Surat Keterangan Domisili dan Peraturan P3B Terbaru berdasarkan PER-25/PJ/2018

Surat Keterangan Domisili (SKD) untuk mendapat keuntungan Tax Treaty telah diubah kembali oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam rangka meningkatkan kemudahan berusaha, pemerintah kembali memberikan kemudahan dalam bidang perpajakan terutama bagi wajib pajak asing.

Kemudahan yang dimaksud direalisasikan dengan menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Per DJP) Nomor PER-25/PJ/2018 (PER-25) tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Aturan ini mengganti peraturan mengenai P3B yang berlaku sebelumnya, yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2017.

PER-25 ini yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2019,  sehingga format SKD sebelumnya tidak akan berlaku lagi. Format SKD lama, yang diatur berdasarkan PER-10/PJ-2017 hanya berlaku hingga 31 Desember 2018

Format SKD baru, berdasarkan PER-25, memberikan kemudahan melalui aturan baru melalui kemudahan penyampaian SKD,  atau Certificate of Domicile (CoD), terkait Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) sebagaimana berikut :

a. Form DGT baru menjadi lebih singkat

Apabila sebelumnya dibutuhkan dua jenis format SKD (Form DGT-1 dan Form DGT-2) dengan masing-masing formulir terdiri dari tiga lembar dan dua lembar halaman, dengan PER-25 ini format SKD dipangkas menjadi hanya satu jenis formulir (Form DGT) dengan dua lembar halaman sebagaimana tercantum dalam lampiran PER-25 tersebut.

b. Penyampaian SKD secara elektronik

Selain itu penyampaian form SKD terbaru menurut PER-25 juga harus dilakukan secara elektronik melalui laman milik DJP atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh DJP seperti yang tercantum dalam pasal 7 ayat (2), berbeda dengan aturan sebelumnya yang penyampaiannya masih secara manual.

c.Penyampaian SKD tidak harus dilakukan per bulan

Ketentuan lain yang berubah dalam PER-25 ini adalah kewajiban menyampaikan form DGT yang sebelumnya diatur harus dilakukan setiap bulan dalam SPT Masa ketika pemotongan atau pemungutan pajak. Melalui aturan baru ini yang tercantum dalam Pasal 7 ayat (4) bahwa kewajiban menyampaikan form DGT dipermudah menjadi hanya satu kali saja dalam periode yang dicakup dalam form DGT oleh pemotong dan/atau pemungut pajak.

d. Perubahan Periode Masa dan Tahun Pajak untuk SKD

Periode masa dan tahun pajak pada form DGT juga mengalami perubahan, yaitu paling lama 12 bulan dan dimungkinkan melewati tahun kalender, misalnya September 2018-Agustus 2019. Pada aturan sebelumnya, periode ini tidak dimungkinkan melewati tahun kalender.

Perbedaan Ketentuan Tata Cara Penerapan P3B

Pokok Peraturan PER-25/PJ/2018 PER-10/PJ/2017 PER-61/PJ/2009
Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri (Form DGT)

 

Satu jenis formulir sejumlah dua lembar halaman Dua jenis formulir Dua jenis formulir
Frekuensi Penyampaian Form DGT Satu kali dalam periode yang dicakup dalam Form DGT oleh Pemotong/Pemungut Pajak yang pertama kali menyampaikan Form DGT Setiap bulan dalam SPT Masa setiap Pemotong/Pemungut Pajak Setiap bulan dalam SPT Masa setiap Pemotong/Pemungut Pajak
Cara Penyampaian Form DGT Secara elektronik Secara manual (dengan legalisasi)  

Secara manual (dengan legalisasi)

 

Periode Masa dan Tahun Pajak pada Form DGT Paling lama 12 bulan, dimungkinkan melewati tahun kalender Paling lama 12 bulan, tidak dimungkinkan melewati tahun kalender Paling lama 12 bulan, tidak dimungkinkan melewati tahun kalender

 

Ketentuan kemudahan ini hanya berlaku bagi negara yurisdiksi mitra yang memperoleh penghasilan dari Indonesia seperti bunga, dividen, hingga jasa. Tujuan utama pemberian kemudahan perpajakan ini adalah untuk mengurangi beban administrasi wajib pajak luar negeri yang akan memanfaatkan tarif sesuai dengan tax treaty.

PER-10

Catatan : PER-61/PJ/2009 sempat diubah dengan Peraturan DJP No. PER – 24/PJ/2010

Penulis : Andreas Adoe dan I Wayan Wahyu Putra



Author: Taxnesia Team
Taxnesia Team is part of contributor team for the Taxnesia Website

Leave a Reply

Layanan Perpajakan
Close
error:
This website uses cookies and asks your personal data to enhance your browsing experience.