
Dalam sepekan ini terdapat berita dan informasi perpajakan di Indonesia yang menarik dan penting antara lain :
- Core Tax Administration System : Skema Perpajakan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Sistem Coretax Login Gunakan Akun Orang Pribadi
- Setoran Pajak Negara : Adanya Potensi Kurangnya Setoran Pajak Ke Negara Sebesar Rp.5,82 Triliun
- Pajak Judi Online :
- Adanya Potensi Penerimaan Pajak Dengan Dikenakan Pajak Judi Online
- Pendapat Peneliti Ekonom Mengenai Pajak Judi Online Akan Merugikan dan Beresiko
- Pajak Daerah atas E-Trapt PBJT dan BBNKB II :
- Bapenda DKI Jakarta Resmi Luncurkan Sistem E-TRAPT Bagi Digitalisasi atas PBJT
- Pemprov DKI Jakarta Mulai Terapkan Pembebasan 0% Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya (BBNKB II) dan Penghapusan Sanksi Administrasi
- Peraturan Baru PPh, PPN hingga Bea Meterai
- Fasilitas Pengurangan PPh Badan : PMK Nomor 69 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor 130/PMK.010/2020 Tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
- Cadangan Piutang Tak Tertagih : PMK Nomor 74 Tahun 2024 Tentang Pembentukan Cadangan Piutang Tak Tertagih Yang Boleh Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto
- Pelaksanaan Bea Meterai : PMK Nomor 78 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai
- Perpajakan KSO : PMK Nomor 79 Tahun 2024 Tentang Perlakuan Perpajakan Dalam Kerja Sama Operasi
- Fasilitas PPN atau PPnBM : PMK Nomor 80 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM dan PPh Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri
- SIAP (Core Tax) : PMK Nomor 81 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan
Core Tax Administrasion System
DJP menyebutkan bahwa skema administrasi perpajakan bagi wajib pajak badan akan mengalami perubahan dengan adanya sistem coretax sebagai berikut :
- Dalam penandatangan dokumen pajak tidak lagi menggunakan sertifikat elektronik badan. Skema ini didasari prinsip impersonating dalam sistem coretax dengan tanda tangan untuk dokumen-dokumen perpajakan dilakukan oleh orang pribadi yang sudah diberikan kuasa oleh wajib pajak badan.
- Untuk mengakses portal coretax bagi wajib pajak badan yang harus diinput adalah email person in charge (PIC), nama PIC, serta email badan.
Penerapan tersebut sudah bisa diuji coba oleh pihak wajib pajak badan saat ingin mencoba sistem simulasi coretax melalui laman portal https://portalwp-simulasi.pajak.go.id/identityproviderportal/Account/Login/.
Setoran Pajak Negara
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengatakan mengenai adanya potensi uang pajak yang belum disetorkan ke kas negara sebesar Rp.5,82 triliun untuk tahun 2023. Kekurangan setoran pajak tersebut berasal dari transaksi penerimaan pajak dalam Modul Penerimaan Negara yang tidak ditemukan dan/atau terindikasi memiliki nilai yang berbeda dengan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT), Pajak Penghasilan (PPh), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kurang disetor, serta adanya indikasi kekurangan setoran terkait sanksi administrasi sebesar Rp.341,8 miliar. BPK menyarankan Menteri Keuangan untuk lakukan evaluasi dan penyempurnaan sistem informasi perpajakan.
Pajak Judi Online
Kemenkeu mengungkapkan tingginya pelaku shadow economy yang mengganggu potensi penerimaan pajak. Shadow economy merupakan salah satu kegiatan ekonomi yang sulit dikenakan pajak yaitu judi online yang masih maraknya dilakukan masyarakat, seperti judi bola. Menurut Kementerian Kominfo bahwa nilai transaksi judi online melalui dompet digital telah melebihi Rp.5,6 triliun. Terdapat usulan untuk menerapkan tarif pajak tertentu terhadap sistem perjudian online tersebut dan diharapkan adanya potensi penerimaan pajak yang besar dari judi online tersebut.
Peneliti ekonomi di Institut Pengembangan Ekonomi dan Keuangan (INDEF), berpendapat mengenai rencana untuk mengenakan pajak atas pendapatan dari ekonomi bawah tanah (underground economy), termasuk perjudian dan permainan daring merupakan kegiatan ekonomi yang tidak dilaporkan dan adanya potensi penerimaan pajak. Maka, rencana tersebut justru melegitimasi kegiatan yang merugikan dan berisiko membuat perjudian daring tampak legal dan patuh pada hukum nasional, yang dapat mendorong lebih banyak orang Indonesia untuk terlibat di dalamnya.
