
Dalam sepekan ini terdapat berita dan informasi perpajakan di Indonesia yang menarik dan penting antara lain :
- Penerimaan Pajak : Penerimaan Pajak Sektor Usaha Ekonomi Digital Hingga Januari 2025 Mencapai Rp.33,39 Triliun
- Pajak Fintech dan Pajak Kripto : Telah Dikumpulkan Pajak Fintech dan Pajak Kripto Sebesar Rp.4,36 Triliun Hingga Januari 2025
- Pemeriksaan Pajak : Telah Terbit Peraturan Baru Mengenai Pemeriksaan Pajak
- Pengkreditan Pajak : Terdapat 5 Poin Mengenai Pengkreditan Pajak Masukan Setelah Coretax
- Kegiatan Membangun Sendiri : Pemerintah Akan Kenakan PPN 2,4% Bagi yang Membangun Rumah Sendiri
- Devisa Hasil Ekspor : Presiden Resmi Umumkan Kebijakan Terbaru DHE SDA Wajib Simpan 100% Selama 1 Tahun
- PPN : Tarif dan Rumus Perhitungan PPN Nilai Lain Dalam Peraturan Terbaru
- Peraturan Baru : PMK Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Pemeriksaan Pajak
Penerimaan Pajak
DJP Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp.33,39 triliun hingga 31 Januari 2025. Jumlah penerimaan tersebut berasal dari PPN PMSE sebesar Rp.26,12 triliun, pajak kripto sebesar Rp.1,19 triliun, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp.3,17 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) Rp.2,9 triliun. Hingga Januari 2025 pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 181 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp.26,12 triliun. DJP juga telah memberikan siaran pers yang menjelaskan pandangan DJP atas kriteria tersebut.
Pajak Fintech dan Pajak Kripto
DJP Kemenkeu telah mengumpulkan pajak dari bisnis fintech peer-to-peer (P2P) lending dan aset kripto sebesar Rp.4,36 triliun hingga Januari 2025. Dengan total penerimaan pajak dari fintech P2P lending hingga Januari 2025 mencapai Rp.3,17 triliun. Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT), PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN), serta PPN Dalam Negeri atas setoran masa. Sedangkan, total pajak dari transaksi aset kripto sebesar Rp.1,19 triliun hingga akhir Januari 2025. Penerimaan pajak kripto terdiri dari PPh Pasal 22 atas transaksi penjualan aset kripto di exchanger dan PPN Dalam Negeri atas transaksi pembelian aset kripto di exchanger.
Pemeriksaan Pajak
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah resmi terbitkan kebijakan baru mengenai pemeriksaan pajak dalam PMK Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Pemeriksaan Pajak dan mulai berlaku sejak 14 Februari 2025. DJP berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan, termasuk PBB, berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemeriksaan dilakukan dengan tiga tipe :
1.Pemeriksaan Lengkap : Pemeriksaan mendalam atas seluruh pos dalam Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).
2. Pemeriksaan Terfokus: Pemeriksaan mendalam yang terfokus pada satu atau beberapa pos dalam SPT dan/atau SPOP.
3. Pemeriksaan Spesifik: Pemeriksaan sederhana atas satu atau beberapa pos tertentu dalam SPT, data, atau kewajiban perpajakan lainnya.
Pemeriksaan meliputi berbagai jenis pajak seperti PPh, PPN, PPnBM, Bea Meterai, PBB, Pajak Penjualan, Pajak Karbon, dan pajak lain yang diadministrasikan oleh DJP. Tujuan pemeriksaan adalah untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan.
Pengkreditan Pajak
DJP tegaskan mengenai pengkreditan pajak masukan dalam masa pajak tidak sama pasca-implementasi Coretax. Terdapat 5 (lima) poin yang disampaikan DJP dalam keterangan tertulis :
1.Pasal 9 ayat (2) UU PPN mengatur bahwa pajak masukan dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama. Dalam Pasal 9 ayat (9) UU PPN diatur juga bahwa pajak masukan dapat dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang tidak sama (berbeda) paling lama 3 (tiga) masa pajak berikutnya sepanjang belum dibebankan sebagai biaya.
2. PMK 81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan mengatur bahwa pajak masukan dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama, namun tidak mengatur ketentuan terkait pengkreditan pajak masukan pada masa pajak yang berbeda, kecuali untuk dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak.
3. Ketentuan pengkreditan pajak masukan pada masa pajak yang sama bertujuan agar faktur pajak yang dibuat melalui Coretax DJP bisa langsung ter-prepopulated ke SPT Masa PPN pada masa pajak yang sama dilakukannya transaksi.
