
Dalam sepekan ini terdapat berita dan informasi perpajakan di Indonesia yang menarik dan penting antara lain :
- Penerimaan Pajak : Penerimaan Pajak Hingga Agustus 2024 Sebesar Rp.1.196,54 Triliun atau Setara 60,16% dari Target
- Badan Penerimaan Negara : Presiden Prabowo Berencana Akan Bentuk Badan Penerimaan Negara Pada Januari 2025, DJP & DJBC Pisahkan Dari Kemenkeu
- PPN :
- Rencana Pemerintah Akan Kenakan PPN IPL Pada Rusun – Apartemen, Resahkan Penghuni
- Penjelasan DJP Mengenai Kebijakan Pengenaan PPN IPL Rusun
- Pajak Minimum Global : Rencana Pemerintah Terapkan Pajak Minimum Global Sebesar 15%
- Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) : Penjelasan Sri Mulyani Dalam Partisipasi Indonesia Cegah Penghindaraan Pajak Berganda
- Core Tax Administration System :
- Peluncuran Core Tax Administration System Diundur Akan Mulai Beroperasi Pada Januari 2025
- Ada 3 Kategori Akses Pada Simulator Core Tax
- Pengumuman DJP Nomor PENG-27/PJ.09/2024 tentang Peluncuran Simulator Coretax
Penerimaan Pajak
Kemenkeu mencatat penerimaan pajak hingga Agustus 2024 sebesar Rp.1.196,54 triliun atau setara dengan 60,16% dari target yang ditetapkan tahun ini Rp 1.988,9 triliun. Realisasi penerimaan pajak Agustus 2024 turun 4,02% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Meski begitu, penurunannya mulai mengalami perbaikan dibandingkan beberapa bulan sebelumnya. Penerimaan pajak berasal dari PPh non migas, PPh migas, PPN & PPnBM, PBB dan pajak lainnya. Mayoritas jenis pajak utama tumbuh positif seiring terjaganya aktivitas ekonomi, diantaranya PPh 22 impor dan PPN impor, PPh 26, PPh Final, dan PPN dalam negeri bruto. Serta PPh 21 juga tumbuh positif seiring dengan utilisasi dan upah tenaga kerja.
Badan Penerimaan Negara
Presiden Prabowo Subianto akan membentuk Badan Penerimaan Negara yang khusus untuk mengurus penerimaan negara termasuk pajak. Lembaga tersebut adalah gabungan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) yang saat ini berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Proses pembentukan kelembagaan tersebut akan dimulai Januari 2025. Selain membentuk Badan Penerimaan Negara, akan juga melakukan transformasi kelembagaan dari Kementerian BUMN. Karena melalui BUMN dikumpulkan hampir US$ 1 triliun atau sekitar 60% dari PDB. Tetapi sumbangannya memang harus diperbaiki dan ditingkatkan sehingga harus ada transformasi kelembagaan, transformasi bisnis, transformasi kultural dan transformasi manajemen.
PPN
Rencana pemerintah mengenakan PPN Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) pada rusun atau apartement membuat para penghuni dan pemilik rumah susun (rusun) yang tergabung dalam Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) mengeluhkan atas pengenaan PPN IPL tersebut. Ketua Umum DPP P3RSI menolak IPL dikenakan PPN sebab masih ada penghuni yang menunggak bayar IPL, untuk menyesuaikan biaya IPL pengelola rusun merasa kesulitan karena penghuni sering kali menolak. Penghuni rusun banyak masyarakat kelas menengah, sehingga memiliki keterbatasan dalam penghasilan. Maka pengenaan PPN akan menambah beban biaya, sehingga pemungutan PPN akan sulit dilakukan dan berdampak pada operasional rusun.
DJP Kemenkeu mengungkapkan mengenai kebijakan IPL rumah susun atau apartemen dikenakan PPN tersebut bukanlah hal yang baru, tetapi sudah lama diterapkan. Ketentuan itu diatur dalam PP 49/2022 tentang PPN Dibebaskan dan PPN atau PPN dan PPnBM Tidak Dipungut atas lmpor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari luar Daerah Pabean. Yang dikenakan PPN merupakan jasa atas pengurusan fasilitas seperti listrik dan air. Karena itu selama ini penghuni apartemen sering membayar tarif listrik maupun air di atas tagihan. Misalnya tagihan listriknya 50 ribu, kemudian ditambah lagi senilai biaya tertentu. Bayarnya jadi 70ribu-80ribu, ada selisihnya. Jika invoice-nya dipisah maka yang terutang sebenarnya jasanya saja.
Pajak Minimum Global
Pemerintah Indonesia berencana segera terapkan global minimum tax atau pajak minimum global sebesar 15%. Pajak minimum global adalah konsep negara-negara yang bersepakat untuk menetapkan batas minimum untuk tarif pajak perusahaan internasional, seperti Google, Meta dan lainnya. Terdapat dua mekanisme pajak minimum global yaitu tingkat pajak minimum dan top-up tax. Penerapan pajak minimum global menjadi penting berkembang pesatnya teknologi dan digitalisasi. Perkembangan tersebut membuat batas-batas negara semakin kabur, sehingga banyak perusahaan multinasional yang beroperasi di sejumlah negara tanpa kehadiran fisik perusahaannya. Pajak minimum global 15% berbagai insentif fiskal yang diberikan oleh pemerintah untuk menarik investasi asing berupa tax allowance, tax holiday dan super deduction tax ineffective menjadi tidak efektif.