Pajak Daerah atas Sistem E-TRAPT PBJT
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta secara resmi meluncurkan sistem baru yaitu E-TRAPT untuk digitalisasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Sistem tersebut diharapkan dapat memudahkan wajib pajak dalam pelaporan pajak secara online. Sistem E-TRAPT yang berbentuk agent software, dapat digunakan sebagai data pendukung atas pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak PBJT atau PBJT atas konsumsi tertentu. Dengan sistem ini, diharapkan proses pelaporan pajak menjadi lebih terstruktur dan efisien, serta kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak daerah dalam pembangunan Jakarta. Tahapan implementasi E-TRAPT diantaranya yaitu pemasangan perangkat E-TRAPT akan dilakukan langsung oleh tim Bapenda kepada wajib pajak yang telah online melalui Bank BRI, DKI, dan BNI.
Pajak Daerah atas BBNKB II
Pemprov DKI Jakarta sudah mulai berlaku dalam menerapkan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II) yang berarti bea balik nama kendaraan bermotor bekas akan digratiskan. Kebijakan tersebut sesuai dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% (nol Persen) untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya yang berlaku sejak 23 Oktober 2024. Dalam Pasal 2 ayat (1) Pergub 41/2024 bahwa memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB dan diberikan secara jabatan tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah. Pasal 4 Pergub 41/2024 bahwa penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda yang terutang terhadap objek BBNKB, untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya yang menerima insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar 0% (nol persen), yang berarti keterlambatan balik nama akan dibebaskan dari sanksi administrasi.
Peraturan Baru PPh, PPN hingga Bea Meterai
- Fasilitas Pengurangan PPh Badan :
Peraturan Baru mengenai Perubahan PMK 130/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan PPh Badan :
Telah terbit peraturan baru mengenai Perubahan PMK 130/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan PPh Badan, berdasarkan PMK Nomor 69 Tahun 2024 (PMK 69/2024) Tentang Perubahan Atas PMK Nomor 130/PMK.010/2020 Tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, yang ditetapkan pada 08 Oktober 2024 dan berlaku pada 09 Oktober 2024. Berdasarkan PMK 69/2024 dijelaskan bahwa :
- Untuk dapat memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan Wajib Pajak badan harus memenuhi kriteria:
a. Merupakan Industri Pionir;
b. Berstatus sebagai badan hukum Indonesia;
c. Melakukan penanaman modal baru yang belum pernah diterbitkan :
- Keputusan mengenai pemberian atau pemberitahuan mengenai penolakan pengurangan PPh badan,
- Keputusan mengenai pemberian fasilitas PPh untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu dan/atau didaerah tertentu sesuai Pasal 31A UU PPh,
- Pemberitahuan mengenai pemberian pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya sesuai Pasal 29A PP tentang penghitungan PKP dan pelunasan PPh dalam tahun berjalan,
- Keputusan mengenai pemberian fasilitas PPh pada Kawasan Ekonomi Khusus, dan
- Keputusan mengenai pemberian fasilitas pengurangan PPh badan sesuai PP tentang pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara.
d. Mempunyai nilai rencana penanaman modal baru paling sedikit sebesar Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
e. Memenuhi ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal sesuai PMK mengenai penentuan besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan PPh; dan
f. Berkomitmen untuk mulai merealisasikan rencana penanaman modal paling lambat 1 (satu) tahun setelah diterbitkannya keputusan pengurangan PPh badan.
- Penentuan kesesuaian pemenuhan kriteria dilakukan secara daring melalui sistem OSS
- Dalam hal Wajib Pajak melakukan penanaman modal pada bidang usaha yang tidak tercantum sebagai Industri Pionir, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan PPh badan.
- Pengurangan PPh badan mulai dimanfaatkan Wajib Pajak sejak tahun pajak Saat Mulai Berproduksi Komersial atau saat seluruh rencana penanaman modal baru telah direalisasikan bagi Wajib Pajak yang mendapat penugasan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
- Pemanfaatan fasilitas pengurangan PPh badan ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh DJP setelah menerima permohonan pemanfaatan fasilitas pengurangan PPh badan dari Wajib Pajak.
