
Dalam sepekan ini terdapat berita dan informasi perpajakan di Indonesia yang menarik dan penting antara lain :
- Pajak Digital : Pajak Digital Mulai Berlaku 9 November 2026, Penerimaan Negara Jadi Sasaran
- Fasilitas Pajak : Resmi UU PFII Tawarkan Insentif Pajak Jumbo, PPh Badan Dipangkas hingga 100%
- PPN : Pembalut Masih Kena PPN? Ini Penjelasan DJP
- Uji Kompetensi Pajak : Pendaftaran UKP Dibuka, Catat Jadwal dan Syaratnya!
- Sanksi Administrasi : Sanksi Pajak Bisa Dihapus hingga 100%, Ini Syarat dan Caranya!
Pajak Digital
Pemerintah berencana menerapkan pajak digital pada 9 November 2026 dengan melibatkan perbankan, fintech, dan platform digital seperti Shopee, Lazada, serta GoTo untuk mengoptimalkan pemungutan pajak melalui teknologi informasi (IT) dan artificial intelligence (AI). Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, menyebut rasio penerimaan negara Indonesia baru mencapai 12% terhadap PDB, lebih rendah dibandingkan Kamboja sebesar 18% dan India 20%. Hal ini memperkirakan potensi tambahan penerimaan negara mencapai Rp.1.500 triliun per tahun apabila rasio tersebut meningkat 6% terhadap PDB. Pemerintah menargetkan rasio penerimaan negara menyamai Kamboja dalam dua hingga tiga tahun ke depan guna memperbaiki defisit APBN dan memperkuat kondisi fiskal nasional.
Fasilitas Pajak
Pemerintah resmi menerbitkan UU Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) untuk menarik investasi dan memperkuat daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional. Fasilitas pajak utamanya berupa pengurangan PPh badan sebesar 100% bagi pelaku usaha sektor keuangan, penunjang sektor keuangan, dan sektor lainnya di PFII. Selain itu, tersedia pengecualian PPh atas penghasilan dari luar negeri, PPh final 0% bagi tenaga ahli sektor keuangan dan hakim ad hoc yang memenuhi ketentuan, serta pembebasan pemotongan dan/atau pemungutan PPh atas penghasilan investasi tertentu bagi subjek pajak luar negeri. UU ini juga memberikan fasilitas PPN tidak dipungut, pengecualian PPnBM, dan pembebasan bea masuk atas impor barang untuk pembangunan dan pengembangan PFII. Seluruh fasilitas diberikan berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang berlaku, dengan risiko pencabutan fasilitas serta pengembalian insentif apabila penerima tidak memenuhi ketentuan.
PPN Pembalut
DJP menjelaskan bahwa pembalut tetap dikenakan PPN karena termasuk Barang Kena Pajak (BKP) dan belum masuk dalam daftar barang kebutuhan pokok yang dibebaskan dari PPN berdasarkan Pasal 6 PP Nomor 49 Tahun 2022. Meskipun tarif PPN ditetapkan sebesar 12%, dasar pengenaan pajaknya menggunakan nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual, sehingga beban PPN efektif yang ditanggung konsumen sebesar 11%. Adapun fasilitas pembebasan PPN saat ini hanya diberikan kepada barang kebutuhan pokok tertentu, seperti beras, jagung, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayuran.
Uji Kompetensi Pajak (UKP)
Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional dan Pengembangan Profesi (Pusbin JFPM) Kemenkeu membuka pendaftaran Uji Kompetensi Perpajakan (UKP) Periode 9–16 Tahun 2026 pada 30 Oktober–3 November 2026. Ujian dilaksanakan secara daring menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) pada 9–12 November 2026, dengan kuota hingga 7.000 peserta untuk UKP Tingkat C. Pendaftaran dan pelaksanaan ujian tidak dipungut biaya. Peserta diimbau memastikan ketersediaan waktu sebelum mendaftar karena pendaftaran yang telah dilakukan tidak dapat dibatalkan maupun dialihkan ke periode ujian lainnya.
Ketentuan Pendaftaran dan Kesiapan Perangkat UKP
- Peserta Periode 1–8: Belum dapat mendaftar Periode 9–16 karena pengumuman kelulusan baru diterbitkan pada 12 November 2026.
- Peserta USKP Periode III: Diperbolehkan mendaftar karena pengumuman kelulusan telah diterbitkan pada 23 Oktober 2026.
