
Dalam sepekan ini terdapat berita dan informasi perpajakan di Indonesia yang menarik dan penting antara lain :
- Penghapusan Pajak Properti : Rencana Presiden Prabowo Akan Dilakukan Penghapusan Pajak Properti Sebesar 16%
- Pajak Daerah atas Pajak Reklame dan Pajak Kendaraan Bermotor :
- Peraturan Pemasangan Reklame Nama Pengenal Perusahaan Dikenakan Pajak Reklame
- Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Pajak Kendaraan Bermotor Listrik
- Tindak Pidana Pajak : Pengusaha Terkena Tindak Pidana Sebab Lapor SPT Tidak Benar dan Rugikan Negara Mencapai Rp.2,5 Milyar
- Presiden Prabowo Keluarkan Peraturan Baru untuk Kemenkeu:
- Kemenkeu Tidak Lagi di Bawah Kemenko Perekonomian, Namun Langsung di Bawah Koordinasi Presiden
- Peraturan Baru, Perpres Nomor 139 Tahun 2024 Tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029
- Peraturan Baru, Perpres Nomor 140 Tahun 2024 Tentang Organisasi Kementerian Negara
- Pengumuman Nomor PENG-18/KP3SKP/X/2024 Tentang Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak Periode III Tahun 2024 Tingkat A (Peserta Mengulang), Tingkat B Dan C (Peserta Baru)
Penghapusan Pajak Properti
Presiden Prabowo Subianto berencana akan memberikan kebijakan penghapusan pajak properti sebesar 16%. Penghapusan pajak property tersebut meliputi penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11% dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 5%. Juga merencanakan pembangunan tiga juta rumah dalam setahun dan diharapkan dapat memberikan dampak positif pada permintaan KPR subsidi. Sektor properti dan perumahan memiliki keterkaitan dengan 185 industri turunan lain, sehingga dapat mengangkat dunia usaha dan perekonomian nasional.
ebijakan pajak natura telah memberikan dampak yang positif terhadap penerimaan pajak di sepanjang tahun ini.
Pajak Daerah – Pajak Reklame
Bapenda Jakarta mengatakan terdapat pemasangan reklame dikenai pajak yaitu, pajak reklame. Salah satu contoh reklame adalah reklame nama pengenal usaha atau profesi. Terdapat reklame nama pengenal usaha atau profesi yang dikecualikan dari objek pajak reklame diatur pada Perda DKI Jakarta 12/2011 yang telah dicabut dengan Perda DKI Jakarta 1/2024 dalam Pasal 55 ayat (2) huruf c. Pengaturan mengenai jenis, ukuran, bentuk, dan bahan reklame nama pengenal usaha atau profesi yang dikecualikan dari objek pajak reklame diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2024. Dalam Pasal 2 Pergub 29/2024 terdapat ketentuan-ketentuan teknis untuk reklame nama pengenal usaha atau profesi yang dikecualikan dari objek pajak reklame.
Pajak Daerah – Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan sejumlah peraturan dan insentif dalam penggunaan kendaraan listrik agar dapat diperluas untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik guna mengurangi polusi udara dan mewujudkan kota Jakarta yang lebih hijau. Salah satu peraturan tersebut adalah Pergub DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pada Tahun 2023. Hal ini mengatur mengenai kebijakan pajak kendaraan listrik atau Kendaraan Bermotor Berbasis Baterai (KBL Berbasis Baterai). Sesuai Pasal 10 Pergub DKI Jakarta 38/2023 merupakan sejumlah insentif yang diberikan meliputi pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai sebesar 0%, Penghapusan Pajak Progresif, dan Bebas BBNKB untuk Kendaraan Listrik.
Tindak Pidana Pajak
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II mengatakan adanya tindak pidana tersangka seorang pengusaha dari PT.PDN yang bergerak di bidang Perdagangan Berbagai Macam Barang telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang – kurangnya sebesar Rp.2.567.805.865. Tindak pidana tersebut diduga dengan sengaja menggunakan Faktur Pajak tidak berdasarkan transaksi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak yang isinya tidak benar atau tidak lengkap yang terjadi pada kurun waktu Masa Pajak Januari 2012 – Desember 2014. Berdasarkan bukti data detail Faktur Pajak, jenis barang yang diperjual belikan berupa BBM jenis Solar Industri/High Speed Diesel (HSD). Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak dan/atau bukti setoran pajak.
Kemenkeu Langsung di Bawah Koordinasi Presiden
Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan peraturan baru yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029. Dalam aturan tersebut, Prabowo merombak struktur tugas dan fungsi berbagai kementerian, salah satunya mengubah posisi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang tidak lagi di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), tetapi Kemenkeu akan langsung di bawah koordinasi presiden. Pada Pasal 26 ayat (2) Perpres 139/2024 bahwa instansi lain yang dimaksud adalah yang melaksanakan tugas dan fungsi terkait isu bidang perekonomian.
