeksikan hanya mencapai 91,56% dari target yang ditetapkan pada APBN 2024. Proyeksi penerimaan hingga akhir tahun bisa mencapai Rp.1.821,04 triliun, atau di bawah target APBN 2024 yang sebesar Rp 1.988,90 triliun. Penyumbang utama penerimaan pajak hingga Oktober 2024 mencakup tiga sektor. Pertama, industri pengolahan berkontribusi 25,8% atau Rp.369,72 triliun. Kedua, sektor perdagangan menyumbang 25,5% atau Rp.365,28 triliun. Ketiga, kontribusi sektor keuangan dan asuransi  mencapai 13,5% atau Rp 193,12 triliun.

Tax Ratio

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan tingkat rasio perpajakan atau tax ratio Indonesia hingga Oktober 2024 mencapai 10,02% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Diketahui, pemerintah telah menargetkan tax ratio atau rasio pajak terhadap PDB akan mencapai 11,2% – 12% pada 2025. Namun, tax ratio RI selama ini selalu di kisaran 10%, tepatnya sebesar 10,21% pada 2023. Untuk mencapai target tersebut, strategi pertama pemerintah dengan mendorong kenaikan pendapatan per kapita masyarakat Indonesia.

Penyetoran Pajak

Kemenkeu mengubah tanggal jatuh tempo penyetoran berbagai jenis pajak sejalan dengan rencana implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Core Tax Administration System (CTAS). Perubahan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak biasanya ada tanggal 10, 15, dan akhir bulan. Adanya perubahan tanggal jatuh tempo menjadi hanya tanggal 15 saja sesuai dalam PMK 81/2024. Perubahan jatuh tempo ini berlaku untuk berbagai jenis PPh, PPh minyak dan gas, PPN terutang atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan atas jasa kena pajak dari luar daerah pabean, PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri, bea meterai yang dipungut oleh pemungut bea meterai, pajak penjualan, dan pajak karbon.

Ekonomi Bawah Tanah (Underground Economy)

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan tengah mengelompokan jenis-jenis ekonomi bawah tanah atau underground economy. Ekonomi bawah tanah (underground economy) dibagi menjadi dua jenis :

  1. Underground economy berupa upaya penghindaran kewajiban membayar pajak, seperti kasus penghindaran pajak di sektor perkebunan kelapa sawit.
  2. Underground economy bersifat ilegal, seperti judi online dan sebagainya. Jenis ini akan dipetakan dan dilaporkan ke Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan untuk ditindak.

PPN

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan, tarif PPN yang diamanatkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) naik menjadi 12% akan berlaku mulai Januari 2025. PPN 12% akan dikenakan terhadap seluruh barang dan jasa kecuali barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya, diberikan fasilitas pembebasan PPN. Hal ini akan membantu masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil. Berikut ini rincian barang kebutuhan pokok yang masuk dalam barang tidak kena PPN :

  • Beras dan Gabah. Kategori yang masuk ialah yang berkulit, dikuliti, disosoh atau dikilapkan maupun tidak, setengah giling atau digiling seluruhnya, pecah, menir, salin yang cocok untuk disemai.
  • Kategori yang masuk ialah yang telah dikupas ataupun belum, termasuk pecah, menir, pipilan, tidak termasuk bibit.
  • Kategori sagu tidak kena PPN ialah empulur sagu (sari sagu), tepung, tepung bubuk dan tepung kasar.
  • Kriteria kedelai yang utuh dan pecah, selain benih serta berkulit.
  • Garam konsumsi. Dengan kriteria garam beryodium ataupun tidak, termasuk juga garam meja dan garam didenaturasi untuk konsumsi/kebutuhan pokok.
  • Dapat berupa daging segar dari hewan ternak dengan atau tanpa tulang yang tanpa diolah, dibekukan, dikapur, didinginkan, digarami, diasamkan, atau diawetkan dengan cara lain.
  • Dengan kategori telur tidak diolah, telur diasinkan, dibersihkan, atau diawetkan, tidak termasuk bibit.
  • Kriteria susu sebagai barang tidak kena PPN ialah susu perah yang telah melalui proses dipanaskan atau didinginkan serta tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya.
  • Buah-buahan. Buah-buahan segar yang dipetik dan melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, dipotong, diiris, degrading, selain dikeringkan.
  • Sayur-sayuran. Kategori ini adalah sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dibekukan, atau dicacah.
  • Ubi-ubian. Kategori ubi segar, baik melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, diiris, dipotong, ataupun degrading.
  • Bumbu-bumbuan. Kategori bumbu-bumbuan segar, dikeringkan dan tidak dihancurkan atau ditumbuk.
  • Gula konsumsi. Tidak dikenakan PPN dengan kriteria gula kristal putih asal tebu untuk konsumsi tanpa tambahan bahan pewarna atau perasa.