- Persyaratan peserta: WNI dan memiliki NIK yang telah diaktivasi sebagai NPWP.
- Uji coba perangkat: Wajib dilakukan secara mandiri menggunakan perangkat yang sama dengan saat ujian.
- Aplikasi ujian: Wajib menggunakan Safe Exam Browser (SEB) versi 1.0.2 beserta file konfigurasi yang disediakan.
- Penyelesaian uji coba: Seluruh tahapan harus diselesaikan sebelum melanjutkan pendaftaran untuk menghindari kendala saat ujian.
- Reset status: Jika status uji coba masih tertulis sedang mengerjakan, peserta dapat melakukan reset secara mandiri.
Pendaftaran UKP Hingga Persetujuan Final
- Akun: Wajib memiliki SSO Kemenkeu ID dan profil terverifikasi.
- Dokumen: Mengunggah pasfoto terbaru, KTP, dan ijazah terakhir.
- Uji coba perangkat: Wajib diselesaikan sebelum melanjutkan pendaftaran.
- Status pendaftaran: Pastikan seluruh tahapan selesai hingga berstatus menunggu persetujuan final.
- Informasi lengkap: Laman resmi UKP Kemenkeu yaitu https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/t/bppk-ukp/info.
Sanksi Administrasi Pajak
DJP menerbitkan https://www.cnbcindonesia.com/news/20261027071800-4-779682/djp-hapus-sanksi-pajak-100-ini-cara-pengajuannya-lewat-coretax, termasuk denda administratif PBB, sesuai PMK Nomor 71 Tahun 2026. Kebijakan ini bukan merupakan program tax amnesty maupun PPS baru, meskipun mencakup sanksi atas SKP hasil pemeriksaan terkait harta yang belum atau kurang diungkapkan peserta PPS. DJP menegaskan bahwa wajib pajak tetap wajib melunasi pokok pajak terutang untuk memperoleh fasilitas tersebut.
Besaran Fasilitas Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi:
- 100%: Tindakan periode 8 Oktober–31 Desember 2026.
- 50%: Tindakan periode 1 Januari–31 Maret 2027.
- 25%: Tindakan periode 1 April–30 Juni 2027.
Fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi mencakup keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh hingga Tahun Pajak 2025, SPT Masa kurang bayar hingga September 2026, pembetulan SPT secara sukarela, keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak, serta sanksi dalam SKP dan STP, termasuk denda administratif PBB.
Tahapan Pengajuan Pengurangan/Penghapusan Sanksi Pajak melalui Coretax
- Login Coretax: Akses https://coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan NIK/NPWP dan kata sandi.
- Pilih Akun: Pilih akun wajib pajak yang akan diwakili (jika mengajukan untuk pihak lain).
- Periksa Tagihan: Masuk menu Pembayaran dan periksa nomor serta tanggal jatuh tempo ketetapan pajak.
- Pilih Layanan: Masuk ke Layanan WP → Buat Permohonan Layanan Administrasi.
- Pilih Jenis Permohonan: Pilih kategori Keberatan dan Non Keberatan, lalu layanan AS.26-03 LA.26-03 (Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP).
- Isi Data Permohonan: Masukkan nomor dan tanggal surat, serta data wakil atau kuasa jika diperlukan.
- Pilih Ketetapan Pajak: Tampilkan dan pilih SKP/STP yang akan diajukan.
- Tentukan Fasilitas: Pilih pengurangan atau penghapusan sanksi, masukkan jumlah sanksi, dan alasan permohonan.
- Unggah Dokumen: Lampirkan SKP/STP dan surat pernyataan yang dipersyaratkan.
- Validasi Dokumen: Periksa kelengkapan lampiran dan pastikan tidak terdapat kesalahan.
- Buat Surat Permohonan: Klik Create PDF, periksa konsep surat, dan simpan.
- Tanda Tangan Digital: Klik Sign dan masukkan passphrase.
- Kirim Permohonan: Klik Lanjut untuk mengirimkan pengajuan.
- Pastikan Berhasil: Pengajuan selesai jika muncul status Kasus Ditutup dan Skrip Berhasil Dieksekusi serta bukti penerimaan diterbitkan.
Pastikan ketetapan pajak dan seluruh dokumen pendukung sesuai persyaratan sebelum mengirimkan permohonan.