- Wajib Pajak yang telah memperoleh penetapan keputusan pemanfaatan fasilitas sesuai dalam Pasal 15 dan termasuk ke dalam lingkup Wajib Pajak tertentu sesuai dalam peraturan perundang-undangan mengenai pengenaan pajak minimum global terhadap grup perusahaan multinasional di Indonesia, Wajib Pajak dikenai pajak tambahan minimum domestik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Wajib Pajak yang telah memperoleh Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian pengurangan PPh badan wajib menyampaikan laporan setiap 1 (satu) tahun kepada DJP dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal.
- Laporan disusun sesuai format tercantum dalam Lampiran huruf C pada PMK ini. Yang laporan disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan.
- Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan laporan atau menyampaikan laporan namun tidak memenuhi ketentuan dalam Lampiran huruf C, atau tidak memenuhi komitmen, DJP menerbitkan surat teguran kepada Wajib Pajak. Jika setelah jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak surat teguran disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa Wajib Pajak dapat diusulkan pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.
- Pengurangan PPh badan berdasarkan PMK ini diberikan atas usulan pemberian pengurangan PPh badan yang disampaikan kepada Menteri Keuangan disampaikan paling lambat tanggal 31 Desember 2025.
B. Cadangan Piutang Tak Tertagih yang boleh dikurangkan
Peraturan Baru mengenai Pembentukan Cadangan Piutang Tak Tertagih yang boleh Dikurangkan Penghasilan Bruto :
Telah terbit peraturan baru mengenai Pembentukan Cadangan Piutang Tak Tertagih yang boleh Dikurangkan Penghasilan Bruto, berdasarkan PMK Nomor 74 Tahun 2024 (PMK 74/2024) Tentang Pembentukan Cadangan Piutang Tak Tertagih yang boleh Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto, yang ditetapkan pada 10 Oktober 2024 dan berlaku pada 18 Oktober 2024. Berdasarkan PMK 74/2024 dijelaskan bahwa :
- Wajib Pajak dapat membebankan penghapusan piutang tak tertagih melalui penghapusan piutang tak tertagih pada saat piutang tersebut nyata-nyata tidak dapat ditagih atau pembentukan cadangan yaitu pembebanan atas penghapusan piutang tak tertagih melalui penyisihan yang dibentuk sejak awal pengakuan piutang, pada pembukuan yang dilakukan secara taat asas.
- Wajib Pajak usaha Bank meliputi Bank Umum dan Bank Perekonomian Rakyat yang melaksanakan kegiatan usaha menyalurkan Kredit dan/atau Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah.
- Wajib Pajak sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang merupakan perusahaan yang melaksanakan kegiatan usaha sewa pembiayaan, pembiayaan konsumen, dan pembiayaan Anjak Piutang baik secara konvensional maupun berdasarkan Prinsip Syariah.
- Wajib Pajak badan usaha lain merupakan badan usaha selain Bank dan selain perusahaan yang melaksanakan kegiatan usaha menyalurkan Kredit dan/atau Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah,
- Wajib Pajak boleh mengurangkan pembentukan cadangan piutang tak tertagih dari penghasilan bruto yang dihitung berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlak
- Pembentukan cadangan piutang tak tertagih merupakan biaya yang diperoleh dari nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir Tahun Pajak dikurangi dengan cadangan piutang tak tertagih awal
- Batasan tertentu diterapkan pada penghitungan nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir Tahun Pajak.
- Nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir Tahun Pajak harus menggunakan nilai yang lebih kecil antara nilai yang dihitung berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia atau nilai batasan tertentu.
- Nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir Tahun Pajak dibentuk dan dihitung atas setiap kelompok kualitas piutang, meliputi kelompok kualitas piutang berdasarkan tahapan (staging) atau kelompok kualitas piutang lainnya.
- Besarnya nilai agunan yang diperhitungkan sebagai pengurang nilai tercatat piutang ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari nilai agunan yang bersifat likuid dan 75% (tujuh puluh lima persen) dari nilai agunan lainnya.