Kemudian, menurut Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution bahwa kenaikan PPN menjadi 12% akan berdampak kepada konsumsi rumah tangga serta akan membuat harga – harga jual barang dan jasa ikut naik. Semakin mengalami tekanan daya beli karena kenaikan harga barang dan jasa, maka masyarakat akan mengurangi konsumsi atas barang dan jasa tersebut, sehingga permintaannya akan menurun. Lalu, produksi perusahaan – perusahaan akan terkontraksi sebab imbas dari kenaikan PPN, serta perusahaan berpeluang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Selain itu, prospek investasi di Indonesia akan memburuk, karena investor akan berpikir ulang untuk membuka investasi baru lantaran performa pasarnya juga menurun atau terus terkontraksi. Sehingga, target pertumbuhan ekonomi di tahun 2025 akan sulit untuk tercapai.

Pajak Impor

Pemerintah membebaskan PPN atas susu impor yang diatur dalam PP 49/2022 tentang PPN Dibebaskan dan PPN atau PPN dan PPnBM Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan BKP Tertentu dan/atau JKP Tertentu dan/atau Pemanfaatan JKP Tertentu dari Luar Daerah Pabean. Sesuai Pasal 7 ayat (2) huruf (i) PP 49/2022, susu termasuk kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat. Adapun kategori susu yang dibebaskan PPN nya adalah susu yang memenuhi kriteria susu perah, baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan (pasteurisasi) dan tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya. Serta, hal ini menjadi salah satu sebab harga susu impor bisa lebih murah dibandingkan susu lokal.

Bea Masuk

Menteri Keuangan Sri Mulyani, membebaskan pungutan bea masuk dan/atau PPN terhadap sejumlah barang impor tertentu yang terdiri dari suku cadang pesawat, buku ilmu pengetahuan dan teknologi, hingga peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah. Hal ini tercantum dalam Pasal 219 PMK 81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Berikut daftar barang yang dibebaskan dari pungutan bea masuk dan/atau PPN:

  1. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;
  2. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia yang diakui dan terdaftar dalam Peraturan Menteri;
  3. Barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan, atau untuk kepentingan penanggulangan bencana;
  4. Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, konservasi alam dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum;
  5. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
  6. Barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya;
  7. Peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah;
  8. Barang pindahan;
  9. Barang yang diimpor oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum;
  10. Persenjataan, amunisi, dan perlengkapan militer, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;
  11. Barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;
  12. Vaksin polio dalam rangka pelaksanaan program pekan imunisasi nasional;
  13. Buku ilmu pengetahuan dan teknologi, buku pelajaran umum, kitab suci, buku pelajaran agama, dan buku ilmu pengetahuan lainnya;
  14. Kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku cadangnya, serta alat keselamatan pelayaran dan alat keselamatan manusia yang diimpor;
  15. Pesawat udara dan suku cadangnya serta alat keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan yang diimpor;
  16. Kereta api dan suku cadangnya serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana perkeretaapian yang diimpor;
  17. Peralatan berikut suku cadangnya yang digunakan oleh Kementerian Pertahanan atau TNI untuk penyediaan data batas dan foto udara wilayah NKRI yang dilakukan untuk mendukung pertahanan Nasional, yang diimpor oleh Kementerian Pertahanan, TNI atau pihak yang ditunjuk oleh Kementerian Pertahanan atau TNI;
  18. Barang untuk kegiatan hulu minyak dan gas bumi yang importasinya dilakukan oleh kontraktor kontrak kerja sama;
  19. Barang untuk kegiatan usaha panas bumi yang telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Retribusi Daerah

Menteri Dalam Negeri mengungkapkan bahwa retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) akan dihapus dan akan mengeluarkan surat edaran dalam waktu dekat. Pemerintah akan menghapus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk MBR. Namun, akan disosialisasikan terlebih dahulu bersama seluruh pemerintah daerah dan para pengembang di daerah. Secara khusus, Direktur Utama BTN Nixon mengatakan bahwa pengurangan biaya dapat mencapai total 21% untuk Rumah MBR dan masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT) yang terdiri dari pembebasan PPN, pemangkasan PPh dan penghapusan BPHTB akan mampu memicu permintaan akan perumahan karena harga jual rumah menjadi lebih murah.

Layanan Perpajakan
Close
error:
This website uses cookies and asks your personal data to enhance your browsing experience.