
Dalam sepekan ini terdapat berita dan informasi perpajakan di Indonesia yang menarik dan penting antara lain :
- Tax Ratio : Strategi Untuk Dorong Target Tax Ratio 12,3% Pada 2025
- Penerimaan Pajak : Sepakat Target Penerimaan Pajak Pada APBN 2025 Sebesar Rp.2.490,9 Triliun
- PPN KMS : Kriteria dan Contoh Kasus Kegiatan Membangun Sendiri Yang Dikenakan PPN 2,4%
- PPN DTP : Resmi Kebijakan Insentif PPN DTP 100% Atas Pembelian Rumah Diperpanjang Hingga Akhir 2024
- Siaran Pers : Pembebasan PPN dan PPnBM Perwakilan Negara Asing
- Peraturaan Baru :
- PMK Nomor 59 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan PPN Atau PPN Dan PPnBM Kepada Perwakilan Negara Asing Dan Badan Internasional Serta Pejabatnya
- PMK Nomor 64 Tahun 2024 Tentang Insentif Tambahan PPN Atas Penyerahan Rumah Tapak Dan Satuan Rumah Susun Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024
Tax Ratio
DJP telah menyiapkan beberapa strategi untuk mendorong rasio pajak yang ditargetkan meningkat menjadi 12,3% pada 2025. DJP akan berupaya dalam penguatan implementasi coretax system hingga penguatan pelaksanaan UU HPP. DJP juga berupaya untuk optimalisasi kegiatan joint audit, joint analysis, joint investigation, joint collection, dan joint intelligence.
Penerimaan Pajak
Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI telah sepakat dalam target penerimaan pajak sebesar Rp.2.490,9 triliun pada APBN 2025. Target penerimaan perpajakan yang ditargetkan dalam APBN 2025 tersebut belum memperhitungkan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12%. Maka, target penerimaan perpajakan yang sudah disepakati tersebut masih memperhitungan tarif PPN yang berlaku saat ini yakni sebesar 11%.
PPN KMS
Kemudian, pemerintah akan mengenakan pajak yang membangun rumah sendiri sebesar 2,4% berlaku pada 2025. Bukan hanya bangun rumah saja tetapi renovasi juga akan dikenakan pajak. Hal ini sesuai Pasal 2 ayat (3) dari PMK Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS) dijelaskan bahwa kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama atau renovasi. Terdapat kriteria bangunan yang dibangun sendiri akan dikenakan pajak, yaitu :
- Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis. dan/atau baja
- Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha.
- Luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 m2.
- Kegiatan membangun sendiri dapat dilakukan secara sekaligus dalam jangka waktu tertentu atau secara bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan membangun tersebut tidak lebih dari 2 tahun.
- Jika kegiatan membangun sendiri secara bertahap lebih dari 2 tahun, maka kegiatan membangun bangunan terpisah yang sepanjang memenuhi ketentuan poin nomor 1, 2, dan 3.
Contoh Kasus Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Secara Sekaligus dan Bertahap :
- Mia membangun sendiri rumah tinggal yang dilakukan secara sekaligus dimulai pada bulan Juni 2022 dengan luas 200 m2, atas pembangunan rumah tinggal tersebut dikenai PPN.
- Ranita membangun sendiri gudang usaha dengan luas 300 m2 yang dilakukan secara bertahap dengan rincian luas bangunan yaitu pada bulan Juni 2022 seluas 100 m2 dan bulan Januari 2023, 6 bulan setelah tahapan pertama, dilanjutkan pembangunan seluas 200 m2. Tahapan membangun merupakan satu kesatuan kegiatan tenggang waktu antara tahapan tersebut tidak melebihi 2 tahun dan jumlah luas bangunan telah melebihi batasan 200 m2.Maka, atas kegiatan membangun sendiri tersebut dikenai PPN.
PPN DTP
Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% diberikan untuk pembelian rumah mulai 1 September 2024 hingga 31 Desember 2024. PPN DTP berlaku atas harga jual rumah paling tinggi Rp.5 milyar. Hal ini sesuai PMK Nomor 61 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 11 September 2024 dan mulai berlaku efektif sejak 19 September 2024. Insentif ini untuk mengantisipasi dinamika global dan perlu akselerasi pertumbuhan ekonomi melalui penguatan kinerja sektor-sektor strategis, termasuk konstruksi dan perumahan.
Siaran Pers : Pembebasan PPN dan PPnBM Perwakilan Negara Asing
Pemerintah mempermudah pembebasan PPN dan PPnBM kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya melalui penerbitan PMK Nomor 59 Tahun 2024 (PMK 59/2024) tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan PPN atau PPN dan PPnBM kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya yang secara resmi disahkan pada tanggal 2 September 2024 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2024. Pembebasan PPN dan PPnBM diberikan melalui perubahan mekanisme pemberian fasilitas yang semula manual menjadi elektronik. Hal ni merupakan penyesuaian pengaturan pemberian kemudahan di bidang PPN sesuai dengan prinsip trust but verify dan juga salah satu upaya DJP dalam meningkatkan tata kelola atas pemberian pembebasan PPN atau PPN dan PPnBM.