- Wajib Pajak harus menyampaikan dokumen berupa daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dan salinan bukti pemenuhan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, yang menjadi persyaratan sebagai lampiran SPT PPh Tahun Pajak yang bersangkutan
C. Peraturan Baru mengenai Pelaksanaan Bea Meterai :
Telah terbit peraturan baru mengenai Pelaksanaan Bea Meterai, berdasarkan PMK Nomor 78 Tahun 2024 (PMK 78/2024) Tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai, yang ditetapkan pada 11 Oktober 2024 dan berlaku pada 01 November 2024. Berdasarkan PMK 78/2024 dijelaskan bahwa :
- Bea Meterai dikenakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
- Bea Meterai terutang pada saat:
- Dokumen dibubuhi Tanda Tangan, untuk surat perjanjian beserta rangkapnya, akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya; dan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya.
- Dokumen selesai dibuat, untuk surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun dan dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
- Dokumen diserahkan kepada pihak untuk siapa Dokumen tersebut dibuat, untuk surat keterangan, surat pernyataan, lainnya yang sejenis, beserta rangkapannya, dokumen lelang; dan dokumen yang menyatakan jumlah uang.
- Dokumen diajukan ke pengadilan, untuk Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
- Dokumen digunakan di Indonesia, untuk Dokumen yang dibuat di luar negeri.
- Pembayaran Bea Meterai dilakukan oleh Pihak Yang Terutang pada saat terutang Bea Meterai yang dilaksanakan dengan menggunakan Meterai atau Surat Setoran Pajak.
- Meterai berupa Meterai Tempel, Meterai Elektronik, atau Meterai Dalam Bentuk Lain.
- Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia melaksanakan pencetakan Meterai Tempel dan pembuatan dan distribusi Meterai Elektronik, melalui penugasan Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Bea Meterai.
- PT Pos Indonesia (Persero) melaksanakan distribusi dan penjualan Meterai Tempel melalui penugasan Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Bea Meterai.
- Pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Meterai Tempel dilakukan dengan membubuhkan Meterai Tempel yang sah dan berlaku serta belum pernah dipakai untuk pembayaran Bea Meterai atas suatu Dokumen, pada Dokumen yang terutang Bea Meterai.
- Pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Meterai Elektronik dilakukan dengan membubuhkan Meterai Elektronik pada Dokumen yang terutang Bea Meterai yang berbentuk elektronik melalui Sistem Meterai Elektronik.
- Meterai Dalam Bentuk meliputi:
- Meterai Teraan;
- Meterai Komputerisasi;
- Meterai Percetakan; dan
- Meterai Teraan Digital.
- Pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Surat Setoran Pajak dilakukan untuk pembayaran Bea Meterai oleh Pihak Yang Terutang dalam hal:
- Pemeteraian Kemudian dengan jumlah lebih dari 50 (lima puluh) Dokumen,
- Pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Meterai Tempel tidak memungkinkan untuk dilakukan karena Meterai Tempel tidak tersedia atau tidak dapat digunakan, atau
- Pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Meterai Elektronik tidak memungkinkan untuk dilakukan karena Sistem Meterai Elektronik tidak dapat diakses dan/atau tidak memberikan respons pada proses pembubuhan Meterai Elektronik.
- Pemeteraian Kemudian dilakukan untuk dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar sebagaimana mestinya dan/atau dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
- Pemungutan Bea Meterai yang terutang atas Dokumen dapat dilakukan oleh Pemungut Bea Meterai.
- DJP dapat melakukan penetapan Wajib Pajak sebagai Pemungut Bea Meterai secarajabatan atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak.
- Pemungut Bea Meterai wajib:
- Memungut Bea Meterai yang terutang atas dokumen tertentu dari Pihak Yang Terutang;
- Menyetorkan Bea Meterai ke kas negara; dan
- Melaporkan pemungutan dan penyetoran Bea Meterai, termasuk penerbitan dokumen yang mendapat fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai ke kantor DJP.
- Pencabutan penetapan Pemungut Bea Meterai secara jabatan dilakukan berdasarkan data dan/ atau informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak harus dilampiri dengan surat pernyataan tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Pemungut Bea Meterai yang disampaikan secara elektronik atau secara langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
- Permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dapat diajukan dalam hal terdapat:
- Deposit yang belum digunakan dan/atau masih tersisa; dan
- pemungutan Bea Meterai yang lebih besar daripada Bea Meterai yang seharusnya dipungut karena pembetulan SPT Masa Bea Meterai.
