Weekly Tax Summary – 14 Apr 2025 : Penerimaan Pajak, Defisit APBN, Kenaikan Tarif Royalti Minerba mulai April 2025, serta Perdagangan Internasional

Dalam sepekan ini terdapat berita dan informasi perpajakan di Indonesia yang menarik dan penting antara lain :   

  1. Penerimaan Pajak : Penerimaan Pajak Secara Neto Pada Maret 2025 Mencapai Rp.322,6 Triliun
  2. APBN : Defisit APBN Hingga Maret 2025 Telah Mencapai Rp.104,2 Triliun atau 0,43% dari PDB
  3. Pertambangan : Kenaikan Tarif Royalti Pertambangan Minerba Mulai Berlaku Pada April 2025
  4. Perdagangan Internasional :
  • Dampak Besar bagi Ekonomi Global dan Barang-Barang yang Tidak Dikenakan Tarif Impor Trump
  • 5 Langkah Kemenkeu Ringankan Beban Pengusaha di Tengah Kebijakan Tarif Timbal Balik AS
  • Pemerintah Indonesia Akan Revisi Peraturan Pajak Untuk Mudahkan Merger dan Akuisisi di Tengah Tantangan Ekonomi

Penerimaan Pajak

Setoran pajak secara neto per akhir Maret 2025 mencapai Rp.322,6 triliun. Selama 3 (tiga) bulan pada 2025 ini, penerimaan pajak baru terkumpul 14,7% dari target APBN 2025 Rp.2.189,3 triliun. Apabila dibandingkan dengan realisasi yang sama pada tahun 2024, angkanya minus 18,10%. Penerimaan pajak pada tiga bulan pertama tahun 2024 sebesar Rp.393,91 triliun atau sudah terealisasi 19,81% dari target Rp.1.988,88 triliun. Apabila dilihat secara bruto, penerimaan pajak naik 9,1% secara tahunan. Berbalik arah dari minus 4% pada Februari 2025 dan minus 13,4% pada Januari 2025 secara bruto. Memastikan penerimaan pajak ke depan akan terus didukung oleh efek dari berbagai reformasi pelayanan pajak yang telah dilakukan pemerintah, termasuk dengan kehadiran Coretax DJP. Dengan makin membaiknya sistem administrasi layanan perpajakan tersebut telah membuat kinerja pajak per Maret 2025 makin positif, meskipun secara iklim ekonomi ada tekanan dari kebijakan perang dagang yang diterapkan Presiden AS Donald Trump melalui pengenaan tarif.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Maret 2025 mencapai Rp 104,2 triliun atau setara 0,43% dari produk domestik bruto (PDB). Angka tersebut sudah sekitar 16,9% dari target defisit APBN pada 2025 yang senilai Rp.616,2 triliun atau setara 2,53% dari PDB. Defisit APBN itu berasal dari pendapatan negara yang baru senilai Rp 516,1 triliun atau 17,2% dari target tahun ini Rp 3.005,1 triliun, dan belanja negara Rp 620,3 triliun atau 17,1% dari target Rp 3.621,3 triliun. Pendapatan negara tersebut terdiri dari realisasi Penerimaan Perpajakan yang sebesar Rp.400,1 triliun atau setara 16,1% dari target 2025 Rp.2.490,9 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp.115,9 triliun atau 22,6% dari target Rp.513,6 triliun. Sedangkan penerimaan perpajakan yang berasal dari Penerimaan Pajak sebesar Rp 322,6 triliun per akhir Maret 2025 atau 14,7% dari target Rp.2.189,3 triliun, serta Kepabeanan dan Cukai Rp.77,5 triliun atau setara 25,7% dari target Rp 301,6 triliun.

Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba)

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan kebijakan kenaikan tarif royalti untuk sejumlah komoditas tambang mineral dan batubara (minerba), termasuk nikel dan emas, mulai berlaku efektif pada April 2025. Kenaikan tarif royalti minerba tersebut akan dicurahkan dalam revisi PP Nomor 26/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan Kementerian ESDM. Regulasi tersebut sesuai dalam PP telah selesai dan disosialisasikan kepada pelaku usaha, serta baru akan berlaku mulai minggu kedua April 2025. Penerapan tarif tersebut mengacu pada skema tarif berjenjang mengikuti pergerakan harga komoditas.

