
Dalam sepekan ini terdapat berita dan informasi perpajakan di Indonesia yang menarik dan penting antara lain :
- Core Tax Administration System : DJP dan Komisi XI DPR Sepakat Tetap Gunakan Sistem Pajak Lama, Cegah Penerimaan Turun
- Faktur Pajak : Penerbitan Faktur Pajak Juga Bisa Gunakan Aplikasi Lama
- Pelaporan SPT :
- Penyampaian Pelaporan SPT Tahunan PPh 2024 Mencapai 3,33 Juta Oleh Wajib Pajak
- Terdapat 4 Kategori Wajib Pajak Tidak Wajib Lapor SPT
- Pajak Kripto : Nilai Transaksi Aset Kripto di Indonesia Mencapai Rp.650,61 Triliun Sepanjang 2024
- PPh 21 : Pemerintah Resmi Terbitkan Aturan PPh 21 Pekerja Gaji di Bawah Rp.10 Juta Bebas Pajak Dengan Kriteria Tertentu
- PPN : Pemerintah Resmi Terbitkan Kebijakan PPN Terbaru Beserta Contoh Penghitungannya
- Pengumuman DJP Nomor PENG-13/PJ.09/2025 Tentang Pembuatan Faktur Pajak Melalui Aplikasi E-Faktur Client Desktop
Core Tax Administration System
DJP Kemenkeu sepakat untuk menggunakan kembali pada sistem perpajakan lama, tetapi masih beriringan dengan menerapkan sistem pajak baru atau Coretax System. Keputusan ini diambil untuk mencegah gangguan terhadap penerimaan pajak negara selama masa penyempurnaan Coretax. Diketahui bahwa Komisi XI DPR RI mengadakan rapat dengan DJP untuk mengevaluasi implementasi Coretax, yang kemudian menghasilkan kesepakatan untuk menjalankan dua sistem secara parallel. DJP pun juga harus menjamin bahwa sistem IT yang digunakan tidak akan mempengaruhi penerimaan pajak dalam APBN 2025. Namun, untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024, Wajib Pajak belum bisa menggunakan sistem perpajakan terbaru tersebut sehingga bagi masih menggunakan situs DJP Online untuk pelaporannya.
Faktur Pajak
DJP memperluas layanan penerbitan faktur pajak dikarenakan beberapa pekan terakhir terus bermasalah melalui Sistem Coretax atau Sistem Inti Administrasi Pajak (SIAP) yang baru diimplementasikan oleh DJP sejak 1 Januari 2025. Berdasarkan Keterangan Tertulis Nomor KT-06/2025, DJP mengumumkan bahwa layanan penerbitan faktur pajak kini dapat dilakukan melalui 3 (tiga) saluran yaitu melalui aplikasi Coretax DJP, aplikasi e-Faktur Client Desktop, dan aplikasi e-Faktur Host-to-Host yang disediakan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Mulai 12 Februari 2025, bagi seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) sudah bisa menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop dalam pembuatan faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu. Data faktur pajak yang dibuat dari saluran aplikasi e-Faktur Client Desktop akan tersedia secara periodik di Coretax DJP paling lambat H+2 setelah penerbitan faktur pajak. Penerbitan faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop dapat dilakukan untuk seluruh jenis faktur pajak, kecuali:
- Faktur pajak dengan kode transaksi 06 : penyerahan BKP kepada turis asing yang memberitahukan dan menunjukkan paspor luar negeri kepada PKP toko retail yang berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN kepada turis asing.
- Faktur pajak dengan kode transaksi 07 : penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau Ditanggung Pemerintah (DTP).
- Faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang menjadikan cabang sebagai tempat pemusatan PPN terutang.
- Faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang dikukuhkan setelah tanggal 1 Januari 2025.
DJP juga telah memberikan siaran pers yang menjelaskan pandangan DJP atas kriteria tersebut.
Pelaporan SPT Tahunan
DJP Kemenkeu telah mencatat hingga 12 Februari 2025 penyampaian pelaporan SPT Tahunan PPh 2024 oleh wajib pajak sebesar 3,33 juta. Dari jumlah tersebut sebagian besar pelaporan dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi. Dengan rincian sebanyak 3,23 juta SPT dilaporkan wajib pajak orang pribadi dan 103.030 oleh wajib pajak badan. Batas lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2025. Sementara, batas lapor wajib pajak badan akan berakhir pada 30 April 2025. Bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak melapor SPT, dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp.100.000 dan untuk wajib pajak badan sebesar Rp.1 juta. DJP juga bisa mengenakan sanksi pidana terhadap wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan atau melaporkan dengan tidak sebenarnya, yang dapat menimbulkan kerugian negara. Pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp.60 juta harus lapor SPT dengan gunakan formulir SPT 1770 SS, sedangkan Wajib pajak pribadi yang berpenghasilan di atas Rp.60 juta gunakan formulir SPT 1770 S untuk lapor SPT melalui e-Filing dan/atau e-Form.
