Weekly Tax Summary – 25 Nov 2024 : Pajak Global, Tax Amnesty Jilid III sampai Pajak Parkir

Dalam sepekan ini terdapat berita dan informasi perpajakan di Indonesia yang menarik dan penting antara lain :   

  1. Pajak Global : Terdapat 2 Pilar Terkait Pajak Global Akan Mulai Berlaku 1 Januari 2025
  2. Tax Amnesty :
  • RUU Tax Amnesty Telah Resmi Masuk Prolegnas Prioritas 2025
  • Rencana Pemerintah Akan Terapkan Kembali Tax Amnesty Dengan Manfaat Untuk Orang Kaya
  • DJP Kemenkeu Menanggapi Atas Rencana Kembalinya Tax Amnesty Jilid III
  1. Core Tax Administration System : Aturan Baru Coretax System Berikan Kemudahan Bagi Wajib Pajak Pada 2025
  2. Pajak Kripto : Transaksi Aset Kripto di Indonesia Pada Januari – Oktober 2024 Telah Mencapai Rp.475,13 Triliun atau Meningkat 352,89%
  3. PPN : Cara PPN 12% Pada 2025 Bisa Ditunda Tanpa Mengubah UU
  4. Pajak Daerah :
  • Parkir Valet di DKI Jakarta Termasuk Objek PBJT dan Dikenakan Pajak 10%
  • Kemenkeu Ungkapkan Opsen Pajak Kendaraan 2025 Dimudahkan Dalam Implementasinya

Pajak Global

DJP Kemenkeu merencanakan implementasi terkait perpajakan global, terutama terkait Pilar 1 dan Pilar 2 yang diinisiasi oleh OECD/G20 Inclusive Framework. Untuk Pilar 1, terkait pengenaan pajak atas aktivitas ekonomi digital seperti layanan elektronik dan pemerintah sedang mempertimbangkan kebijakan terkait Amount A dan Amount B, termasuk kemungkinan penerapan Digital Services Tax (DST). Sementara, untuk Pilar 2 meliputi aturan Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT) dengan melalui ini Indonesia sebagai negara sumber dapat langsung mengenakan PPh atas penghasilan yang kurang dipajaki sebelum negara domisili menerapkan top-up tax atas penghasilan tersebut dan aturan Income Inclusion Rule (IRR) merupakan skema yang mengharuskan perusahaan multinasional untuk menarik penghasilan yang diperoleh dari anak perusahaan yang ada di luar negeri ke negara domisili. Aturan ini direncanakan akan mulai berlaku 1 Januari 2025. Sementara, aturan Undertaxed Payment Rule (UTPR) diharapkan akan diimplementasikan pada 2026.

Tax Amnesty (Pengampunan Pajak)

Revisi Undang – Undang tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty telah resmi masuk ke dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025. Hal ini dikonfirmasi oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI setelah rapat pembahasan mengenai daftar prolegnas prioritas 2025 dan prolegnas jangka menengah 2025-2029. Dengan dimasukkannya RUU Tax Amnesty ke dalam prolegnas prioritas, pembahasan mengenai RUU ini akan segera dilakukan pada tahun 2025.

Dalam rencana Pemerintah dan DPR RI akan melaksanakan Program Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty kembali. Dalam Hasil Raker Prolegnas Prioritas RUU 2025 dan Prolegnas 2025, Dalam draf tersebut, dimasukan Rancangan Undang – Undang tentang Perubahan Atas UU 11/2016 tentang Pengampunan Pajak dalam daftar draf usulan Prolegnas RUU Prioritas 2025. Jika terealisasi, maka ini menjadi amnesti pajak jilid III sejak 2016 lalu. Sebagai pengingat, pemerintah melaksanakan program tax amnesty jilid I pada 2016-2017 dan tax amnesty jilid II digelar sejak 1 Januari 2022 – 30 Juni 2022.  Hal ini diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan PMK 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Wajib Pajak. Adapun manfaat dari tax amnesty untuk orang-orang kaya :

  1. Wajib Pajak terhindar dari sanksi pajak 200%, apabila DJP menemukan harta yang belum diungkap di kemudian hari.
  2. Penerimaan negara meningkat dari pembayaran uang tebusan atas harta yang sebelumnya belum diungkap.
  3. Mendorong repatriasi modal dan aset wajib pajak dari luar negeri ke dalam negeri.
  4. Meningkatkan kepatuhan membayar pajak.

Kemudian, DJP Kemenkeu menanggapi rencana DPR RI dalam mengusulkan pelaksanaan Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty jilid III pada 2025. DJP mengunngkapkan bahwa akan mendalami rencana pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Tax Amnesty tersebut. Masuknya RUU tax amnesty dalam Prolegnas terjadi secara tiba – tiba dalam Rapat Kerja antara Badan Legislasi DPR RI, meskipun RUU tersebut belum pernah muncul dalam rapat-rapat sebelumnya. Karena DPR tidak ingin para pengemplang pajak untuk menghindar terus – menerus. Tax amnesty adalah jalan keluar untuk mengampuni kesalahan pajak tersebut.