Perdagangan Internasional

Tarif impor Trump atau tarif Trump mampu memberikan pengaruh yang cukup besar bagi perekonomian dunia, salah satunya barang-barang impor. Presiden AS Donald Trump resmi mengumumkan tentang rencananya dalam menerapkan tarif timbal balik. Melalui strategi tersebut Donald Trump tidak hanya menargetkan impor ke Amerika Serikat saja, tetapi juga negara-negara lainnya, terutama berkaitan dengan tarif impor AS maupun perdagangan yang berkaitan dengan AS. Namun, terdapat 6 barang yang dikecualikan atau tidak dikenakan tarif timbal balik ini, yakni sebagai berikut :

  1. Barang-barang yang dikenakan 50 USC 1702.
  2. Barang-barang baja atau aluminium dan mobil atau suku cadang mobil yang sudah dikenakan tarif Section 232.
  3. Barang-barang tembaga, farmasi, semikonduktor, dan kayu.
  4. Semua barang yang mungkin dikenakan tarif Section 232 di masa mendatang.
  5. Emas Batangan.
  6. Energi dan mineral tertentu yang tidak tersedia di Amerika Serikat

Sebagai informasi, berdasarkan laman Office of Law Revision Counsel United States Code, 50 USC 1702 adalah otoritas kepresidenan yang berisikan teks Undang-Undang dan telah berlaku sejak 2 Januari 2001. Adapun berdasarkan laman US Department of Commerce, Section 232 adalah bagian dari Undang-Undang Perluasan Perdagangan yang berkaitan dengan impor barang apa pun terhadap keamanan nasional AS.

Kemudian, Kemenkeu menyiapkan 5 (lima) langkah untuk meringankan beban pelaku usaha, atas kebijakan tarif resiprokal atau tarif timbal balik Trump yang diberikan Amerika Serikat (AS) kepada Indonesia sebesar 32%. Diantara sebagai berikut :

  1. Perbaikan sistem administrasi perpajakan dan kepabeanan, seperti pemeriksaan pajak, restitusi pajak, perizinan, dan pengawasan ekspor-impor, dapat menurunkan tarif ekuivalen hingga 2%.
  2. Kebijakan perpajakan PPh impor untuk produk seperti elektronik, seluler, dan laptop disesuaikan dari 2,5% menjadi 0,5%, mengurangi beban tarif sebesar 2%.
  3. Penyesuaian tarif bea masuk produk impor AS kategori Most Favored Nation (MFN), seperti besi baja, alat kesehatan, dan produk pertambangan, serta turunan besi baja, kini turun dari 10% menjadi 5%.
  4. Penyesuaian tarif bea keluar Crude Palm Oil (CPO), akan dikurangi sebesar 5%, dari tarif bervariasi sebesar 0-25%.
  5. Pemerintah juga tengah mempercepat proses penerbitan kebijakan trade remedies seperti Bea Masuk Anti Dumping (BMAD), imbalan, dan safeguard menjadi dipercepat dari 30 hari ke 15 hari.

Dari keseluruhan relaksasi tersebut, maka kebijakan pemerintah ini akan mengurangi beban pengusaha sebesar 14%.

Disisi lain, Pemerintah Indonesia berencana merevisi ketentuan perpajakan terkait merger dan akuisisi untuk meringankan beban pengusaha yang terdampak oleh kebijakan tarif perdagangan tinggi dari AS. Dengan bertujuan untuk mempercepat proses aksi korporasi yang sering terhambat oleh implikasi pajak. Sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), keuntungan dari likuidasi dan penggabungan usaha merupakan objek pajak. Namun, dalam PMK Nomor 43/PMK.03/2008 dijelaskan bahwa Wajib Pajak yang melakukan merger dapat menggunakan nilai buku. Hal ini penggabungan usaha didefinisikan sebagai penggabungan dua atau lebih badan usaha yang mempertahankan salah satu badan tanpa sisa kerugian. Komitmen pemerintah untuk membuka ruang bagi perusahaan agar lebih fleksibel dalam melakukan merger dan akuisisi di tengah tantangan ekonomi saat ini.

Layanan Perpajakan
Close
error:
This website uses cookies and asks your personal data to enhance your browsing experience.