Weekly Tax Summary – 21 Okt 2024

Dalam sepekan ini terdapat berita dan informasi perpajakan di Indonesia yang menarik dan penting antara lain :   

  1. Penerimaan Pajak : Setoran Pajak Dari Para Crazy Rich Indonesia Hingga Agustus 2024 Telah Mencapai Rp.18,5 Triliun
  2. Penerimaan Pajak Daerah :
  • Tercatat Penerimaan Pajak Daerah Hingga Agustus 2024 Mencapai Rp.161,06 Triliun
  • Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pada Oktober 2024 Telah Mencapai Rp.201,73 Triliun atau Mencapai 64,56% Dari Target
  1. Pajak Alat Berat untuk Pajak Daerah : Pemprov DKI Jakarta Kenalkan Jenis Pajak Baru, Pajak Alat Berat Pada 2024
  2. Badan Penerimaan Negara Batal Dibentuk: Presiden Prabowo Batalkan Rencana Pembentukan Badan Penerimaan Negara
  3. Program Pengurangan Sanksi Administrasi : Kanwil DJP Jakbar Berikan Fasilitas Program Pengurangan Sanksi Administrasi (PSA) Hingga 75%

Penerimaan Pajak

DJP Kemenkeu, telah mengumpulkan total setoran Pajak Penghasilan (PPh) dari 11.268 Wajib Pajak Orang Pribadi yang dikenakan tarif progresif 35% mencapai Rp.18,5 triliun hingga Agustus 2024. Realisasi tersebut berasal dari setoran PPh Pasal 21 Masa Januari – Agustus 2024, PPh Pasal 25 dan Pasal 29 yang disetorkan tahun 2024. Setoran pajak dari para crazy rich Indonesia tersebut hanya setara 9,8% dari total penerimaan PPh Pasal 21, PPh Pasal 25 dan Pasal 29 yang sebesar Rp.187,58 triliun. Sementara secara total penerimaan pajak, kelompok tersebut hanya berkontribusi sebesar 1,54% dari penerimaan pajak Hingga Agustus 2024 sebesar Rp.1.196,54 triliun.

Penerimaan Pajak Daerah

DJP Kemenkeu, mencatat penerimaan pajak daerah hingga Agustus 2024 mencapai Rp.161,06 triliun. Penerimaan pajak daerah tersebut berasal dari pajak provinsi sebesar Rp.89,75 triliun dan pajak kabupaten/kota sebesar Rp.71,30 triliun. Proporsi pajak kendaraan bermotor (PKB) dalam penerimaan pajak provinsi telah mencapai Rp.34,15 triliun atau berada dalam rentang 27,25% – 42,80%. Sedangkan proporsi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dalam pajak daerah Kabupaten/Kota mencapai Rp.19,29 triliun atau berada dalam rentang 24% – 30%.

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) hingga 13 Oktober 2024 telah mencapai Rp.201,73 triliun atau mencapai 64,56% dari target. Ada beberapa hal yang menjadi tantangan dalam meningkatkan local taxing power. Pemerintah telah melakukan upaya untuk mendorong peningkatan pajak daerah melalui kebijakan dalam UU HKPD dan PP KUPDRD yang dapat mengoptimalkan oleh pemerintah daerah seperti kebijakan opsen pajak, assessment ratio, simplifikasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu/PBJT.

Pajak Daerah

Pemprov DKI Jakarta memberitahukan jenis pajak baru, yaitu pajak alat berat pada 2024. Hal ini terdapat dalam Perda Provinsi DKI Jakarta 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan tindak lanjut dari UU 1/2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Pajak Alat Berat (PAB) adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat yang digunakan untuk membantu pekerjaan konstruksi dan pekerjaan teknik sipil lainnya yang sifatnya berat, apabila dikerjakan oleh tenaga manusia, menggunakan motor dengan atau tanpa roda, tidak melekat secara permanen serta beroperasi pada area tertentu. Contoh alat berat tersebut antara lain pada area konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan. Adapun tarif Pajak Alat Berat sebesar 0,2% sesuai dalam Pasal 18 Perda 1/2024.

Badan Penerimaan Negara (BPN)

Presiden Prabowo Subianto batalkan pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN). Pembentukan BPN yang direncanakan untuk menggabungkan fungsi pajak, bea cukai, dan penerimaan negara lainnya dianggap sangat kompleks, membutuhkan waktu, koordinasi, dan penyesuaian birokrasi yang tidak sederhana. Dibandingkan membentuk badan baru, pemerintah kemungkinan lebih memilih untuk meningkatkan kinerja dan sinergi antar instansi yang ada, dari sisi teknologi, digitalisasi, maupun peningkatan sumber daya manusia.

Program Pengurangan Sanksi Administrasi

Kanwil DJP Jakarta Barat memberikan fasilitas program pengurangan sanksi administrasi (PSA) yang dimulai pada 1 September – 31 Desember 2024. Adanya PSA diharapkan dapat mendorong penerimaan dan meningkatkan kepatuhan serta mengurangi beban wajib pajak. PSA merupakan realisasi dari PMK Nomor 8/PMK 03/2013 tentang tata cara pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak. Program PSA dibagi menjadi dua skema, yaitu :

  1. STP, SKPKB, SKPKBT yang terbit sejak 1 Januari 2016 – 31 Desember 2021, hasil atau akibat dari kegiatan pengawasan dan kegiatan pemeriksaan akan diberikan pengurangan setinggi-tingginya 50% dari nilai sanksi administrasi.
  2. STP, SKPKB, SKPKBT yang terbit sejak 1 Januari 2022 – 31 Desember 2024, hasil atau akibat dari kegiatan pengawasan akan diberikan pengurangan setinggi-tingginya 75% dari nilai sanksi dministrasi. Sementara, untuk kegiatan pemeriksaan akan diberikan pengurangan setinggi-tingginya 60% dari nilai sanksi administrasi.