Peraturan Baru mengenai Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Periode 2024-2029 :
Telah terbit peraturan baru mengenai Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Periode 2024-2029, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 (Perpres 139/2024) Tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029, yang ditetapkan dan berlaku pada 21 Oktober 2024. Berdasarkan Perpres 139/2024 dijelaskan bahwa :
- Kementerian yang nomenklatur, tugas, dan fungsinya tidak berubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yaitu :
- Kementerian Dalam Negeri,
- Kementerian Luar Negeri;
- Kementerian Pertahanan;
- Kementerian Agama;
- Kementerian Keuangan;
- Kementerian Kesehatan;
- Kementerian Sosial;
- Kementerian Perindustrian;
- Kementerian Perdagangan;
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Kementerian Perhubungan;
- Kementerian Pertanian;
- Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
- Kementerian Pemuda dan Olahraga
yang tetap menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan Peraturan Presiden yang mengatur mengenai organisasi kementerian dan lembaga masing-masing sampai dengan ditetapkannya Peraturan Presiden yang baru yang mengatur mengenai organisasi dan tata kerja masing-masing kementerian dan lembaga.
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada Kementerian mengoordinasikan:
- Kementerian Ketenagakerjaan;
- Kementerian Perindustrian;
- Kementerian Perdagangan;
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
- Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;
- Kementerian Pariwisata; dan
- instansi lain yang dianggap perlu.
- Pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian dan lembaga dalam Peraturan Presiden ini menggunakan sumber daya manusia, aset, dan anggaran yang tersedia sesuai tugas dan fungsinya.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penggunaan sumber daya manusia dan pengisian jabatan diatur dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Presiden ini.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penggunaan aset dan anggaran diatur dengan PMK paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Presiden ini.
Peraturan Baru mengenai Oroganisasi Kementerian Negara :
Telah terbit peraturan baru mengenai Oroganisasi Kementerian Negara, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 (Perpres 140/2024) Tentang Organisasi Kementerian Negara, yang ditetapkan dan berlaku pada 21 Oktober 2024. Berdasarkan Perpres 140/2024 dijelaskan bahwa :
- Kementerian Koordinator dan Kementerian terdiri atas:
- Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
- Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan;
- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
- Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan ;
- Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat;
- Kementerian Koordinator Bidang Pangan;
- Kementerian Sekretariat Negara;
- Kementerian Dalam Negeri;
- Kementerian Luar Negeri;
- Kementerian Pertahanan;
- Kementerian Agama;
- Kementerian Hukum;
- Kementerian Hak Asasi Manusia;
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;
- Kementerian Keuangan;
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
- Kementerian Kebudayaan;
- Kementerian Kesehatan;
- Kementerian Sosial;
- Kementerian Ketenagakerj aan;
- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
- Kementerian Perindustrian;
- Kementerian Perdagangan;
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Kementerian Pekerjaan Umum;
- Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman;
- Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal;
- Kementerian Transmigrasi;
- Kementerian Perhubungan;
- Kementerian Komunikasi dan Digital;
- Kementerian Pertanian;
- Kementerian Kehutanan;
- Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan pertanahan Nasional;
- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
- Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/ Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
- Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
- Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;
- Kementerian Koperasi;
- Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
- Kementerian Pariwisata;
- Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif;
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
- Kementerian Pemuda dan Olahraga.
- Kementerian dalam Pasal 2 angka 1-7 merupakan Kementerian Koordinator.
- Kementerian dalam Pasal angka 9-11 merupakan Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Tahun 1945, yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Kementerian Kelompok I.
- Kementerian dalam Pasal 2 angka 12-36 merupakan Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD Tahun 1945, yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Kementerian Kelompok II.
- Kementerian dalam pasal 2 angka 8 dan angka 37-48 merupakan Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Kementerian Kelompok III.
- Kementerian Kelompok I, II, dan III serta Kementerian Koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
- Dalam melaksanakan tugas Menteri Koordinator atau Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
- Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian dapat dibentuk unit pelaksana teknis.
- Menteri Koordinator dan Menteri dapat dibantu oleh staf ahli, yang merupakan satu kesatuan dalam susunan organisasi Kementerian Koordinator atau Kementerian.
- Staf ahli paling banyak 5 (tima) staf ahli dan tidak melebihi jumlah unsur pelaksana.
- Staf khusus dapat diangkat di lingkungan Kementerian Koordinator atau Kementerian paling banyak 5 (lima) orang staf khusus.
- Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kementerian Koordinator dan Kementerian sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penataan organisasi pemerintahan dilakukan berdasarkan evaluasi kelembagaan dan analisis kebutuhan organisasi, yang dilakukan paling kurang 3 (tiga) tahun sekali.
