PPh atas Kantor Perwakilan Dagang dan Perusahaan Perdagangan PMA di Indonesia

Perusahaan – perusahaan asing yang mencari pasar internasional dengan cara mendistribusikan produk atau jasanya ke berbagai negara termasuk Indonesia dapat melakukannya melalui kantor perwakilan dagang atau sering disebut dengan representative office (rep. off), liaison office. Kantor dagang tidak memiliki badan hukum di Indonesia dan berbeda dengan perusahaan perdagangan atau distribusi milik asing yang berstatus Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia.

Bagaimanakah perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas suatu kantor perwakilan dagang (asing) yang ada di Indonesia? Apakah kantor perwakilan dagang secara definitif sama dengan perusahaan asing (PMA)? Adakah perbedaan perlakuan pajaknya?

Kantor Dagang Asing vs Perusahaan Perdagangan Asing

Kantor perwakilan dagang bertindak sebagai agen penjualan yakni  perantara konsumen dengan kantor utama (principal) dengan tujuan meningkatkan penjualan. Sebagai perantara atau perwakilan, agen ini diberi komisi oleh kantor utamanya atas dasar fungsi atau jumlah barang yang berhasil dijual. Oleh sebab itu disebut juga commission agent atau kantor perwakilan dagang.

Kantor perwakilan dagang tidak menyimpan atau mengendalikan persediaan barang, barang biasanya langsung di kirim dari kantor utama (principal) ke pembeli dan kontrak ditanda tangani antara kantor utama dengan pembeli. Dengan demikian, kantor perwakilan dagang tidak menanggung risiko persediaan (inventory risk) yang merupakan salah satu faktor yang dipertimbangkan dalam permasalahan aturan transfer pricing.

 

Diagram : Struktur Usaha Kantor Dagang

Sedangkan perusahaan asing atau Penanam Modal Asing memiliki definisi dan substansi yang berbeda dari Kantor Perwakilan Dagang Asing. Menurut Undang-Undang Penanaman Modal No. 25 Tahun 2007, Penanam modal asing adalah perseorang warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di Indonesia.

Kantor perwakilan dagang bertindak sebagai agen penjualan yakni  perantara konsumen dengan kantor utama (principal) dengan tujuan meningkatkan penjualan. Sebagai perantara atau perwakilan, agen ini diberi komisi oleh kantor utamanya atas dasar fungsi atau jumlah barang yang berhasil dijual. Oleh sebab itu disebut juga commission agent atau kantor perwakilan dagang.

Kegiatan penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing baik menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. Penanam modal asing wajib membentuk perseroan terbatas (PT) berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Perlakuan PPh Kantor Perwakilan Dagang Asing

Pajak Penghasilan Kantor Perwakilan Dagang Asing dihitung menggunakan Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto yang diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang PPh. Pasal ini selanjutnya lebih rinci diatur dalam KEP-667/PJ/2001 yang menetapkan deemed profit untuk Kantor Perwakilan Dagang Asing dan mengenakan pajak bersifat final dengan tarif efektif sebesar 0,44% dari nilai ekspor bruto kantor utamanya. Tarif sebesar 0,44% didapat dari deemed profit sebesar 1% dikalikan PPh 30% (tarif PPh Badan lama) ditambah dengan branch profit tax sebesar 20%. Berdasarkan SE 2/PJ.03/2008, tarif 0,44% tersebut hanya berlaku pada negara-negara yang tidak memiliki Perjanjian penghindaran pajak berganda dengan Indonesia. Bagi negara-negara treaty partner, maka besarnya tarif mengikuti reduced rate yang berlaku pada tax treaty dan lampiran SE 2/PJ.03/2008.

Yang menjadi permasalahan disini adalah apakah Indonesia memiliki hak pemajakan terhadap Kantor Perwakilan Dagang Asing (KPDA) yang berasal dari negara treaty partner? Jawabannya adalah, harus ditentukan terlebih dahulu apakah kegiatan penjualan oleh KPDA tersebut memenuhi syarat-syarat terbentuknya Bentuk Usaha Tetap (BUT) atau Permanent Establishment di Indonesia. Apabila menurut ketentuan P3B KPDA tersebut melakukan kegiatan yang menyebabkan timbulnya BUT, maka Indonesia berhak memajaki KPDA tersebut sesuai dengan ketentuan domestic UU PPh Pasal 15. Namun jika KPDA hanya sebatas melakukan pengenalan atau promosi produk yang dalam P3B tidak menimbulkan BUT, maka Indonesia tidak berhak memajaki KPDA tersebut, meskipun dalam UU PPh Pasal 2 ayat (5) diatur bahwa kantor perwakilan menimbulkan BUT. Hal ini terjadi karena tax treaty bersifat lex specialis terhadap UU PPh maka ketentuan tax treaty adalah yang diutamakan.

Perlakuan PPh PMA
Karena kegiatan penanaman modal asing di Indonesia memiliki kewajiban untuk mendirikan perseroan terbatas (PT) di Indonesia, maka tidak ada diskriminasi perlakuan PPh PT. PMA dengan perusahaan dalam negeri lainnya. Kelebihannya, pemerintah biasanya memberikan insentif pajak kepada PT. PMA dengan tujuan menarik investor asing ke Indonesia agar mendirikan PMA. Meski demikian, PT. PMA haruslah mendaftarkan dirinya di KPP PMA atau tempat lain yang ditunjuk dan melaporkan kegiatan usaha serta SPT PPh Badan-nya secara rutin.

Untuk perusahaan dagang asing yang bersifat sebagai distributor, ada umumnya melakukan distribusi atas barang yang diperoleh dari perusahaan induknya atau perusahaan terafiliasi lainnya sehingga peraturan atas transaksi hubungan istimewa seperti dijelaskan dalam Pasal 18(3) UU PPh. Lebih lanjut perlakuan pajak atas perlakuan transfer pricing akan dibedakan perusahan distributor dalam tiga kelompok besar yakni :

  • Distributor Fungsi Penuh (Fully Fledge Distributor)
  • Distributor Fungsi Terbatas (Contract Distributor)
  • Distributor Resiko Rendah (Commission Agent)

Untuk perusahaan dagang asing yang bersifat sebagai distributor, ada umumnya melakukan distribusi atas barang yang diperoleh dari perusahaan induknya atau perusahaan terafiliasi lainnya sehingga peraturan atas transaksi hubungan istimewa seperti dijelaskan dalam Pasal 18(3) UU PPh.

Pemilihan bentuk usaha dapat merupakan bagian dari business restructuring dari perusahaan multinasional dan bagian dari supply chain management perusahaan tersebut. Untuk kemudahan operasional dan ijin usaha, bentuk sebagai perusahaan asing berstatus PMA akan lebih menguntungkan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menguji kepatuhan pajak penghasilan dapat menggolongkan perusahaan distributor dalam satu dari tiga kelompok tersebut contohnya dalam penerapan kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle) dalam transaksi hubungan istimewa.

Perlu dicatat, permasalahan diatas hanya merupakan permasalahan PPh dan belum mencakup permasalahan PPN yang juga dapat menerapkan arm’s length principle.

Penulis : Andreas Adoe / Nurindra Rusmana

Layanan Perpajakan
Close
error:
This website uses cookies and asks your personal data to enhance your browsing experience.