4. PMK-81/2024 tidak mengatur secara eksplisit bahwa pajak masukan dalam e-Faktur hanya dapat dikreditkan pada Masa Pajak yang sama, ataupun melarang pengkreditan pajak masukan dalam e-Faktur pada masa pajak berikutnya paling lama tiga masa pajak.
5. UU PPN mengatur pengkreditan pajak masukan dalam masa pajak yang sama atau dapat dikreditkan pada 3 (tiga) masa pajak berikutnya dan dalam PMK-81/2024 tidak terdapat norma pengaturan yang secara eksplisit mengatur bahwa pajak masukan yang tercantum dalam e-Faktur hanya dapat dikreditkan pada masa pajak yang sama atau melarang pengkreditan pajak masukan pada tiga masa pajak berikutnya, maka pembaruan aplikasi Coretax DJP sebagaimana disampaikan sebelumnya, saat ini belum memerlukan perubahan PMK-81/2024.
DJP juga telah memberikan siaran pers yang menjelaskan pandangan DJP atas kriteria tersebut.
Kegiatan Membangun Sendiri (KMS)
Pemerintah akan mengenakan PPN sebesar 2,4% bagi yang membangun rumah sendiri tanpa kontraktor. Hal ini sesuai PMK Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS). Berdasarkan peraturan, pengenaan pajak ini berlaku untuk yang membangun rumah sendiri dengan luas lebih dari 200 meter persegi, jika di bawah 200 meter persegi, pajak ini tidak berlaku. Cara menghitung pajak bangun rumah sendiri sebagai berikut :
- Tarif pajak yang dikenakan untuk membangun rumah sendiri adalah 2,4% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
- Dengan rumus : 20% × tarif PPN × Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
- Tarif PPN yang berlaku adalah 11%, dan akan naik menjadi 12% pada 2025.
- Maka, pajak yang harus dibayar dihitung = 2,4% X biaya membangun rumah.
Contoh Perhitungan Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) :
Apabila Budi ingin membangun rumah seluas 400 meter persegi dengan biaya Rp.1 milyar, bagaimanakah pajak yang harus dibayarkan?
Jawab : 2,4% × Rp.1 milyar = Rp.4,8 juta.
Sehingga, jumlah ini yang harus dibayarkan ke negara sebagai pajak membangun rumah sendiri.
Devisa Hasil Ekspor (DHE)
Presiden Prabowo Subianto telah resmi mengumumkan kebijakan terbaru mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang tercantum dalam PP Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam dan mulai berlaku 1 Maret 2025. Dalam revisi aturan tersebut terdapat beberapa poin pokok yaitu :
1.Mewajibkan eksportir untuk menyimpan 100% Devisa Hasil Ekspor (DHE) sumber daya alam di sistem keuangan Indonesia selama 12 bulan, dalam rekening khusus di bank nasional. Peraturan ini berlaku untuk sektor pertambangan (di luar minyak dan gas), perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Sektor minyak dan gas tetap mengikuti PP 36/2023. Kebijakan ini juga memberikan fleksibilitas bagi eksportir untuk menggunakan DHE yang disimpan di rekening khusus, sehingga keberlangsungan usaha mereka tetap terjaga.
2.Pembayaran dalam bentuk valuta asing atas kewajiban pajak, penerimaan negara bukan pajak dan kewajiban lainnya kepada pemerintah sesuai peraturan perundang-perundangan.
3.Pembayaran dividen dalam bentuk valuta asing.
4.Pembayaran dalam valuta asing diizinkan untuk pengadaan barang dan jasa berupa bahan baku, bahan penolong, atau barang modal yang belum tersedia, tidak tersedia, atau hanya tersedia sebagian di dalam negeri, atau tersedia namun spesifikasinya tidak sesuai kebutuhan.
5.Pembayaran kembali atas pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam bentuk valuta asing.
Ketentuan bagi yang melanggar yaitu adanya penerapan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor bagi yang tidak melaksanakan peraturan pemerintah ini.