D. Peraturan Baru mengenai Perpajakan Dalam Kerja Sama Operasi :
Telah terbit peraturan baru mengenai Perpajakan Dalam Kerja Sama Operasi, berdasarkan PMK Nomor 79 Tahun 2024 (PMK 79/2024) Tentang Perlakuan Perpajakan Dalam Kerja Sama Operasi, yang ditetapkan pada 14 Oktober 2024 dan berlaku pada 18 Oktober 2024. Berdasarkan PMK 79/2024 dijelaskan bahwa :
- Kerja Sama Operasi (KSO) wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sebagai Wajib Pajak Badan dalam hal perjanjian kerja sama KSO atau pelaksanaan kerja samanya memenuhi kriteria bahwa KSO:
- melakukan penyerahan barang dan/atau jasa;
- menerima atau memperoleh penghasilan; dan/atau
- mengeluarkan biaya atau membayarkan penghasilan kepada pihak lain, atas nama KSO.
- Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dilakukan pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan KSO, sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Tempat kedudukan KSO merupakan tempat tinggal atau tempat kedudukan salah satu Anggota yang berada di dalam wilayah hukum NKRI yang ditunjuk dalam perjanjian kerja sama KSO atau surat penunjukan untuk mewakili KSO.
- Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dilakukan paling lama 1 (satu) bulan setelah saat pendirian KSO di dalam perjanjian kerja sama menunjukkan adanya kriteria atau melakukan kegiatan sesuai dengan kriteria di dalam perjanjian kerja sama tidak menunjukkan adanya kriteria tersebut.
- KSO yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal KSO telah melebihi batasan Pengusaha kecil diatur dalam Peraturan Menteri mengenai batasan Pengusaha kecil PPN dan/atau 1 (satu) atau lebih Anggota telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
- Penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan oleh anggota kepada KSO dan KSO kepada Pelanggan, dikenai PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Dasar pengenaan pajak atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Anggota kepada KSO menggunakan nilai lain berupa nilai kontribusi yang disepakati oleh tiap Anggota yang tercantum dalam perjanjian kerja sama dan/atau dokumen kesepakatan.
- Penghasilan yang diterima atau diperoleh KSO dari Pelanggan, merupakan penghasilan bagi KSO.
- Besarnya nilai kontribusi yang disepakati oleh tiap Anggota dirinci berdasarkan jenis BKP dan/atau JKP yang diserahkan oleh Anggota.
- Jenis penghasilan terdiri atas penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan tidak bersifat final atau bersifat final.
- PPh tidak bersifat final dihitung dengan cara menerapkan tarif PPh atas PKP.
- PPh bersifat final dihitung dengan cara menerapkan tarif PPh bersifat final atas dasar pengenaan pajak.
- Dalam hal KSO, menerima atau memperoleh penghasilan, melakukan pembelian atau impor, dan/atau melakukan ekspor, yang merupakan objek pemotongan dan/ atau pemungutan PPh atau pembayaran atau penyetoran sendiri PPh, dilakukan:
- Pemotongan dan/atau pemungutan PPh; atau
- Pembayaran atau penyetoran sendiri PPh,
- Dalam hal Pajak Penghasilan yang disetor sendiri merupakan Pajak Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/ atau bangunan beserta perubahannya, KSO harus menyampaikan permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh.
- Perlakuan perpajakan bagi KSO yang tidak wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak dengan cara :
- Tidak wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dalam hal perjanjian kerja sama KSO atau pelaksanaan kerja samanya tidak memenuhi kriteria serta tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
- Penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan oleh Anggota kepada Pelanggan dikenai PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- PPh atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam rangka KSO dihitung, diperhitungkan, dibayar, dan dilaporkan oleh Anggota sesuai dengan proporsi yang disepakati dalam perjanjian kerja sama KSO, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan PPh dalam perJanJ1an kerja sama KSO dilaksanakan oleh tiap Anggota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Terhadap KSO yang telah memiliki NPWP sebelum Peraturan Menteri ini berlaku tetapi tidak memenuhi kriteria, harus mengajukan permohonan penghapusan NPWP atau permohonan penghapusan NPWP dan pencabutan pengukuhan PKP, dalam hal KSO merupakan PKP.
