
Dalam sepekan ini terdapat berita dan informasi perpajakan di Indonesia yang menarik dan penting antara lain :
- Core Tax Administration System :
- Pelaporan SPT Tahunan 2024 Belum Melalui Sistem Coretax DJP, Namun Melalui DJP Online
- Upaya DJP Dalam Perbaikan Pada Implementasi Coretax Terus Dilakukan dan Sebanyak 1,67 Juta Faktur Pajak Berhasil Dibuat
- Crazy Rich : Crazy Rich Indonesia Setorkan PPh Ke Kas Negara Hanya Rp.10,5 Triliun Hingga Agustus 2024
- Pajak Daerah : Alasan DKI Jakarta Tidak Kenakan Pungutan Opsen Pajak
- Bea Cukai : Terdapat 99 Eksportir Masih Diblokir Bea Cukai, Sebab Tidak Penempatan DHE SDA di Indonesia
- Pajak Minimum Global : Indonesia Resmi Terapkan Kebijakan Pajak Minimum Global Pada 2025
- Peraturan Baru PMK Nomor 136 Tahun 2024 Tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional
Core Tax Administration System
DJP Kemenkeu menegaskan pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak belum melalui sistem layanan coretax. Dikarenakan coretax DJP baru mulai diterapkan mulai 1 Januari 2025, sementara pada tahun pajak 2024 masih harus dilaporkan melalui pajak.go.id dan e-FIN masih digunakan di situs pajak.go.id untuk mendaftar atau mengganti kata sandi akun. Tetapi, e-FIN tidak lagi dipakai dalam sistem Coretax DJP. Verifikasi pada Coretax DJP dilakukan melalui email atau nomor telepon wajib pajak yang terdaftar. UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) menetapkan batas waktu paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak untuk melaporkan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi yang bisa dimulai pada 1 Januari 2025 sampai 31 Maret 2025. Sementara, wajib pajak badan, batas waktu adalah empat bulan setelah tahun pajak berakhir yaitu dilaporkan paling telat 30 April 2025.
DJP Kemenkeu akan terus melakukan upaya perbaikan dalam implementasi sistem Coretax. Perbaikan tersebut meliputi proses bisnis antara lain sebagai berikut:
- Pendataran yang mencakup gagal login, pendaftaran NPWP, pendaftaran NPWP warga negara asing (WNA), pengiriman one-time password (OTP), dan update profil wajib pajak termasuk perubahan data penanggung jawab (PIC) perusahaan dan karyawan selain PIC.
- SPT yang mencakup: pembuatan faktur pajak yang disampaikan dalam bentuk *.xml.
- Document management system yang mencakup: proses penandatanganan faktur pajak menggunakan kode otorisasi DJP ataupun sertifikat elektronik.
Hingga 13 Januari 2025, wajib pajak yang sudah berhasil mendapatkan sertifikat digital/sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak berjumlah 167.389. Wajib pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak sebanyak 53.200 dengan jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan sebanyak 1.674.963 dan faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebanyak 670.424. DJP juga telah memberikan siaran pers yang menjelaskan pandangan DJP atas kriteria tersebut.
Pajak Orang Kaya (Crazy Rich)
DJP Kemenkeu mengungkapkan para crazy rich Indonesia hanya menyetorkan PPh ke kas negara sebesar Rp.18,5 triliun hingga Agustus 2024. Setoran pajak tersebut berasal dari 11.268 Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang membayar pajak dengan lapisan tertinggi sebesar 35%. Jika dihitung, sumbangan setoran hanya sekitar 1,54% apabila dibandingkan realisasi total penerimaan pajak hingga Agustus 2024 sebesar Rp.1.196,54 triliun. Peningkatan penerimaan pajak dari individu super kaya dapat dilakukan melalui penguatan dan optimalisasi kebijakan eksisting, serta mempertimbangkan kebijakan baru seperti pajak atas warisan dan pajak atas kekayaan (wealth tax).
Pajak Daerah – Opsen PKB dan Opsen BBNKB
DKI Jakarta menjadi satu – satunya provinsi yang tidak melakukan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu (opsen) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Hali ini menurut Bapenda dikarenakan sistem pemerintahan DKI Jakarta tidak sama dengan provinsi lainnya, yaitu terpusat pada tingkat provinsi. DKI Jakarta merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom, untuk itu di Provinsi DKI Jakarta tidak memungut atas opsen PKB, opsen BBNKB dan Opsen MBLB. Kebijakan tersebut dalam Perda Provinsi Daerah Khusus Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan tindak lanjut dari UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), yang mengatur mekanisme opsen untuk provinsi dengan kabupaten atau kota otonom. Karena tidak ada opsen, Pemprov DKI Jakarta harus tetap memastikan pendapatan daerah melalui sumber pajak-pajak yang lain.
