Weekly Tax Summary – 30 Des 2024 : Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan, PPN E-Wallet, hingga Coretax DJP beserta Pengumuman DJP

Dalam sepekan ini terdapat berita dan informasi perpajakan di Indonesia yang menarik dan penting antara lain :   

  1. Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) : Rencana Pemerintah Atas Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK), Diproyeksikan Pendapatan Sebesar Rp.6,25 Triliun
  2. PPN :
  • Penjelasan DJP atas Pajak Transaksi E-Wallet Dikenakan PPN 12%
  • Cara Perhitungan Atas Transaksi Uang Elektronik Dikenakan PPN 12%
  • Terdapat 3 Kelompok Barang dan Jasa Mendapatkan Fasilitas Bebas PPN Pada 2025
  1. Core Tax Administration System :
  • Coretax Berlaku 1 Januari 2025, Maka Lapor SPT Untuk Pajak 2025 Dilaporkan Pada 2026
  • Cara Wajib Pajak Login Ke Coretax DJP, Berlaku 1 Januari 2025
  1. Pengumuman DJP Nomor PENG-38/PJ.09/2024 Tentang Pemberitahuan Pelaksanaan Praimplementasi Coretax DJP

Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK)

Pemerintah Indonesia berencana untuk memperkenalkan pajak Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK), yang diproyeksikan menghasilkan pendapatan sebesar Rp.6,25 triliun ($385,24 juta). Pajak tersebut diatur dalam PP No.28/2024 sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang No.17/2023 tentang Kesehatan. Menurut Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR bahwa tarif cukai sebesar 2,5%, sementara pemerintah mengusulkan tarif tetap : Rp.1.500/liter untuk minuman manis dalam kemasan seperti minuman ringan, teh dalam botol, dan minuman berenergi, serta Rp.2.500/liter untuk konsentrat atau ekstrak seperti sirup. Namun, Pemerintah belum mengumumkan kapan pajak tersebut akan berlaku.

PPN

DJP Kemenkeu menjelaskan mengenai transaksi uang elektronik (e-wallet) menjadi objek pajak yang dikenakan tarif PPN 12% bahwa jasa atas transaksi uang elektronik dan dompet digital tersebut yang selama ini telah dikenakan PPN sesuai PMK 69/2022 tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Pengenaan PPN 12% tersebut bukan pada nilai uang diisi (top up), nilai saldo, atau nilai transaksi jual beli, melainkan akan dikenakan pada konsumen atas penggunaan jasa layanan uang elektronik atau dompet digital tersebut. Peraturan PPN telah diperbarui melalui UU 7/2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam UU, layanan uang elektronik tidak termasuk objek yang dibebaskan dari PPN. Maka, ketika PPN naik menjadi 12%, tarif tersebut juga berlaku untuk transaksi uang elektronik dan dompet digital.

DJP Kemenkeu menjelaskan mengenai perhitungan atas transaksi uang elektronik yang akan dikenakan PPN 12%. Jasa layanan uang elektronik tidak masuk kategori bebas PPN. Sehingga, PPN 12% yang berlaku 1 Januari 2025 juga berlaku pada jasa layanan uang elektronik.

Contoh perhitungannya yaitu :

  • Apabila seseorang bernama Zain mengisi ulang (top up) uang elektronik sebesar Rp.1.000.000 dan biaya top up misalnya Rp.1.500, jika PPN 11%, perhitungannya adalah 11% x Rp 1.500 = Rp 165. Maka PPN 11% akan dikenakan kepada konsumen sebesar Rp.165 setiap transaksi. Konsumen harus membayar yaitu Rp.1.000.000 + Rp.1.500 + Rp.165 = Rp 1.001.665.
  • Apabila dengan kenaikan PPN 12%, maka PPN dihitung menjadi, 12% x Rp 1.500 = Rp 180. Maka, biaya yang dibayarkan menjadi Rp.1.001.680.

Jadi, kenaikannya PPN sebesar 1% hanya Rp.15. Maka biaya PPN 12% ini akan dikenakan setiap transaksi dengan nominal berapapun.

Kemudian, DJP Kemenkeu menjelaskan bahwa dalam tarif PPN 12% pada 2025 berlaku untuk seluruh barang dan jasa. Pengecualian tidak berlaku untuk seluruh bahan pangan. Terdapat 3 barang pokok yang tidak dikenakan tarif PPN 12% yaitu minyak goreng curah pemerintah dengan merek Minyakita, tepung terigu, serta gula industry yang merupakan kelompok pangan ini tetap dengan tarif lama, yaitu 11%. Barang dan jasa yang mendapatkan fasilitas bebas PPN atau 0% pada 2025 terbagi dalam tiga kelompok, yakni :

  1. Kebutuhan pokok, yaitu ada beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.
  2. Sejumlah Jasa

Jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa Pendidikan, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa tenaga kerja, serta jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum.

  1. Barang lain, mencakup buku, kitab suci, vaksin polio, rumah sederhana, rumah susun sederhana milik (rusunami), listrik, dan air minum.

Core Tax Administration System

DJP akan meluncurkan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Core Tax Administration System pada 1 Januari 2025. Saat ini, DJP masih sibuk menjalankan uji coba Coretax. Diketahui bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk masa pajak 2024 bagi wajib pajak orang pribadi belum bisa menggunakan Coretax. Pengisian SPT PPh untuk tahun 2024 yang akan disampaikan di awal 2025 masih akan menggunakan sistem lama melalui DJP Online. Hal tersebut bertujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan 2024. Dikarenakan data transaksi wajib pajak pada 2024 belum terekam oleh sistem Coretax. Kebijakan ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Untuk wajib pajak orang pribadi masih akan melaporkan SPT melalui e-filling di DJP Online dan untuk wajib pajak badan atau perusahaan akan menggunakan e-Form DJP Online. Coretax baru akan digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2025, yang pelaporannya dilakukan di 2026.

