
Dalam sepekan ini terdapat berita dan informasi perpajakan di Indonesia yang menarik dan penting antara lain :
- Penerimaan Pajak : Realisasi Penerimaan Pajak Hingga Desember 2024 Mencapai Rp.1.932,4 Triliun dan Alami Shortfall Sebesar Rp.56,5 Triliun
- Penerimaan Pajak Daerah : Realisasi Penerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Pada 2024 Sebesar Rp.44,46 Triliun
- Pajak Daerah : Putusan MK SPA Tidak Termasuk Hiburan, Tapi SPA Merupakan Layanan Kesehatan
- Restitusi Pajak : Restitusi Pajak Alami Peningkatan Sepanjang 2024 Mencapai Rp.265,67 Triliun atau Tumbuh 18,8%
- Faktur Pajak : Cara Isi Faktur Pajak PPN 12% Khusus Barang Mewah
- Core Tax Administration System : DJP Akan Terus Lakukan Upaya Perbaikan Dalam Coretax
- PPnBM : Telah Terbit Aturan Insentif PPnBM DTP Sebesar 100% Bagi Mobil Listrik CBU dan CKD Pada 2025
- Peraturan Baru PMK 135/2024 Tentang PPnBM atas Impor dan/atau Penyerahan BKP yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025
Penerimaan Pajak
Kemenkeu mencatat realisasi penerimaan pajak hingga Desember 2024 hanya mencapai Rp.1.932,4 triliun atau 97,2% dari target dalam APBN 2024 yang mencapai Rp.1.988,9 triliun. Realisasi penerimaan pajak 2024 meleset dari target APBN 2024 atau mengalami shortfall. Dalam hal penerimaan pajak sepanjang 2024 mengalami shortfall sebesar Rp.56,5 triliun. Dengan demikian, realisasi penerimaan pajak tersebut mencapai 100,5% dari outlook 2024. Pencapaian tersebut juga tumbuh sebesar 3,5% jika dibandingkan pada realisasi tahun 2023. Penerimaan pajak tidak mencapai target disebabkan kondisi penerimaan pada kuartal I dan II 2024 yang mencatatkan kontraksi.
Penerimaan Pajak Daerah
Bapenda Provinsi DKI Jakarta mencatat realisasi pajak daerah tahun 2024 sebesar Rp.44,46 triliun atau mencapai 98,85% dari target yang ditetapkan sebesar Rp.44,98 triliun. Angka ini menunjukkan peningkatan dibandingkan realisasi tahun 2023 sebesar Rp.43,52 triliun, dengan kenaikan sebesar Rp 936 miliar atau 2,15%. Keberhasilan ini tidak lepas dari berbagai langkah strategis, termasuk pemutakhiran data objek pajak, penagihan pajak secara intensif, serta penguatan sistem digital untuk mempermudah pembayaran pajak. Berikut ada lima kontributor pajak terbesar pada 2024 :
- Pajak Kendaraan Bermotor : Rp 9,65 triliun (104,68% dari target).
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) : Rp 9,96 triliun (99,62% dari target).
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) : Rp 6,64 triliun (106,21% dari target).
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) : Rp 6,1 triliun (76,25% dari target).
- Pajak Rokok : Rp 883,98 miliar (98,22% dari target).
Pajak Daerah – Pajak Hiburan
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa spa merupakan bagian dari layanan kesehatan tradisional, bukan hiburan seperti diskotek atau karaoke. Keputusan ini ditetapkan bahwa MK mengabulkan sebagian permohonan dalam perkara Nomor 19/PUU-XXII/2024 yang meminta agar spa tidak dimasukkan ke kategori hiburan seperti diskotek ataupun karaoke dikarenakan spa termasuk pelayanan kesehatan tradisional. Berikut ini putusan MK yaitu :
- Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
- Menyatakan frasa “dan mandi uap/spa” dalam Pasal 55 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai sebagai “bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional”;
- Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
- Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
MK mengatakan layanan seperti mandi uap/spa memiliki manfaat kesehatan tradisi lokal sehingga harus dianggap sebagai bagian dari layanan kesehatan tradisional. Demikian, MK tidak mengubah pasal yang mengatur besaran pajak bagi mandi uap/spa dan MK menilai tidak ada diskriminasi dalam pasal yang mengenakan pajak minimal 40% dan maksimal 75% bagi layanan mandi uap/spa sebagaimana pajak untuk diskotek, karaoke, ataupun klub malam. Maka, MK menilai para pengusaha mandi uap/spa tidak akan dikenakan pajak ganda sesuai UU HKPD karena subjek hukum pajak barang jasa tertentu (PBJT) adalah konsumen.
