Weekly Tax Summary – 05 Feb 2024

Dalam sepekan ini banyak berita dan infomasi yang menarik dan penting untuk diketahui terutama tentang perpajakan di Indonesia antara lain yaitu:

  • Ada 4 Skema Penerimaan Pajak Sektor Ekonomi Digital
  • Core Tax System Diluncurkan Pada 1 Juli 2024 Dilengkapi Fitur Dompet Digital
  • Putusan MK Menolak Judicial Review Pemisahan DJP Dengan Kemenkeu
  • Pemkab Karangasam Resmi Naikan Tarif Parkir Sejak 1 Januari 2024
  • Pemprov DKI Jakarta Naikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Menjadi 10%
  • Kenaikan PBBKB Akan Terpengaruh Harga BBM Nonsubsidi Di DKI Jakarta
  • Muncul Masalah Dampak Kenaikan Pajak Pada BBM
  • Pemprov Bangka Belitung Luncurkan Sistem Fuel Card Pengaturan Pendistribusian BBM Subsidi
  • Rencana Pemerintah Akan Berikan Insentif Fiskal DTP 10% Pada Sektor Pariwisata
  • Skema Penghitungan PPh Pasal 21 Metode TER Tahun 2024
  • Tarif PPh final 0,5% Untuk UMKM Akan Segera Berakhir Mulai 2025
  • Kebijakan Pemerintah Akan Naikan PPN Sebesar 12% Pada 2025
  • Dampak Kenaikan Tarif PPN 12% Bagi Pertumbuhan Ekonomi

Berdasarkan DJP Kemenkeu terus menggali potensi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital karena Indonesia merupakan negara dengan potensi ekonomi digital yang terbesar di kawasan ASEAN. Sektor ekonomi digital memiliki empat skema pemajakan yang diatur khusus dan secara umum meliputi meliputi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), Pajak Kripto, Fintech dan Sistem Informasi Pengaduan Pajak (SIPP). Sementara skema umum di antaranya mencakup perdagangan melalui platform marketplace.

DJP Kemenkeu telah menyiapkan Core Tax System yang rencananya akan diluncurkan pada 1 Juli 2024 mendatang. Salah satu fitur akan hadir dalam sistem tersebut adalah akun deposit pajak. Semacam dompet digital yang dapat digunakan sebagai tempat penyimpanan saldo hanya untuk transaksi dan pelunasan semua jenis utang pajak.

Judical Review MK

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil atau judicial review pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Kementrian Keuangan (Kemenkeu). Hal tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) atas pembentukan UU, sewaktu-waktu dapat diubah sesuai tuntutan kebutuhan perkembangan yang ada atau ruang lingkup pemerintahan melalui legislative review. Terkait pembentukan kementerian negara serta ketentuan mengenai pajak diatur dalam UU menggambarkan telah berjalannya mekanisme checks and balances terhadap kekuasaan negara, in casu Presiden secara kelembagaan oleh DPR RI.

Pajak Daerah

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karangasem resmi menaikkan tarif parkir sejak 1 Januari 2024. Kenaikan tersebut dilakukan sesuai pada Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun retribusi yang dinaikan hanya tarif parkir yang masuk kategori khusus. Sedangkan untuk tarif parkir tepi jalan masih tetap.

Pemprov DKI Jakarta membuat kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang ditetapkan menjadi 10% dari sebelumnya yang ditetapkan sebesar 5%. Seusuai dengan penerbitkan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Selanjutnya, menurut anggota Badan Pengatur Hilir Migas, kenaikan PBBKB akan berpengaruh ke harga BBM non subsidi di DKI Jakarta. Pengaruh pajak tersebut terhadap harga BBM nonsubsidi dari perbedaan harga jual BBM di sejumlah daerah.

Menurut Dirjen Migas Kementerian ESDM, kebijakan kenaikan PBBKB tersebut berpotensi akan menimbulkan sejumlah masalah. Belum adanya kriteria dalam mengizinkan kenaikan kenaikan pajak itu karena hal berhubungan dengan sektor migas dalam mendistribusikan BBM.