Bea Cukai
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu melaporkan pada 2024 sebanyak 176 eksportir diblokir kegiatan usahanya dikarenakan tidak melaksanakan kewajibannya terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Dari jumlah tersebut, saat ini masih ada 99 eksportir yang kegiatannya diblokir dan 77 eksportir telah menyelesaikan kewajiban terkait devisa hasil ekspor sumber daya alam. Para eksportir wajib menempatkan DHE SDA ke dalam rekening khusus perbankan Indonesia paling sedikit 30%. Hal itu wajib terhadap eksportir yang memiliki nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) paling sedikit US$ 250.000 atau ekuivalennya. Pada 2025, pemerintah menyatakan akan merevisi ketentuan DHE tersebut salah satunya perombakan yang akan dilakukan yakni terkait jangka waktu kewajiban penempatan dana hasil ekspor di sistem keuangan dalam negeri. Penempatan DHE dalam rekening khusus perbankan Indonesia akan diperpanjang menjadi minimal 1 tahun.
Pajak Minimum Global
Kemenkeu mengumumkan Indonesia telah resmi menerapkan pajak minimum global dan berlaku efektif pada tahun pajak 2025. Hal tersebut bagian dari kesepakatan Pilar Dua yang digagas oleh G20 dan dikoordinasikan oleh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD), serta didukung oleh lebih dari 140 negara. Kebijakan tersebut sesuai PMK 136/2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global. Saat ini terdapat lebih dari 40 negara yang telah mengimplementasikan ketentuan tersebut, dengan mayoritas negara menerapkan pada tahun 2025. Pajak minimum global merupakan wujud upaya negara-negara di dunia dengan tujuan untuk meminimalkan kompetisi tarif pajak yang tidak sehat (race to the bottom) dengan memastikan perusahaan multinasional beromzet konsolidasi global minimal 750 juta Euro membayar pajak minimum sebesar 15% di negara tempat perusahaan tersebut beroperasi.
Peraturan Baru Mengenai Pajak Minimum Global Internasional :
Telah terbit peraturan baru mengenai Pajak Minimum Global Internasional, berdasarkan PMK Nomor 136 Tahun 2024 (PMK 136/2024) Tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional, yang ditetapkan 31 Desember 2024 dan berlaku pada 1 Januari 2025. Berdasarkan PMK 136/2024 dijelaskan bahwa :
- Pengenaan Pajak Minimum Global (Global Anti-Base Erosion Rules) yang selanjutnya disebut GloBE adalah ketentuan pengenaan pajak tambahan yang dikembangkan oleh OECD/G20 Inclusive Framework (IF) on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang meliputi commentary, examples, agreed administrative guidance, GloBE information return, dan safe harbours and penalty relief.
- Tarif Minimum adalah tarif pajak yang ditetapkan sebesar 15% (lima belas persen) sebagaimana diatur dalam GloBE.
- Tarif Nominal adalah tarif pajak penghasilan berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku di negara atau yursidiksi Entitas Konstituen.
- GloBE berlaku untuk Entitas Konstituen dari Grup PMN dalam hal:
- Peredaran bruto tahunan Grup PMN paling sedikit EUR750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta Euro) berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk Utama; dan
- Nilai peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada huruf a dipenuhi paling sedikit dalam 2 (dua) dari 4 (empat) Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak pengenaan GloBE.
- Contoh penerapan ruang lingkup tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
- Entitas Konstituen dari Grup PMN yang dikecualikan dari GloBE terdiri atas:
- Badan pemerintah;
- Organisasi internasional;
- Organisasi nirlaba;
- Entitas dana pensiun;
- Entitas dana investasi yang merupakan Entitas Induk Utama; dan
- Entitas dana investasi real estat (real estate investment vehicle) yang merupakan Entitas Induk Utama.
- Pajak minimum global dikenakan terhadap subjek pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang merupakan Entitas Konstituen dari Grup PMN, yang dikenakan berdasarkan:
- IIR;
- UTPR; dan/atau
- DMTT
- Entitas Konstituen dari Grup PMN yang memiliki Laba GloBE Bersih menghitung Tarif Pajak Efektif per negara atau yurisdiksi untuk setiap Tahun Pajak.
- Dalam menghitung Tarif Pajak Efektif per negara atau yurisdiksi, penghitungan jumlah Pajak Tercakup yang disesuaikan dan Laba GloBE Bersih atas:
- Entitas investasi dan entitas investasi asuransi;
- Entitas Konstituen yang Kepentingan Kepemilikannya dimiliki oleh Entitas Induk Utama paling banyak 30% (tiga puluh persen), namun Entitas Induk Utama tersebut memiliki Kepentingan Pengendali pada Entitas tersebut; dan
- Entitas Konstituen yang tidak menjadi subjek pajak di negara manapun (stateless constituent entity), dilakukan secara terpisah dari Entitas Grup lainnya.
- Contoh penerapan penentuan Tarif Pajak Efektif tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
- Pajak tambahan untuk suatu negara atau yurisdiksi dihitung dengan cara mengalikan persentase pajak tambahan dengan laba ekses (excess profit), dan ditambahkan dengan Pajak Tambahan Adisional Kini (Additional Current Top-up Tax) serta dikurangkan dengan QDMTT.