Peraturan Baru mengenai Tata Cara Pembebasan PPN dan PPnBM Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya :
Telah terbit peraturan baru mengenai Tata Cara Pembebasan PPN dan PPnBM Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya, berdasarkan PMK Nomor 59 Tahun 2024 (PMK 59/2024) Tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing Dan Badan Internasional Serta Pejabatnya, yang ditetapkan pada 23 Agustus 2024 dan berlaku pada 01 Oktober 2024. Berdasarkan PMK 59/2024 dijelaskan bahwa :
- Atas impor BKP oleh Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabat Badan Internasional, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
- Pembebasan dapat diberikan kepada:
- Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing berdasarkan asas timbal balik; dan
- Badan Internasional serta Pejabat Badan Internasional berdasarkan Perjanjian atau kelaziman internasional.
- Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya untuk dapat diberikan Pembebasan dengan menggunakan Surat Keterangan Bebas dan Pembebasan dengan Pengembalian harus memiliki nomor identitas perpajakan.
- Pembebasan bagi Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing diberikan untuk perolehan BKP dan/atau JKP paling sedikit sebesar:
- Batas minimum pembelian BKP dan/atau JKP yang diberikan oleh negara asing, dalam hal batas minimum pembelian yang ditetapkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri lebih rendah dari batas minimum pembelian yang diberikan oleh negara asing tersebut; atau
- Batas minimum pembelian BKP dan/atau JKP yang ditetapkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri, dalam hal batas minimum pembelian yang ditetapkan pemerintah Indonesia lebih tinggi dari batas minimum pembelian yang diberikan oleh negara asing.
- Untuk mendapatkan Surat Keterangan Bebas, Perwakilan Negara Asing/Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional/Pejabat Badan Internasional, mengajukan permohonan kepada secara elektronik kepada Direktorat Jenderal Pajak dilengkapi dengan surat rekomendasi dan bukti pendukung.
- PPN atau PPN dan PPnBM yang dibebaskan namun telah dipungut, dapat diajukan permohonan Pengembalian oleh Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional atau Pejabat Badan Internasional.
- Kewajiban pembayaran atau pembayaran kembali, disetorkan ke Kas Negara dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak berupa bukti penerimaan negara.
Peraturan Baru mengenai Insentif Tambahan PPN atas Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun DTP Anggaran 2024 :
Telah terbit peraturan baru mengenai Insentif Tambahan PPN atas Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun DTP Anggaran 2024, berdasarkan PMK Nomor 61 Tahun 2024 (PMK 61/2024) Tentang Insentif Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak Dan Satuan Rumah Susun Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024, yang ditetapkan pada 11 September 2024 dan berlaku pada 19 September 2024. Berdasarkan PMK 61/2024 dijelaskan bahwa :
- PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang memenuhi persyaratan, ditanggung Pemerintah (DTP) untuk Tahun Anggaran 2024.
- PPN terutang DTP atas penyerahan merupakan PPN atas penyerahan yang terjadi pada saat:
- ditandatanganinya akta jual beli yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah; atau
- ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas di hadapan notaris,
Sejak tanggal 1 September – 31 Desember 2024 serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau satuan rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak tanggal 1 September – 31 Desember 2024.
- Rumah tapak atau satuan rumah susun harus memenuhi persyaratan:
- Harga Jual paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan
- merupakan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.
- Dalam hal atas rumah tapak atau satuan rumah susun telah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan kepada Pengusaha Kena Pajak penjual sebelum berlakunya PMK ini, dapat diberikan insentif PPN DTP dengan ketentuan dimulainya pembayaran uang muka atau cicilan pertama kali kepada PKP penjual paling cepat tanggal 1 September 2024 dan pemenuhan ketentuan dilakukan sejak tanggal 1 September – 31 Desember 2024.
- PPN DTP dimanfaatkan untuk setiap 1 (satu) orang pribadi atas perolehan 1 (satu) rumah tapak atau 1 (satu) satuan rumah susun.
- Orang pribadi meliputi WNI yang memiliki NPWP atau NIK dan WNA yang memiliki NPWP sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepemilikan rumah tapak atau satuan rumah susun bagi warga negara asing.
- PPN DTP yang memenuhi ketentuan diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan Harga Jual paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
- PPN DTP diberikan untuk Masa Pajak September 2024 sampai dengan Masa Pajak Desember 2024.
- PKP yang melakukan penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun wajib membuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan laporan realisasi PPN ditanggung Pemerintah.
- Pelaporan dan pembetulan SPT PPN Masa Pajak September – Desember 2024 dapat diperlakukan sebagai laporan realisasi sepanjang disampaikan paling lambat tanggal 31 Januari 2025.
- Contoh transaksi dan pembuatan Faktur Pajak tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
- Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat menyampaikan data rumah tapak dan satuan rumah susun termasuk data berupa berita acara serah terima dan registrasi atas kode identitas rumah ke DJP.
- Penyampaian data dilakukan secara elektronik, yang penyampaian keseluruhan data dilakukan paling lambat tanggal 28 Februari 2025.