PPN
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah terbitkan peraturan baru yaitu PMK Nomor 11 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 4 Februari 2025. Ketentuan tersebut mengatur nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak atau DPP besaran tertentu dari PPN. PMK 131/2024 mengatur pengecualian penghitungan PPN dengan DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu PPN yang telah diatur secara khusus dalam PMK tersendiri. Sedangkan, PMK 11/2025 mengatur skema penghitungan PPN dengan DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu PPN dengan tarif 12% (12% x 11/12 x DPP dan formula tertentu x 12% x 11/12 x DPP) sekaligus menyatukan penyesuaiannya dalam satu PMK agar lebih komprehensif. Penghitungan PPN atas objek yang menggunakan DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu PPN sebagai berikut :
A. DPP Nilai Lain :
| No | Objek DPP Nilai Lain | Rumus |
| 1 | Pemakaian Sendiri BKP/JKP dan Pemberian Cuma – Cuma BKP/JKP. |
12% x [(11/12) x Harga Jual / Penggantian setelah dikurangi Laba Kotor] untuk Pemakaian Sendiri BKP/JKP dan Pemberian Cuma-Cuma BKP/JKP. |
| 2 | Penyerahan film cerita. |
12% x [(11/12) x perkiraan hasil rata-rata per judul film]. |
| 3 | BKP berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan. |
12% x [(11/12) x harga pasar wajar]. |
| 4 | Penyerahan BKP melalui pedagang perantara. | 12% x [(11/12) x harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli]. |
| 5 | Penyerahan BKP melalui juru lelang. | 12% x [(11/12) x harga lelang]. |
| 6 | Pemberian cuma-cuma BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan. | 12% x [(11/12) x harga pasar wajar]. |
| 7 | Penyerahan Jasa Penyediaan Tenaga Kerja. | 12% x [(11/12) x seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha jasa atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja tidak termasuk imbalan yang diterima tenaga kerja berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya]. |
| 8 | Penyerahan jasa di bidang periklanan yang terkait dengan penyiaran yang tidak bersifat iklan. | 12% x [(11/12) x seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta atas penyerahan jasa di bidang periklanan, tidak termasuk tagihan atas jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan]. |
| 9 | Pemanfaatan Film Cerita Impor dan Penyerahan Film Cerita Impor. | 12% x [(11/12) x Rp12.000.000] per copy Film Cerita Impor. |
| 10 | Penyerahan BKP berupa Pulsa dan Kartu Perdana. | 12% x [(11/12) x nilai yang ditagih oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua kepada Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya]. |
| 11 | a. Penyerahan BKP berwujud oleh Pengusaha di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) kepada Pembeli di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP). |
|
| b. Pengeluaran sementara BKP berwujud dari KPBPB yang tidak dimasukkan kembali sampai dengan jangka waktu tertentu. |
|
|
| c. Pemasukan sementara BKP berwujud ke KPBPB yang tidak dikeluarkan kembali sampai dengan jangka waktu tertentu. |
|
|
| 12 | Penyerahan LPG Tertentu di titik serah Badan Usaha. | 12% x [(0,825) x Harga Jual Eceran]. |
| 13 | Penyerahan Hasil Tembakau. | 9,9% x Harga Jual Eceran. |
| 14 | Penyerahan Pupuk Bersubsidi. |
|
B. Besaran Tertentu PPN :
| No | Objek DPP Nilai Lain | Rumus |
|
1 |
Penyerahan LPG Tertentu di titik serah Agen dan Pangkalan. |
|
|
2 |
Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu. | [10% x (11/12)] x 12% x Harga Jual. |
|
3 |
Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas. | [10%x ((11/12)] x 12% x Harga Jual. |
|
4 |
Penyerahan JKP Tertentu berupa Jasa Pengiriman Paket, Jasa Biro/Agen Perjalanan Wisata, Jasa Freight Forwarding, dan JKP Tertentu lainnya. |
|
|
5 |
Penyerahan Agunan yang Diambil Alih (AYDA). | [10% x (11/12)] x 12% x Harga Jual Agunan. |
|
6 |
Penyerahan Emas Perhiasan. | |
|
a |
Penyerahan oleh PKP Pabrikan : |
|
|
b |
Penyerahan oleh PKP Pedagang: |
|
|
7 |
Penyerahan Jasa Agen Asuransi atau Jasa Pialang Asuransi/Reasuransi. |
|
|
8 |
Kegiatan Membangun Sendiri. | [20% x ((11/12)] x 12% x nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap Masa Pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah. |
|
9 |
Penyerahan Aset Kripto dan jasa verifikasi transaksi Aset Kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang Aset Kripto. |
|
Berlakunya PMK-11/2025, maka skema penghitungan PPN terutang yang menggunakan DPP Nilai Lain (selain nilai lain sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PMK131/2024) dan Besaran Tertentu PPN adalah sebagai berikut:
a. Penyerahan BKP/JKP sebelum tanggal 1 Januari 2025: Berlaku penghitungan PPN sesuai ketentuan di dalam masing-masing PMK tersendiri yang mengatur tentang DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu PPN.
b. Penyerahan BKP/JKP sejak tanggal 1 Januari 2025: Berlaku penghitungan PPN sesuai ketentuan di dalam PMK-11/2025.
DJP juga telah memberikan siaran pers yang menjelaskan pandangan DJP atas kriteria tersebut.