E. Peraturan Baru mengenai Pemberian Fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM serta PPh yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri :
Telah terbit peraturan baru mengenai Pemberian Fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM serta PPh yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri, berdasarkan PMK Nomor 80 Tahun 2024 (PMK 80/2024) Tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM dan PPh Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri, yang ditetapkan pada 14 Oktober 2024 dan berlaku pada 18 Oktober 2024. Berdasarkan PMK 80/2024 dijelaskan bahwa :
- Dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah dan/atau Pinjaman dapat diberikan fasilitas di bidang perpajakan berupa:
a. PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut bagi:
- Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, dan/atau Penerima Penerusan Hibah dan/atau Pinjaman;
- Pemberi Hibah barang dan/ataujasa; dan/atau
- Kontraktor Utama; dan/ atau
b. Pajak Penghasilan ditanggung oleh pemerintah bagi Kontraktor Utama.
- Hibah meliputi Hibah Uang dan/atau Hibah Barang dan/atau Jasa.
- Hibah dan Pinjaman harus dituangkan dalam perjanjian, kontrak, dan/atau dokumen sejenis dan telah mendapatkan surat penetapan Nomor Register,sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Fasilitas perpajakan dapat diberikan atas PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang kepada
- Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, dan/atau Penerima Penerusan Hibah dan/atau Pinjaman, atas kegiatan perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, dan pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
- Kontraktor Utama, atas kegiatan impor BKP, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, dan pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, pemberi Hibah barang dan/atau jasa, atas kegiatan perolehan BKP atau JKP dari Kontraktor Utama.
- Fasilitas dapat diberikan sepanjang Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, dan/atau Penerima Penerusan Hibah dan/atau Pinjaman, Kontraktor Utama, atau Pemberi Hibah barang dan/atau jasa telah memiliki Surat Keterangan Tidak Dipungut sebelum saat terutangnya PPN atau PPN dan PPnBM.
- Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, dan/atau Penerima Penerusan Hibah dan/ atau Pinjaman:
- Menyampaikan Pemberitahuan Kontraktor Utama sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan sebagai Kontraktor Utama; dan
- Melakukan Registrasi BKP/JKP untuk dapat diterbitkan Bukti Registrasi BKP/JKP, kepada Direktur Jenderal Pajak melalui kepala Kantor Pelayanan Pajak dalam hal fasilitas akan dimanfaatkan oleh Kontraktor Utama.
- Surat Keterangan Tidak Dipungut diperoleh Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, Penerima Penerusan Hibah dan/atau Pinjaman, Kontraktor Utama, dan/atau Pemberi Hibah atau Pinjaman dengan menyampaikan Permohonan Fasilitas PPN/PPnBM kepada Direktur Jenderal Pajak melalui kepala Kantor Pelayanan Pajak.
- Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada penerima Hibah, Penerima Pinjaman, dan/atau Penerima Penerusan Hibah dan/atau Pinjaman; dan/atau pemberi Hibah barang dan/atau jasa, yang memanfaatkan fasilitas, wajib membuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Faktur Pajak dibuat pada saat penyerahan BKP dan/atau JKP atau saat diterimanya pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum dilakukannya penyerahan BKP dan/atau JKP.
- Surat Keterangan Fasilitas PPh diperoleh Kontraktor Utama dengan menyampaikan Permohonan Fasilitas PPh kepada Direktur Jenderal Pajak melalui kepala Kantor Pelayanan Pajak.
- Fasilitas PPh ditanggung oleh pemerintah atas penghasilan yang dikenai PPh yang bersifat final sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang:
- Dibiayai dengan Hibah Uang dan/atau Pinjaman, dilakukan dengan memberikan fasilitas PPh ditanggung oleh pemerintah atas PPh yang dilakukan pemotongan dan/atau pemungutan oleh Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, dan/atau Penerima Penerusan Hibah dan/atau Pinjaman pada saat terutangnya PPh atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Kontraktor Utama; dan/atau
- Diperoleh dari Hibah Barang dan/atau Jasa, dilakukan dengan memberikan fasilitas PPh ditanggung oleh pemerintah atas PPh terutang sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah dimaksud yang dilakukan melalui penghitungan dan penyetoran sendiri oleh Kontraktor Utama dalam SPT Masa pada masa pajak diterima atau diperolehnya penghasilan
- Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan penggantian, pembatalan, dan/atau pencabutan atas:
- Surat Keterangan sebagai Kontraktor Utama;
- Bukti Registrasi Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak;
- Surat Keterangan Tidak Dipungut; dan/atau
- Surat Keterangan Fasilitas PPh,
berdasarkan permohonan atau secara jabatan setelah melakukan penelitian.