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan MLI
Menteri Keuangan Sri Mulyani menandatangani Multilateral Instrument Subject to Tax Rule (MLI STTR) bersama dengan pimpinan dari 42 negara dan yurisdiksi lainnya. MLI STTR adalah salah satu instrumen penerapan Pilar 2 yang merupakan bagian dari kesepakatan global untuk meminimalkan kompetisi tarif pajak yang tidak sehat, maka instrumen ini akan memperkuat aturan anti-penghindaran pajak. MLI STTR memungkinkan suatu negara untuk mengenakan pajak tambahan sampai dengan 9% atas penghasilan tertentu, seperti royalti, bunga, dan beberapa jenis jasa yang dibayarkan ke negara mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) jika memberlakukan tarif pajak kurang dari 9%. Partisipasi Indonesia dalam MLI STTR yaitu komitmen negara untuk meningkatkan keadilan dan transparansi dalam kerja sama ekonomi global, mendorong penciptaan level playing field antara perusahaan lokal dan multinasional, memastikan perusahaan lokal mampu bersaing di pasar, untuk memperkuat ketentuan anti penghindaran pajak dalam sistem perpajakan Indonesia dan menciptakan ruang fiskal yang lebih luas bagi Pemerintah dalam menanggulangi tantangan ekonomi makro lainnya. DJP juga telah memberikan siaran pers yang menjelaskan pandangan DJP atas kriteria tersebut.
Core Tax Administration System
DJP Kemenkeu menargetkan sistem inti perpajakan atau Core Tax Administration System akan mulai beroperasi pada 01 Januari 2025, yang rencana semula pada pertengahan tahun ini. Dengan sistem informasi perpajakan ini diharapkan dapat meningkatkan rasio perpajakan di Indonesia. DJP saat ini telah dalam tahap sosialisasi dan memberikan edukasi kepada Wajib Pajak atas penggunaan sistem tersebut. Masyarakatpun dapat mengakses simulasi core tax ini serta menemukan buku dan video panduan penggunaan core tax di dalam website DJP online. DJP juga melakukan pelatihan terhadap para pegawai pajak dalam menggunakan sistem ini yang nantinya para pegawai pajak tersebut akan menjadi pelatih bagi para Wajib Pajak dalam menggunakan Core Tax Administration System ini.
DJP Kemenkeu menyatakan coretax akan menggantikan aplikasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik melalui e-filing dan e-SPT. Coretax telah menyelesaikan fase desain dan pembangunan sistem. Saat ini tengah menjalankan fase pengujian yang meliputi aspek fungsi, keamanan, performa, serta fleksibilitas pengembangan sistem. Pada simulator coretax system terdapat tiga kategori akses yang dapat dipilih oleh wajib pajak, yaitu :
- Akses untuk menggunakan fitur pralaporan di antaranya e-Bupot 21/26, e-Bupot unifikasi dan e-bupot PPh Pasal 23/26.
- Akses untuk menggunakan fitur lapor lainnya berupa PBB.
- Akses untuk menggunakan fitur layanan di antaranya program pengungkapan sukarela, e-BPK, e-PSPT, e-SKD, e-SKTD, portal layanan, rumah konfirmasi, ereporting investasi, eroporting fasilitas an insentif serta penyusutan dan amortisasi.
DJP juga telah memberikan siaran pers yang menjelaskan pandangan DJP atas kriteria tersebut.
Pengumuman DJP tentang Peluncuran Simulator Coretax
DJP menerbitkan pengumuman yang sehubungan dengan dirilisnya media edukasi berupa Simulator Coretax, disampaikan bahwa :
- Simulator Coretax merupakan sarana simulasi pengenalan menu-menu dalam aplikasi Coretax yang bersifat interaktif yang dapat diakses dari mana pun dan kapan pun dengan menggunakan internet.
- Wajib Pajak tidak perlu khawatir terhadap keamanan dan kerahasiaan data pribadi karena data yang digunakan dalam Simulator Coretax adalah data khusus untuk keperluan edukasi dan bukan data Wajib Pajak yang sebenarnya.
- Guna mengakses Simulator Coretax, Wajib Pajak harus mendaftarkan diri pada laman awal akun DJP Online (https://djponline.pajak.go.id).
- Adapun tata cara pendaftaran untuk mengakses Simulator Coretax yaitu :
- Login ke laman https://djponline.pajak.go.id dengan mengisi data NPWP/NIK/NITKU, Password DJP Online, Kode keamanan (captcha), lalu Klik tombol Login.
- Klik gambar Daftar Simulator Coretax.
- Isi alamat email (bisa diedit), kode keamanan, dan tekan tombol Simpan.
- Tekan tombol OK jika muncul notifikasi registrasi berhasil.
- Jika telah berhasil mendaftar, kolom pendaftaran akan terkunci.
- Lakukan pengecekan email secara berkala dalam 3 (tiga) hari ke depan, untuk mengetahui username dan password agar dapat login ke aplikasi Simulator Coretax, yang dikirim dari alamat email coretax-simulator@pajak.go.id.
- Setelah menerima email dari coretax-simulator@pajak.go.id, gunakan username dan password untuk login ke aplikasi Simulator Coretax dengan mengakses https://portalwp-simulasi.pajak.go.id/.
- Selain Simulator Coretax, guna meningkatkan pemahaman Wajib Pajak terhadap Coretax, juga disediakan sarana belajar mandiri mengenai pengenalan aplikasi Coretax dalam bentuk video tutorial dan buku panduan (handbook), yang akan diunggah dan diperbarui secara berkala :
- Video tutorial dapat diakses melalui kanal Youtube Direktorat Jenderal Pajak pada tautan : https://youtube.com/playlist?list=PLDDScx7l7xS19VM7N4aBtNaesWC2x3OQG&si=jfnn9lWn3IlQ71I3
- Buku panduan dapat diakses melalui laman landas situs web Direktorat Jenderal Pajak pada tautan https://www.pajak.go.id/reformdjp/coretax/.