Restitusi Pajak
DJP Kemenkeu mencatat realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak mengalami peningkatan sepanjang 2024 mencapai Rp.265,67 triliun atau tumbuh 18,8% dari tahun 2023. Dengan rincian realisasi restitusi pajak yaitu PPh Badan mencapai Rp.54,4 triliun atau tumbuh 58% dari tahun 2023 dan PPN mencapai Rp.206,6 triliun atau tumbuh 12,1%. Sedangkan, pajak lainnya hanya mencapai Rp.5,5 triliun atau tumbuh negatif 5% dari tahun 2023. Kondisi tersebut dikarenakan adanya penurunan harga komoditas yang membuat perusahaan melakukan restitusi pada awal tahun ini.
Faktur Pajak
Bagi pengusaha kena pajak dalam mengisi faktur pajak kini menjadi hal penting untuk dipahami karena ada pembaruan skema perhitungan dan kebijakan tarif PPN. Tarif PPN 12% per 1 Januari 2025 khusus bagi barang mewah, sedangkan tarif PPN 11% yang berlaku sejak April 2022 kembali ditetapkan untuk barang – barang non mewah dengan metode perhitungan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain 11/12. Untuk memudahkan pengusaha dalam mekanisme pengisian faktur pajak terbaru, DJP Kemenkeu telah terbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-1/PJ/2025. Untuk faktur pajak yang selama ini berlaku untuk tarif umum yaitu faktur dengan kode transaksi 01, kini telah digunakan khusus untuk barang mewah yang terkena tarif PPN 12%, setelah berlakunya PMK 131/2024. Sementara, untuk barang – barang non mewah yang kini tarif PPN efektifnya menjadi 11% karena adanya ketentuan DPP menggunakan nilai lain, yaitu 11/12, harus menggunakan faktur pajak dengan kode transaksi 04.
Contoh Pembuatan Faktur Pajak dan Penerapan Kode Transaksi atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah :
- Pada tanggal 2 Januari 2025, PT A yang merupakan PKP dealer melakukan penyerahan BKP berupa mobil 1.500 cc dengan harga jual sebesar Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), tidak termasuk PPN, kepada PT B. Mengingat BKP tersebut termasuk kelompok BKP yang tergolong mewah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan maka PPN terutang atas penyerahan BKP tersebut dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% (dua belas persen) dengan DPP berupa harga jual.
- Dengan demikian, atas penyerahan BKP tersebut, PT A wajib membuat Faktur Pajak dengan mencantumkan keterangan sebagai berikut :
- Kode transaksi 01.
- Harga Jual sebesar Rp.300.000.000,00.
- Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.300.000.000,00.
- Jumlah PPN sebesar Rp36.000.000,00 (12% x Rp300.000.000,00).
- Dalam hal penyerahan BKP yang tergolong mewah tersebut dilakukan oleh PT A :
- Dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan ppnbm, maka kode transaksi yang digunakan 08;
- Mendapat fasilitas PPN atau PPN dan ppnbm tidak dipungut atau ditanggung pemerintah, maka kode transaksi yang digunakan 07;
- Kepada Pemungut PPN instansi pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 16A UU PPN, maka kode transaksi yang digunakan 02;
- Kepada Pemungut PPN lainnya (selain instansi pemerintah), maka kode transaksi yang digunakan 03;
- Yang menggunakan tarif selain tarif yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UUU PPN, maka kode transaksi yang digunakan 10;
- Merupakan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan yang diatur dalam Pasal 16D UU PPN, maka kode transaksi yang digunakan 09;
- Yang dasar pengenaan pajaknya menggunakan nilai lain dengan Peraturan Menteri tersendiri, maka kode transaksi yang digunakan yaitu 04; atau
- Yang PPN nya dipungut dengan besaran tertentu yang diatur dalam Pasal 9A ayat (1) UU PPN, maka kode transaksi yang digunakan 05.