- Permohonan penggantian dapat diajukan dalam hal terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dengan disertai alasan atau perubahan perjanjian, kontrak, dan/atau dokumen sejenis yang mengakibatkan adanya perubahan jangka waktu pelaksanaan Proyek Pemerintah.
- Direktur Jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara memberikan data dan/atau informasi registrasi Hibah dan/atau Pinjaman kepada Direktur Jenderal Pajak melalui sistem pertukaran data yang tersedia di lingkungan Kernen terian Keuangan untuk dapat digunakan dalam mendukung pelaksanaan pemberian fasilitas perpajakan.
- Penyampaian data dan/atau informasi dilakukan secara elektronik.
- Dalam hal Direktorat Jenderal Pajak telah memiliki sistem penyampaian secara elektronik, penyampaian:
- Pemberitahuan Kontraktor Utama;
- Registrasi Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak;
- Permohonan Fasilitas PPN/PPnBM;
- Permohonan Fasilitas PPh;
- Laporan Realisasi Fasilitas PPh; atau
- permohonan penggantian, pencabutan, dan/atau pembatalan
dilakukan melalui saluran elektronik.
F. Peraturan Baru mengenai Perpajakan dalam Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan :
Telah terbit peraturan baru mengenai Perpajakan dalam Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, berdasarkan PMK Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024) Tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, yang ditetapkan pada 14 Oktober 2024 dan berlaku pada 01 Januari 2024. Berdasarkan PMK 81/2024 dijelaskan bahwa :
- Tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak dilaksanakan secara elektronik yang dilakukan melalui portal Wajib Pajak, laman aplikasi yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP dan/atau contact center.
- Penandatanganan Dokumen Elektronik yang harus ditandatangani oleh Wajib Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dilaksanakan dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik yang meliputi Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi dan Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi, diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik.
- Untuk memperoleh Sertifikat Elektronik, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Elektronik kepada Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
- Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak atau tempat kedudukan Wajib Pajak.
- Pengusaha yang melakukan penyerahan dan/atau ekspor diatur dalam UU PPN, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Namu, tidak berlaku bagi pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri.
- Setiap Wajib Pajak wajib melakukan pendaftaran pada KPP tempat Wajib Pajak terdaftar paling lama 1 (satu) bulan setelah saat terpenuhinya persyaratan subjektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan PBB untuk diberikan Surat Keterangan Terdaftar Objek PBB.
- Tata cara pembayaran dan penyetoran pajak atas pajak terutang wajib dibayar dan disetor sebelum melewati tanggal jatuh tempo yaitu dilakukan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir meliputi :
- PPh Pasal 4 ayat (2),
- PPh Pasal 15,
- PPh Pasal 21,
- PPh Pasal 22,
- PPh Pasal 23,
- PPh Pasal 25,
- PPh Pasal 26,
- PPh minyak bumi dan/atau gas bumi dari kegiatan usaha hulu minyak bumi dan/atau gas bumi yang dibayarkan setiap Masa Pajak,
- PPN terutang atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean,
- PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri,
- Bea Meterai yang dipungut oleh pemungut Bea Metera,
- Pajak Penjualan, dan
- Pajak Karbon
- Tata cara pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dapat diajukan dalam hal :
- Terdapat pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang;
- Terdapat kelebihan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak yang terkait dengan Pajak Dalam Rangka Impor;
- Terdapat kesalahan pemotongan atau pemungutan yang mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut;
- Terdapat kesalahan pemotongan atau pemungutan yang bukan merupakan objek pajak atau objek pajak dan/atau subjek pajak yang mendapatkan fasilitas pajak, atau
- Terdapat kelebihan pemotongan atau pemungutan PPh terkait penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda bagi subjek pajak luar negeri.
- Tata cara pemberian imbalan bunga yang terkait dengan PPh, PPN, dan PPnBM diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal :
- Keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diatur dalam Pasal 11 ayat (3) UU KUP,
- Keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar diatur dalam Pasal 17B ayat (3) dan (4) UU KUP,
- Kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali, dikabulkan sebagian atau seluruhnya diatur dalam Pasal 27B ayat (1) UU KUP,
- Kelebihan pembayaran pajak karena Surat Keputusan Pembetulan, surat keputusan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, atau surat keputusan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak diatur dalam Pasal 27B ayat (3) UU KUP, kecuali kelebihan pembayaran pajak karena Surat Keputusan Pembetulan atau pembatalan terkait dengan Persetujuan Bersama yang diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP.