- Contoh penerapan pajak tambahan tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
- SBIE merupakan jumlah kumulatif dari pengecualian berdasarkan biaya gaji dan pengecualian berdasarkan jumlah tercatat harta berwujud untuk setiap Entitas Konstituen yang bukan merupakan entitas investasi di negara atau yurisdiksi tersebut.
- Ketentuan de minimis merupakan penetapan pajak tambahan Entitas Konstituen menjadi 0 (nol) sepanjang memenuhi persyaratan tertentu.
- Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi dalam hal:
- rata-rata penghasilan GloBE di suatu negara atau yurisdiksi tempat Entitas Konstituen berada kurang dari EUR 10.000.000,00 (sepuluh juta Euro); dan
- rata-rata Laba GloBE Bersih kurang dari EUR1.000.000,00 (satu juta Euro) atau terdapat Rugi GloBE Bersih di suatu negara atau yurisdiksi tempat Entitas Konstituen berada
pada Tahun Pajak berjalan dan 2 (dua) Tahun Pajak sebelumnya.
- Contoh penghitungan rata-rata penghasilan GloBE dan Laba atau Rugi GloBE tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Untuk menentukan Laba atau Rugi GloBE, laba atau rugi bersih akuntansi keuangan suatu Entitas Konstituen harus dilakukan penyesuaian umum, penyesuaian pilihan dan penyesuaian khusus.
- Pajak Tercakup yang disesuaikan dari suatu Entitas Konstituen pada suatu Tahun Pajak merupakan pajak kini (current tax expense) yang diakui dalam laba atau rugi bersih akuntansi keuangan untuk Tahun Pajak berjalan setelah dilakukan penyesuaian dengan memperhitungkan:
- Jumlah bersih dari penambahan Pajak Tercakup dan pengurangan Pajak Tercakup untuk Tahun Pajak tersebut;
- Jumlah penyesuaian pajak tangguhan; dan
- Setiap kenaikan atau penurunan Pajak Tercakup yang dibukukan dalam ekuitas atau penghasilan komprehensif lainnya yang termasuk dalam penghitungan Laba atau Rugi GloBE dan dikenakan pajak berdasarkan ketentuan pajak domestik.
- Restrukturisasi Badan dan Struktur Kepemilikan meliputi :
- Penerapan Batasan Peredaran Bruto Konsolidasi pada Penggabungan dan Pemisahan Grup.
- Entitas Konstituen yang Bergabung dan Meninggalkan Grup PMN.
- Pengalihan Harta dan Kewajiban.
- Usaha Patungan (Joint Venture).
- Grup PMN Multiinduk (Multi-parented MNE Groups).
- Netralitas Pajak Dan Rezim Distribusi meliputi :
- Entitas Induk Utama Flow-Through Entity.
- Entitas Induk Utama yang Tunduk pada Rezim Dividen yang Dapat Dikurangkan (Deductible Dividend Regime).
- Eligible Distribution Tax System.
- Penghitungan Tarif Pajak Efektif untuk Entitas Investasi.
- Pemilihan Transparansi Pajak Entitas Investasi (Investment Entity Tax Transparency).
- Pemilihan Metode Distribusi Kena Pajak (Taxable Distribution Method).
- Dalam hal Laporan Keuangan Konsolidasi disajikan dalam mata uang selain mata uang Euro, Grup PMN harus melakukan translasi mata uang yang disajikan dalam Laporan Keuangan Konsolidasi ke dalam mata uang Euro dalam rangka perhitungan batasan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
- Pajak tambahan berdasarkan DMTT untuk suatu Tahun Pajak dikenakan kepada Entitas Konstituen di Indonesia bagian dari Grup PMN.
- Safe Harbour meliputi :
- Ketentuan safe harbour merupakan penetapan pajak tambahan Entitas Konstituen menjadi nol (0).
- Penerapan Permanent Safe Harbour.
- Penerapan Safe Harbour CbCR pada Periode Tertentu.
- Penerapan Safe Harbour CbCR pada Periode Tertentu atas Entitas dan Grup Tertentu.
- Safe Harbour UTPR pada Periode Tertentu.
- Penerapan Simplified Calculations Safe Harbour atas Non-Material Constituent Entity
- Pengujian Kepatuhan Penerapan Safe Harbour.
- Surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan dalam rangka melaksanakan GloBE terdiri atas:
- SPT Tahunan PPh GloBE;
- SPT Tahunan PPh DMTT; dan/ atau
- SPT Tahunan PPh UTPR.
- Ketentuan Pada Periode Awal Penerapan Globe meliputi :
- Atribut Pajak pada Periode Tertentu.
- Pengecualian dari UTPR untuk Grup PMN yang Berada pada Fase Awal Kegiatan Internasional.
- Pengecualian untuk Tahun Pertama Grup PMN Termasuk dalam Cakupan GloBE.
- Pembebasan Sanksi.
- Dalam rangka pengujian kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan atas GloBE, Direktur Jenderal Pajak melakukan pengawasan kepatuhan terhadap Entitas Konstituen dari Grup PMN.
- Ketentuan mengenai pengenaan GloBE berdasarkan UTPR sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026.