Core Tax Administration System

Pemerintah menerbitkan peraturan baru dalam pelaksanaan sistem inti administrasi pajak atau coretax system. Hal ini sesuai dalam PMK 81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025. Terbitnya aturan ini akan memberikan kemudahan bagi wajib pajak, di antaranya :

  1. Registrasi menjadi lebih mudah, dapat dilakukan di semua KPP (borderless), melalui saluran yang disediakan oleh DJP atau melalui pihak lain (omni channel), dan tervalidasi dengan sumber data (single source of truth).
  2. Tersedianya akun wajib pajak (taxpayer account) yang dapat diakses secara daring melalui portal wajib pajak sehingga memudahkan untuk dapat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik.
  3. Jatuh tempo pembayaran atau penyetoran masa beberapa jenis pajak sama menjadi tanggal 15 bulan berikutnya. Agar memudahkan tata kelola dan administrasi pembayaran pajak.
  4. Wajib pajak dapat melakukan pembayaran dan penyetoran pajak menggunakan deposit pajak. Deposit pajak ini dapat menghindarkan wajib pajak dari risiko keterlambatan pembayaran pajak.
  5. Pemerintah mempermudah proses permohonan fasilitas PPh tanpa perlu melampirkan Surat Keterangan Fiskal (SKF) sepanjang wajib pajak telah memenuhi kriteria yang ditentukan. Sebelumnya, untuk memperoleh fasilitas PPh, wajib pajak harus melampirkan SKF wajib pajak dan/atau seluruh pemegang saham.
  6. Satu kode billing dapat digunakan untuk membayar lebih dari satu jenis setoran pajak. Sebelumnya, hanya bisa digunakan untuk membayar satu jenis setoran pajak.
  7. Kemudahan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan fitur prepopulated. Sebelumnya, fitur prepopulated sangat bergantung pada pelaporan SPT Pemotong Pajak dan terbatas pada jenis pajak PPh Pasal 21. Fitur prepopulated otomatis akan tersedia dalam Coretax karena bukti potong dibuat di sistem tersebut. Fitur ini juga mencakup PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan PPh Final Pasal 4 ayat (2), sehingga pelaporan SPT Tahunan PPh akan lebih efisien.
  8. Pendaftaran objek PBB untuk memperoleh Nomor Objek Pajak (NOP) dan pelaporan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dilakukan pada KPP tempat wajib pajak pusat terdaftar.

DJP juga telah memberikan siaran pers yang menjelaskan pandangan DJP atas kriteria tersebut.

Pajak Kripto

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag mencatat jumlah transaksi aset kripto di Indonesia sejak Januari – Oktober 2024 telah mencapai sebesar Rp.475,13 triliun atau meningkat 352,89% jika dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu sebesar Rp.104,91 triliun. Pertumbuhan transaksi perdagangan aset kripto terus meningkat yang merupakan salah satu untuk mendukung perkembangan perdagangan aset kripto di Indonesia. Perkembangan transaksi aset kripto akan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak. Sejak 2022 – Oktober 2024, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto mencapai Rp.942,88 miliar.

PPN

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI mengungkapkan bahwa PPN 12% pada 2025 bisa ditunda tanpa perlu mengubah UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kenaikan PPN menjadi 12% tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) UU HPP. Penundaan tersebut bisa dilakukan apabila pemerintah mau, sesuai Pasal 7 ayat (3) UU HPP bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan maksimal 15% melalui penerbitan peraturan pemerintah setelah dilakukan pembahasan dengan DPR. Namun, keputusan kenaikan PPN menjadi 12% pada 2025 sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah dan menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto.

Pajak Daerah – Pajak Parkir

Dalam Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, merupakan tindak lanjut dari UU 1/2022 (UU HKPD). Dalam Pasal 48 ayat (1) Perda DKI Jakarta 1/2024 dijelaskan bahwa PBJT Jasa Parkir merupakan pungutan atas penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau layanan parkir valet, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor yang pengelolaannya dilakukan oleh pihak swasta. Parkir valet termasuk dalam objek PBJT Jasa Parkir maka setiap layanan memarkirkan kendaraan melalui valet juga dikenakan pajak. Tarif pajak untuk jasa parkir valet sebesar 10% diatur dalam Pasal 53 ayat (1) Perda DKI Jakarta 1/2024.

Pajak Daerah – Opsen Pajak Kendaraan

Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu mengungkapkan, bahwa sinergi pungutan opsen atau tambahan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang akan mulai berlaku pada 2025 dengan mudah diimplementasikan. Kebijakan opsen tidak membebani wajib pajak atau konsumen. Ketentuan opsen hanya menyusun ulang pembagian tarif pajak antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota yang sesuai dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang berlaku tahun 2025. Pada saat penerapan, pemerintah pusat punya kewenangan untuk mengontrol meski opsen pajak merupakan kewenangan daerah. Dalam UU HKPD juga diatur mengenai pungutan opsen pajak meliputi Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), PKB dan BBN-KB.

Layanan Perpajakan
Close
error:
This website uses cookies and asks your personal data to enhance your browsing experience.