DJP Kemenkeu sedang melakukan pra-implementasi Coretax yang dimulai sejak 16 Desember 2024 hingga 31 Desember 2024. Wajib pajak bisa melakukan login ke sistem Coretax DJP mulai 24 Desember 2024. Berikut cara login ke sistem Coretax DJP :

  1. Masukkan “ID Pengguna”, yaitu NIK atau NPWP, “Kata Sandi” DJP Online, dan kode captcha. Lalu, klik tombol “Login”.
  2. Setelah login, wajib pajak akan diminta untuk mengatur ulang kata sandi yaitu :

a. Pilih “Tujuan Konfirmasi” (“Surat Elektronik” atau “Nomor Gawai”) dan masukkan alamat posel (email) jika memilih “Surat Elektronik” atau nomor gawai jika memilih “Nomor Gawai”.

b. Masukkan kode captcha.

c. Centang “Pernyataan”.

d. Klik tombol “Kirim”.

e. Periksa posel atau SMS yang berisikan tautan ubah kata sandi yang dikirimkan oleh sistem. Pastikan pengirim posel atau SMS tersebut adalah domain @pajak.go.id (untuk posel) atau “DJP” (untuk SMS).

f. Klik tautan tersebut dan lakukan perubahan kata sandi.

3. Saat melakukan perubahan kata sandi, wajib pajak juga diminta mengisi frasa sandi (passphrase). Passphrase disarankan tidak sama dengan kata sandi, karena akan digunakan sebagai pengganti tanda tangan digital dalam memanfaatkan layanan yang disediakan oleh Coretax DJP.

4. Bagi Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, setelah berhasil log in, diharapkan untuk dapat memastikan kesesuaian data profil wajib pajak (termasuk penanggung jawab atau Person in Charge/PIC) dan memastikan agar penanggung jawab dapat log in ke Coretax DJP. Informasi lebih lanjut mengenai Coretax DJP, termasuk buku panduan penggunaan Coretax DJP, dapat diakses pada tautan https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.

DJP juga telah memberikan siaran pers yang menjelaskan pandangan DJP atas kriteria tersebut.

Pengumuman DJP atas Pelaksanaan Praimplementasi Coretax DJP :

Telah diterbitkan Pengumuman Nomor PENG-38/PJ.09/2024 Tentang Pemberitahuan Pelaksanaan Praimplementasi Coretax DJP, sehubungan dengan implementasi Core Tax Administration System Direktorat Jenderal Pajak (selanjutnya disebut Coretax DJP) dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2025, disampaikan bahwa :

  • Praimplementasi Coretax DJP dimulai tanggal 16 Desember 2024 – 31 Desember 2024.
  • Wajib pajak dapat melakukan login ke sistem Coretax DJP mulai hari Selasa tanggal 24 Desember 2024.
  • Coretax DJP dapat diakses oleh wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online pada tautan https://www.pajak.go.id/coretaxdjp, yaitu dengan Langkah :
  1. Masukkan “ID Pengguna”, yaitu NIK atau NPWP.
  2. Masukkan “Kata Sandi” DJP Online.
  3. Masukkan kode captcha.
  4. Klik tombol “Login”.
  • Setelah melakukan login, wajib pajak akan diminta untuk mengatur ulang kata sandi yaitu :
  1. Pilih “Tujuan Konfirmasi” (“Surat Elektronik” atau “Nomor Gawai”) dan masukkan Alamat posel (email) jika memilih “Surat Elektronik” atau nomor gawai jika memilih “Nomor Gawai”.
  2. Masukkan kode captcha.
  3. Centang “Pernyataan”.
  4. Klik tombol “Kirim”.

e. Periksa posel atau SMS yang berisikan tautan ubah kata sandi yang dikirimkan oleh sistem. Pastikan pengirim posel atau SMS tersebut adalah domain @pajak.go.id (untuk posel) atau “DJP” (untuk SMS).

f. Klik tautan tersebut dan lakukan perubahan kata sandi.

  • Saat melakukan perubahan kata sandi, wajib pajak juga diminta mengisi frasa sandi (passphrase). Passphrase disarankan tidak sama dengan kata sandi, karena akan digunakan sebagai pengganti tanda tangan digital dalam memanfaatkan layanan yang disediakan oleh Coretax DJP.
  • Dengan telah dibuatnya kata sandi baru dan passphrase, maka wajib pajak sudah dapat login ke Coretax DJP. Namun, dalam tahap praimplementasi, fitur Coretax DJP masih dibatasi. Wajib pajak dapat memanfaatkan seluruh layanan Coretax DJP mulai tanggal 1 Januari 2025.
  • Bagi Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, setelah berhasil login, diharapkan untuk dapat memastikan kesesuaian data profil wajib pajak (termasuk penanggung jawab atau Person in Charge/PIC) dan memastikan agar penanggung jawab dapat log in ke Coretax DJP. Apabila data penanggung jawab belum sesuai, wajib pajak diminta untuk melakukan pembaruan data profil mulai tanggal 1 Januari 2025.
  • Bagi wajib pajak yang belum memiliki akun DJP Online atau wajib pajak orang pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP, permintaan akses digital dan aktivasi NIK menjadi NPWP dapat dilakukan melalui Coretax DJP mulai tanggal 1 Januari 2025.
  • Informasi lebih lanjut mengenai Coretax DJP, termasuk buku panduan penggunaan Coretax DJP, dapat diakses pada tautan https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.
Layanan Perpajakan
Close
error:
This website uses cookies and asks your personal data to enhance your browsing experience.