Untuk kriteria pengurangan sanksi administrasi tersebut, yaitu nilai ketetapan (STP/SKPKB/SKPKBT) sekecil-kecilnya Rp.5.000.000, wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan PPh 2 (dua) tahun pajak terakhir (tahun pajak 2022 dan 2023). Selain itu wajib pajak juga harus melunasi jumlah kekurangan pembayaran pajak yang menjadi dasar pengenaan sanksi administrasi. Pengecualian bagi para wajib pajak yang tidak dapat mengajukan permohonan program PSA, yaitu :

  1. Adanya sanksi administrasi karena sanksi pidana.
  2. STP/SKPKB/SKPKBT yang sudah mendapatan pengurangan sanksi administrasi dalam program PSA.
  3. wajib pajak sedang dalam proses permohonan pengembalian kelebihan bayar pajak (restitusi).

Kanwil DJP Jakbar telah terbitkan Program Pengurangan Sanksi Administrasi dalam rangka mendorong Wajib Pajak untuk melunasi tunggakan pajaknya dan mengurangi beban Wajib Pajak, sebagai berikut :

  • 1 September s.d. 31 Desember 2024, dihitung sejak Wajib Pajak menerima Bukti Penerimaan surat (BPS) yang diterbitkan oleh KPP.
  • Surat Ketetapan Pajak (SKP), STP, SKPKB/SKPKBT terbit pada tanggal 1 Januari 2016 s.d. 31 Desember 2024.
  • Adanya Pengecualian bagi Wajib Pajak yaitu :
  1. Adanya sanksi administrasi atas putusan keberatan (Pasal 25 ayat (9) UU KUP) dan sanksi administrasi atas putusan banding (Pasal 27 ayat (5d) UU KUP).
  2. Sanksi administrasi pidana (Pasal 13A UU KUP).
  3. SKPKB/SKPKBT/STP yang sudah mendapatkan pengurangan sanksi administrasi sebelumnya.
  4. Wajib Pajak sedang dalam proses permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) dan belum diberikan keputusan pengembalian.
  • Skema atas SKPKB, SKPKBT, STP yang terbit sejak 1 Januari 2016 s.d. 31 Desember 2021, hasil atau akibat dari kegiatan pengawasan dan kegiatan pemeriksaan diberikan pengurangan setinggi-tingginya 50% (lima puluh persen) dari nilai sanksi administrasi.
  • Skema atas SKPKB, SKPKBT, STP yang terbit sejak 1 Januari s.d. 31 Desember 2024, hasil atau akibat dari kegiatan pengawasan diberikan pengurangan setinggi-tingginya 75% (tujuh puluh lima persen) dari nilai sanksi administrasi dan dari kegiatan pemeriksaan diberikan pengurangan setinggi-tingginya 60% (enam puluh persen) dari nilai sanksi administrasi.
  • Skema kebijakan pengurangan sanksi tersebut tidak berlaku dalam hal Wajib Pajak Orang Pribadi telah menyampaikan SPPH atas harta bersih yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh OP Tahun Pajak 2020 dan memperoleh Surat Keterangan, untuk Tahun Pajak 2016 s.d. Tahun Pajak 2020.
  • Kriteria dalam pengurangan sanksi administrasi, yaitu :
  1. Untuk nilai ketetapan (SKPKB/SKPKBT/STP) sekecil-kecilnya Rp.5.000.000.
  2. Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan PPh 2 (dua) tahun pajak terakhir (Tahun Pajak 2022 dan Tahun Pajak 2023).
  3. Wajib Pajak harus melunasi jumlah kekurangan pembayaran pajak yang menjadi dasar pengenaan sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak sebelum permohonan Pengurangan Sanksi Administrasi disampaikan.
  4. Untuk STP yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak (STP Pasal 14 ayat (4) UU KUP), Wajib Pajak harus melunasi pajak yang kurang dibayar sebelum permohonan Pengurangan Sanksi Administrasi disampaikan.
  5. Wajib Pajak telah membayar 50% (lima puluh persen) dari nilai sanksi administrasi untuk SKPKB/SKPKBT/STP yang terbit 1 Januari 2016 s.d. 31 Desember 2021 sebagai hasil dari kegiatan pengawasan dan/atau kegiatan pemeriksaan.
  6. Wajib Pajak tekah membayar 40% (empat puluh persen) dari nilai sanksi administrasi untuk SKPKB/SKPKBT/STP yang terbit 1 Januari 2022 s.d. 31 Desember 2024 sebagai hasil dari kegiatan pemeriksaan.
  7. Wajib Pajak telah membayar 25% (dua puluh lima persen) dari nilai sanksi administrasi untuk STP yang terbit 1 Januari 2022 s.d. 31 Desember 2024, sebagai akibat dari kegiatan pengawasan.
  8. Pembayaran pada angka 5, 6, dan 7 dilakukan paling lambat dalam 7 (tujuh) hari kalender setelah permohonan dinyatakan lengkap oleh KPP dan Wajib Pajak mendapatkan Bukti Penerimaan Surat (BPS).
  9. Wajib Pajak mencabut permohonan Keberatan, Pasal 36 ayat (1)b, Pasal 36 ayat (1)c, dan Pasal 36 ayat (1)d, atas SKPKB/SKPKBT/STP yang akan diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dan telah memperoleh surat persetujuan pencabutan permohonan.
Layanan Perpajakan
Close
error:
This website uses cookies and asks your personal data to enhance your browsing experience.