Site icon TAXNESIA

Weekly Tax Summary – 07 Okt 2024

Dalam sepekan ini terdapat berita dan informasi perpajakan di Indonesia yang menarik dan penting antara lain :   

  1. Restitusi Pajak : Realisasi Restitusi Pajak Melonjak Hingga Agustus 2024 Mencapai Rp.216,85 Triliun atau 52,8% Yoy
  2. Tax Holiday : Rencana Pemerintah Akan Ubah Kebijakan Insentif Fiskal Tax Holiday Pada 2025
  3. Pajak Harta Warisan : Penjelasan Atas Harta Warisan Dikenakan Pajak
  4. Pajak Daerah :
  • Perubahan Tarif PKB dan Tarif BBNKB di DKI Jakarta
  • Kenaikan Tarif Pajak Penerangan Jalan Umum (PJU) Menjadi 10% di Kab Cianjur, Resahkan Warga

Restitusi Pajak

DJP Kemenkeu mencatat realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak mengalami lonjakan hingga Agustus 2024 mencapai Rp.216,85 triliun atau meningkat 52,8% year on year (yoy). Pada periode yang sama tahun sebelumnya nilai restitusi pajak hanya mencapai Rp.141,95 triliun. Secara keseluruhan, penerimaan pajak mencapai Rp.1.196,54 triliun atau setara 60,16% dari target. Perlambatan kinerja penerimaan pajak ini disebabkan oleh penurunan signifikan dalam realisasi PPh Badan, baik dari realisasi pajak tahunan maupun angsuran. Serta terjadinya peningkatan restitusi terutama PPh Badan dan PPN Dalam Negeri juga mempengaruhi kondisi tersebut.

Tax Holiday

Kemenkeu berencana akan mengubah kebijakan insentif fiskal berupa tax holiday atau pembebasan pajak penghasilan bagi perusahaan yang berinvestasi di Indonesia. Hal ini imbas dari rencana pengenaan pajak minimum global atau global minimum tax (GMT) sebesar 15% pada 2025. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu menyampaikan pengubahan kebijakan ini tidak akan mencabut secara keseluruhan pemberian tax holiday sebab ketentuan tax holiday dalam PMK 130/2020 akan diperpanjang. Tax holiday yang akan diberikan tidak akan membebaskan pengenaan PPh yang sebesar 22% s.d. 0%, karena ada kewajiban pajak minimum global sebesar 15%. Maka tax holiday yang diberikan maksimal sebesar 7%.

Pajak Harta Warisan

Menurut DJP, harta hasil warisan bukanlah objek pajak sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) UU PPh yang dikecualikan dari objek pajak salah satunya yaitu warisan. Warisan yang dimaksud meliputi semua jenis harta baik harta yang bergerak maupun harta yang tidak bergerak seperti tanah dan bangunan. Bagi ahli waris yang menerima harta warisan juga tidak dianggap sebagai objek pajak yang ditarik sebagai Pajak Penghasilan (PPh). Namun, harta warisan itu tetap harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT). Setelah menerima tanah sebagai warisan, pewaris diwajibkan membayar PPh terkait pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Tetapi, tanah warisan bisa bebas dari pajak apabila sudah dilaporkan dalam SPT pewaris. Jika tidak dilaporkan, maka pewaris perlu untuk membayar pajak atas harta tersebut.

Pajak Daerah – PKB dan BBNKB

Pemprov DKI Jakarta telah melakukan pembaruan signifikan terhadap sistem perpajakan daerah melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, yang diterbitkan pada Januari 2024. Dalam Pasal 7 Perda 1/2024 mengatur tentang tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yaitu :

  • Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi pada kendaraan pertama sebesar 2%, kendaraan kedua 3%. Kendaraan ketiga 4%, kendaraam keempat sebesar 5%, dan kendaraan kelima dan seterusnya sebesar 6%.
  • Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan Pemprov DKI Jakarta ditetapkan sebesar 0,5 %.
  • Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh Badan ditetapkan sebesar 2% dan tidak dikenakan pajak progresif.
  • Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.

Dalam Pasal 13 Perda 1/2024 dijelaskan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan pertama ditetapkan sebesar 12,5%. Perubahan tarif PKB dan BBNKB ini akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025.

Pajak Daerah – Pajak Penerangan Jalan Umum (PJU)

Kenaikan tarif atas Pajak Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Cianjur menjadi 10% dari setiap transaksi pembelian atau pembayaran daya listrik. Perubahan tersebut ditetapkan dalam Perda 17/2023 yang semula tarif 6% naik menjadi 10%. Kenaikan tarif tersebut tidak diketahui warga, adanya kenaikan pajak untuk penerangan jalan yang dibayar setiap transaksi pembelian token listrik atau pembayaran Listrik dan kenaikan pajak tanpa sosialisasi tersebut merugikan warga. Sebab, kenaikan tarif pajak penerangan jalan tidak diimbangi dengan penyediaan fasilitas penerangan jalan umum yang memadai.