Kemudian, DJP memberikan pembebasan bagi wajib pajak untuk tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT), dengan kriteria tertentu. Khusus untuk kriteria wajib pajak yang akan dibebaskan dari kegiatan lapor SPT ini akan disusun, untuk menindaklanjuti PMK 81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, yang sebelumnya diatur dalam PMK-147/PMK.03/2017 dan PER DJP Nomor PER-04/PJ/2020. Dalam aturan, wajib pajak yang masuk kategori Non-Efektif (NE), maka tidak wajib lapor SPT Tahunan dan juga tidak akan diberikan surat teguran meski tidak menyampaikan SPT nya. Berikut daftar wajib pajak yang bisa mengubah status menjadi wajib pajak NE adalah :
- Wajib Pajak yang penghasilannya turun menjadi di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
- Pengusaha yang sudah berhenti melakukan kegiatan usaha.
- Pekerja yang sudah tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan.
- Pensiunan yang tidak lagi memiliki penghasilan.
Pajak Kripto
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp.650,61 triliun sepanjang 2024. Nilai transaksi kripto pada 2024 meningkat sebesar 335,91% dari Rp.148,25 triliun pada 2023. Nilai transaksi kripto pada 2023 juga lebih rendah dibandingkan pada 2022 yang mencapai Rp.306,4 triliun dan pada 2021 yang mencapai Rp.859,4 triliun. Sementara, penerimaan pajak baik PPN dan PPh dari transaksi kripto tercatat sebesar Rp.620,4 milyar. Sehingga total penerimaan pajak dari transaksi kripto sepanjang 2022 – 2024 mencapai Rp.1,09 triliun yakni PPh 22 senilai Rp.510,56 milyar dan PPN dalam negeri senilai Rp.577, 12 milyar.
PPh 21
Pemerintah resmi terbitkan peraturan PPh 21 bagi pekerja di sektor padat karya dengan gaji hingga Rp.10 juta ditanggung pemerintah. Pemberian insentif tersebut diberikan untuk Masa Pajak Januari – Desember 2025. Hal ini sesuai PMK 10/2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah. Dalam Pasal 3 dijelaskan, pemerintah akan menanggung PPh 21 pekerja pada bidang industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furniture, atau kulit dan barang dari kulit. Selain itu, memiliki kode klasifikasi lapangan usaha utama yang tercantum pada basis data dalam administrasi perpajakan DJP hal ini tercantum dalam lampiran huruf A PMK 10/2025. Serta, status pegawai yang bisa mendapatkan insentif ini adalah Pegawai Tetap dan/atau Pegawai Tidak Tetap dengan kriteria tertentu. Adapun daftar kriteri tertentu sebagai berikut :
A. Kriteria Pegawai Tetap Tertentu
1. Memiliki NPWP dan/atau NIK yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.
2. Menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp.10.000.000 pada Masa Pajak Januari 2025, untuk pegawai yang mulai bekerja sebelum Januari 2025; atau masa pajak bulan pertama bekerja, untuk pegawai yang baru bekerja pada tahun 2025.
3. Tidak menerima insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
B. Kriteria Pegawai Tidak Tetap Tertentu
1. Memiliki NPWP dan/atau NIK yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.
2. Menerima upah dengan jumlah rata-rata 1 hari tidak lebih dari Rp.500.000 dalam hal upah diterima atau diperoleh secara harian, mingguan, satuan atau borongan; atau tidak lebih dari Rp.10.000.000 dalam hal upah diterima atau diperoleh secara bulanan.
3. Tidak menerima insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
PPN
Pemerintah resmi terbitkan peraturan tarif pengenaan pajak dan besaran tertentu yang ditetapkan tarif umum PPN sebesar 11% sesuai dengan PMK 11/2025. Peraturan ini terdapat penetapan nilai lain untuk beberapa jenis barang dihitung sebagai 11/12 dari harga jual atau nilai transaksinya. Berikut ini beberapa jenis barang dan jasa yang menggunakan tarif PPN 11/12:
- Pemakaian sendiri atau pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).