Core Tax Administration System
DJP Kemenkeu menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh Wajib Pajak atas terdapatnya kendala-kendala yang terjadi dalam penggunaan fitur – fitur layanan Coretax. Kendala tersebut telah menyebabkan terjadinya ketidaknyamanan dan keterlambatan layanan administrasi perpajakan bagi wajib pajak. Adapun upaya perbaikan yang telah dilakukan DJP untuk memperbaiki kendala Coretax sebagai berikut :
- Memperluas jaringan dan peningkatan kapasitas bandwidth.
- Penunjukan penanggung jawab perusahaan (role access/impersonate) dan penunjukan penanggung jawab kegiatan administrasi perusahaan (PIC) dalam rangka pembuatan faktur pajak.
- Pembuatan faktur pajak baik yang disampaikan secara biasa maupun dalam bentuk *.xml.
- Pendaftaran yang meliputi pengaturan ulang kata sandi, pemadanan NIK-NPWP, pelaksanaan update data, dan penggunaan kode otorisasi sertifikat elektronik melalui pengenalan wajah (face recognition).
- Pembayaran yang meliputi aplikasi pembuatan kode billing, pemindahbukuan, dan pembayaran tunggakan (utang pajak) berupa STP maupun SKP.
- Layanan pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) pph, Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN, Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dan status Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Terkait implementasi Coretax DJP, Wajib Pajak tidak perlu khawatir dengan adanya pengenaan sanksi administrasi jika dalam masa transisi terdapat keterlambatan penerbitan faktur pajak maupun pelaporan pajak. DJP memastikan tidak ada beban tambahan kepada Wajib Pajak sebagai akibat penggunaan sistem yang berbeda antara sistem yang selama ini digunakan dengan sistem yang baru. DJP juga telah memberikan siaran pers yang menjelaskan pandangan DJP atas kriteria tersebut.
PPnBM DTP
Kemenkeu memperpanjang pemberian insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100% bagi mobil listrik pada 2025. Aturan Kebijakan tersebut telah diterbitkan dalam PMK Nomor 135 Tahun 2024 tentang PPnBM DTP 2025, yang diundangkan pada 31 Desember 2024 dan berlaku untuk masa pajak Januari – Desember 2025. Dengan aturan sebelumnya, PMK 9/2024, kebijakan PPnBM DTP untuk 2025 juga berlaku buat mobil listrik Completely Build Up (CBU) dan Completely Knock Down (CKD). Dalam Pasal 3 dijelaskan bahwa :
- PPnBM yang terutang atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu yang ditanggung Pemerintah sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah PPnBM yang terutang.
- PPnBM yang terutang atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu yang diproduksi dari KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat yang ditanggung Pemerintah sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah PPnBM yang terutang.
- PPnBM yang ditanggung Pemerintah diberikan untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025.
Peraturan Baru Mengenai PPnBM atas Impor dan/atau Penyerahan BKP Tergolong Mewah Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat DTP 2025 :
Telah terbit peraturan baru mengenai PPnBM atas Impor dan/atau Penyerahan BKP Tergolong Mewah Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat DTP 2025, berdasarkan PMK Nomor 135 Tahun 2024 (PMK 135/2024) Tentang PPnBM atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025, yang ditetapkan dan berlaku pada 31 Desember 2024. Berdasarkan PMK 135/2024 dijelaskan bahwa :
- PPnBM yang terutang atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu oleh Pelaku Usaha ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2025.
