Pada saat UU Pengampunan Pajak disahkan dan banyak Wajib Pajak mengikuti Tax Amnesty, ada banyak pertanyaan tentang kepemilikan harta di luar negeri lewat Trust yang dapat digunakan untuk tax planning bagi kepemilikan harta di Indonesia hingga investasi di Indonesia. Pertanyaan bagi Wajib Pajak dan juga petugas pajak adalah apa yang dimaksud dengan Trust dan bagaimana perlakukan pajaknya?
apa yang dimaksud dengan Trust dan bagaimana perlakukan pajaknya?
Baca : Tax Amnesty dan Harta di Luar Negeri
Definisi Trust
Trust tidak dikenal dalam aturan hukum di Indonesia yang didasarkan atas civil law seperti halnya hukum di Belanda karena Trust didasarkan atas common law dari Inggris pada jaman pertengahan dan diterapkan di negara-negara persemakmuran yang mewarisi common law warisan Inggris seperti Singapura hingga Amerika Serikat.
Trust dapat diartikan sebagai sebuah entitas legal yang menggantikan settlor (pemilik kekayaan) untuk mengelola aset atau kekayaan settlor dan mentransfer kepemilikan legal (legal ownership) atas aset tersebut kepada trustee, dengan perjanjian bahwa aset yang dikelola oleh trustee tersebut manfaatnya secara eksklusif diberikan kepada individu-individu atau badan tertentu yang disebut “beneficiaries”.
Bagi Wajib Pajak Indonesia, Trust dapat digunakan untuk perencanaan kepemilikan harta sebagai bagian dari perencanaan pajak hingga investasi di Indonesia seperti dijelaskan struktur atas tax planning dibawah ini.
Dalam diagram diatas, Wajib Pajak Indonesia menyerahkan kepemilikan harta yang dapat berupa saham atas perusahaan Indonesia atau perusahaan lain di luar negeri kepada Trust di luar negeri. Kemudian Trust tersebut menjadi pemegang saham atas holding company yang menjadi pemegang saham perusahaan Indonesia atau perusahaan luar negeri yang sebelumnya sahamnya dimiliki oleh Wajib Pajak Indonesia tersebut.
Contoh Struktur Pendirian Offshore Trust
Diagram dibawah ini menggambarkan contoh struktur atas Offshore Trust di luar negeri sebagai bagian dari perencanaan pajak (international tax planning) dengan menggunakan BVI Private Trust Company (PTC) yang didirikan di British Virgin Island (BVI) karena hukum BVI yang memberi kemudahan dimana sebuah private trustee tidak memerlukan izin atau bahkan kehadiran fisik (physical presence) di BVI untuk bertindak sebagai trustee.
Trust yang didirikan dapat menjadikan istri atau anak dari settlor atas keuntungan dari harta yang dikelola oleh trustee tersebut. Struktur ini tentunya dapat digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Indonesia yang menggunakan Offshore Trust dan holding company di luar negeri untuk berinvestasi di Indonesia atau di negara lain.
Tujuan mendirikan Trust di Luar Negeri (Offshore Trust)
- Perlindungan Aset
Trust dapat mengurangi beban pajak dan melindungi aset dari kreditor atau atau pihak lain yang secara hukum diijinkan untuk “mengotak-atik” harta si pemilik. Trust juga dapat menanggulangi terjadinya perampasan atau pemblokiran harta akibat perubahan hukum di masa yang akan datang termasuk perampasan harta di dalam negeri karena harta berada di luar negeri sebagai bagian dari Offshore Trust.
- Kerahasiaan Finansial
Trustee dalam mengelola harta settlor bekerja secara “anonim” sebagai legal owner dari harta yang dipercayakan oleh pemilik kepada trustee. Settlor sebagai pemilik dengan derajat tertentu masih dapat melakukan intervensi dalam pengelolaan hartanya.
- Perencanaan Pajak
Perencanaan pajak, biasa dikenal sebagai bagian dari cross-border tax planning, telah lama dikenal sebagai salah satu tujuan mendirikan Trust. Harta yang dipercayakan kepada Trust di luar negeri biasanya tidak dikenai pajak di dalam negeri bahkan setelah si pemilik meninggal dunia karena pada umumnya negara-negara di dunia mengenakan pajak atas warisan. Dalam beberapa hal, Wajib Pajak di Indonesia sebagai settlor mungkin berpendapat bahwa harta yang diberikan kepada Trustee dari Offshore Trust dapat tidak perlu lagi dilaporkan dalam SPT Tahunan Orang Pribadi.
- Perlindungan atas Warisan dan Kekayaan Keluarga
Trust memiliki struktur yang efektif untuk digunakan dalam mengelola aset keluarga dan hak invidu atas aset tersebut. Trust dapat melindungi dari perpecahan atau fragmentasi harta ketika harta tersebut diwariskan atau didistribusikan kepada beneficiaries. Trustee dapat mengontrol interval pembagian harta tersebut dengan mempertimbangkan keinginan-keinginan beneficiaries namun tetap dilaksanakan dengan efektif dan efisien.
Perlindungan pajak telah lama dikenal sebagai salah satu tujuan mendirikan Trust. Harta yang dipercayakan kepada Trust di luar negeri biasanya tidak dikenai pajak di dalam negeri bahkan setelah si pemilik meninggal dunia karena pada umumnya negara-negara di dunia mengenakan pajak atas warisan.
Tantangan bagi para perpajakan atas Trust untuk Wajib Pajak Indonesia
Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah para pemilik harta dan bisnis di Indonesia perlu mendirikan Trust untuk memaksimalkan return bisnis dan meminimalkan beban pajak? Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan beberapa tindakan serta menerbitkan beberapa peraturan bagi Wajib Pajak yang meletakkan hartanya di luar negeri agar tetap dikenakan pajak di Indonesia dan patuh terhadap peraturan perpajakan di Indonesia namun belum ada pertanyaan mendasar diantaranya :
- Apakah harta yang diserahkan oleh settlor yang merupakan Wajib Pajak Indonesia sebenarnya telah berpindah kepemilikan kepada pihak lain di luar negeri?
- Apakah harta yang telah diserahkan oleh settlor tersebut harus dilaporkan oleh Wajib Pajak sebagai harta Wajib Pajak, khususnya Wajib Pajak Orang Pribadi seperti dalam pelaporan Tax Amnesty atau SPT Tahunan PPh Orang Pribadi?
Penulis berharap pemerintah, khususnya DJP, dapat menerbitkan aturan yang lebih jelas tentang Offshore Trust yang banyak digunakan sebagai bagian dari tax planning untuk memberi kepastian hukum bagi Wajib Pajak.
Penulis : Andreas Adoe / Nurindra Rusmana