Peraturan Baru Pemeriksaan Pajak :
Telah terbit peraturan baru mengenai Pemeriksaan Pajak, berdasarkan PMK Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025) Tentang Pemeriksaan Pajak, yang ditetapkan pada 10 Februari 2025 dan berlaku 14 Februari 2025. Berdasarkan PMK 15/2025 dijelaskan bahwa :
- DJP berwenang melakukan Pemeriksaan yang bertujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang dilakukan dengan tipe :
- Pemeriksaan Lengkap;
- Pemeriksaan Terfokus; atau
- Pemeriksaan Spesifik.
- Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak, termasuk satu atau beberapa Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.
- Jenis pajak meliputi:
- Pajak Penghasilan;
- Pajak Pertambahan Nilai;
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
- Bea Meterai;
- Pajak Bumi dan Bangunan;
- Pajak Penjualan;
- Pajak Karbon; dan
- pajak lainnya yang diadministrasikan oleh DJP sesuai peraturan perundang-undangan.
- Pemeriksaan harus dilaksanakan sesuai dengan Standar Pemeriksaan meliputi:
1.Standar Umum Pemeriksaan;
2.Standar Pelaksanaan Pemeriksaan; dan
3.Standar Pelaporan Hasil Pemeriksaa
- Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dalam jangka waktu Pemeriksaan yang meliputi:
1.Jangka waktu pengujian paling lama:
a. 5 (lima) bulan untuk Pemeriksaan Lengkap;
b. 3 (tiga) bulan untuk Pemeriksaan Terfokus; dan
c. 1 (satu) bulan untuk Pemeriksaan Spesifik,
terhitung sejak SPT Pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Pajak, Wakil, Kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak, sampai dengan tanggal SPT Hasil Pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Pajak, Wakil, Kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak; dan
2. Jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Pajak, Wakil, Kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.
- Dalam melakukan Pemeriksaan, Pemeriksa Pajak harus memenuhi kewajiban:
1.Memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan kepada Wajib Pajak;
2. Menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan kepada Wajib Pajak, Wakil, Kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak;
3. Memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim Pemeriksa Pajak kepada Wajib Pajak apabila susunan tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan;
4. Mengembalikan buku, catatan, dan/atau dokumen yang dipinjamkan saat Pemeriksaan; dan
5. Merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak atas segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka Pemeriksaan.
- Dalam pelaksanaan Pemeriksaan, Wajib Pajak berhak:
1.Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan;
2. Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan;
3. Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim Pemeriksa Pajak apabila susunan tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan; dan
4. Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan.
- Pelaksanaan Pemeriksaan terdiri dari :
- Surat Perintah Pemeriksaan.
- Surat Pemberitahuan Pemeriksaan.
- Pertemuan dengan Wajib Pajak.
- Buku, Catatan, dan/atau Dokumen.
- Penyegelan.
- Penolakan Pemeriksaan.
- Data, Informasi, Keterangan dan/atau Penjelasan Wajib Pajak dan Permintaan Keterangan Kepada Pihak Ketiga.
- Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
- Pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan
- Pemeriksaan diselesaikan dengan cara membuat Laporan Hasil Pemeriksaan, dala hal untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dihentikan, Pemeriksaan diselesaikan dengan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan Sumir.
- Laporan Hasil Pemeriksaan dalam rangka Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan merupakan dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dan/atau Surat Tagihan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Surat Ketetapan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dari hasil Pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa Penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan,dapat dibatalkan secara jabatan oleh DJP atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP.
- Wajib Pajak dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri mengenai ketidakbenaran pengisian SPT yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sesuai Pasal 8 ayat (4) UU KUP, sepanjang Pemeriksa Pajak belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.
- Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan ditangguhkan dalam hal ditemukan adanya dugaan tindak pidana di bidang perpajakan dan ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka atau penyidikan tindak pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Penangguhan Pemeriksaan dilakukan terhadap Pemeriksaan pada tahun pajak yang sama dengan tahun pajak yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
- Pemeriksaan Ulang dapat dilakukan terdapat data baru termasuk data yang semula belum terungkap atau keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak sendiri sesuai Pasal 15 ayat (3) UU KUP.
- Dalam hal hasil Pemeriksaan Ulang mengakibatkan adanya tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak sebelumnya, maka diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.
- Wajib Pajak atau DJP menyampaikan dokumen terkait Pemeriksaan dilakukan secara elektronik, secara langsung atau melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
- Contoh format dokumen terdapat dalam Lampiran PMK tersebut.
- Pemeriksa Pajak tidak dikenai sanksi dalam hal Pemeriksaan yang dilakukan telah sesuai dengan Standar Pemeriksaan, serta dilaksanakan berdasarkan iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.