
Dalam sepekan ini terdapat berita dan informasi perpajakan di Indonesia yang menarik dan penting antara lain :
- Core Tax Administration System :
- Lapor SPT 2024 Tetap Gunakan DJP Online, Coretax Berlaku Pada Lapor SPT 2025
- DJP Kemenkeu Telah Siapkan Cara Simulator Coretax Pada Laman DJP
- Restitusi Pajak : Restitusi Pajak Akan Dapat Dicairkan Ke Deposit atau Rekening Pada Coretax Wajib Pajak
- PPN : Pemerintah Berikan Kebijakan PPN 12% Hanya Untuk Barang Mewah, Berlaku 2025
- PPh UMKM : Pemerintah Sedang Mengkaji Perpanjangan PPh Final 0,5% Bagi UMKM
- Pajak Daerah : Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB Pada DKI Jakarta
- Pengumuman DJP :
- Pengumuman Nomor PENG-32/PJ.09/2024 Tentang Penyebarluasan Informasi Mengenai Coretax
- Pengumuman Nomor PENG-34/PJ.09/2024 Tentang Penerapan Multi-Factor Authentication (MFA) Pada Aplikasi DJP Online
Core Tax Administration System (CTAS)
DJP Kemenkeu menyatakan dalam pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun 2024 yang akan disampaikan pada awal 2025 masih akan menggunakan sistem lama yaitu melalui DJP Online. Walaupun DJP memiliki Core Tax Administration System atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) akan mulai berlaku pada Januari 2025. Keputusan tersebut dikarenakan untuk memudahkan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan 2024. Kebijakan ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan yang nantinya masih akan melaporkan SPT melalui e-filling di DJP Online dan akan menggunakan e-Form DJP Online. Coretax baru akan digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025, yang pelaporannya dilakukan di 2026.
DJP Kemenkeu telah menyediakan sistem uji coba atau simulator coretax yang dapat diakses melalui website pajak.go.id yang bisa diakses sejak September 2024. Simulator coretax tersebut bersifat interaktif dan wajib pajak akan dikenalkan pada berbagai fitur dalam aplikasi coretax. Untuk mengakses simulator ini, wajib pajak harus melakukan pendaftaran pada laman awal akun DJP Online. Jika pendaftaran berhasil, sistem akan memberikan notifikasi melalui alamat email yang terdaftar pada akun DJP Online. DJP juga menyediakan sarana belajar mandiri dalam bentuk video tutorial dan handbook. Video tutorial dapat diakses pada youtube @DitjenpajakRI, sedangkan handbook dapat diakses pada tautan https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.
Restitusi Pajak
DJP Kemenkeu akan meluncurkan Coretax Administration System pada awal Januari 2025. Didalamnya terdapat fitur deposit pajak pada akun Coretax bahwa Wajib Pajak bisa menyimpan dana pembayaran pajaknya di awal. Sejalan dengan implementasi tersebut, maka Wajib Pajak dapat mencairkan restitusi pajak langsung ke rekeningnya atau menaruhnya di deposit pajak. Dalam proses ini, DJP akan memastikan tidak ada utang pajak yang belum diselesaikan yang nantinya Wajib Pajak akan menerima konfirmasi sebelum pencairan dilakukan. Fitur deposit pajak ini dapat digunakan kembali untuk membayar kewajiban pajak di masa depan, sehingga memberikan kemudahan dalam pengelolaan pembayaran pajak.
PPN
DPR dan Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memberikan kepastian mengenai kebijakan PPN sebesar 12% pada 2025. Implementasi kebijakan tersebut tetap sesuai rencana, tetapi hanya untuk barang mewah. Sementara untuk barang lainnya masih akan dikenakan pajak 11%. DPR juga mengusulkan kepada Presiden agar PPN kebutuhan pokok diturunkan. Alasan keputusan tersebut pun melihat pertimbangan kondisi daya beli masyarakat. Di sisi lain, Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) juga sudah mengamanatkan kebijakan PPN sebesar 12% berlaku selambat-lambatnya pada Januari 2025.
PPh UMKM
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengatakan bahwa pemerintah tengah mengkaji perpanjangan periode pemanfaatan PPh final 0,5% bagi UMKM. Hal ini sedang dibahas dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Dalam PP 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh, tarif PPh final 0,5% dapat digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang memiliki pendapatan bruto dari usaha tidak melebihi Rp.4,8 milyar/tahun. Dengan jangka waktu pengenaan paling lama 7 tahun untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, paling lama 4 tahun untuk Wajib Pajak Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan 3 tahun untuk Wajib Pajak Badan Perseroan Terbatas. UMKM ingin periode pemanfaatan diperpanjang dari yang sudah ditentukan tersebut.