Di sisi lain, Pemprov Bangka Belitung (Babel) meluncurkan sistem pengaturan pendistribusian BBM bersubisidi dengan menggunakan fuel card pada 1 Februari 2024. Hal itu sejalan dengan adanya Surat Edaran yang bertujuan untuk mengendalikan penggunaan BBM subsidi tepat sasaran. Surat edaran ini juga mengatur pemblokiran pengguna fuel card yang kendaraannya menunggak pajak paling lambat 2 bulan setelah batas akhir berlakunya Pajak Kendaraan Bermotor.

Pajak Penghasilan

Pemerintah akan berencana memberikan insentif fiskal kepada sektor pariwisata berupa pengurangan pajak dalam bentuk pemberian fasilitas ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 10% dari PPh badan. Sehingga PPh badan yang tadinya sebesar 22%, akan turun menjadi 12%.

Pajak Penghasilan 21

Berdasarkan kebijakan aturan PP 58/2023 dan PMK 168/2023 mengenai penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan metode tarif efektif rata-rata (TER). Terbagi menjadi dua kategori yakni tarif efektif bulanan untuk setiap masa pajak selain masa pajak terakhir dalam setahun serta tarif efektif harian. Skema penghitungan yang digunakan sebagai berikut rinciannya :

  • Pegawai Tetap yaitu, TER bulanan untuk menghitung PPh Pasal 21 setiap masa, selain masa pajak terakhir dan Tarif Pasal 17 ayat (1) UU PPh untuk menghitung PPh Pasal 21 pada masa pajak terakhir.
  • Dewan Pengawas / Komisaris, menggunakan TER bulanan.
  • Pegawai Tidak Tetap
  1. TER harian untuk penghasilan yang tidak diterima bulanan dan jumlah harian/rata-rata harian sampai dengan Rp.2,5 juta.
  2. Tarif Pasal 17 ayat (1) UU PPh untuk penghasilan yang tidak diterima bulanan dan jumlah harian/rata-rata harian lebih dari Rp.2,5 juta dan TER bulanan untuk penghasilan yang diterima bulanan.
  • Bukan Pegawai, Peserta Kegiatan, Peserta Program Pensiun, dan Mantan Pegawai, menggunakan tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh.
  • Pejabat negara, PNS, TNI, Polri, dan pensiunannya yaitu, TER digunakan untuk menghitungan PPh Pasal 21 setiap masa selain masa pajak terakhir dan Tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh untuk menghitung PPh Pasal 21 pada masa pajak terakhir.

Pajak Penghasilan UMKM

Berdasarkan PP No 55/2022, tarif PPh final UMKM sebesar 0,5% dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi (WPOP) dan badan dalam negeri yang memiliki nilai peredaran bruto di bawah Rp.4,8 milyar/tahun. Namun, batas penggunaan tarif ini berlaku untuk tujuh tahun bagi WPOP, empat tahun bagi badan berbentuk koperasi dan CV, serta tiga tahun bagi badan berbentuk perseroan terbatas. Setelah periode tarif PPh final ini berakhir, wajib pajak harus membuat pembukuan untuk menghitung PPh terutang menggunakan tarif umum antara 5%-30% untuk lapisan PKP Rp.60 juta – Rp.5 milyar/tahun sesuai Pasal 17 UU PPh.

PPN

Berdasarkan kebijakan yang ada,  pemerintah akan menaikan tarif PPN sebesar 12% pada 1 Januari 2025. Hal ini tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pemerintah akan melihat dan mengevaluasi terlebih dahulu reformasi pajak yang dilakukan selama ini sebelum memutuskan kenaikan tarif PPN 12%.

Kemudian, Institute for Development of Economics and Finance (Indef) meminta pemerintah untuk tidak gegabah dalam menaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025. Dikarenakan akan berdampak pada penurunan daya beli masyarakat, terutama masyarakat bawah. Selain itu, beberapa sektor ritel juga ikut akan terdampak dari kenaikan tarif PPN tersebut. Pemerintah bisa mengenakan tarif PPN menjadi 12% pada saat pertumbuhan ekonomi Indonesia berada di atas 5,3%.

Layanan Perpajakan
Close
error:
This website uses cookies and asks your personal data to enhance your browsing experience.