- Barang sisa saat pembubaran perusahaan.
- Penyerahan barang atau jasa melalui perantara atau lelang.
- Pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer.
- Jasa penyediaan tenaga kerja dan jasa periklanan tertentu.
Sedangkan untuk beberapa sektor, memiliki tarif khusus berdasarkan besaran tertentu, antara lain:
- Liquefied Petroleum Gas (LPG) : 1,1/101,1 dari selisih harga jual agen dan pangkalan.
- Barang hasil pertanian tertentu : 1,1% dari harga jual.
- Kendaraan bermotor bekas : 1,1% dari harga jual.
- Jasa perjalanan wisata, periklanan, dan layanan lainnya : 10% × (11/12 dari tarif PPN 11%).
- Agunan yang diambil alih oleh kreditur : 10% × (11/12 dari tarif PPN 11%).
- Emas perhiasan dan batu permata :
1. 10% × (11/12 dari tarif PPN 11%) untuk transaksi antar pedagang.
2. 15% × (11/12 dari tarif PPN 11%) untuk penjualan langsung ke konsumen.
Berikut contoh penghitungan PPN dengan menggunakan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain :
Pada tanggal 5 Februari 2025, PT.ABC merupakan pengusaha kena pajak melakukan pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak berupa tetikus (mouse) komputer kepada PT.DEF. Diketahui bahwa atas tetikus komputer tersebut memiliki harga jual sebesar Rp.200.000,00 termasuk laba kotor sebesar Rp.50.000,00. Penghitungan PPN yang terutang yaitu :
a. Harga jual sebesar Rp.200.000
b. Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.137.500,00 ([11/12] x [Rp200.000,00 – Rp50.000,00]).
c. Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.16.500,00 (12% x Rp137.500,00).
Pengumuman DJP atas Pembuatan Faktur Pajak Aplikasi E-Faktur Client Desktop :
Telah diterbitkan Pengumuman Nomor PENG-13/PJ.09/2025 Tentang Pembuatan Faktur Pajak Melalui Aplikasi E-Faktur Client Desktop, dalam rangka memberikan kemudahan bagi PKP untuk pembuatan faktur pajak, disampaikan bahwa :
1. Mulai 12 Februari 2025, seluruh PKP dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop untuk membuat faktur pajak atas penyerahan BKP dan/atau JKP. Ketentuan ini diatur dalam Keputusan DJP Nomor KEP-54/PJ/2025 tanggal 12 Februari 2025 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu.
2. Pembuatan faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop dapat dilakukan untuk seluruh jenis faktur pajak, kecuali:
a. Faktur pajak dengan kode transaksi :
- 06 (penyerahan lainnya, antara lain penyerahan BKP kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri); dan
- 07 (penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut atau Ditanggung Pemerintah);
b. Faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang menjadikan cabang sebagai tempat pemusatan PPN terutang; dan
c. Faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang dikukuhkan setelah tanggal 1 Januari 2025.
3. PKP dapat melakukan pembuatan faktur pajak melalui 3 (tiga) saluran, yaitu:
a. Coretax DJP (https://coretaxdjp.pajak.go.id);
b. Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang terintegrasi dengan Coretax DJP (e-Faktur Host-to-Host); dan
c. Aplikasi e-Faktur Client Desktop.
4. Bagi PKP yang memanfaatkan aplikasi e-Faktur Client Desktop, disampaikan informasi yaitu:
a. Permohonan nomor seri faktur pajak (NSFP) diajukan melalui aplikasi e-Nofa (https://efaktur.pajak.go.id);
b. PKP yang belum memiliki NSFP untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan sekarang hanya dapat membuat faktur pajak dengan tanggal yang sama dengan tanggal permintaan NSFP atau setelahnya;
c. NSFP pada Coretax DJP akan terdiri atas 17 (tujuh belas) digit dengan adanya penambahan angka 9 secara otomatis pada digit ke-5 NSFP semula pada aplikasi e-Faktur Client Desktop;
d. Penggantian faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop tetap dilakukan di aplikasi e-Faktur Client Desktop;
e. PKP dapat mengunduh file .pdf faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop untuk selanjutnya dapat disampaikan kepada lawan transaksi; dan
f. Data faktur pajak yang dibuat dari aplikasi e-Faktur Client Desktop akan tersedia secara periodik di Coretax DJP paling lambat H+2 penerbitan faktur pajak.
5. Retur, pembatalan faktur pajak, dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN dibuat melalui Coretax DJP.