Pajak Daerah – PKB & BBNKB
Pemprov DKI Jakarta melalui Bapenda berupaya untuk mendorong kesadaran warga untuk taat membayar pajak lewat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0098 Tahun 2024 tentang penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan pertama. Penghapusan sanksi administrasi yaitu dengan menghapus sanksi administrasi secara jabatan untuk jenis PKB dan BBNKB penyerahan pertama. Kedua, diberikan terhadap sanksi administrasi berupa bunga timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran dengan cara melakukan penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah tanpa melalui mekanisme permohonan wajib pajak. Ketiga, penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda dalam diktum kesatu dan diktum kedua, diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak periode tanggal 2 – 31 Desember 2024.
Pengumuman DJP atas Penyebarluasan Informasi Coretax dan Penerapan Multi-Factor Authentication Aplikasi DJP Online :
A. Pengumuman DJP mengenai Penyebarluasan Informasi Coretax :
Telah diterbitkan Pengumuman Nomor PENG-32/PJ.09/2024 Tentang Penyebarluasan Informasi Mengenai Coretax. Sehubungan dengan implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Core Tax Administration System (selanjutnya disebut Coretax), disampaikan bahwa :
- DJP saat ini sedang mengirimkan email blast dan WhatsApp blast dengan nomor terverifikasi yaitu +62822-3000-9880 kepada para Wajib Pajak mengenai imbauan untuk mengakses perkembangan informasi terkait Coretax pada laman https://pajak.go.id/id/reformdjp/coretax.
- Imbauan kepada masyarakat untuk waspada terhadap adanya potensi penipuan yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab memanfaatkan situasi pengiriman email blast dan WhatsApp blast tersebut.
- Adapun yang disampaikan dalam email blast dan WhatsApp blast yang dikirimkan oleh DJP :
- Tidak melampirkan/menggunakan file APK;
- Tidak meminta mengunduh aplikasi apa pun;
- Tidak meminta update atau pemadanan data NIK menjadi NPWP, atau update data apa pun terkait profil Wajib Pajak;
- Tidak meminta verifikasi informasi data sensitif berupa nama ibu kandung, tanggal lahir, nomor telepon, alamat, dan sebagainya;
- Tidak meminta transfer sejumlah uang untuk pembayaran Bea Meterai, pembayaran tunggakan pajak, atau pembayaran lainnya; dan/atau
- Tidak meminta kode unik One Time Password (OTP).
- Update data profil Wajib Pajak hanya dapat dilakukan atas permintaan Wajib Pajak sendiri.
- Informasi lebih lanjut, dapat menghubungi kantor pajak terdekat atau Kring Pajak 1500-200. Serta juga dapat mengadukan tindakan penipuan ke situs Kementerian Komunikasi dan Digital dengan laman https://aduannomor.id/ (untuk aduan terkait nomor telepon) dan https://aduankonten.id/ (untuk aduan terkait konten dan aplikasi).
B. Pengumuman DJP mengenai Penerapan Multi-Factor Authentication Aplikasi DJP Online :
Telah diterbitkan Pengumuman Nomor PENG-34/PJ.09/2024 Tentang Penerapan Multi-Factor Authentication (MFA) Pada Aplikasi DJP Online. Dalam rangka mengatasi penipuan oleh oknum, maka DJP menerapkan verifikasi lanjutan sandi kerahasiaan dalam bentuk Multi-Factor Authentication (MFA) pada aplikasi DJP Online (https://djponline.pajak.go.id), disampaikan bahwa :
- Penerapan MFA pada aplikasi DJP Online dilaksanakan mulai 2 Desember 2024 dalam rangka pelaksanaan protokol governance keamanan data wajib pajak serta dalam rangka persiapan implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau Core Tax Administration System (selanjutnya disebut Coretax). Adapun masa penerapan MFA sampai dengan 31 Desember 2024.
- Diharapkan kepada Wajib Pajak untuk melakukan update data secara mandiri pada aplikasi DJP Online, yang meliputi nomor handphone dan/atau alamat email yang digunakan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
- Dalam rangka meningkatkan keamanan, disarankan kepada Wajib Pajak untuk memperbarui kata sandi (password) pada aplikasi DJP Online secara berkala.
- Sejak diterapkannya MFA, pada saat mengakses aplikasi DJP Online, pengguna diminta untuk melakukan verifikasi user login dengan memakai nomor token yang diperoleh dengan pilihan melalui:
- Alamat email;
- Pesan pendek (SMS) pada nomor handphone; atau
- Aplikasi M-Pajak.