Pengumuman Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak tentang Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode III Tahun 2024 :
Telah diterbitkan Pengumuman Nomor PENG-18/KP3SKP/X/2024 Tentang Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak Periode III Tahun 2024 Tingkat A (Peserta Mengulang), Tingkat B Dan C (Peserta Baru). Dalam rangka penyelenggaraan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) periode III Tahun 2024, disampaikan bahwa :
- Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode III akan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari yaitu mulai tanggal 3 s.d 5 Desember 2024.
- USKP akan diselenggarakan di 32 (tiga puluh dua) lokasi dengan jumlah kuota peserta sebanyak 2.354 orang. Rincian nama lokasi dan jumlah kuota peserta ujian di masing-masing lokasi terlampir.
- Ketentuan Pendaftaran USKP :
- Pendaftar hanya dapat memilih 1 (satu) lokasi ujian dan tidak dapat perpindahan lokasi jika permohonan pendaftaran telah dikirim.
- Pendaftar akan dinyatakan lolos sebagai peserta setelah dinyatakan lolos verifikasi dokumen dan memperoleh kuota di lokasi yang dipilih dengan sistem first come first served.
- USKP Tingkat A dikhususkan bagi peserta mengulang, yaitu peserta yang terdaftar pada periode awal akan diprioritaskan untuk mengikuti ujian setelah lolos verifikasi.
- Bagi lokasi ujian yang diselenggarakan USKP Tingkat A, B dan C berlaku ketentuan kuota fleksibel, yaitu jika di suatu lokasi ujian terdapat kuota tingkat ujian yang tidak terpenuhi, maka sisa kuota tersebut akan dialihkan ke kuota tingkat ujian lainnya sampai dengan kuota di lokasi ujian tersebut terpenuhi.
- Persyaratan Peserta USKP Tingkat A:
- Pendaftar tercatat sebagai peserta dengan status mengulang pada database aplikasi pendaftaran.
- Berpendidikan paling rendah Diploma III (D-III) Program Studi Akuntansi atau Perpajakan, atau Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) semua jurusan dari perguruan tinggi yang terakreditasi atau perguruan/sekolah tinggi kedinasan.
- Memiliki kartu tanda penduduk (KTP).
- Persyaratan Peserta USKP Tingkat B dan C:
- Pendaftar merupakan peserta baru yang tidak tercatat sebagai peserta mengulang pada database aplikasi pendaftaran.
- Berpendidikan paling rendah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) semua jurusan dari perguruan tinggi yang terakreditasi atau perguruan/sekolah tinggi kedinasan.
- Memiliki kartu tanda penduduk (KTP).
- Memiliki Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A untuk peserta USKP Tingkat B dan Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B untuk peserta USKP Tingkat C.
- Tata Cara Pendaftaran :
- Pendaftaran USKP dilakukan secara daring (online) pada tautan (https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp).
- Peserta wajib mengunggah (upload) berkas kelengkapan administrasi ujian pada menu yang terdapat dalam formulir pendaftaran online (e-registrasi) berupa:
- Pindaian berwarna asli (bukan fotokopi) kartu tanda penduduk (KTP)
- Pindaian berwarna asli (bukan fotokopi, legalisir, atau surat keterangan lulus) Ijazah
- Pindaian berwarna asli sertifikat USKP tingkat A untuk peserta USKP Tingkat B dan Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B untuk peserta USKP Tingkat C
- Untuk calon pendaftar yang memperoleh Ijazah yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan di luar wilayah NKRI, maka harus melampirkan bukti penyetaraan ijazah yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia
- Salinan digital (softcopy) Pas foto berwarna terbaru dengan ketentuan:
- Berlatar belakang merah
- Berukuran 4×6
- Berpakaian rapi dan formal (menggunakan kemeja, jas atau blazer)
- Menghadap lurus kedepan
- Pindaian berwarna Surat pernyataan peserta ujian terbaru bermeterai 10.000 (format surat tercantum pada tautan https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/announcement/9541/).
- Periode pendaftaran akan dibuka selama 4 (empat) hari yaitu dimulai pada tanggal 28 Oktober 2024 (mulai pukul 08.00 WIB) dan berakhir 31 Oktober 2024 (ditutup pada pukul 15.00 WIB).
- Bagi pendaftar yang lolos verifikasi dan memenuhi persyaratan untuk mengikuti ujian akan diumumkan di laman https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/announcement/ serta akan diberitahukan di akun masing-masing pendaftar.
- Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) tidak dipungut biaya.
- Peserta ujian wajib untuk hadir dan mengikuti ujian yang telah ditetapkan. Apabila ketidakhadiran peserta ujian tanpa ada keterangan dan pemberitahuan yang diperkenankan akan dikenakan penalti yaitu tidak boleh mengikuti ujian untuk 3 (tiga) periode berikutnya.
- Ketentuan dan persyaratan teknis pelaksanaan ujian yang telah diuraikan di laman https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/.