- Tata cara penyampaian dan pengolahan Surat Pemberitahuan (SPT) :
- Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor DJP tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh DJP.
- Wajib Pajak Badan yang diizinkan untuk menyelenggarakan Pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar Amerika Serikat, wajib menyampaikan SPT PPh Wajib Pajak Badan beserta lampirannya dalam bahasa Indonesia kecuali lampiran berupa laporan keuangan, dan menggunakan satuan mata uang dolar Amerika Serikat.
- Wajib Pajak yang ditunjuk sebagai Pihak Lain yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar Daerah Pabean dan memilih melaksanakan kewajiban pembayaran dan pelaporan atas PPN PMSE menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat, wajib mengisi SPT Masa PPN menggunakan satuan mata uang dolar Amerika Serikat.
- Tata cara pemberian pelayanan administrasi perpajakan dalam hal Wajib Pajak menggunakan nilai pasar atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha.
- Wajib Pajak yang melakukan pengalihan atau menerima pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha dengan menggunakan nilai buku wajib memenuhi syarat sebagai berikut :
- Mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 6 (enam) bulan setelah tanggal efektif penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha dilakukan, dengan melampirkan alasan dan tujuan melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha;
- Memenuhi persyaratan tujuan bisnis (business purpose test); dan
- memenuhi persyaratan untuk diberikan Surat Keterangan Fiskal sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pemberian Surat Keterangan Fiskal, untuk tiap Wajib Pajak Badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang terkait.
- Fasilitas PPh untuk penanaman Modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu dengan memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu yang dapat diberikan fasilitas PPh.
- Fasilitas Pajak Penghasilan berupa :
- Pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah nilai Penanaman Modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah, yang digunakan untuk Kegiatan Usaha Utama, dibebankan selama 6 (enam) tahun masing-masing sebesar 5% (lima persen) pertahun;
- Penyusutan yang dipercepat atas aktiva tetap berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud yang diperoleh dalam rangka Penanaman Modal, dengan masa manfaat dan tarif penyusutan serta tarif amortisasi ditetapkan
- Pengenaan PPh atas Dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar 10% (sepuluh persen), atau tarif yang lebih rendah menurut perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku; dan
- Kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 (lima) tahun tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun
- Wajib Pajak yang telah memperoleh keputusan persetujuan pemberian fasilitas PPh wajib menyampaikan laporan mengenai hal-hal jumlah realisasi penanaman modal dan jumlah realisasi produksi yang disampaikan oleh Wajib Pajak kepada DJP secara daring melalui Sistem Single Submission setiap tahun paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya Tahun Pajak bersangkutan.
- Wajib Pajak yang melakukan Penanaman Modal pada industri padat karya dapat diberikan fasilitas PPh berupa pengurangan penghasilan neto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah Penanaman Modal dalam jangka waktu tertentu.
- Pengurangan penghasilan neto sebesar 60% (enam puluh persen) dari jumlah Penanaman Modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah, yang digunakan untuk Kegiatan Usaha Utama, dibebankan selama 6 (enam) tahun sejak Tahun Pajak Saat Mulai Berproduksi Komersial masing-masing sebesar 10% (sepuluh persen) per tahun
- Kepada Wajib Pajak yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia, dapat diberikan pengurangan Penghasilan Bruto paling tinggi 300% (tiga ratus persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan Penelitian dan Pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.
- Warga Negara Asing dapat memilih untuk dikenai PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di Indonesia atau memanfaatkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara pemerintah Indonesia dan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra tempat Warga Negara Asing memperoleh penghasilan dari luar Indonesia
- Ketentuan teknis pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan dalam hal pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak atas satu atau lebih tempat kegiatan usaha sejak Masa Pajak Januari 2025; dan Tahun Pajak 2025 untuk jenis pajak PBB, dilakukan secara terpusat menggunakan NPWP yang terdaftar sesuai tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak.
- Contoh Format Dokumen dan Contoh Penghitungan, Pemungutan, Dan/Atau Pelaporan tercantum dalam Lampiran PMK ini.