- PPnBM yang terutang atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu yang diproduksi dari KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat oleh Pelaku Usaha ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2025.
- PPnBM yang terutang atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu yang ditanggung Pemerintah sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah PPnBM yang terutang.
- PPnBM yang terutang atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu yang diproduksi dari KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat yang ditanggung Pemerintah sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah PPnBM yang terutang.
- PPnBM yang ditanggung Pemerintah diberikan untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025.
- Pemenuhan Masa Pajak dibuktikan dengan:
- Tanggal pendaftaran dokumen pemberitahuan impor barang, untuk impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu; atau
- Tanggal Faktur Pajak, untuk penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu
- Pencantuman tanggal Faktur Pajak dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pembuatan faktur pajak.
- Contoh penghitungan PPnBM yang ditanggung Pemerintah atas impor atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu tercantum dalam Lampiran PMK ini.
- Atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu, Pengusaha Kena Pajak wajib membuat :
- Dokumen pemberitahuan impor barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan di bidang kepabeanan; dan
- Laporan realisasi PPnBM ditanggung Pemerintah.
- Dokumen pemberitahuan impor barang dibuat dengan mencantumkan keterangan paling sedikit informasi berupa:
- Nomor dan tanggal surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/atau nomor dan tanggal perubahan surat persetujuan pemanfaatan insentif impor;
- Kode fasilitas impor;
- Merek;
- Tipe dan varian;
- Nomor rangka; dan
- Kode Harmonized System (HS).
- Kode fasilitas impor harus dicantumkan kode fasilitas 87.
- Dalam hal surat persetujuan pemanfaatan insentif impor hanya mencakup insentif PPnBM ditanggung Pemerintah, pencantuman kode fasilitas impor menggunakan kode fasilitas 89.
- Laporan realisasi PPnBM ditanggung Pemerintah berupa dokumen pemberitahuan impor barang yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.
- Atas dokumen pemberitahuan impor barang, dilakukan validasi terhadap elemen data yang diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan suburusan pemerintahan hilirisasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang investasi mengenai pedoman dan tata kelola pemberian insentif impor dan/atau penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat dalam rangka percepatan investasi beserta perubahannya oleh Sistem Indonesia National Single Window.
- Atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu yang diproduksi dari KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat, PKP wajib membuat :
- Faktur Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; dan
- Laporan realisasi PPnBM ditanggung Pemerintah.
- Faktur Pajak, harus diterbitkan terpisah dengan Faktur Pajak atas penyerahan kendaraan bermotor lainnya dan/atau KBL Berbasis Baterai Roda Empat lainnya dan/atau penyerahan selain KBL Berbasis Baterai Roda Empat yang mendapatkan PPnBM ditanggung Pemerintah.
- Faktur Pajak dibuat dengan mencantumkan :
- Kode transaksi 01 (nol satu);
- Keterangan mengenai jenis barang yang memuat paling sedikit informasi berupa merek, tipe, varian, dan nomor rangka kendaraan; dan
- Keterangan “PPnBM DITANGGUNG PEMERINTAH SESUAI PMK NOMOR … TAHUN …”.
- Laporan realisasi PPnBM ditanggung Pemerintah berupa Faktur Pajak yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN oleh PKP yang melakukan penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu yang diproduksi dari KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat.
- Pelaporan dan pembetulan SPT Masa PPN atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu yang diproduksi dari KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat untuk Masa Pajak Januari 2025 – Masa Pajak Desember 2025, dapat diperlakukan sebagai laporan realisasi sepanjang disampaikan paling lambat tanggal 31 Januari 2026.
- PPnBM terutang atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu tidak ditanggung Pemerintah dalam hal atas impornya:
- Tidak menggunakan pemberitahuan impor barang; dan/atau
- Tidak melaporkan realisasi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (5).
- PPnBM terutang atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu yang diproduksi dari KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat tidak ditanggung Pemerintah dalam hal atas penyerahannya:
- Tidak menggunakan Faktur Pajak; dan/atau
- Tidak melaporkan realisasi sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat (4).