Weekly Tax Summary – 14 Okt 2024

Dalam sepekan ini terdapat berita dan informasi perpajakan di Indonesia yang menarik dan penting antara lain :   

  1. Penerimaan Pajak : Penerimaan Sektor Usaha Ekonomi Digital Hingga September 2024 Mencapai Rp.28,91 Triliun
  2. PPN : Kenaikkan PPN Jadi 12% Perlu Ditunda dan Disarankan Terapkan Windfall Profit Tax
  3. PPh Badan : Rencana Presiden Prabowo Akan Turunkan Tarif PPh Badan Dari 22% Menjadi 20%
  4. Pajak Rokok : Pemerintah Batalkan Kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) Rokok Pada Tahun 2025
  5. Pengemplang Pajak : Ada Sebanyak 300 Pengusaha Indonesia Diduga Lakukan Pengemplangan Pajak Mencapai Rp.300 Triliun
  6. Deflasi : Penurunan Deflasi Di Indonesia Sebesar 0,12% Pada September 2024

Penerimaan Pajak

Pemerintah mencatat penerimaan sektor usaha ekonomi digital hingga September 2024 mencapai Rp.28,91 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp.23,04 triliun, Pajak Kripto sebesar Rp.914,2 milyar, Pajak Fintech (P2P Lending) sebesar Rp.2,57 triliun, serta Pajak atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) sebesar Rp.2,38 triliun. Pemerintah telah menunjuk 178 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. DJP juga telah memberikan siaran pers yang menjelaskan pandangan DJP atas kriteria tersebut.

PPN

Ekonom menyarankan mengenai rencana pemerintah dalam menaikkan tarif PPN dari 11% menjadi 12% pada 2025 perlu ditunda. Disarankan mencara cara lain untuk menaikkan penerimaan negara seperti inovasi perpajakan dengan pengenaan 2% pajak dari total aset 50 individu terkaya. Dari kebijakan tersebut, potensinya disebut mencapai Rp.81,6 triliun dalam sekali penerapan pajak kekayaan atau wealth tax dan menerapkan windfall profit tax pada perusahaan komoditas yang memiliki keuntungan abnormal selama dua tahun berturut-turut. Coretax system pun bisa mendukung upaya peningkatan penerimaan.

PPh Badan

Presiden Prabowo Subianto berencana akan menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) Badan dari 22% menjadi 20%. Penurunan tarif PPh Badan dianggap bisa meningkatkan daya saing usaha di Indonesia dan tidak akan membuat penerimaan negara turun. Pemerintah akan meninjau terlebih dahulu kondisi penerimaann negara sebelum menerapkan aturan ini agar tidak terlalu memberatkan kepada Masyarakat. Rencana pemerintah untuk memangkas tarif PPh badan menjadi 20% sudah diterapkan di negara lain seperti Singapura dan Hongkong. Jika, pemerintah menurunkan tarif PPh Badan maka akan memperketat pengawasan dengan Tingkat kepatuhan yang naik dan berharap penerimaan negara juga bertambah.

Pajak Rokok

Pemerintah pastikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok tidak jadi naik pada tahun 2025. Sebab, pemerintah akan melihat alternatif lain, yakni penyesuaian harga jual rokok di level industri. Keputusan tersebut membuat target penurunan jumlah perokok di Indonesia semakin sulit tercapai. Ditargetkan angka perokok di Indonesia turun hingga 5,4% pada 2030 namun, saat ini masih sekitar 9,4%. Batalnya kenaikan CHT pada 2025 memungkinkan karena pemerintah melihat pertumbuhan dan situasi ekonomi saat ini. Persoalan pajak rokok bukanlah kewenangan Kemenkes tetapi Kemenkeu bahwa pajak rokok tersebut merupakan pengendalian fiskal yang akan membebani ekonomi masyarakat.

Pengemplang Pajak

Dari Laporan yang diterima ada sebanyak 300 pengusaha Indonesia diduga melakukan pengemplangan pajak mencapai Rp.300 triliun. Dikarenakan potensi pendapatan negara yang hilang cukup besar maka pemerintah akan mengejar 300 pengusaha tersebut dan sudah mengantongi data pengusaha tersebut dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi serta Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dimana laporan yang diterima, pengusaha tersebut berasal dari sektor sawit. Dari yang telah dilaporkan bahwa terdapat pemilik 9 juta hektare lahan sawit belum membayar pajak.

Deflasi

Indonesia melaporkan tingkat inflasi dari tahun ke-tahun untuk bulan September 2024 sebesar 1,84%, mengalami penurunan dari 2,12% pada Agustus 2024. Deflasi 0,12% pada September 2024 menandai deflasi bulan kelima berturut-turut sejak Mei 2024. Presiden Prabowo Subianto didesak untuk segera mengambil tindakan dan disarankan lakukan pemberian insentif dan penyelenggaraan operasi pasar untuk mendorong usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Selain itu, juga merekomendasikan untuk mengevaluasi kembali kebijakan terkait investasi hilir di sektor padat modal, yang dianggap memiliki dampak terbatas pada penciptaan lapangan kerja.

Layanan Perpajakan
Close
error:
This website uses cookies and asks your personal data to enhance your browsing experience.